Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » IMM Sula Desak Polres Segera Tahan Terduga Pelaku Persetubuhan Anak

IMM Sula Desak Polres Segera Tahan Terduga Pelaku Persetubuhan Anak

  • account_circle Ihsan
  • calendar_month Rab, 21 Jan 2026

SANANA, Mahabari.com – Penanganan kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, menuai sorotan tajam dari Pimpinan Cabang, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sula.

Pasalnya, meskipun kasus tersebut telah teregistrasi di Polres Kepulauan Sula sejak Februari 2025 dan surat penetapan tersangka telah diterbitkan, hingga kini terduga pelaku berinisial IS belum juga dilakukan penahanan (Rabu, 21/01/2025).

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait komitmen penegakan hukum, mengingat kasus tersebut menyangkut kejahatan seksual terhadap anak yang seharusnya menjadi perhatian dan prioritas utama aparat penegak hukum.

IMMawati Mirna Makian, menegaskan bahwa penahanan terhadap tersangka sudah seharusnya dilakukan. Menurutnya, tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur merupakan kejahatan serius yang tidak boleh dibiarkan.

“Penahanan terhadap tersangka pelaku persetubuhan anak di bawah umur sudah seharusnya dilakukan. Ini adalah kejahatan seksual yang tidak boleh dibiarkan pelakunya berkeliaran,” tegas Mirna.

Ia juga menyinggung pernyataan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Raimond Noya, yang menyebutkan bahwa penahanan tersangka tidak harus menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

“Kalau memang penahanan tidak harus menunggu P-21, lalu mengapa Polres Kepulauan Sula belum juga melakukan penahanan? Alasannya disebut sebagai strategi penyelidikan, ini menurut kami agak lucu,” ujar Mirna dengan nada tegas.

Mirna menambahkan, apabila desakan tersebut tidak segera ditindaklanjuti, IMM akan melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk protes terhadap Polres Kepulauan Sula.

“Jika tuntutan kami tidak dilaksanakan, kami akan melakukan aksi demonstrasi. Bahkan kami akan melaporkan Kapolres Kepulauan Sula ke Kapolda Maluku Utara karena dinilai tidak mampu bekerja secara profesional,” tutupnya.

  • Penulis: Ihsan
  • Editor: Faisal

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pertamina Tentukan Kuota Minyak Tanah: Daftar Lama Tak Berlaku, Ada Apa?

    Pertamina Tentukan Kuota Minyak Tanah: Daftar Lama Tak Berlaku, Ada Apa?

    • calendar_month Sen, 10 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Pembagian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah bersubsidi tidak lagi berdasarkan daftar sebelumnya. Pangkalan yang sebelumnya mendapatkan 4 KL hingga 8 KL kini menghadapi fluktuasi kuota. Saat di konfirmasi awak media Senin (10/02/2025), Kasubag BBM Bagian Perekonomian Setda Kota Ternate, Maimuna Katidja, menyatakan bahwa dirinya baru mengetahui bahwa pembagian BBM jenis […]

  • Resmi Dilantik: Bupati Dan Wabup Halsel, Minta Doa Dukungan Seluruh Masyarakat

    Resmi Dilantik: Bupati Dan Wabup Halsel, Minta Doa Dukungan Seluruh Masyarakat

    • calendar_month Kam, 20 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    HALSEL Mahabari.com – Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba dan Wakil Bupati Helmi Umar Muchsin, usai dilantik presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Istana Negara Kamis, 20 Februari 2025, minta doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Kabupaten Halmahera Selatan. “Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT atas rahmat dan hidayah-Nya. Pada tanggal 20 Februari 2025, […]

  • Kadishub Minta BP2RD Cetak Karcis Sesuai Perda Baru

    Kadishub Minta BP2RD Cetak Karcis Sesuai Perda Baru

    • calendar_month Sab, 20 Jan 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TOBELO-Mahabari.Com, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate minta Desak memberlakukan Peraturan Daerah (Perda)  tebaru Pajak dan Retribusi yang sudah termuat dalam produk Perda No 14 Tahun 2024. Mochtar Hasim saat ditemui Awak Media setelah mengikuti Rapat Evaluasi Perdana bersama Sekretaris Kota (Sekkot) Ternate. Kamis, (18/01/2024) Mengatakan bahwa, Perda terbaru mengenai Pajak dan Retribusi itu sudah tertuang […]

  • Excavator PT Intim Kara Langgar SOP, Warga: Pemda Ada Dimana?

    Excavator PT Intim Kara Langgar SOP, Warga: Pemda Ada Dimana?

    • calendar_month Kam, 20 Agu 2026
    • account_circle Fahrun
    • 0Komentar

    HALSEL Mahabari. com – Aktivitas alat berat milik PT Intim Kara yang melintas di ruas jalan raya di Desa Tawa, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara (Malut), menuai protes warga. Ekskavator perusahaan jasa konstruksi itu disebut melintas di jalan umum tanpa menggunakan tronton dan tanpa pengawalan Patwal Satlantas Polres Halmahera Selatan. […]

  • Bawaslu: APK Bakal Ditertibkan Termasuk di Angkutan Umum

    Bawaslu: APK Bakal Ditertibkan Termasuk di Angkutan Umum

    • calendar_month Kam, 21 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Ternate, Maluku Utara mengajak masyarakat ikut serta dalam melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di masa tenang Rabu (20/11/2024). Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu kota Ternate, Kifli Sahlan, pada rapat koordinasi bersama camat, lurah, Panwascam, PPK, Satpol PP, Tim sukses Paslon Wali Kota serta TNI/Polri. Yang juga […]

  • Lebkesda Terkendala Reagen, Nurjaya: Agar Tidak Mubazir

    Lebkesda Terkendala Reagen, Nurjaya: Agar Tidak Mubazir

    • calendar_month Sab, 13 Sep 2025
    • account_circle Faisal
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com – Keberadaan Laboratorium Kesehatan Daerah (Lebkesda) Kota Ternate, menjadi salah satu aset penting daerah, bahkan berstandar nasional dengan peralatan canggih yang jumlahnya hanya dimiliki empat daerah di Indonesia. Namun sayangnya, fasilitas tersebut belum dimanfaatkan secara maksimal akibat terkendala reagen (bahan habis pakai) serta sarana pendukung lainnya. Kepala UPTD lebkesda Kota Ternate, Rini Ariani […]

expand_less