IMM Sula Desak Polres Segera Tahan Terduga Pelaku Persetubuhan Anak
- account_circle Ihsan
- calendar_month Rab, 21 Jan 2026

IMM Sula Mirna Makian. (MahabariFoto)
SANANA, Mahabari.com – Penanganan kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, menuai sorotan tajam dari Pimpinan Cabang, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sula.
Pasalnya, meskipun kasus tersebut telah teregistrasi di Polres Kepulauan Sula sejak Februari 2025 dan surat penetapan tersangka telah diterbitkan, hingga kini terduga pelaku berinisial IS belum juga dilakukan penahanan (Rabu, 21/01/2025).
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait komitmen penegakan hukum, mengingat kasus tersebut menyangkut kejahatan seksual terhadap anak yang seharusnya menjadi perhatian dan prioritas utama aparat penegak hukum.
IMMawati Mirna Makian, menegaskan bahwa penahanan terhadap tersangka sudah seharusnya dilakukan. Menurutnya, tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur merupakan kejahatan serius yang tidak boleh dibiarkan.
“Penahanan terhadap tersangka pelaku persetubuhan anak di bawah umur sudah seharusnya dilakukan. Ini adalah kejahatan seksual yang tidak boleh dibiarkan pelakunya berkeliaran,” tegas Mirna.
Ia juga menyinggung pernyataan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Raimond Noya, yang menyebutkan bahwa penahanan tersangka tidak harus menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
“Kalau memang penahanan tidak harus menunggu P-21, lalu mengapa Polres Kepulauan Sula belum juga melakukan penahanan? Alasannya disebut sebagai strategi penyelidikan, ini menurut kami agak lucu,” ujar Mirna dengan nada tegas.
Mirna menambahkan, apabila desakan tersebut tidak segera ditindaklanjuti, IMM akan melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk protes terhadap Polres Kepulauan Sula.
“Jika tuntutan kami tidak dilaksanakan, kami akan melakukan aksi demonstrasi. Bahkan kami akan melaporkan Kapolres Kepulauan Sula ke Kapolda Maluku Utara karena dinilai tidak mampu bekerja secara profesional,” tutupnya.
- Penulis: Ihsan
- Editor: Faisal



