Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Alasan Klasik Penyidik Dibongkar: Penahanan Tak Bergantung P-21

Alasan Klasik Penyidik Dibongkar: Penahanan Tak Bergantung P-21

  • account_circle Ihsan
  • calendar_month Kam, 15 Jan 2026

SANANA, Mahabari.com – Kepala kasi Intelijen Kejaksaan Negeri, (Kejari). Kepulauan Sula, Raimond menegaskan bahwa, penahanan tersangka dalam perkara pidana tidak harus menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.

Raimond menjelaskan, kewenangan penahanan secara hukum melekat pada penyidik, penuntut umum, dan hakim sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Penahanan dapat dilakukan sepanjang syarat subjektif dan objektif sebagaimana. Pasal 21 KUHAP terpenuhi,” kata Raimond kepada wartawan, Selasa (14/1/2026).

Ia menguraikan, syarat subjektif meliputi adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Sementara syarat objektif berkaitan dengan jenis tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih, atau tindak pidana tertentu yang oleh undang-undang memungkinkan dilakukan penahanan.

“Jika dua syarat itu terpenuhi, penyidik berwenang melakukan penahanan tanpa harus menunggu P-21,” tegasnya.

Terkait perkara dengan tersangka IS alias Iskandar, Raimond membenarkan bahwa berkas perkara telah diserahkan penyidik kepada jaksa penuntut umum (Tahap I) pada 14 November 2025. Namun, setelah dilakukan penelitian, jaksa menilai berkas belum lengkap.

“Pada 15 Desember 2025, berkas dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk P-19 untuk dilengkapi,” ujarnya.

Hingga kini, lanjut Raimond, berkas perkara masih dalam proses penyempurnaan oleh penyidik sesuai petunjuk jaksa. Setelah dilengkapi, berkas akan kembali diserahkan untuk diteliti. Jika seluruh petunjuk terpenuhi, jaksa akan menerbitkan P-21.

Ia menambahkan, setelah P-21 diterbitkan, proses hukum berlanjut ke Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Sejak Tahap II, kewenangan penahanan sepenuhnya berada pada jaksa.

“Khusus perkara persetubuhan terhadap anak, praktik penegakan hukum menunjukkan bahwa jaksa umumnya langsung melakukan penahanan setelah Tahap II, mengingat ancaman pidana yang berat dan pentingnya perlindungan terhadap korban,” pungkas Raimond.

  • Penulis: Ihsan
  • Editor: Faisal

Rekomendasi Untuk Anda

  • HUT Halteng ke-35, UT Ternate Siap Dukung SDM Hingga ke Pelosok

    HUT Halteng ke-35, UT Ternate Siap Dukung SDM Hingga ke Pelosok

    • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    HALTENG Mahabari.com – Universitas Terbuka (UT) Ternate, memberikan apresiasi tinggi atas berbagai capaian pembangunan yang diraih Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), dalam beberapa tahun terakhir. Apresiasi ini disampaikan Direktur UT Ternate, Dr. Muhlis Hafel, saat menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-35. Kabupaten Halteng di Pendopo Weda, Jumat (31/10/2025). Dalam kesempatan itu. Direktur UT Ternate menuturkan, […]

  • PIRA Malut Ajak Masyarakat Kota Ternate Jaga Kebersihan Lingkungan

    PIRA Malut Ajak Masyarakat Kota Ternate Jaga Kebersihan Lingkungan

    • calendar_month Kam, 6 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE- Dalam menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Perempuan Indonesia Raya (PIRA) Provinsi Maluku Utara (Malut) pada tanggal 9 Oktober 2022, PIRA Malut melakukan kegiatan aksi kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan di Kota Ternate. Baca Juga  BK DPRD Malut Periksa Agriati Yulin Mus, Iksan Subur: Sanksi Sedang Bakal DiterimaAksi keberhasilan lingkungan ini dilakukan PIRA […]

  • Paksa Menikah, Terancam Bui 9 Tahun

    Paksa Menikah, Terancam Bui 9 Tahun

    • calendar_month Rab, 13 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE- Setelah disahkannya Undang- undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang disahkan DPR RI, pada Selasa (12/4/2022), yang mengatur terkait ketentuan mengenai jeratan hukum pidana bagi pelaku kekerasan seksual, termasuk di dalamnya yaitu pemaksaan perkawinan antara korban dan pelaku pemerkosaan. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Maluku Utara Musrifah Alhadar […]

  • NHM Sambangi TPQ Al Istiqoma Igobula Galela Selata

    NHM Sambangi TPQ Al Istiqoma Igobula Galela Selata

    • calendar_month Jum, 20 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TOBELO-Mahabari.com, PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) dibawa Komando Hi Robert Nitiyudo tidak putus berbuat kebaikan. Kali ini, salah satu perwakilan PT NHM menyambangi TPQ Al Istiqoma Desa Igobula Kecamatan Galela Selatan Kabupaten Halmahera Utara (Halut). Baca Juga  36 Proyek Normalisasi Sungai Bermasalah, IMM Sula Singgung Peran Kapolda MalutSetelah pekan lalu dikukuhkan pengurus TPQ AL-ISTIQOMAH IGOBULA […]

  • Proyek Dishub Halut Rp 11,4 Miliar Diduga Bermasaalah

    Proyek Dishub Halut Rp 11,4 Miliar Diduga Bermasaalah

    • calendar_month Rab, 31 Jan 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Polres Halut Mulai Lidik Dishub Halut TOBELO-Mahabari.com, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) dibawah komando Muhammad Asri Tapi Tapi menyisahkan Problem. Buktinya disenyalir ada Dugaan Proyek Miliki Dishub Halut senilai Rp 11,4 Miliar bermasaalah, berpotensi merugikan keuangan Negara. Dugaan Proyek menelan miliaran rupiah itu, Sudah menjadi Perhatian Kepolisian Resort (Polres) Halut. Penegak Hukum lansung […]

  • Foto Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah PKS. Basrin Kanaha.

    Rekomendasi PKS Di Pilkada Serentak Malut 2024, Baru Bersifat Sementara

    • calendar_month Rab, 1 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Partai Keadilan Sejaterah (PKS) Provinsi Maluku Utara (Malut), mengeluarkan rekomendasi tiga bakal calon kepala daerah di tiga kabupaten kota di Maluku Utara untuk maju pada pilkada serentak 27 November 2024. Saat ini sudah Tiga kabupaten kota yang mendapat rekomendasi partai yakni, Halmahera selatan (Halsel), Pulau Morotai dan kota Ternate. Dan ini semua […]

expand_less