Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Alasan Klasik Penyidik Dibongkar: Penahanan Tak Bergantung P-21

Alasan Klasik Penyidik Dibongkar: Penahanan Tak Bergantung P-21

  • account_circle Ihsan
  • calendar_month Kam, 15 Jan 2026

SANANA, Mahabari.com – Kepala kasi Intelijen Kejaksaan Negeri, (Kejari). Kepulauan Sula, Raimond menegaskan bahwa, penahanan tersangka dalam perkara pidana tidak harus menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.

Raimond menjelaskan, kewenangan penahanan secara hukum melekat pada penyidik, penuntut umum, dan hakim sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Penahanan dapat dilakukan sepanjang syarat subjektif dan objektif sebagaimana. Pasal 21 KUHAP terpenuhi,” kata Raimond kepada wartawan, Selasa (14/1/2026).

Ia menguraikan, syarat subjektif meliputi adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Sementara syarat objektif berkaitan dengan jenis tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih, atau tindak pidana tertentu yang oleh undang-undang memungkinkan dilakukan penahanan.

“Jika dua syarat itu terpenuhi, penyidik berwenang melakukan penahanan tanpa harus menunggu P-21,” tegasnya.

Terkait perkara dengan tersangka IS alias Iskandar, Raimond membenarkan bahwa berkas perkara telah diserahkan penyidik kepada jaksa penuntut umum (Tahap I) pada 14 November 2025. Namun, setelah dilakukan penelitian, jaksa menilai berkas belum lengkap.

“Pada 15 Desember 2025, berkas dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk P-19 untuk dilengkapi,” ujarnya.

Hingga kini, lanjut Raimond, berkas perkara masih dalam proses penyempurnaan oleh penyidik sesuai petunjuk jaksa. Setelah dilengkapi, berkas akan kembali diserahkan untuk diteliti. Jika seluruh petunjuk terpenuhi, jaksa akan menerbitkan P-21.

Ia menambahkan, setelah P-21 diterbitkan, proses hukum berlanjut ke Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Sejak Tahap II, kewenangan penahanan sepenuhnya berada pada jaksa.

“Khusus perkara persetubuhan terhadap anak, praktik penegakan hukum menunjukkan bahwa jaksa umumnya langsung melakukan penahanan setelah Tahap II, mengingat ancaman pidana yang berat dan pentingnya perlindungan terhadap korban,” pungkas Raimond.

  • Penulis: Ihsan
  • Editor: Faisal

Rekomendasi Untuk Anda

  • Reses Irawati Nurman, Warga Tujuh Kelurahan Ikut Hadir

    Reses Irawati Nurman, Warga Tujuh Kelurahan Ikut Hadir

    • calendar_month Ming, 12 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Anggota DPRD Kota Ternate, Hj. Irawati Nurman, dari Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB) Dapil II Ternate Selatan dan Moti, menggelar reses pertamanya di Kelurahan Jati Perumnas Ternate Selatan pada Ahad (12/01/2025). Acara ini dihadiri oleh warga dari tujuh kelurahan, yaitu Jati Perumnas, Jati, Mangga Dua Utara, Ubo-Ubo, Kayumerah, Kalumata, dan Tabona. Turut […]

  • Tim BPKP Malut Gelar Bimbtek Pengelolaan Dana Desa Bagi 17 Desa di Halut

    Tim BPKP Malut Gelar Bimbtek Pengelolaan Dana Desa Bagi 17 Desa di Halut

    • calendar_month Kam, 19 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TOBELO -Mahabari, Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) Maluku Utara Kamis (19/10) gelar Bimtek tata kelola keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di 17 Desa se Kabupaten Halut. Bimtek itu, digelar sejak 17 – 19 Oktober 2023 berjalan lancar.    Tim BPKP Pemprov maluku utara Rizal Arya setyawan, mengatakan, Pemerintah Desa (Pemdes) mulai […]

  • Gelar Seminar Nasional Ekonomi Kreatif, UT Ternate Dapat Apresiasi dari Sandiaga Uno

    Gelar Seminar Nasional Ekonomi Kreatif, UT Ternate Dapat Apresiasi dari Sandiaga Uno

    • calendar_month Sen, 30 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE- Universitas Terbuka (UT) Ternate menggelar Seminar Nasional Ekonomi Kreatif dengan mengangkat tema starategi pamanfaatan kearifan lokal di Maluku Utara yang mandiri dan berdaya saing, Senin (30/05/2022, bertempat di Ballroom Sahid Hotel Ternate. Kegiatan tersebut mendapatkan apresiasi dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno saat memberikan sambutan pada kegiatan tersebut melalui daring. […]

  • Praktisi Hukum Soroti Pembagian Minyak Tanah di Desa Amasing Kota

    Praktisi Hukum Soroti Pembagian Minyak Tanah di Desa Amasing Kota

    • calendar_month Jum, 7 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    HALSEL Mahabari.com – Desa Amasing Kota yang memiliki Lima Pangkalan Minyak Tanah. Namun sebagian besar warga tidak menerima jatah mereka yang sesuai dengan kuota yang telah di tentukan setiap pangkalan. Sehingga sebagian besar warga mengeluhkan hal itu. Atas pemberian minyak tanah yang sering habis. Parahnya lagi minyak tanah yang di jual diatas het. Menanggapi hal […]

  • SPN Malut Silaturahmi Bersama Dinaskertrans Untuk Bicara Soal Buruh

    SPN Malut Silaturahmi Bersama Dinaskertrans Untuk Bicara Soal Buruh

    • calendar_month Rab, 13 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, SOFIFI- Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Nasional Maluku Utara (DPD SPN Malut) silaturahmi bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara Nurlaila Muhammad yang bertempat di ruang kerjanya, Rabu (13/4/2022). Dalam pertemuan tersebut Nurlaila Muhammad di dampingi Kabid Hubungan Industrial, Mediator dan Penyidik di Bidang Pengawasan. Sementara untuk perwakilan […]

  • Inside Banjir, Pemda Halteng dan PT IWIP Lakukan Rapat Koordinasi Terpadu

    Inside Banjir, Pemda Halteng dan PT IWIP Lakukan Rapat Koordinasi Terpadu

    • calendar_month Sel, 13 Agu 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    HALTENG Mahabari.com – Banjir yang melanda Lukolamo, Lelilef Kecamatan Weda Tengah yang menghantam pemukiman warga. Saat ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah. Sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah melakukan rapat koordinasi terpadu bersama Pihak PT IWIP. Untuk melakukan penanganan di lokasi banjir Sebagai Pj Bupati Halmahera Tengah, Ikram M Sangaji, yang ikut menghadiri Rapat […]

expand_less