Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Alasan Klasik Penyidik Dibongkar: Penahanan Tak Bergantung P-21

Alasan Klasik Penyidik Dibongkar: Penahanan Tak Bergantung P-21

  • account_circle Ihsan
  • calendar_month Kam, 15 Jan 2026

SANANA, Mahabari.com – Kepala kasi Intelijen Kejaksaan Negeri, (Kejari). Kepulauan Sula, Raimond menegaskan bahwa, penahanan tersangka dalam perkara pidana tidak harus menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.

Raimond menjelaskan, kewenangan penahanan secara hukum melekat pada penyidik, penuntut umum, dan hakim sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Penahanan dapat dilakukan sepanjang syarat subjektif dan objektif sebagaimana. Pasal 21 KUHAP terpenuhi,” kata Raimond kepada wartawan, Selasa (14/1/2026).

Ia menguraikan, syarat subjektif meliputi adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Sementara syarat objektif berkaitan dengan jenis tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih, atau tindak pidana tertentu yang oleh undang-undang memungkinkan dilakukan penahanan.

“Jika dua syarat itu terpenuhi, penyidik berwenang melakukan penahanan tanpa harus menunggu P-21,” tegasnya.

Terkait perkara dengan tersangka IS alias Iskandar, Raimond membenarkan bahwa berkas perkara telah diserahkan penyidik kepada jaksa penuntut umum (Tahap I) pada 14 November 2025. Namun, setelah dilakukan penelitian, jaksa menilai berkas belum lengkap.

“Pada 15 Desember 2025, berkas dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk P-19 untuk dilengkapi,” ujarnya.

Hingga kini, lanjut Raimond, berkas perkara masih dalam proses penyempurnaan oleh penyidik sesuai petunjuk jaksa. Setelah dilengkapi, berkas akan kembali diserahkan untuk diteliti. Jika seluruh petunjuk terpenuhi, jaksa akan menerbitkan P-21.

Ia menambahkan, setelah P-21 diterbitkan, proses hukum berlanjut ke Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Sejak Tahap II, kewenangan penahanan sepenuhnya berada pada jaksa.

“Khusus perkara persetubuhan terhadap anak, praktik penegakan hukum menunjukkan bahwa jaksa umumnya langsung melakukan penahanan setelah Tahap II, mengingat ancaman pidana yang berat dan pentingnya perlindungan terhadap korban,” pungkas Raimond.

  • Penulis: Ihsan
  • Editor: Faisal

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Jadwal Pelaksanaan Ujian Akhir Semester di UT Ternate

    Ini Jadwal Pelaksanaan Ujian Akhir Semester di UT Ternate

    • calendar_month Sel, 19 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE- Universitas Terbuka (UT) Ternate telah menetapkan Ujian Akhir Semester (UAS) masa registrasi 2021/22.2 (2022.1), hal ini disampaikan Direktur UT Ternate Drs. Effendi M.,M.Hum melalui rilisnya Selasa, (19/04/2022). Menurut Effendi, berdasarkan surat Wakil Rektor Bidang Sistem Informasi dan Kemahasiswaan nomor B/383/UN31.WR3/PK.04.11/2022, bahwa ujian di UT diselenggarakan melalui tiga modus layanan yaitu Take Home Exam […]

  • Pemuda Muhammadiyah Morotai Nilai Penetapan Tersangka Kasus Kayu Ilegal Penuh Kejanggalan

    Pemuda Muhammadiyah Morotai Nilai Penetapan Tersangka Kasus Kayu Ilegal Penuh Kejanggalan

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • account_circle Faisal
    • 0Komentar

    MOROTAI, Mahabari.com – Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Pulau Morotai menyoroti penetapan tersangka terhadap Saudara H, kader aktif Pemuda Muhammadiyah Kecamatan Morotai Utara, dalam kasus dugaan perdagangan kayu ilegal oleh Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara. Penetapan tersebut dinilai sarat kejanggalan dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang semestinya. Dalam pernyataan resminya […]

  • Peringati Maulid Nabi, Mualaf Center: Jadikan Momentum Refleksi Diri dan Peningkatan Iman

    Peringati Maulid Nabi, Mualaf Center: Jadikan Momentum Refleksi Diri dan Peningkatan Iman

    • calendar_month Ming, 7 Sep 2025
    • account_circle Faisal
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com — Mualaf Center Kota Ternate menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H dengan penuh khidmat, Ahad (07/09/2025) pukul 14.00 WIT. Acara yang berlangsung di kediaman Hj. Fitri Roringpandey, Kelurahan Ubo-Ubo, ini mengusung tema “Maulid Nabi sebagai Momentum Refleksi Diri dan Peningkatan Iman.” Kegiatan tersebut dihadiri oleh keluarga besar Mualaf Center Kota Ternate, […]

  • Ini Lima Pimpinan BAZNAS Tidore Periode 2022- 2027

    Ini Lima Pimpinan BAZNAS Tidore Periode 2022- 2027

    • calendar_month Sen, 10 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TIDORE- Lima orang peserta seleksi resmi ditetapkan menjadi Pimpinan BAZNAS Kota Tidore Kepulauan Periode 2022- 2027, hal tersebut tertuang dalam Pengumuman Penetapan Pimpinan BAZNAS Kota Tidore Kepulauan Periode Tahun 2022- 2027 Nomor. 13/TIMSELPIM BAZNAS KTK/X/2022 berdasarkan Keputusan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Baznas Kota Tidore Kepulauan Periode Tahun 2022- 2027, Senin (10/10/2022). Sekretaris Daerah Kota […]

  • Pansus Sorot Reklamasi dan Limbah B3, Juga Kejelasan RTRW

    Pansus Sorot Reklamasi dan Limbah B3, Juga Kejelasan RTRW

    • calendar_month Sel, 31 Mar 2026
    • account_circle Faisal
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com – Sejumlah kebijakan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate, masih menuai sorotan tajam dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Pemerintah daerah diminta segera memperjelas poin-poin krusial, terutama terkait reklamasi dan sistem pengelolaan air limbah yang dinilai masih kabur. Anggota DPRD Kota Ternate, Junaidi Bahrudin, menegaskan bahwa kebijakan reklamasi hingga kini belum memiliki […]

  • Pukul Staf, Kadis Disnaker Halmahera Timur Dipolisikan

    Pukul Staf, Kadis Disnaker Halmahera Timur Dipolisikan

    • calendar_month Rab, 1 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Mahabari Haltim– Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Halmahera timur inisial RS terpaksa harus berurusan dengan Pihak Kepolisian. Ia dilaporkan ke Polsek Maba Selatan Pada Rabu, 1 februari 2023 atas dugaan Penganiayaan setelah memukul stafnya Idman Yasir. Idman Yasir ketika di temui Mahabari.com menjelaskan, Peristiwa tersebut berawal dari postingannya di status Facebook yang bertulisan […]

expand_less