Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Alasan Klasik Penyidik Dibongkar: Penahanan Tak Bergantung P-21

Alasan Klasik Penyidik Dibongkar: Penahanan Tak Bergantung P-21

  • account_circle Ihsan
  • calendar_month Kam, 15 Jan 2026

SANANA, Mahabari.com – Kepala kasi Intelijen Kejaksaan Negeri, (Kejari). Kepulauan Sula, Raimond menegaskan bahwa, penahanan tersangka dalam perkara pidana tidak harus menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.

Raimond menjelaskan, kewenangan penahanan secara hukum melekat pada penyidik, penuntut umum, dan hakim sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Penahanan dapat dilakukan sepanjang syarat subjektif dan objektif sebagaimana. Pasal 21 KUHAP terpenuhi,” kata Raimond kepada wartawan, Selasa (14/1/2026).

Ia menguraikan, syarat subjektif meliputi adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Sementara syarat objektif berkaitan dengan jenis tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih, atau tindak pidana tertentu yang oleh undang-undang memungkinkan dilakukan penahanan.

“Jika dua syarat itu terpenuhi, penyidik berwenang melakukan penahanan tanpa harus menunggu P-21,” tegasnya.

Terkait perkara dengan tersangka IS alias Iskandar, Raimond membenarkan bahwa berkas perkara telah diserahkan penyidik kepada jaksa penuntut umum (Tahap I) pada 14 November 2025. Namun, setelah dilakukan penelitian, jaksa menilai berkas belum lengkap.

“Pada 15 Desember 2025, berkas dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk P-19 untuk dilengkapi,” ujarnya.

Hingga kini, lanjut Raimond, berkas perkara masih dalam proses penyempurnaan oleh penyidik sesuai petunjuk jaksa. Setelah dilengkapi, berkas akan kembali diserahkan untuk diteliti. Jika seluruh petunjuk terpenuhi, jaksa akan menerbitkan P-21.

Ia menambahkan, setelah P-21 diterbitkan, proses hukum berlanjut ke Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Sejak Tahap II, kewenangan penahanan sepenuhnya berada pada jaksa.

“Khusus perkara persetubuhan terhadap anak, praktik penegakan hukum menunjukkan bahwa jaksa umumnya langsung melakukan penahanan setelah Tahap II, mengingat ancaman pidana yang berat dan pentingnya perlindungan terhadap korban,” pungkas Raimond.

  • Penulis: Ihsan
  • Editor: Faisal

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rusnawa Alih Fungsi Jadi Rumdis PNS Halut

    Rusnawa Alih Fungsi Jadi Rumdis PNS Halut

    • calendar_month Rab, 6 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TOBELO-Mahabari.Com, Rumah susun warga (Rusnawa) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) diduga beralih fungsi jadi Ruma Dinas PNS. Buktinya Rusnawa diprioritaskan untuk Masyarakat itu, kini ditempati para PNS Pemda Halut. Pasalnya Rusnawa dibangun untuk masyarakat Desa Rawajaya Kecamatan Tobelo Kabupaten Halut, kini suda ditempati para pejabat dan PNS Pemda Halut. Bahkan tak ada warga yang diperuntukkan untuk […]

  • Karena Dendam Lama, Oknum Pengacara Aniaya Ipar Sendiri

    Karena Dendam Lama, Oknum Pengacara Aniaya Ipar Sendiri

    • calendar_month Sel, 28 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Korban penganiayaan yang di alami seorang ustadz Joharudin Makoagow. Atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum advokat berinisial FH. Pada Sabtu (25/05/24) dan kini suda di tangani Reskrim polres Ternate. Tindakan kekerasan yang dilakukan oknum pengacara terhadap seorang ustadz yang berasal dari Sulawesi Utara pada Sabtu malam kemarin. Mengalami memar di bagian […]

  • CV TJK Diduga Kurangi Volume Pekerjaan Jalan Lingkar Desa Seki Galela Selatan

    CV TJK Diduga Kurangi Volume Pekerjaan Jalan Lingkar Desa Seki Galela Selatan

    • calendar_month Sen, 25 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Terdapat Kelebihan Bayar Senilai Rp 143 Juta TOBELO-Mahabari.com, Paket pekerjaan peningkatan jalan lingkar Desa Seki Kecamatan Galela Selatan Kabupaten Halmahera Utara (Halut) tahun 2022 diduga terjadi pengurangan volume pekerjaan diduga dilakukan oleh CV TJK. Pasalnya pengurangan volume pekerjaan itu, terdapat kerugian negara senilai Rp 143 Juta karena terdapat kelebihan pembayaran pada belanja paket pekerjaan jalan […]

  • Dukung Regsosek BPS 2022, Wali Kota Tidore Ikut Pendataan

    Dukung Regsosek BPS 2022, Wali Kota Tidore Ikut Pendataan

    • calendar_month Sel, 18 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TIDORE- Wali Kota Tidore Kepulauan Ali Ibrahim turut mendukung serta ikut menyukseskan kegiatan pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Tahun 2022 yang berlangsung dari tanggal 15 Oktober sampai 14 November 2022, hal tersebut diungkapkannya saat menerima Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Oki Rizal bersama petugas pendataan dari BPS Kota Tidore Kepulauan, di ruang kerjanya, […]

  • HPMMK Desak Copot Kadis PUPR dan Evaluasi CV Ketapang

    HPMMK Desak Copot Kadis PUPR dan Evaluasi CV Ketapang

    • calendar_month Sen, 27 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE MAHABARI.com -Himpunan Pelajar Mahasiswa Moti Kota (HPMMK), mendesak DPRD Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, untuk segera melakukan pencopotan jabatan Kadis PUPR Rus’an M. Nur Taib serta  mengevaluasi kinerja Kontraktor CV KETAPANG, terkait pengaspalan jalan di Kelurahan Kota yang diduga bermasalah. Desakan ini disampaikan melalui aksi yang digelar HPMMK di kantor DPRD Kota Ternate, Senin […]

  • Ghifari: DPRD Dorong Penataan Parkir dan Pasar Melalui Digitalisasi

    Ghifari: DPRD Dorong Penataan Parkir dan Pasar Melalui Digitalisasi

    • calendar_month Sel, 6 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), melalui Komisi I dan Komisi II, mendorong percepatan penataan kawasan pasar dan sistem parkir berbasis digital. Hal ini disampaikan oleh Anggota DPRD Komisi I, M. Ghifari Bopeng, usai rapat koordinasi dengan tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yaitu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi […]

expand_less