Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Alasan Klasik Penyidik Dibongkar: Penahanan Tak Bergantung P-21

Alasan Klasik Penyidik Dibongkar: Penahanan Tak Bergantung P-21

  • account_circle Ihsan
  • calendar_month Kam, 15 Jan 2026

SANANA, Mahabari.com – Kepala kasi Intelijen Kejaksaan Negeri, (Kejari). Kepulauan Sula, Raimond menegaskan bahwa, penahanan tersangka dalam perkara pidana tidak harus menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.

Raimond menjelaskan, kewenangan penahanan secara hukum melekat pada penyidik, penuntut umum, dan hakim sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Penahanan dapat dilakukan sepanjang syarat subjektif dan objektif sebagaimana. Pasal 21 KUHAP terpenuhi,” kata Raimond kepada wartawan, Selasa (14/1/2026).

Ia menguraikan, syarat subjektif meliputi adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Sementara syarat objektif berkaitan dengan jenis tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih, atau tindak pidana tertentu yang oleh undang-undang memungkinkan dilakukan penahanan.

“Jika dua syarat itu terpenuhi, penyidik berwenang melakukan penahanan tanpa harus menunggu P-21,” tegasnya.

Terkait perkara dengan tersangka IS alias Iskandar, Raimond membenarkan bahwa berkas perkara telah diserahkan penyidik kepada jaksa penuntut umum (Tahap I) pada 14 November 2025. Namun, setelah dilakukan penelitian, jaksa menilai berkas belum lengkap.

“Pada 15 Desember 2025, berkas dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk P-19 untuk dilengkapi,” ujarnya.

Hingga kini, lanjut Raimond, berkas perkara masih dalam proses penyempurnaan oleh penyidik sesuai petunjuk jaksa. Setelah dilengkapi, berkas akan kembali diserahkan untuk diteliti. Jika seluruh petunjuk terpenuhi, jaksa akan menerbitkan P-21.

Ia menambahkan, setelah P-21 diterbitkan, proses hukum berlanjut ke Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Sejak Tahap II, kewenangan penahanan sepenuhnya berada pada jaksa.

“Khusus perkara persetubuhan terhadap anak, praktik penegakan hukum menunjukkan bahwa jaksa umumnya langsung melakukan penahanan setelah Tahap II, mengingat ancaman pidana yang berat dan pentingnya perlindungan terhadap korban,” pungkas Raimond.

  • Penulis: Ihsan
  • Editor: Faisal

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tiga Pimpinan DPRD Halmahera Selatan Resmi di Lantik

    Tiga Pimpinan DPRD Halmahera Selatan Resmi di Lantik

    • calendar_month Jum, 10 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    HALSEL Mahabari.com — Tiga pimpinan DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara periode 2024-2029 resmi dilantik melalui rapat paripurna ke-14, masa persidangan III dengan agenda peresmian dan pengangkatan pimpinan definitif, Kamis (09/01/2025). Kemarin Tiga pimpinan Definitif yang dilantik ini berdasarkan surat keputusan Gubernur Provinsi Maluku Utara nomor: 1/KPTS/MU/2025, tertanggal 6 Januari 2025. Adapun tiga pimpinan […]

  • Dukung DOB Kota Sofifi: Ini 8 Sikap Pemuda Muhammadiyah Malut

    Dukung DOB Kota Sofifi: Ini 8 Sikap Pemuda Muhammadiyah Malut

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com –  Pernyataan Sikap Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Maluku Utara, terkait pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Sofifi. Sebagai bagian dari elemen pemuda yang senantiasa berkomitmen pada nilai-nilai keadilan sosial, pembangunan yang berkelanjutan, serta aspirasi masyarakat yang berlandaskan prinsip-prinsip keumatan dan kebangsaan. Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Maluku Utara. Menyampaikan 8 sikap yang disampaikan […]

  • Sekda Tikep Lepas 53 Calon Jamaah Haji Asal Kota Tidore

    Sekda Tikep Lepas 53 Calon Jamaah Haji Asal Kota Tidore

    • calendar_month Jum, 24 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TIDORE- Sebanyak 53 orang Calon Jamaah Haji Kota Tidore Kepulauan Tahun 1443 Hijriah/2022 resmi dilepas oleh Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, di Mesjid Nurul Yaqin Kelurahan Gurabati, Jumat (23/6/2022). Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo mengatakan, atas nama Pemerintah Daerah Kota Tidore mengucapkan selamat kepada bapak dan ibu yang mendapatkan kesempatan […]

  • Tuduhan Pungli di SMA Negeri 5 Ternate Tidak Benar, Itu Inisiatif Wali Kelas Yang Minta Partisipasi

    Tuduhan Pungli di SMA Negeri 5 Ternate Tidak Benar, Itu Inisiatif Wali Kelas Yang Minta Partisipasi

    • calendar_month Sen, 27 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE– Tuduhan yang disematkan ke Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 5 Kota Ternate terkait dugaan adanya Pungutan Liar (Pungli) kepada siswa yang diminta untuk membayar Ijazah itu tidak benar adanya. Kepsek SMA Negeri 5 Kota Ternate Difa Fara kepada media Mahabari.com, Senin (27/6/2022) mengatakan, terkait adanya permintaan membayar Ijazah bagi siswa itu tidak benar, […]

  • Kasdim 1501 Ternate Beri Materi Peningkatan Kapasitas  ke Pemdes dan BPD

    Kasdim 1501 Ternate Beri Materi Peningkatan Kapasitas ke Pemdes dan BPD

    • calendar_month Jum, 22 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE- Mahabari.Com, Kasdim 1501 Ternate, Letkol Inf Robi Manuel, menjadi pemateri dalam acara pelatihan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa dan Badan permusyawaratan desa (BPD), Jumat (22/09/2023). Bertempat di hotel Grand Majang. Pelatihan tersebut diperuntukkan untuk Kepala Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari berbagai daerah di Provinsi Maluku utara. Pada kesempatan itu, materi yang […]

  • DPRD Halut Bedah LKPJ 2025, Soroti Kinerja dan Defisit Anggaran

    DPRD Halut Bedah LKPJ 2025, Soroti Kinerja dan Defisit Anggaran

    • calendar_month Sel, 31 Mar 2026
    • account_circle Sadam
    • 0Komentar

    HALUT, Mahabari.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara menggelar rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025, Senin (30/03/2025). Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD Halmahera Utara, Desa Gamsungi, Tobelo itu dipimpin langsung Ketua DPRD, Christina Lesnussa. Dalam sambutannya, Christina menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban konstitusional […]

expand_less