Diduga Rp 5 Miliar Nasabah Raib, Integritas Bank Mandiri Cabang Ternate Dipertanyakan
- account_circle Faisal
- calendar_month Kam, 26 Feb 2026

Nasabah pertanyakan Raibnya dana Rp 5 Miliar Bank Mandiri Cabang Ternate. (MahabariFoto)
TERNATE, Mahabari.com – Dugaan raibnya dana nasabah atas nama Ismet Baradi senilai Rp 5 miliar di Bank Mandiri Cabang Ternate bukan sekadar persoalan administratif. Kasus ini memantik pertanyaan serius: bagaimana mungkin dana miliaran rupiah bisa “tak jelas jejaknya” tanpa penjelasan selama berbulan-bulan.
Enam bulan berlalu. Klarifikasi berjalan. Mediasi digelar. Namun hasilnya nihil. Uang tak kembali, kepastian tak kunjung datang.
Kuasa hukum korban, Supriadi Hamisi, menyebut pihaknya sudah memberi ruang luas bagi Pihak bank Mandiri untuk menyelesaikan persoalan ini secara internal. Tapi yang diterima, menurut dia, hanya janji berulang.
“Sudah lebih dari enam bulan kami menunggu. Jawabannya selalu sama: akan dihitung ulang, akan ditindaklanjuti. Faktanya? Tidak ada penyelesaian konkret. Uang klien kami tetap tidak jelas,” tegas Supriadi, Rabu (25/2/2026).
Sejumlah pertemuan bahkan dilakukan dalam suasana informal. Pihak bank Mandiri, kata dia, menyampaikan komitmen akan menelusuri dan menindaklanjuti keberatan nasabah. Namun waktu terus berjalan tanpa hasil yang bisa dipertanggungjawabkan secara transparan.
“Kami datang dengan itikad baik. Tapi kalau enam bulan hanya diisi janji tanpa realisasi, publik wajar curiga. Ada apa sebenarnya di internal bank?” ujarnya.
Merasa janji palsu tanpa kepastian, Supriadi resmi melaporkan persoalan ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Laporan telah diterima dan kini dalam tahap penelaahan dokumen. Pihaknya mendesak regulator segera memanggil manajemen bank dan membuka seluruh data transaksi secara terang.
“Kerugian klien kami sekitar lima miliar rupiah. Ini bukan recehan. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem perbankan. OJK harus bergerak cepat dan tegas,” katanya.
Terkait isu dugaan keterlibatan oknum pegawai, Supriadi menilai persoalan ini tak bisa disederhanakan sebagai tindakan personal semata. Dalam konstruksi hukum, pegawai yang bertindak dalam lingkup tugas dan kewenangan tetap merepresentasikan institusi.
“Kalau tindakan itu terjadi dalam jabatan dan mandat kerja, maka ada tanggung jawab korporasi. Tidak bisa dilepaskan begitu saja ke individu. Lembaga harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Sebagai BUMN yang mengelola dana masyarakat, Bank Mandiri wajib menjamin keamanan setiap rupiah milik nasabah. Jika benar terdapat celah yang menyebabkan dugaan kerugian miliaran rupiah, maka penjelasan terbuka dan solusi nyata bukan lagi pilihan melainkan kewajiban.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu jawaban resmi dari pihak Bank Mandiri Cabang Ternate. Kasus ini akan terus ditelusuri. Publik berhak tahu ke mana aliran dana itu bermuara tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.
- Penulis: Faisal
- Editor: Faisal


