MAHABARI, TERNATE – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara kembali melakukan penangkapan terdapat tiga orang tersangka pengedar Narkoba.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, mengatakan, personel Ditresnarkoba Polda Malut kembali membekuk tiga orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu.
Kata dia, ketiga tersangka ini diketahui pemain baru, ini semua berkat kerja sama yang baik sehingga jaringan baru ini dapat diamankan Anggota Polda Malut.
“Ketiga pelaku masing-masing IK Alias D (39) MRI Alias I (21) dan MSL Alias D (22), yang ditangkap di tempat terpisah,” Kata Kombes Pol Michael Irwan Thamsil pada press release, Kamis (16/06/2022).
Pada tanggal 8 Juni 2022, Polisi membekuk IK di jalan raya kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, bermula ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi penyalahgunaan Narkotika di seputaran Dufa-Dufa, Ternate Utara.
Anggota Opsnal langsung bergerak melakukan monitoring di seputaran TKP yang dicurigai, anggota kemudian mengamankan IK saat sedang melintas di jalan raya akehuda dengan membonceng seorang penumpang perempuan dan anggota melakukan penggeledahan tetapi tidak menemukan barang bukti
Tidak sampai disitu, anggota kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku di kelurahan dufa dufa dan ditemukan satu paket kiriman yang disimpan dalam kamar.
Disaksikan Ketua RT setempat, pelaku IK membuka paket tersebut dan didalamnya berisi narkotika jenis ganja, dengan barang bukti 122 scahet kecil, 1 sachet narkotika jenis ganja, 16 scahet besar norkotika jenis ganja dan satu buah handphone.
Besoknya, pada tanggal 9 Juni 2022 Anggota Ditresnarkoba Polda Malut setelah menerima informasi dari masyarakat akan ada narkotika yang dikirim dengan menggunakan speed boat tujuan Desa Leleo, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan.
Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan, terlihat MRI dengan gerak gerik mencurigakan saat mengambil paket di speed boat, setelah dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti 10 sachet plastik jenis ganja dengan berat brutto 12,13 gram.
Dan pada tanggal 10 Juni 2022, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Malut juga mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya paket kiriman yang diduga berisi narkotika dengan tujuan Desa Nurweda, Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah.
Tim langsung menuju TKP dan melakukan monitoring dan pemantauan, kemudian tanggal 11 Juni 2022, tim yang melihat MSL datang ke kantor J&T Weda dengan menggunakan sepeda motor lalu mengambil kiriman paket yang dicurigai tersebut.
Tim langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan 1 buah paket plastik hitam yang berada dalam genggaman dan penguasaanya.
Disaksikan Kepala Desa Nurweda, MSL kemudian membuka bungkusan paket yang berisi 2 sachet plastik bening ukuran sedang yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis (Gorila) dengan berat 14 gram.
Ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara dan maximal 20 tahun kurungan penjara.
Peliput: Fahrun
Editor: ZI