BK DPRD Malut Periksa Agriati Yulin Mus, Iksan Subur: Sanksi Sedang Bakal Diterima
- account_circle Admin
- calendar_month Kam, 26 Jun 2025

Anggota DPRD Maluku Utara dari Fraksi Hanura, Iksan Subur Karamaha, Anggota Badan Kehormatan BK (MahabariFoto)
TERNATE, Mahabari.com – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Maluku Utara memeriksa Agriati Yulin Mus, anggota DPRD dari Fraksi Golkar, terkait dugaan perselingkuhan dengan Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol Sirajuddin.
Meski demikian, hingga kini BK masih menunggu bukti-bukti yang cukup untuk menentukan jenis sanksi yang akan dijatuhkan.
Anggota DPRD Maluku Utara dari Fraksi Hanura, Iksan Subur Karamaha, saat dikonfirmasi usai kunjungan BK ke kantor DPRD Kota Ternate, Kamis (26/6/2025), mengatakan bahwa keputusan terhadap kasus tersebut masih menunggu penyelesaian pembaruan kode etik.
“Iya, memang untuk memutuskan masalah ini, BK sedang menuntaskan penyusunan kode etik DPRD yang baru. Karena setiap periode harus ada pembaruan. Hari ini progresnya sudah final dan kami rencanakan paripurna pengesahan kode etik di awal Juli,” ujarnya.
Iksan menjelaskan, BK akan merujuk pada kode etik yang baru dalam menentukan sanksi, apakah ringan, sedang, atau berat. Ia juga menekankan pentingnya menjaga marwah dan wibawa lembaga.
“Dalam setiap pelanggaran moral maupun etik, kami harus bersandar pada regulasi yang ada. Karena itu, keputusan apa pun harus berdasarkan rujukan resmi,” tegasnya.
Terkait kemungkinan bocoran sanksi untuk Agriati Yulin Mus, Iksan menyebut bahwa opsi sanksi ringan hingga sedang masih terbuka. Namun jika menyangkut Pergantian Antar Waktu (PAW), hal itu menjadi kewenangan partai politik yang bersangkutan.
“Kami di BK tidak bisa melangkah terlalu jauh ke arah sana. Jika sudah menyangkut PAW, itu kewenangan partai,” tambahnya.
Peliput: Faisal
Editor: Faisal
- Penulis: Admin



