Breaking News
light_mode
Beranda » Breaking News » Dugaan Laguna Cafe & Resto Langgar UU Ciptaker, LBH Ansor Soroti Salinan Kontrak dan PHK Sepihak

Dugaan Laguna Cafe & Resto Langgar UU Ciptaker, LBH Ansor Soroti Salinan Kontrak dan PHK Sepihak

  • account_circle Faisal
  • calendar_month Rab, 10 Des 2025

TERNATE, Mahabari.com – Praktik ketenagakerjaan di Laguna Cafe & Resto diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum nasional, termasuk Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dugaan pelanggaran tersebut mencakup tidak diberikannya salinan kontrak kerja, pembayaran upah di bawah kesepakatan, tidak dibayarkannya hak lembur, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa prosedur hukum.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, saat di konfirmasi awak media melalui aplikasi tukar pesan. Menegaskan bahwa, berdasarkan Pasal 54 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, secara tegas mewajibkan perjanjian kerja dibuat paling sedikit rangkap dua dan memiliki kekuatan hukum yang sama.

“Tujuannya agar masing-masing pihak, baik pengusaha maupun pekerja, memiliki salinan kontrak kerja sebagai dokumen hukum yang sah dan mengikat,” ujar Zulfikran. Selasa (9/13/2025)

Ia menyebut, dalam kasus Laguna Cafe & Resto, para karyawan mengaku tidak pernah menerima salinan kontrak kerja meskipun telah berulang kali meminta kepada pihak manajemen. Tindakan ini dinilai melanggar langsung Pasal 54 ayat (3) UU Ketenagakerjaan karena menghapus hak dasar pekerja untuk mengetahui secara pasti isi perjanjian kerja.

Menurutnya, pelanggaran tersebut membuat perjanjian kerja berpotensi cacat secara formil dan dapat menjadi dasar gugatan pembatalan atau tuntutan pemenuhan hak melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) maupun Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Selain pelanggaran ketenagakerjaan, tindakan manajemen juga dinilai berpotensi masuk dalam kategori wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata. Ketentuan ini menyebutkan bahwa ingkar janji terjadi apabila terdapat perjanjian yang sah, pelanggaran atas isi perjanjian, dan kelalaian yang tetap berlangsung meskipun telah diberikan peringatan.

Hal itu Berdasarkan laporan dari sumber terpercaya yang merupakan mantan kariawan Laguna Cafe end Resto, yang enggan disebutkan namanya pada Senin (8/13/2025). mengaku bahwa, ada pemotongan pembayaran upah di bulan pertama, upah lembur yang tidak di berikan hingga uang makan yang tidak jelas dari pihak perusahaan.

Dalam kasus ini, unsur wanprestasi dinilai terpenuhi karena terdapat perbedaan antara upah yang disepakati dan yang dibayarkan, yakni Rp2.480.000 namun yang diterima hanya Rp2.100.000. di bulan pertama bekerja. Selain itu, perusahaan diduga tidak membayarkan upah lembur serta tidak menyalurkan uang makan sebesar Rp25.000 per hari.

“Jika fakta-fakta ini dapat dibuktikan, maka pekerja memiliki dasar hukum kuat untuk menuntut haknya,” tegas Zulfikran.

LBH Ansor juga menilai tindakan PHK yang dilakukan manajemen Laguna Cafe & Resto bertentangan dengan Pasal 151 hingga Pasal 172 UU Ketenagakerjaan. Regulasi tersebut mewajibkan setiap PHK harus didasarkan pada alasan yang sah dan ditempuh melalui mekanisme bipartit, dilanjutkan mediasi oleh Disnaker apabila tidak tercapai kesepakatan.

Diketahui, lima karyawan diantaranya dua sebagai pelayan, dua staf dapur, dan satu sopir pengganti telah diberhentikan. Saat pekerjaan berlangsung. Kariawan Laguna Cafe end Resto mulai dipekerjakan sejak tanggal 25 September, hingga opening berlangsung di tanggal 5 Oktober. Tercatat perusahaan tersebut telah beroperasi kurang lebih empat bulan

Para pekerja dinilai tetap memiliki hak atas pesangon, Tunjangan Hari Raya (THR), serta kompensasi lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 156 UU Ketenagakerjaan, sepanjang tidak ada alasan hukum sah yang dapat dibuktikan oleh pihak perusahaan.

Karena tidak ditempuhnya prosedur hukum, PHK tersebut berpotensi menjadi objek sengketa di Pengadilan Hubungan Industrial. Para pekerja dapat menuntut pemulihan hubungan kerja (reinstatement) atau meminta kompensasi sesuai ketentuan perundang-undlangan.

  • Penulis: Faisal
  • Editor: Faisal

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPW Tani Merdeka Indonesia Malut Resmi Dilantik, Masalah Pertanian Hingga Advokasi Lingkungan

    DPW Tani Merdeka Indonesia Malut Resmi Dilantik, Masalah Pertanian Hingga Advokasi Lingkungan

    • calendar_month Sab, 22 Nov 2025
    • account_circle Faisal
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com — Tani Merdeka Indonesia resmi di Lantik, sekaligus mengukuhkan kepengurusan anggota DPD 10 kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara. Sabtu (22/11/2025). Seusai pelantikan, organisasi ini langsung bergerak cepat menyusun agenda strategis, mulai dari pembentukan struktur hingga penanganan berbagai persoalan pertanian, perikanan, peternakan, dan lingkungan. Baca Juga  Sembako Nataru, Diduga Ditimbun Oknum DPRD Provinsi Partai […]

  • Komandan Lanal Ternate, Letkol Marinir Ridwan Azis Saat Di Wawancarai Awak Media Di Ruang Kerjanya

    Danpos Halsel Langsumg Dicopot, Gegara Seorang Jurnalis Dianiaya Dua Anggota TNI-AL

    • calendar_month Jum, 29 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Diduga melakukan penganiayaan terhadap jurnalis media online bernama Sugandi di Kabupaten Halmahera Selatan oleh Dua anggota TNI Angkatan Laut (AL), Maluku Utara. terkait dengan pemberitaan 20400 kilo liter (KL) BBM jenis Dexlite yang diamankan pekan lalu. Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, BBM yang diangkut menggunakan kapal tanker itu berhasil disita sementara oleh Pos Pengamat […]

  • Aksi Protes Warnai Pemutaran Film Dokumenter: Yang Mengalir di Kawasi

    Aksi Protes Warnai Pemutaran Film Dokumenter: Yang Mengalir di Kawasi

    • calendar_month Sen, 14 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com – Pemutaran film dokumenter, “Yang Mengalir di Kawasi” yang digelar TV Tempo di bioskop XXI Ternate. Senin (14/07/2025). Mendapat aksi protes dari sejumlah warga lingkar tambang. Mereka menolak lokasi diskusi di luar area terdampak tambang dan menuntut agar kegiatan dilakukan langsung di kawasan tambang, yang merasakan dampak pengelolaan lingkungan oleh PT Harita Group. […]

  • Mediasi Pemerintah Kecamatan Ternate Selatan Dengan Warga Jati Perumnas, “Sultan Soamole Belum Bisa Diganti”

    Mediasi Pemerintah Kecamatan Ternate Selatan Dengan Warga Jati Perumnas, “Sultan Soamole Belum Bisa Diganti”

    • calendar_month Rab, 2 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI TERNATE- Upaya untuk menengahi aksi pemalangan kantor kelurahan Jati Perumnas oleh warga, pihak pemerintah kecamatan Ternate Selatan melakukan pertemuan mediasi yang dilaksanakan di aula kantor Camat Ternate Selatan, Rabu (02/11/2022). Dalam pertemuan mediasi tersebut dihadiri oleh perwakilan ketua pemuda, Ketua RT/RW, LPM, Babinkantibmas, Babinsa, Kapolsek Ternate Selatan, camat, sekcam, dan Kabak pemerintah kota Ternate. […]

  • Bripka JM alias Jamal Mahu

    Dugaan Manipulasi Kasus, Oknum Polisi di Polda Malut Lindungi Isterinya

    • calendar_month Rab, 12 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Bripka JM alias Jamal Mahu, seorang anggota Polisi yang bertugas di Pam Obvit Polda Maluku Utara (Malut), diduga kuat condong melindungi istrinya, Ria M. Husain, untuk memanipulasi kasus dengan melaporkan seorang warga di Kelurahan Kulaba, Kecamatan Ternate Barat, Kota Ternate, atas tuduhan penganiayaan. Pada Rabu, 12 Februari 2025 Jamal dan Ria mengambil […]

  • Relasi Umat Untuk Benny Laos di Pilgub Malut

    Relasi Umat Untuk Benny Laos di Pilgub Malut

    • calendar_month Kam, 1 Agu 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Relawan Benny Laos Siap untuk Maluku Utara Bangkit (RELASI UMAT) Akan melakukan deklarasi dalam waktu dekat, sebagai bentuk dukungan relawan “Relasi Umat” yang siap untuk mendukung Benny Laos di pilkada serentak tahun 2024. Deklarasi Relasi Umat yang rencananya akan dilaksanakan pada 8 Agustus 2024, merupakan bentuk dukungan untuk bakal Calon Kepala Daerah […]

expand_less