Breaking News
light_mode
Beranda » Breaking News » Dugaan Laguna Cafe & Resto Langgar UU Ciptaker, LBH Ansor Soroti Salinan Kontrak dan PHK Sepihak

Dugaan Laguna Cafe & Resto Langgar UU Ciptaker, LBH Ansor Soroti Salinan Kontrak dan PHK Sepihak

  • account_circle Faisal
  • calendar_month Rab, 10 Des 2025

TERNATE, Mahabari.com – Praktik ketenagakerjaan di Laguna Cafe & Resto diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum nasional, termasuk Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dugaan pelanggaran tersebut mencakup tidak diberikannya salinan kontrak kerja, pembayaran upah di bawah kesepakatan, tidak dibayarkannya hak lembur, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa prosedur hukum.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, saat di konfirmasi awak media melalui aplikasi tukar pesan. Menegaskan bahwa, berdasarkan Pasal 54 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, secara tegas mewajibkan perjanjian kerja dibuat paling sedikit rangkap dua dan memiliki kekuatan hukum yang sama.

“Tujuannya agar masing-masing pihak, baik pengusaha maupun pekerja, memiliki salinan kontrak kerja sebagai dokumen hukum yang sah dan mengikat,” ujar Zulfikran. Selasa (9/13/2025)

Ia menyebut, dalam kasus Laguna Cafe & Resto, para karyawan mengaku tidak pernah menerima salinan kontrak kerja meskipun telah berulang kali meminta kepada pihak manajemen. Tindakan ini dinilai melanggar langsung Pasal 54 ayat (3) UU Ketenagakerjaan karena menghapus hak dasar pekerja untuk mengetahui secara pasti isi perjanjian kerja.

Menurutnya, pelanggaran tersebut membuat perjanjian kerja berpotensi cacat secara formil dan dapat menjadi dasar gugatan pembatalan atau tuntutan pemenuhan hak melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) maupun Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Selain pelanggaran ketenagakerjaan, tindakan manajemen juga dinilai berpotensi masuk dalam kategori wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata. Ketentuan ini menyebutkan bahwa ingkar janji terjadi apabila terdapat perjanjian yang sah, pelanggaran atas isi perjanjian, dan kelalaian yang tetap berlangsung meskipun telah diberikan peringatan.

Hal itu Berdasarkan laporan dari sumber terpercaya yang merupakan mantan kariawan Laguna Cafe end Resto, yang enggan disebutkan namanya pada Senin (8/13/2025). mengaku bahwa, ada pemotongan pembayaran upah di bulan pertama, upah lembur yang tidak di berikan hingga uang makan yang tidak jelas dari pihak perusahaan.

Dalam kasus ini, unsur wanprestasi dinilai terpenuhi karena terdapat perbedaan antara upah yang disepakati dan yang dibayarkan, yakni Rp2.480.000 namun yang diterima hanya Rp2.100.000. di bulan pertama bekerja. Selain itu, perusahaan diduga tidak membayarkan upah lembur serta tidak menyalurkan uang makan sebesar Rp25.000 per hari.

“Jika fakta-fakta ini dapat dibuktikan, maka pekerja memiliki dasar hukum kuat untuk menuntut haknya,” tegas Zulfikran.

LBH Ansor juga menilai tindakan PHK yang dilakukan manajemen Laguna Cafe & Resto bertentangan dengan Pasal 151 hingga Pasal 172 UU Ketenagakerjaan. Regulasi tersebut mewajibkan setiap PHK harus didasarkan pada alasan yang sah dan ditempuh melalui mekanisme bipartit, dilanjutkan mediasi oleh Disnaker apabila tidak tercapai kesepakatan.

Diketahui, lima karyawan diantaranya dua sebagai pelayan, dua staf dapur, dan satu sopir pengganti telah diberhentikan. Saat pekerjaan berlangsung. Kariawan Laguna Cafe end Resto mulai dipekerjakan sejak tanggal 25 September, hingga opening berlangsung di tanggal 5 Oktober. Tercatat perusahaan tersebut telah beroperasi kurang lebih empat bulan

Para pekerja dinilai tetap memiliki hak atas pesangon, Tunjangan Hari Raya (THR), serta kompensasi lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 156 UU Ketenagakerjaan, sepanjang tidak ada alasan hukum sah yang dapat dibuktikan oleh pihak perusahaan.

Karena tidak ditempuhnya prosedur hukum, PHK tersebut berpotensi menjadi objek sengketa di Pengadilan Hubungan Industrial. Para pekerja dapat menuntut pemulihan hubungan kerja (reinstatement) atau meminta kompensasi sesuai ketentuan perundang-undlangan.

  • Penulis: Faisal
  • Editor: Faisal

Rekomendasi Untuk Anda

  • 268 CJH Kota Ternate Yang Akan Di Berangkatkan Terdapat 8 Orang Lansia

    268 CJH Kota Ternate Yang Akan Di Berangkatkan Terdapat 8 Orang Lansia

    • calendar_month Sen, 22 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI TERNATE – Pelepasan Calon Jemaah Haji (CJH) kota ternate, akan dilakukan pemerintah Kota Ternate pada 29 Mei Tahun 2023. hal ini disampaikan Kepala Bagian Bina Kesejateraan Rakyat Muhammad Ichsan, Senin (22/05/2023). Muhammad mengatakan, bahwa setelah pelepasan, CJH Kota Ternate ini akan di pindahkan ke Asrama Haji Kelurahan Ngade, sebelum diberangkatkan menuju embarkasi di makassar. […]

  • Musda DPD I Golkar Malut, Anjas Taher Bakal Jadi Calon Tunggal 

    Musda DPD I Golkar Malut, Anjas Taher Bakal Jadi Calon Tunggal 

    • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
    • account_circle Faisal
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda), Partai Golkar Provinsi Maluku Utara, kian mendekati tahap penentuan. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Maluku Utara. Dikabarkan akan segera menerima agenda resmi Musda dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Partai Golkar dalam waktu dekat. Namun, menjelang pelaksanaan agenda strategis tersebut, dinamika internal Partai Golkar Maluku Utara justru […]

  • Secara Terbuka LMND Akan Salurkan Ide Gagasan Untuk Cakada

    Secara Terbuka LMND Akan Salurkan Ide Gagasan Untuk Cakada

    • calendar_month Sab, 20 Jul 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – secara terang-terangan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Maluku Utara, membuka diri dan bekerja dalam merespon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sesuai apa yang di sampaikan Ketua Presidium Alumni LMND Maluku Utara, Zainal Ilyas, saat memberikan sambutan pada acara perayaan Diesnatalis LMND Ke-25, di Auditorium Cornel Palace Hotel Kota Ternate, Jumat (19/07/2024) […]

  • Pemda Teken NPHD Anggaran KPU, Bawaslu  Polres Halut dan TNI Pada  Pemilu 2024

    Pemda Teken NPHD Anggaran KPU, Bawaslu Polres Halut dan TNI Pada Pemilu 2024

    • calendar_month Rab, 6 Des 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TOBELO-Mahabari.Com, Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Utara (Halut) Rabu (06/12), menggelar penandatanganan Naskah Perjanjian Hiba Daerah (NPHD) Anggaran KPU dan Bawaslu pada Pemilihan Umum Kepala Daerah serentak Tahun 2024. Bertempat  Ruang metting fredy Tjandua. Kegiatan dihadiri Bupati Halut,Sekda Halut, Wakil Ketua DPRD Halut,Kapolri Halut, Dandim 1508 tobelo, Wakapolres Halut, Kesbangpol. Ketua KPU Halut,Ketua Bawaslu Halut, dan […]

  • Disnakertrans Terima Aduan Akuasisi NHM Newcrest Tunggak Pesangon Kariyawan

    Disnakertrans Terima Aduan Akuasisi NHM Newcrest Tunggak Pesangon Kariyawan

    • calendar_month Sab, 30 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TOBELO-Mahabari.com, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Halmahera Utara (Halut), 18 September 2023 terima laporan aduan perselisihan hak pesangon ke Disnakertrans Halut. Kadisnakertrans Halut Jeffry Rudi Hoata mengatakan, serikat Pekerja PT.NHM tergabung PUK FPE KSBSI, PUK SP KEP KSPSI dan PB. F GSBM mewakili karyawan telah melaporkan perselisihan hak ke Dinas Tenaga Kerja Halmahera Utara. […]

  • Kantor Pengadilan Negeri Ternate

    Ketua KPPS Di Vonis 1 Tahun, Masyarakat Sesali Putusan Hakim

    • calendar_month Sel, 23 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Hilangnya 221 Surat Suara TPS 08 Kelurahan Tabona Kota Ternate Selatan Maluku Utara, Hakim Pengadilan Negeri Ternate, Menyatakan terdakwa (AK) alias Ica. selaku ketua KPPS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana, Dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan 221 Suara Pemilih menjadi tidak bernilai Sehingga dalam perkara tersebut hakim menetapkan […]

expand_less