Home / Hukum

Selasa, 4 Februari 2025 - 15:38 WIT

Dugaan Penggelapan Uang Dengan Modus Melalui Grup Facebook


Korban Penggelapan uang Arisan Grup Facebook (AM) alias Arista. (Foto Vira - Mahabari.com)

Korban Penggelapan uang Arisan Grup Facebook (AM) alias Arista. (Foto Vira - Mahabari.com)


SULA Mahabari.com – Dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan di grup Facebook yang dilaporkan oleh salah satu korban berinisial AM Alias Arista ke Polres Kepulauan Sula pada 25 November 2024 lalu Yang dilakukan oleh FG alias Fit sedang ditangani oleh satreskrim Polres Sula telah memasuki tahap mediasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Operasi (KBO) Satreskrim Polres Kepulauan Sula Ipda, Deni.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Ipda, Deni. Bahwa Modus dugaan penipuan dan penggelapan uang yang dilakukan oleh FG alias Fit adalah melalui arisan grup Facebook.

FG merupakan ketua grub arisan Facebook di Sanana Kepulauan Sula, dan saudari AM adalah member/anggota arisan yang dijalankan dan diketuai oleh FG.

Baca Juga  Kapolres Tidore dan Dua Pejabat Polda Malut Resmi Berganti

Pada tanggal 17 September 2024 saudari AM mendapat undian arisan dengan no.urut 2 dan berhak mendapatkan uang arisan sebesar 22,5 Juta rupiah

Namun ketua arisan (FG) alias Fit memberikan uang tersebut melalui transfer ke rekening kepada (AM) sebesar 10 Juta Rupiah. “Saya hanya di transfer sebesar 10 juta tanpa konfirmasi terlebih dahulu,” ungkap Arista.

Menurut Arista, seharusnya ia mendapat uang dari arisan itu sebesar 22,5 juta. Namun dari FG tidak memberikan sepenuhnya

Lanjut Arista. Selaku ketua arisan, Fit seharusnya memberikan hak para anggota yang mendapat undian uang dari arisan secara penuh karena semua anggota telah  menyetor lunas. Ujaranya

Baca Juga  Gugatan Nasdem Diterima MK, Satu Kursi Menunggu Putusan

Merasa ditipu oleh FG alias Fit dengan pengakuannya bahwa uang itu telah digunakan untuk keperluan pribadi tanpa persetujuan dari anggota.

“Dia sudah memakai uang sisa arisan saya secara sepihak dan itu sudah di akui melalui chat pribadi ke saya,” ungkapnya

Sehingga pada 25 November 2024 saudara AM alias Arista membuat Laporan Polisi hingga kasus ini dalam tahap penyelidikan Satreskrim Polres Sula.

Saat di konfirmasi pada Senin (03/02/2025). Penyidik Polres Sula telah memeriksa & meminta keterangan awal dari pelapor (AM), terlapor (FG) dan para saksi.

Baca Juga  Soal TPS 08 Tabona, Partai Nasdem Ternate Warning ke  Penyelenggara

Berdasarkan hasil pemeriksaan masuk dalam tahap mediasi yang dilakukan oleh penyidik pada senin, 3 Februari 2024 tepatnya pukul 14.00 WIT di Satreskrim Polres Kepulauan Sula.

Dalam proses mediasi itu (FG) Alis Fita bersedia mengembalikan sisa uang arisan sebesar 12.5 juta rupiah kepada AM pada tanggal 4 Februari 2025 Nantinya.

Sehingga Dalam pengakuan itu Arista mengatakan bahwa. apabila (FG) alis Fit tidak memenuhi janjinya dalam kesepakan mediasi hari ini maka saya akan melanjutkan kasus ini ke tahap selanjutnya sampai ke persidangan di pengadilan. Tegasnya

 

Peliput: Vira

Editor: Faisal


Baca Juga

Advetorial

Jumat Ini Ketua DPD Gerindra Malut Diperiksa KPK 

Hukum

Polsek Maba Selatan Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Haltim

Hukum

Aduan Warga, Puluhan Desa di Halsel Bakal Kena Audit Inspektorat
Foto Penemuan Sesosok Pria Puru Baya Tak Bernyawa Di Atas Perahu Nelayan Miliknya.

Hukum

Sesosok Pria Paru Baya Ditemukan Tak Bernyawa Oleh Seorang Nelayan di Kelurahan Jambula

Hukum

Diduga Curi Suara Di 7 TPS, Tim Hukum Amin Buat Laporan Ke Bawaslu Kota Ternate

Hukum

Kapolres Tidore dan Dua Pejabat Polda Malut Resmi Berganti

Ekonomi

OKP DI TERNATE GELAR AKSI TOLAK KENAIKAN HARGA BBM

Advetorial

Tertibkan APK Langgar Aturan Satpol PP Tunggu Arahan Bawaslu Ternate