SULA Mahabari.com – Dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan di grup Facebook yang dilaporkan oleh salah satu korban berinisial AM Alias Arista ke Polres Kepulauan Sula pada 25 November 2024 lalu Yang dilakukan oleh FG alias Fit sedang ditangani oleh satreskrim Polres Sula telah memasuki tahap mediasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Operasi (KBO) Satreskrim Polres Kepulauan Sula Ipda, Deni.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Ipda, Deni. Bahwa Modus dugaan penipuan dan penggelapan uang yang dilakukan oleh FG alias Fit adalah melalui arisan grup Facebook.
FG merupakan ketua grub arisan Facebook di Sanana Kepulauan Sula, dan saudari AM adalah member/anggota arisan yang dijalankan dan diketuai oleh FG.
Pada tanggal 17 September 2024 saudari AM mendapat undian arisan dengan no.urut 2 dan berhak mendapatkan uang arisan sebesar 22,5 Juta rupiah
Namun ketua arisan (FG) alias Fit memberikan uang tersebut melalui transfer ke rekening kepada (AM) sebesar 10 Juta Rupiah. “Saya hanya di transfer sebesar 10 juta tanpa konfirmasi terlebih dahulu,” ungkap Arista.
Menurut Arista, seharusnya ia mendapat uang dari arisan itu sebesar 22,5 juta. Namun dari FG tidak memberikan sepenuhnya
Lanjut Arista. Selaku ketua arisan, Fit seharusnya memberikan hak para anggota yang mendapat undian uang dari arisan secara penuh karena semua anggota telah menyetor lunas. Ujaranya
Merasa ditipu oleh FG alias Fit dengan pengakuannya bahwa uang itu telah digunakan untuk keperluan pribadi tanpa persetujuan dari anggota.
“Dia sudah memakai uang sisa arisan saya secara sepihak dan itu sudah di akui melalui chat pribadi ke saya,” ungkapnya
Sehingga pada 25 November 2024 saudara AM alias Arista membuat Laporan Polisi hingga kasus ini dalam tahap penyelidikan Satreskrim Polres Sula.
Saat di konfirmasi pada Senin (03/02/2025). Penyidik Polres Sula telah memeriksa & meminta keterangan awal dari pelapor (AM), terlapor (FG) dan para saksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan masuk dalam tahap mediasi yang dilakukan oleh penyidik pada senin, 3 Februari 2024 tepatnya pukul 14.00 WIT di Satreskrim Polres Kepulauan Sula.
Dalam proses mediasi itu (FG) Alis Fita bersedia mengembalikan sisa uang arisan sebesar 12.5 juta rupiah kepada AM pada tanggal 4 Februari 2025 Nantinya.
Sehingga Dalam pengakuan itu Arista mengatakan bahwa. apabila (FG) alis Fit tidak memenuhi janjinya dalam kesepakan mediasi hari ini maka saya akan melanjutkan kasus ini ke tahap selanjutnya sampai ke persidangan di pengadilan. Tegasnya
Peliput: Vira
Editor: Faisal