BNNP Maluku Utara Musnahkan 8,5 Kilogram Narkotika, Ungkap 10 Kasus Sepanjang 2025
- account_circle Faisal
- calendar_month Sen, 22 Des 2025

Pemusnahan barang bukti narkotika oleh BNNP Maluku Utara. (MahabariFoto)
TERNATE, Mahabari.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Maluku Utara. Memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang tahun 2025. Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, sekaligus pertanggungjawaban kinerja lembaga kepada masyarakat, Senin (22/12/2025).
Pelaksana Tugas Kepala BNNP Maluku Utara. Kombes Pol. Taryono Raharja, mengatakan. Masyarakat berhak mengetahui hasil kerja BNN, termasuk penggunaan anggaran negara yang dialokasikan untuk program pencegahan dan pemberantasan narkotika di Maluku Utara.
“Informasi ini kami sampaikan secara terbuka agar masyarakat dapat mengetahui sekaligus menilai kinerja BNN selama satu tahun terakhir,” ujar Taryono.
Dalam kesempatan itu, Taryono menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Maluku Utara serta seluruh pemangku kepentingan yang telah mendukung pelaksanaan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Dukungan tersebut melibatkan instansi pemerintah, swasta, tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat.
Menurut Taryono, perkembangan situasi global berdampak pada perubahan pola kejahatan narkotika, mulai dari pergeseran sentra produksi, variasi jenis narkoba, hingga modus distribusi dan jaringan sindikat internasional. Kondisi ini turut memengaruhi peredaran narkotika di Indonesia, termasuk di Maluku Utara.
Ia menegaskan, BNN mengusung pendekatan kemanusiaan sebagaimana tagline Kepala BNN RI, War on Drugs for Humanity, yang menekankan bahwa penegakan hukum, pencegahan, rehabilitasi, dan pemberdayaan masyarakat bertujuan menyelamatkan nyawa manusia, bukan semata-mata memenjarakan pelaku.
“Mengungkap dan menangkap pelaku adalah kebanggaan, tetapi mencegah adalah sebuah kemuliaan,” katanya.
BNNP Maluku Utara memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sepanjang 2025 sebanyak 21 paket dengan total berat bruto sekitar 8.540 gram. Barang bukti tersebut terdiri dari narkotika golongan I jenis ganja dan sabu yang sebagian besar berasal dari modus pengiriman melalui jasa ekspedisi.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi temuan di sejumlah jasa pengiriman serta hasil pengungkapan tiga laporan kasus narkotika. Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diuji untuk memastikan keasliannya sebagai narkotika.
- Penulis: Faisal
- Editor: Faisal



