HALSEL, Mahabari.com – Kepolisian Resor Halmahera Selatan, membantah tudingan yang dilontarkan melalui siaran langsung di Facebook, oleh akun bernama Nhue Kinaryahswar, yang mengaku sebagai istri dari oknum anggota Polri berinisial IDM.
Dalam video yang viral. Kamis, 6 Juni 2025 tersebut. Isteri IDM menolak penahanan suaminya dan menyebut proses hukum yang dijalankan oleh Polres Halsel, tidak sesuai prosedur.
Menanggapi hal ini, Kasi Humas Polres Halsel AKP Sunadi Sugiono menjelaskan bahwa, penahanan terhadap. Bripka Ikbal Daeng Magasing (IDM), telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menyebut, sebelum tersangkut kasus penyalahgunaan narkotika, IDM lebih dulu diperiksa dalam kasus dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, terkait pengadaan listrik rumah warga yang tidak sesuai dengan, Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Penahanan IDM tidak semata-mata karena kasus narkoba. Ini merupakan tindak lanjut dari dua pelanggaran yang dilakukan dalam waktu berdekatan, dengan dasar penahanan mengacu pada laporan sebelumnya terkait pelanggaran, SOP pengadaan barang dan jasa,” ujar AKP Sunadi.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/01/III/2025/Sipropam, tanggal 1 Maret 2025. Propam Polres Halsel menetapkan penempatan khusus (Patsus). terhadap IDM. Keputusan tersebut merujuk pada Pasal 98 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Memungkinkan penempatan khusus sebelum pelaksanaan sidang etik, terutama jika pelanggaran dilakukan secara berulang.
Sunadi menjelaskan bahwa. IDM kembali terlibat kasus penyalahgunaan narkoba pada 23 Mei 2025, sehingga Propam mengambil langkah tegas dengan menerbitkan Surat Perintah Penempatan Khusus.
“Semua tindakan yang kami ambil sudah sesuai dengan prosedur. Dasar hukumnya jelas dan tidak berdiri hanya pada satu kasus saja,” tegasnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih cermat dalam menyikapi informasi yang tersebar di media sosial. Menurutnya, informasi sepihak sebaiknya tidak langsung dipercaya tanpa ditelusuri kebenarannya.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh dengan siaran langsung atau unggahan yang hanya berasal dari satu sudut pandang. Kebenaran harus ditelusuri secara menyeluruh,” tutupnya.
Peliput: Fahrun
Editor: Faisal