Home / Hukum

Sabtu, 7 Juni 2025 - 19:37 WIT

Polres Halsel Bantah Tudingan Istri Oknum Polri: Penahanan Tidak Sesuai Prosedur


Kasi Humas Polres Halsel AKP Sunadi Sugiono. penahanan Bripka Ikbal Daeng Magasing (IDM), telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasi Humas Polres Halsel AKP Sunadi Sugiono. penahanan Bripka Ikbal Daeng Magasing (IDM), telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


HALSEL, Mahabari.com – Kepolisian Resor Halmahera Selatan, membantah tudingan yang dilontarkan melalui siaran langsung di Facebook, oleh akun bernama Nhue Kinaryahswar, yang mengaku sebagai istri dari oknum anggota Polri berinisial IDM.

Dalam video yang viral. Kamis, 6 Juni 2025 tersebut. Isteri IDM menolak penahanan suaminya dan menyebut proses hukum yang dijalankan oleh Polres Halsel, tidak sesuai prosedur.

Menanggapi hal ini, Kasi Humas Polres Halsel AKP Sunadi Sugiono menjelaskan bahwa, penahanan terhadap. Bripka Ikbal Daeng Magasing (IDM), telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Praktisi Hukum Soroti Pembagian Minyak Tanah di Desa Amasing Kota

Ia menyebut, sebelum tersangkut kasus penyalahgunaan narkotika, IDM lebih dulu diperiksa dalam kasus dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, terkait pengadaan listrik rumah warga yang tidak sesuai dengan, Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Penahanan IDM tidak semata-mata karena kasus narkoba. Ini merupakan tindak lanjut dari dua pelanggaran yang dilakukan dalam waktu berdekatan, dengan dasar penahanan mengacu pada laporan sebelumnya terkait pelanggaran, SOP pengadaan barang dan jasa,” ujar AKP Sunadi.

Baca Juga  Ditresnarkoba Polda Malut Tangkap Tiga Pengedar Narkoba

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/01/III/2025/Sipropam, tanggal 1 Maret 2025. Propam Polres Halsel menetapkan penempatan khusus (Patsus). terhadap IDM. Keputusan tersebut merujuk pada Pasal 98 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Memungkinkan penempatan khusus sebelum pelaksanaan sidang etik, terutama jika pelanggaran dilakukan secara berulang.

Sunadi menjelaskan bahwa. IDM kembali terlibat kasus penyalahgunaan narkoba pada 23 Mei 2025, sehingga Propam mengambil langkah tegas dengan menerbitkan Surat Perintah Penempatan Khusus.

“Semua tindakan yang kami ambil sudah sesuai dengan prosedur. Dasar hukumnya jelas dan tidak berdiri hanya pada satu kasus saja,” tegasnya.

Baca Juga  Kapolres Tinjau Kembali Penggunaan Senpi dan Sikologi Personil

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih cermat dalam menyikapi informasi yang tersebar di media sosial. Menurutnya, informasi sepihak sebaiknya tidak langsung dipercaya tanpa ditelusuri kebenarannya.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh dengan siaran langsung atau unggahan yang hanya berasal dari satu sudut pandang. Kebenaran harus ditelusuri secara menyeluruh,” tutupnya.

Peliput: Fahrun

Editor: Faisal


Baca Juga

Hukum

16 Pelaku Rudapaksa Siswi SMP: 7 Ditetapkan Tersangka

Hukum

Gabriel Ola, Pembunuh Sadis Di Hukum Mati, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Hukum

Bentuk Timsus, Bupati Halsel Dukung Pemekaran Obi Dan Bacan

Hukum

HUT Kabupaten Kepulauan Sula, Mangoli Raya Bakal di Mekarkan

Home

Mengurangi Peredaran Narkotika Di Malut, BNN Malut Musnahakan 16,73 Kg Ganja

Hukum

SPBU Wari Diduga Gelapkan BBM Subsidi Jenis Pertalite.

Hukum

Kembalikan Suara Partai, Bawaslu Malut Gunakan Tiga Jalur

Hukum

Oknum Anggota DPRD PDIP Keroyok Warga, DPD IMM: Polres Halbar Lambat