Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » IMM Warning Hakim PN Sanana: Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi BTT

IMM Warning Hakim PN Sanana: Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi BTT

  • account_circle Ihsan
  • calendar_month Kam, 15 Jan 2026

SANANA, Mahabari.com – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Cabang Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, mendesak Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanana untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan tiga tersangka dugaan kasus korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2021.

Tiga tersangka tersebut masing-masing Andi Muhammad Khairul Akbar alias AMKA, Lasidi Leko (LL), dan Andi Nivian Maramis (AM). Permohonan praperadilan mereka terdaftar dengan nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Sanana, 2/Pid.Pra/2026/PN Sanana, dan 3/Pid.Pra/2026/PN Sanana, yang diajukan pada 8 Januari 2026 melalui Prislis Law Office.

Sementara itu, dua dari tiga pemohon, yakni LL dan AMKA, telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.

Ketua IMM Kepulauan Sula, Prabowo Sibela, menegaskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan para tersangka tersebut cacat hukum dan tidak memiliki dasar yuridis.

“Permohonan praperadilan oleh tersangka yang berstatus DPO jelas tidak sah secara hukum dan wajib ditolak oleh hakim,” tegas Prabowo, Rabu (14/1).

Ia menyebutkan, larangan tersangka DPO mengajukan praperadilan telah diatur secara tegas dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018, serta dipertegas dalam Pasal 160 ayat (4) KUHAP.

“SEMA dan KUHAP secara jelas menyatakan bahwa tersangka DPO tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan praperadilan. Hakim tidak punya alasan untuk mengabulkannya,” ujarnya.

Prabowo juga mengingatkan agar PN Sanana tidak bermain-main dengan hukum dalam menangani perkara tersebut. Ia menegaskan IMM akan mengambil langkah tegas jika hakim tetap mengabulkan permohonan praperadilan para tersangka.

“Kami ingatkan hakim PN Sanana agar taat asas dan taat hukum. IMM akan mengawal perkara ini sampai tuntas. Jika praperadilan ini dikabulkan, kami pastikan akan ada perlawanan moral dan hukum,” pungkas Prabowo.

  • Penulis: Ihsan
  • Editor: Faisal

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kadis PMD Halut Dampingi Bacaleg Golkar Bagi Bantuan

    Kadis PMD Halut Dampingi Bacaleg Golkar Bagi Bantuan

    • calendar_month Kam, 14 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Bawaslu Tidak Temukan Pelanggaran Netralitas ASN TOBELO -Mahabari.Com, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Halmahera Utara (Halut) Naftali Gita diduga turut kampanyekan Bakal calon Legislatif (Bacaleg) Partai Golkar Daerah Pemilihan IV Christina Lesnusa. Buktinya Naftali ikut mendampingi Bacaleg tersebut pembagian bantuan kepada Masyarakat Ngidiho Galela Barat. Bertempat di Kantor Desa Ngidiho Kecamatan Galela Barat Kabupaten […]

  • Pemilihan Secara Demokrasi, Saifudin Terpilih Sebagai Ketua Pemuda Jati

    Pemilihan Secara Demokrasi, Saifudin Terpilih Sebagai Ketua Pemuda Jati

    • calendar_month Ming, 9 Jun 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Antusias pemuda kelurahan jati yang mengikuti pemilihan ketua pemuda sebanyak 140 pemuda. Untuk memberikan hak suara dalam menentukan Ketua pemuda pada periode 2024-2029. Dengan proses pemilihan yang dilaksanakan secara demokrasi. Di kantor kelurahan . Dalam pemilihan tersebut terdapat Tiga nama Calon ketua pemuda Kelurahan jati diantaranya: 1 Saifudin Abu Muhammad, 2 Irfandi […]

  • Polres Halsel Serahkan Tersangka Penyalahgunaan Obat Keras ke JPU

    Polres Halsel Serahkan Tersangka Penyalahgunaan Obat Keras ke JPU

    • calendar_month Sel, 14 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    HALSEL Mahabari.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara (Malut) menyerahkan tersangka penyalahgunaan Obat Keras dan Terbatas jenis Tramadol kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halsel. Pada, Selasa (14/01/2025). Kasat Res Narkoba Polres Halsel, IPTU M. Adnan Nizar, melalui Kasihumas, AKP Sunadi Sugiono mengatakan, bahwa pada hari ini […]

  • Tower Telekomunikasi Tersebar di 30 Kecamatan, Bacan dan Makian Terbanyak

    Tower Telekomunikasi Tersebar di 30 Kecamatan, Bacan dan Makian Terbanyak

    • calendar_month Sen, 26 Jan 2026
    • account_circle Fahrun
    • 0Komentar

    HALSEL, Mahabari.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Halmahera Selatan merilis data sebaran infrastruktur tower telekomunikasi di 30 kecamatan yang ada di wilayah Halmahera Selatan. Data tersebut disampaikan oleh Sekretaris Diskominfo Halmahera Selatan, Iskandar Alam, pada Senin (26/1/2026). Berdasarkan data Diskominfo Halsel, jumlah tower terbanyak terdapat di Kecamatan Bacan dan Pulau Makian, masing-masing sebanyak […]

  • DPRD Kota Ternate Minta Pemkot Fungsikan Plaza Gamalama Modern

    DPRD Kota Ternate Minta Pemkot Fungsikan Plaza Gamalama Modern

    • calendar_month Sen, 22 Agu 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE– Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate Makmur Gamgulu meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate untuk segera memfungsikan Plaza Gamalama Modern, Senin (22/8/2022) Menurutnya, Plaza Gamalama Modern kalau sudah difungsikan oleh Pemkot, maka hal ini bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ternate, sebab ini salah satu potensi yang bisa mendongkrak […]

  • Habiskan APBD Induk 18 Miliar, Pekerja Proyek Masjid Raya Halsel Abaikan Protokol K3

    Habiskan APBD Induk 18 Miliar, Pekerja Proyek Masjid Raya Halsel Abaikan Protokol K3

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • account_circle Fahrun
    • 0Komentar

    HALSEL, Mahabari.com – Proyek pembangunan Masjid Raya Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, yang menghabiskan anggaran sebesar 18 miliar rupiah dari APBD induk tahun 2025, disorot publik akibat kelalaian dalam penerapan protokol keselamatan kerja. Pekerjaan yang dilakukan oleh PT. Sumber Daya Uli Siwa, ini ditemukan mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), terutama di […]

expand_less