Home / Hukum

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:58 WIT

RSUD CB, Rawat Inap AGK: Dugaan Intervensi dan Pantauan KPK


RSUD Chasan Boesoirie Ternate. (Foto Faisal - Mahabari.com)

RSUD Chasan Boesoirie Ternate. (Foto Faisal - Mahabari.com)


TERNATE Mahabari.com – Kondisi Eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), setelah tiga kali keluar masuk Rumah Sakit Daerah Umum (RSUD) Chasan Boesoirie Ternate, masih dalam keadaan lemah.

Direktur RSUD Chasan Boesoirie Ternate, dr. Alwia Asagaf, mengonfirmasi melalui pesan singkat kepada awak media pada Rabu (08/01/2025). bahwa meskipun pasien masih lemah, ia dinyatakan sehat dan tidak memerlukan rawat inap.

“Seseorang yang menderita sakit tidak selalu memerlukan rawat inap; semua harus berdasarkan indikasi medis,” tulis Alwia Asagaf.

Meskipun dalam kondisi lemah, AGK masih memerlukan perawatan medis. Namun, Alwia menjelaskan bahwa pasien tidak diizinkan untuk dirawat inap jika telah selesai menjalani perawatan.

Baca Juga  Pukul Staf, Kadis Disnaker Halmahera Timur Dipolisikan

“Jika pasien sudah dinyatakan selesai perawatan, maka tidak boleh lagi berada di rawat inap di RSUD. Semua yang dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” tambah dr. Alwia.

Setelah tiga kali dirujuk ke RSUD tanpa ada perubahan, AGK kini dirawat di Paviliun Jailolo, lantai dua Rumah Sakit Tentara (RST), di mana ia terlihat terbaring lemah.

Namun saat di konfirmasi terkait pantauan yang dilakukan KPK di RSUD Chasan Boesoirie yang sempat disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Medik, dr Santie kepada Kepala Rutan Kelas IIB ternate. Menurut dr Alwia Asagaf KPK tidak bisa melakukan intervensi terhadap pihak Rumah Sakit. Tegasnya

Baca Juga  Dilecehkan Guru Taekwondo 4 Kali, Ibu Korban Malah Dipolisikan: Oknum Polisi Diduga lakukan Intimidasi

“RS tidak pernah diintervensi oleh siapapun. Tentang aturan yang berlaku di rutan maupun KPK, bukan kewenangan kami. Kebetulan karena pak AGK adalah pasien yang menjalani kasus hukum, maka wajar kalau semua berada di bawah pantauan KPK. Namun, tanggung jawab tata laksana pasien tetap berada di RS sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum AGK, Hairun Rizal, menyatakan bahwa AGK masih membutuhkan perawatan medis secara intensif karena kondisinya semakin memburuk akibat penyakit yang dideritanya, yang telah mengalami komplikasi.

Baca Juga  Polisi Didesak Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Di KPU Haltim

“Penyakit yang diderita itu sudah komplikasi, mulai dari Jantung, Saraf, Penyakit Dalam, Hipertensi, dan lain-lain, sehingga menyebabkan beliau semakin lemah,” ungkap Hairun melalui pesan singkat pada Rabu (08/01/2025).

Pihak keluarga AGK memutuskan untuk tidak lagi melakukan rawat inap di RSUD Chasan Boesoirie dan memilih melakukan perawatan di RST Ternate, mengingat AGK akan dirawat di sana hingga benar-benar sembuh.

“Kondisinya secara fisik AGK itu betul-betul harus dirawat secara intensif berupa pemantauan baik oleh tim dokter maupun pihak keluarga,” tutupnya.

 

Peliput: Faisal

Editor: Faisal


Baca Juga

Hukum

Sempat Ricuh Saat PN Ternate Melakukan Eksekusi 5 Rumah Warga

Hukum

Usai Hadir Undangan Klarifikasi. Nurjaya Bakal Lapor Balik PT Sumber Bawang
BNNP Maluku Utara Ungkap Kasus Pengedar Narkoba Antar Provinsi di Indonesia hingga Pegawai dan Napi Lapas Klas IIA Ternate

Headline

Seorang Sipir Lapas Kelas IIA Ternate, Terlibat Peredaran Narkotika Di Malut

Hukum

Munira Assagaf, Anggota DPRD Kota Ternate Diperiksa Badan Kehormatan

Hukum

Kapolres Haltim Komitmen Tuntaskan Tunggakan Kasus, Termasuk Pembunuhan di Maba Selatan

Hukum

DPW dan DPP NasDem Dinilai Lindungi DPRD Terpilih Halbar Kasus Dugaan Asusila

Hukum

Kapolres Tinjau Kembali Penggunaan Senpi dan Sikologi Personil

Hukum

Sukses Gelar Bimtek, PPK Selatan Gunakan SIDALIH dan E-Coklit Untuk Pemutahiran Data Pemilih