HALSEL Mahabari.com – Telah terjadi tindak Pidana Pengeroyokan atau Penganiayaan terhadap dua Anggota Polri di Desa Yaba Kecamatan Bacan Barat Utara Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.
Saat ditemui awak media mahabari.com di Polres Halsel pada Selasa (21/01/2025). Bripda M. Reza Pratama, menceritakan Insiden berawal pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekitar pukul 13.30 Wit, terjadi pengeroyokan atau penganiayaan di Kantor Desa Yaba Kecamatan Bacan Barat Utara, Halsel.
korban atas nama Briptu Zulfitrah Sangadji dan Bripda M. Reza Pratama, keduanya merupakan anggota polsek Bacan Barat.
Pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekitar pukul 11.00 Wit, kedua Korban dari Polres Halsel berangkat menuju ke Desa Yaba kec. Bacan Barat Utara, untuk melakukan penyelidikan terkait laporan orang hilang di dusun Kailaka Desa Yaba Kec. Bacan Barat Utara, Kata Reza.
Setibanya di Desa Yaba sekitar Pukul 13.00 Wit, Korban Sdr. Reza mendapat informasi dari keluarganya yang berada di Desa Yaba, bahwa Evalina Joy Troma (Ibu dari Korban Bripda Reza) dipukul oleh Eli Wahai.
Mendapat Informasi tersebut Kedua Korban langsung menuju ke Kantor desa yaba untuk berkordinasi dengan pemdes agar bisa memediasi permasalahan yang terjadi antara Evalina Joy Troma dengan Eli Wahai, jelasnya.
Namun, Sekitar Pukul 13.30 Wit, kedua korban ditemani Kaur Pemerintahan Desa Yaba yakni, Edison dan Barce. Sedangkan Eli Wahai juga ikut mendatangi kantor desa.
Sementara menunggu kedatangan ibu Kades dan babinsa ke kantor Desa, Eli Wahai menawarkan diri untuk pergi memanggil Ibu kades di rumahnya.
Mirisnya, saat keluar dari kantor desa bukannya memanggil ibu kades tapi Eli Wahai malah pergi memprovokasi masyarakat yang ada disana dengan cara berteriak di sepanjang jalan, bahwa dia telah dipukul oleh kedua orang yang Anggota Polisi
Selain itu. Dia juga mengajak masyarakat agar mendatangi kantor desa untuk melakukan pemukulan terhadap kedua korban itu.
Reza menyampaikan, setelah mendengar teriakan Eli Hawai tersebut, masyarakat kurang lebih berjumlah 50 orang itu bergegas mendatangi kantor Desa dan tanpa mengetahui kebenarannya, langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban Zulfitrah dan Reza dengan ditonjok, di injak-injak dan sebagiannya menggunakan kayu balok.
Karena melihat banyaknya massa, kedua korban kemudian memilih lari untuk mengamankan diri di salah satu rumah warga yang ada di desa yaba.
Akibat dari pengeroyokan tersebut Kedua korban mengalami luka-luka, di mana Zulfitrah Sangadji mengalami luka robek dibagian kepala sebanyak 5 jahitan, bengkak di bagian belakang kepala dan luka tergores di bagian lutut dan bibir bagian bawa pecah serta memar di bagian wajah.
Sementara Bripda M. Reza Pratama mengalami luka bengkak di bagain pipi kanan dan luka memar atau lecet di bagian mulut.
Kedua korban di larikan ke Puskemas desa yaba, dan Setelah mendapat perawatan dari Tenaga Medis Kedua Korban langsung bergeser ke Labuha untuk membuat Laporan Di SPKT Polres Halsel.
Ada pun Terlapor yakni, Tangki Wahai, Eli Wahai, Johan Wahai dan Orsan. Sementara untuk saksi yakni Edison Nita, Luna, Naca dan Barce Sango.
Sampai pemberitaan ini di terbitkan. Kedua korban yang merupakan anggota kepolisian itu saat ini melakukan rawat jalan di rumahnya.
Peliput: Fahrun
Editor: Faisal