Home / Ekonomi

Selasa, 4 Februari 2025 - 12:54 WIT

Pangkalan Minyak Tanah Nakal: Kasubag BBM, Izinnya Bakal Dicabut


Kasubag BBM Bagian Perekonomian Setda Kota Ternate, Maimuna Katidja. (Foto Faisal - mahabri.com)

Kasubag BBM Bagian Perekonomian Setda Kota Ternate, Maimuna Katidja. (Foto Faisal - mahabri.com)


TERNATE Mahabari.com – Maraknya keluhan warga mengenai penjualan minyak tanah di 300 pangkalan di kota Ternate, yang meliputi sistem penjualan, harga jual, dan waktu penjualan, telah menarik perhatian anggota DPRD kota Ternate dari fraksi Partai Gerindra.

Dalam reses yang berlangsung, pada 12 Januari 2025 itu. Nurjaya Hi Ibrahim menemukan sejumlah masalah terkait pangkalan minyak tanah.

Dalam menindaklanjuti Aspirasi masyarakat Anggota DPRD Fraksi Partai Gerindra segera berkoordinasi dengan Bidang Ekonomi kota Ternate pada 14 Januari 2025 kemarin untuk melakukan peninjauan langsung terhadap permasalahan yang terjadi di setiap pangkalan yang di Ternate.

Baca Juga  Pemkot Ternate Lakukan Penertiban Harga Eceran Pertamax dan Pertalite

Menanggapi isu ini, Kasubag BBM Bagian Perekonomian Setda Kota Ternate, Maimuna Katidja, melakukan peninjauan langsung ke beberapa pangkalan yang dilaporkan bermasalah oleh Nurjaya Hi Ibrahim terkait sistem penjualan.

Saat ditemui awak media pada Senin (03/02/2025) di salah satu pangkalan minyak tanah di kelurahan Ubo-ubo, Maimuna menjelaskan bahwa dirinya akan menyusuri semua 300 pangkalan minyak tanah di Ternate.

Baca Juga  Jelang Arus Mudik, Antrian Panjang Pembelian Tiket Kapal di Pelabuhan Ternate

Ia juga menegaskan pentingnya kepatuhan pangkalan minyak tanah terhadap aturan yang ada, termasuk penetapan harga dan waktu penjualan. “Kita harus mematuhi aturan agar semuanya berjalan dengan baik,” ujarnya.

Selain itu, ia berencana mengirim surat kepada pihak kelurahan untuk memastikan distribusi minyak tanah dilakukan sesuai dengan RT yang terdapat di masing-masing kelurahan agar tidak amburadul.

Baca Juga  Ternate Darurat Lahan Parkir

Maimuna berharap agar setiap pangkalan minyak tanah di tiap kelurahan tidak melanggar aturan dengan menjual berdasarkan daftar dari kelurahan. “BBM bersubsidi ini bukan untuk diperjualbelikan secara bebas,” tegasnya.

Mengenai sanksi yang akan dikenakan, ia menyatakan bahwa akan ada pembinaan, dan sanksi tegas berupa pencabutan izin bagi pangkalan yang melanggar. tambahnya.

 

Peliput: Faisal

Editor: Faisal


Baca Juga

Ekonomi

Jelang Idul Adha, Harga Daging Sapi di Malut Melonjak Naik

Ekonomi

Menekan Inflasi, Pemda Halteng Bagi Bibit Cabai dan Tomat ke Petani

Budaya

Ternate Darurat Lahan Parkir

Ekonomi

Rapat Anggota Tahunan XXXI. Wakil Ketua Koperasi TKBM Harap Anggota Memiliki Lisensi 

Ekonomi

Stok Pertalite Terbatas, ini Penjelasan SPBU

Ekonomi

M. Fadly: Ternak Babi, Plt Kadis Pertanian Cari Sensi Minim Prestasi

Ekonomi

Gamhas Ada apa? PT IWIP Tutupi Informasi Kecelakaan Kerja Karyawan

Ekonomi

Pedagang Umbul- Umbul HUT RI di Kota Ternate Berharap Omset Bisa Meningkat