Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Tak Kantongi Izin, Bangunan Cafe Hoox Halsel Terancam di Bongkar

Tak Kantongi Izin, Bangunan Cafe Hoox Halsel Terancam di Bongkar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jum, 17 Jan 2025

HALSEL Mahabari.com – Sebuah Cafe Hoox berlantai II yang berada di Desa Labuha, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara ini terancam dibongkar.

Pasalnya pembangunan gedung II lantai Cafe Hoox hingga sekarang belum juga mendapatkan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemkab atau Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Halmahera Selatan.

Bahkan, bangunan berlantai II milik Onald ini terancam tidak dapat diproses izin PBG, karena wilayah tersebut merupakan kawasan resapan juga masuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Izin bangunan ini dipastikan tidak bisa diproses otoritas dinas terkait, karena lokasi tersebut masuk kawasan resapan air atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Meski ilegal, nampaknya bangunan dengan chat berwarna kuning last merah dan biru ini telah berdiri kokoh di kawasan RDTR pasca rampung 100 persen.

Sementara Onald, pemilik cafe Hoox menyampaikan, dirinya mengaku sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak awal pembangunan. Tapi ternyata dalam perjalanan pembangunan itu ada perubahan regulasi dari Pemerintah.

Lanjut Onald, seharusnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Halsel harus memberikan peringatan atau informasi yang jelas soal perubahan regulasi, tapi nyatanya tidak diberikan informasi yang jelas dari dinas terkait.

“Saya sudah punya IMB, makanya saya merasa berhak membangun. Kalau ada perubahan aturan soal PBG, kenapa dari awal DPM-PTSP tidak memberi tau, pada saat bangunan ini sudah selesai baru di permasalahkan” ujar Onald dengan nada kesal saat di konfirmasi Via whatsapp, Jumat (17/01/2025).

Kata Onald, akan tetap berpegang pada argumennya, bahwa pemerintah daerah tidak memberikan arahan yang jelas terkait perizinan.

“Saya tidak diberi tau. Kalau memang salah, kenapa Dinas terkait tidak datang sejak awal Ini bukan hanya salah saya.” Ungkapnya.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Halsel, Nasir J. Koda, mengatakan, pemilik bangunan yang bertindak secara sewenang-wenang dengan mengabaikan prosedur yang berlaku akan di tindak.

Nasir menyebutkan, mengenai regulasi baru soal PBG itu sudah disosialisasikan sejak lama dan seharusnya itu menjadi perhatian bagi pemilik usaha.

“Jangan karena merasa bangunan itu milik sendiri terus bisa membangun seenaknya. Pemilik seharusnya datang ke kantor kami untuk mengurus izin sesuai aturan. Ini bukan masalah suka atau tidak suka, tapi soal mematuhi aturan tata ruang,” tegas Nasir.

Lanjutnya, dirinya akan turun dan meninjau langsung ke lokasi bangunan tersebut. Kalau terbukti melanggar aturan, maka kami tidak segan-segan melakukan pembongkaran.

Informasi yang didapat dari salah satu pejabat pemerintah yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan, lokasi bangunan tersebut itu tidak bisa diterbitkan izin PBG, karena di area lokasi itu bertentangan dengan RDTR.

Jika aturan ini dilanggar, maka akan ada dampak bukan hanya pada lingkungan, tetapi juga pada pengelolaan tata ruang secara keseluruhan, pungkasnya.

 

Peliput: Fahrun

Editor: Faisal

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komisi I DPRD Kota Ternate Dukung Pergantian OPD Asalkan Sesuai Aturan

    Komisi I DPRD Kota Ternate Dukung Pergantian OPD Asalkan Sesuai Aturan

    • calendar_month Sel, 30 Agu 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate mendukung Wali Kota yang melakukan pergantian pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) asalkan sesuai aturan dengan dilakukan evaluasi kinerja dan uji kompetensi. Hal ini disampaikan, Anggota Komisi I DPRD Kota Ternate Jainul A. Rahman kepada media Mahabari.com, Selasa (30/8/2022) mengatakan, sesuai ketentuan yang berlaku, jika […]

  • Foto Asri Fabanyo. Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku Utara.

    Haltim Batal, PWI Malut Alihkan UKW PWI Pusat Di Ternate

    • calendar_month Ming, 5 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Sebelumnya Persatuan Wartawan Indonesia Pusat merencana pelaksanaan uji kompetensi wartawan UKW di Halmahera Timur. Namun Kini di pindahkan ke kota Ternate. Dalam pelaksanaan UKW itu di Dukungan Badan Usaha Milik Negara BUMN dengan Calon peserta UKW sebanyak 46 orang yang di bagi menjadi enam kelas berjenjang Sehingga Kota Ternate menjadi tempat pelaksanaan […]

  • Sekolah Kebangsaan Tular Nalar 3.0 Sukses Digelar di Kota Ternate

    Sekolah Kebangsaan Tular Nalar 3.0 Sukses Digelar di Kota Ternate

    • calendar_month Kam, 26 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Sekolah Kebangsaan Tular Nalar 3.0 bersama Yayasan The Tebings Maluku Utara kembali digelar di Kota Ternate pada, Rabu (25/09/2024). Sebelumnya, di Tahun 2023 tepatnya di 30 November kegiatan yang sama juga sukses dilakukan. Kegiatan ini diselenggarakan di SMAN 8 Kota Ternate, hal ini atas kerjasama Tular Nalar dengan Yayasan The Tebings Maluku […]

  • Ini Aturan Kampanye 2024 Yang Bisa Dan Tidak Boleh Dilakukan

    Ini Aturan Kampanye 2024 Yang Bisa Dan Tidak Boleh Dilakukan

    • calendar_month Jum, 1 Des 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE MAHABARI.com -Hari pelaksanaan masa kampanye Pemilu 2024 telah di mulai sejak tanggal 28 kemarin. Sejumlah partai politik dan kontestan pemilu serentak memaksimalkan kampanye untuk memperoleh suara terbanyak. Bukan tanpa aturan, ada sejumlah hal yang boleh dilakukan dan dilarang dalam kampanye. Merujuk PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 26 ayat 1, kampanye dapat dilakukan dengan […]

  • Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Ternate Tolak Kenaikan Harga BBM Subsidi

    Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Ternate Tolak Kenaikan Harga BBM Subsidi

    • calendar_month Sen, 5 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE- Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang diberlakukan Pemerintah pusat pada tanggal 3 September 2022 kemarin, mendapat penolakan dari Fraksi Demokrat DPRD Kota Ternate. Penolakan kenaikan harga BBM bersubsidi disampaikan, Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Ternate Zainul Rahman mengatakan, kenaikan harga BBM tidak sesuai dengan kondisi saat ini yang terjadi […]

  • 6 Guru SMK Maritim Muhammadiyah Haltim Ikut Kunjungan Belajar di PT. PAL Indonesia Surabaya

    6 Guru SMK Maritim Muhammadiyah Haltim Ikut Kunjungan Belajar di PT. PAL Indonesia Surabaya

    • calendar_month Sel, 15 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Haltim- Sebanyak enam tenaga pengajar (Guru) SMK Maritim muhammadiyah Halmahera Timur dikirim mengikuti kegiatan kunjungan belajar berbasis industri. Kegiatan Kunjungan Belajar berbasis industri atau Benchmarking SMK Maritim Muhammadiyah Halmahera Timur tersebut sebagai SMK Pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan Skema Lanjutan Tahun 2022. Baca Juga  Jadikan Anak Sebagai Korban, WK Minta Gati Rugi Miliaran RupiahHal tersebut […]

expand_less