HALSEL Mahabari.com – Sebuah Cafe Hoox berlantai II yang berada di Desa Labuha, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara ini terancam dibongkar.
Pasalnya pembangunan gedung II lantai Cafe Hoox hingga sekarang belum juga mendapatkan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemkab atau Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Halmahera Selatan.
Bahkan, bangunan berlantai II milik Onald ini terancam tidak dapat diproses izin PBG, karena wilayah tersebut merupakan kawasan resapan juga masuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Izin bangunan ini dipastikan tidak bisa diproses otoritas dinas terkait, karena lokasi tersebut masuk kawasan resapan air atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Meski ilegal, nampaknya bangunan dengan chat berwarna kuning last merah dan biru ini telah berdiri kokoh di kawasan RDTR pasca rampung 100 persen.
Sementara Onald, pemilik cafe Hoox menyampaikan, dirinya mengaku sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak awal pembangunan. Tapi ternyata dalam perjalanan pembangunan itu ada perubahan regulasi dari Pemerintah.
Lanjut Onald, seharusnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Halsel harus memberikan peringatan atau informasi yang jelas soal perubahan regulasi, tapi nyatanya tidak diberikan informasi yang jelas dari dinas terkait.
“Saya sudah punya IMB, makanya saya merasa berhak membangun. Kalau ada perubahan aturan soal PBG, kenapa dari awal DPM-PTSP tidak memberi tau, pada saat bangunan ini sudah selesai baru di permasalahkan” ujar Onald dengan nada kesal saat di konfirmasi Via whatsapp, Jumat (17/01/2025).
Kata Onald, akan tetap berpegang pada argumennya, bahwa pemerintah daerah tidak memberikan arahan yang jelas terkait perizinan.
“Saya tidak diberi tau. Kalau memang salah, kenapa Dinas terkait tidak datang sejak awal Ini bukan hanya salah saya.” Ungkapnya.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Halsel, Nasir J. Koda, mengatakan, pemilik bangunan yang bertindak secara sewenang-wenang dengan mengabaikan prosedur yang berlaku akan di tindak.
Nasir menyebutkan, mengenai regulasi baru soal PBG itu sudah disosialisasikan sejak lama dan seharusnya itu menjadi perhatian bagi pemilik usaha.
“Jangan karena merasa bangunan itu milik sendiri terus bisa membangun seenaknya. Pemilik seharusnya datang ke kantor kami untuk mengurus izin sesuai aturan. Ini bukan masalah suka atau tidak suka, tapi soal mematuhi aturan tata ruang,” tegas Nasir.
Lanjutnya, dirinya akan turun dan meninjau langsung ke lokasi bangunan tersebut. Kalau terbukti melanggar aturan, maka kami tidak segan-segan melakukan pembongkaran.
Informasi yang didapat dari salah satu pejabat pemerintah yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan, lokasi bangunan tersebut itu tidak bisa diterbitkan izin PBG, karena di area lokasi itu bertentangan dengan RDTR.
Jika aturan ini dilanggar, maka akan ada dampak bukan hanya pada lingkungan, tetapi juga pada pengelolaan tata ruang secara keseluruhan, pungkasnya.
Peliput: Fahrun
Editor: Faisal