TERNATE Mahabari.com – Satreskrim Polres Ternate yang memiliki seorang Penyidik pembantu berinisial GDP diduga bekerja tidak profesional. Atas dugaan pemeriksaan secara memaksa kepada ibu korban kasus pelecehan dan persetubuhan pelatih taekwondo berinisial RH alias Rama Hamzah (30) untuk mengakui telah menganiaya pelaku.
Dipaksa mengakui, Padahal ibu korban tidak menahu soal peristiwa yang menimpa pelaku Rama, namun penyidik GDP, terus memaksa dan menekan dengan nada tinggi agar korban menyebut siapa saja yang ikut melakukan dugan penganiayaan terhadap pelaku.
Dikonfirmasi awak media. Kuasa Hukum Zulfikran Bailussy menyampaikan tindakan kliennya terhadap pelaku merupakan sikap spontan yang bisa dilakukan oleh siapa saja sebagai orang tua pada saat mengetahui putri kesayangannya dicabuli dan disetubuhi orang.
“Pada saat menjalani pemeriksaan, penyidik terkesan menekan terlapor untuk mengakui bahwa nama yang disebutkan pelaku pencabulan atau pelapor. Tentu ini tidak etis, seharunya penyidik tidak hanya berpatokan pada keterangan satu pihak”, ujar Zulfikran saat ditemui awak media, Sabtu (24/08).
Perlu diketahui, ibu korban dilaporkan oleh keluarga pelaku di Satreskrim Polres Ternate terkait dugaan penganiayaan. Nahasnya, laporan tersebut didahulukan sebelum kasus yang dilaporkan oleh korban di Polsek Ternate Selatan naik ke tahap dua.
Lanjutnya, sebagai pengayom masyarakat penyidik unit Jatanras Polres Ternate Harus mampu melihat persoalan ini. dengan kondisi orang tua yang anaknya masih mengalami trauma atas ulah pelaku RH.
Dengan kondisi trauma korban yang mengalami pelecahan dan persetubuhan secara berulang kali. Sehingga tidak terkesan memihak pada pelapor yang jelas melakukan tindak pidana kejahatan yang merenggut masa depannya.
“Jangan hanya berpatokan pada bunyi pasal dan unsur tindak pidananya akan tetapi lihat juga mengapa sampai terlapor melakukan tindakan secara spontan terhadap pelaku yang mencabuli anaknya. Saya pastikan situasi itu bakal dilakukan oleh siapa saja saat anaknya mengalami hal yang sama”, pungkas Zulfikran
Lebih lanjut, Zulfikran mengatakan penyidik mestinya mencari bukti lainnya baik keterangan terlapor dan saksi-saksi lainnya. Pemanggilan kliennya, kata Zulfikran, masih berstatus terlapor untuk dimintai klarifikasi.
“Seharunya penyidik mencari bukti lain seperti saksi-saksi korban untuk menentukan apakah ini ada unsur pidananya atau tidak, bukan menekan dan menduga terlapor memberikan keterangan palsu. Apalagi dengan nada-nada tinggi seperti orang marah”, imbuhnya.
Zulfikran menjelaskan dalam tata cara penyelidikan dan penyidikan dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor : Pol.SKep/1205/IX/2000 tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Penyidikan Tindakan Pidana.
“Jadi Keputusan itu kan sudah jelas saat dilakukan pemeriksaan, dilarang menggunakan kekerasan atau penekanan dalam bentuk apapun saat pemeriksaan. Kami hanya minta penyidik kooperatif dalam melihat kasus ini jangan sampai muncul persepsi negatif di publik”, ungkapnya.
Sebelumnya, pelatih taekwondo di Ternate telah melakukan pelecehan dan atau persetubuhan anak di bawah umur berusia 11 tahun. Palaku melancarkan aksinya sebanyak empat kali ditempat yang berbeda, bahkan kejadian sekali dilakukan di salah satu hotel di Ternate.
Setelah perbuatannya diketahui, ibu korban tidak lagi mengizinkan anaknya berlatih taekwondo. Namun, pelaku nekat mendatangi rumah korban dan memaksa agar kembali berlatih bersamanya hingga terjadi cekcok yang mengakibatkan ibu korban menampar pelaku karena merasa shock.
Paska kejadian, pelaku dilaporkan di Polsek Ternate Selatan terkait tindak pidana pencabulan dan persetubuhan pada 28 Juni 2024 lalu. Palaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.
Sementara Kasat Reskrim Polres Ternate Iptu Bondan Manikotomo, mengatakan pemanggilan ibu korban oleh pihaknya sebagai saksi. Hal tersebut dilakukan karena adanya laporan dugaan penganiayaan terhadap pelatih taekwondo.
“Masih minta keterangan saja sebagai terlapor. Terkait tekanan, kami akan ingatkan penyidik, terima kasih masukannya”, kata Bondan saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (24/08/2024).
Peliput: Faisal
Editor: Faisal