Home / Hukum

Sabtu, 28 Desember 2024 - 21:14 WIT

Dugaan Pengeroyokan, Dua Warga Tawabi Berhasil di Ringkus


Dugaan Pengeroyokan Dua Tersangka Berhasil di Ringkus Polsek Bacan Barat di Kediamannya Masing-masing Dalam Keadaan Tertidur.

Dugaan Pengeroyokan Dua Tersangka Berhasil di Ringkus Polsek Bacan Barat di Kediamannya Masing-masing Dalam Keadaan Tertidur.


HALSEL Mahabari.com – Kapolsek Bacan Barat, IPTU Zulkifli Machmud,S.H,.M.H., pimpin langsung proses penangkapan 2 Tersangka Kasus Pengeroyokan di Desa Tawabi, Kecamatan Bacan Barat, Halmahera Selatan. Pada, Sabtu (28/12/2024)

Kejadian Pengeroyokan yang terjadi di Dermaga Desa Tawabi pada hari Senin 23 Desember 2024. Kejadian itu bermula ketika korban atas nama Hendri (23) berada diatas kapal penumpang yang sementara berlabuh di Dermaga Desa Tawabi.

Baca Juga  Sempat Ricuh Saat PN Ternate Melakukan Eksekusi 5 Rumah Warga

Pengeroyokan itu bermula saat Korban menjawab pertanyaan dari sekelompok pemuda Desa Tawabi yang mencari penumpang masyarakat Desa Jeret yang berada dalam kapal.

Jawaban dari korban untuk memperjelas bahwa tidak ada penumpang dari Desa Jeret, bermula dari situ langsung direspon dengan dilakukan pemukulan oleh 2 Pemuda dari Desa Tawabi yang mengakibatkan korban mengalami luka dan lebam di bagian belakang kepala serta luka lecet di pipi kiri.

Berdasarkan laporan korban dari kejadian tersebut, Pihak Polsek Bacan Barat gerak cepat yang dipimpin langsung Kapolsek Bacan Barat untuk melakukan penyelidikan awal, kemudian dilanjutkan dengan penangkapan.

Baca Juga  PT. NHM Menunggak Pajak Air Permukaan Rp.5,6 Miliar

Setelah mengumpulkan Informasi, dan didukung pemerintah Desa setempat, kedua Pelaku dengan inisial YA (24) dan GJ (22) berhasil dibekuk di kediaman masing-masing yang sementara dalam keadaan tidur. Kedua pelaku kemudian diamankan di Mako Polsek Bacan Barat untuk diperiksa Lebih Lanjut.

Kapolsek Bacan Barat, Zulkifli Machmud Menjelaskan, jika kedua pelaku setelah dilakukan pemeriksaan terbukti melakukan Pengeroyokan, maka kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP.

Baca Juga  Reskrim Polres Serahkan Tersangka Pembacokan ke Kejari Halut

“Kedua Pelaku sementara dalam proses penyelidikan lebih lanjut, jika terbukti melakukan Tindak Pidana Pengeroyokan kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun Penjara.” Ucap Zulkifli Machmud.

 

 

Peliput: Fahrun

Editor: Faisal


Baca Juga

Hukum

Jadikan Anak Sebagai Korban, WK Minta Gati Rugi Miliaran Rupiah

Hukum

Kondisi Melemah, Karutan: Hari ini AGK Dirujuk ke RSUD Chasan Boesoirie

Hukum

Dituding Intimidasi Warga, Zhang Pengfei : Itu Tidak Benar

Hukum

Pelaku Pencurian Dibekuk Anggota Polsek Ternate Selatan di Tempat Hiburan

Hukum

DPW dan DPP NasDem Dinilai Lindungi DPRD Terpilih Halbar Kasus Dugaan Asusila

Hukum

Dugaan Kasus Tipikor Kades Lekokadai Dilimpahkan Diam- Diam ke Inspektorat Sula

Advetorial

Tak Miliki Etikat Baik “Sebidang Tanah Dan Rumah Akan Di Lelang”
Ketua IMM Bidang Hikmah Politik dan Kebijakan Publik, Sahrul Jihad Pina.

Ekonomi

Besaran Pajak Lapak Mangga Dua Toboko, PC IMM Ternate Kritisi Kebijakan Pemkot