HALSEL Mahabari.com – Kapolsek Bacan Barat, IPTU Zulkifli Machmud,S.H,.M.H., pimpin langsung proses penangkapan 2 Tersangka Kasus Pengeroyokan di Desa Tawabi, Kecamatan Bacan Barat, Halmahera Selatan. Pada, Sabtu (28/12/2024)
Kejadian Pengeroyokan yang terjadi di Dermaga Desa Tawabi pada hari Senin 23 Desember 2024. Kejadian itu bermula ketika korban atas nama Hendri (23) berada diatas kapal penumpang yang sementara berlabuh di Dermaga Desa Tawabi.
Pengeroyokan itu bermula saat Korban menjawab pertanyaan dari sekelompok pemuda Desa Tawabi yang mencari penumpang masyarakat Desa Jeret yang berada dalam kapal.
Jawaban dari korban untuk memperjelas bahwa tidak ada penumpang dari Desa Jeret, bermula dari situ langsung direspon dengan dilakukan pemukulan oleh 2 Pemuda dari Desa Tawabi yang mengakibatkan korban mengalami luka dan lebam di bagian belakang kepala serta luka lecet di pipi kiri.
Berdasarkan laporan korban dari kejadian tersebut, Pihak Polsek Bacan Barat gerak cepat yang dipimpin langsung Kapolsek Bacan Barat untuk melakukan penyelidikan awal, kemudian dilanjutkan dengan penangkapan.
Setelah mengumpulkan Informasi, dan didukung pemerintah Desa setempat, kedua Pelaku dengan inisial YA (24) dan GJ (22) berhasil dibekuk di kediaman masing-masing yang sementara dalam keadaan tidur. Kedua pelaku kemudian diamankan di Mako Polsek Bacan Barat untuk diperiksa Lebih Lanjut.
Kapolsek Bacan Barat, Zulkifli Machmud Menjelaskan, jika kedua pelaku setelah dilakukan pemeriksaan terbukti melakukan Pengeroyokan, maka kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP.
“Kedua Pelaku sementara dalam proses penyelidikan lebih lanjut, jika terbukti melakukan Tindak Pidana Pengeroyokan kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun Penjara.” Ucap Zulkifli Machmud.
Peliput: Fahrun
Editor: Faisal