HALSEL Mahabari.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Halmahera Selatan, Unit Tiga Tipidkor (Tindak Pidana Korupsi) saat ini telah menyerahkan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Halsel, pada Rabu (22/01/2025).
Kedua tersangka itu diduga telah melakukan Penyalahgunaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tobaru, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Tahun Anggaran 2022,
Saat ditemui awak media. Kasat Reskrim Polres Halsel, IPTU Gian C. Jumario Laapen. melalui Kasihumas Polres Halsel, AKP Sunadi Sugiono mengatakan, bahwa di tanggal 22 Januari 2025 Polres Halsel telah melakukan serah terima berkas perkara Tahap II serta tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kedua tersangka yang berinisial RS dan TJJ atas diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi APBDes, Desa Tobaru, pada tahun 2022 silam.
“Berkas perkara dari Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Halsel dinyatakan telah lengkap dan sudah dilakukan serah terima tersangka ke JPU Kejaksaan Negeri Halsel nanti dilanjutkan ke proses penuntutan.” Ujarnya.
Lanjutnya, kedua tersangka dengan inisial RS dan TJJ merupakan pejabat pemerintah desa yang mengelola APBDes, Desa Tobaru, Kecamatan Gane Timur di Tahun 2022.
Kedua pejabat pengelola anggaran pendapatan desa itu telah dilengkapi berkas bukti penggelapan atas Tindak Pidana Korupsi yang telah merugikan keuangan negara.
Sehingga kedua Pelaku RS dan TJJ ini dijerat dengan undang-undang nomor 31 tahun 1999 pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 yang telah diubah dan diperbaharui, undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,
Perbuat yang merugikan negara itu kini diancaman dengan hukuman paling lama 20 Tahun penjara, jelasnya
Peliput: Fahrun
Editor: Faisal