MAHABARI, HALUT – Perusahaan Tambang Emas PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM) yang saat ini dibawah kepemilikan Hi. Robert Nitiyudo disebut menunggak pajak air permukaan senilai Rp.5,6 Miliar. Tunggakan pajak tersebut terhitung sejak April 2022 sampai dengan Maret 2023.
Kepala Seksi Penagihan Samsat Halmahera Utara Azhar Surat saat diwawancarai Mahabari.com mengungkapkan tunggakan pajak PT. NHM sudah memasuki 1,2 Tahun.
“Total tunggakan pajak air permukaan PT. NHM mencapai Rp.5,6 Miliar terhitung sejak triwulan ke II sampai dengan Triwulan VI tahun 2022 ditambah Triwulan I tahun 2023. Bilamana sampai bulan Juni belum juga dilakukan pembayaran maka tunggakan pajak secara otomatis bertambah karena sudah memasuki Triwulan II.” Ujar Azhar, Kamis (11/05/2023).
Terkait besaran pembayaran pajak, dirinya menjelaskan, “per Triwulan PT. NHM berkewajiban membayar pajak Air Permukaan sebesar 1.4 Miliar, jika terlambat dibayar akan dikenakan denda per bulan sebesar 2%.” Jelasnya.
Lebih lanjut, Saat ini pihaknya masih berupaya melakukan penagihan secara persuasif.
“Kita sudah beberapa kali menyurat tapi manajemen beralasan pembayaran pajak air permukaan sementara diproses dibagian keuangan. Kami harapkan PT.NHM sebagai perusahaan tambang emas terbesar di Maluku Utara agar membayar kewajiban pajak “. Tegasnya.
Peliput: Jasman
Editor: Tim