MAHABARI, SANANA- Dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepala Desa Lekokadai yang ditangani Polres Kepulauan Sula sejak 2021 sampai saat ini masih mandek di meja penyidik.
Kuasa Hukum Kades Lekokadai Adha Buamona menyayangkan sikap tidak objektif penyidik Tipikor Polres Kepulauan Sula yang menangani kasus kliennya terkesan hanya jalan ditempat.
Pasalnya, proses penanganan kasus tersebut hingga kini tidak ada kemajuan, padahal sudah tiga orang diperiksa dan termasuk dua orang saksi, tetapi kasusnya malam tidak ada kejelasan.
“Tetapi diwaktu yang bersamaan, saya pun kaget ketika Penyidik Polres Kabupaten Kepulauan Sula diam-diam telah melimpahkan berkas kasus dugaan Tipikor kepala Desa Lekokadai ke Inspektorat Sula,” cecar Adha.
Menurut dia, kliennya justru sangat siap memberi keterangan jika dimintai, namun penyidik Tipikor Polres Sula malah menyampaikan bahwa kasus tersebut sudah diserahkan ke Inspektorat, hal ini yang sudah menyalahi prosedur hukum.
Kata dia, sesuai hasil audit Inpektorat Kepulauan Sula dan melakukan penelusun tetapi tidak ada temuan, seharusnya ada rekomendasi secara lembaga baru diperiksa unit Tipikor Polres Sula.
Sebab dalam peraturan Kapolri nomor 12 tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana dilingkungan kepolisian negara repoblik indonesia, bagian empat pengendalian penyelidikan, pasal 29 Poin E menyatakan dalam melaksanakan penyelidikan, penyidik dilarang melakukan penyelidikan untuk kepentingan pribadi secara melawan hukum.
Sementara, Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko, saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan, terkait aduan kasus dugaan Tipikor Kades Lekokadai AMR, akan dikroscek lebih detail apakah memenuhi syarat pidana atau tidak.
“Selanjutnya barulah akan digelar perkara jika memenuhi unsur dan syarat hukum,”singkat Cahyo.
Cahyo menegaskan, untuk masalah Penyidik yang melimpahkan dugaan kasus Tipikor secara diam- diam dirinya akan berkoordinasi dengan Kanit Tipikor dan mengevaluasi kinerjanya.
Peliput : Prabowo Sibela
Editor: ZI