Home / Hukum

Minggu, 22 Mei 2022 - 19:59 WIT

Dugaan Kasus Tipikor Kades Lekokadai Dilimpahkan Diam- Diam ke Inspektorat Sula



MAHABARI, SANANA- Dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepala Desa Lekokadai yang ditangani Polres Kepulauan Sula sejak 2021 sampai saat ini masih mandek di meja penyidik.

Kuasa Hukum Kades Lekokadai Adha Buamona menyayangkan sikap tidak objektif penyidik Tipikor Polres Kepulauan Sula yang menangani kasus kliennya terkesan hanya jalan ditempat.

Pasalnya, proses penanganan kasus tersebut hingga kini tidak ada kemajuan, padahal sudah tiga orang diperiksa dan termasuk dua orang saksi, tetapi kasusnya malam tidak ada kejelasan.

Baca Juga  Rilis Akhir Tahun 2024: Penanganan Kasus Reskrimum dan TP Pemilukada

“Tetapi diwaktu yang bersamaan, saya pun kaget ketika Penyidik Polres Kabupaten Kepulauan Sula diam-diam telah melimpahkan berkas kasus dugaan Tipikor kepala Desa Lekokadai ke Inspektorat Sula,” cecar Adha.

Menurut dia, kliennya justru sangat siap memberi keterangan jika dimintai, namun penyidik Tipikor Polres Sula malah menyampaikan bahwa kasus tersebut sudah diserahkan ke Inspektorat, hal ini yang sudah menyalahi prosedur hukum.

Kata dia, sesuai hasil audit Inpektorat Kepulauan Sula dan melakukan penelusun tetapi tidak ada temuan, seharusnya ada rekomendasi secara lembaga baru diperiksa unit Tipikor Polres Sula.

Baca Juga  Advokat Muda Transformasi Malut Gelar Deklarasi Dukung Taufik Majid

Sebab dalam peraturan Kapolri nomor 12 tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana dilingkungan kepolisian negara repoblik indonesia, bagian empat pengendalian penyelidikan, pasal 29 Poin E menyatakan dalam melaksanakan penyelidikan, penyidik dilarang melakukan penyelidikan untuk kepentingan pribadi secara melawan hukum.

Sementara, Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko, saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan, terkait aduan kasus dugaan Tipikor Kades Lekokadai AMR, akan dikroscek lebih detail apakah memenuhi syarat pidana atau tidak.

Baca Juga  Jadikan Anak Sebagai Korban, WK Minta Gati Rugi Miliaran Rupiah

“Selanjutnya barulah akan digelar perkara jika memenuhi unsur dan syarat hukum,”singkat Cahyo.

Cahyo menegaskan, untuk masalah Penyidik yang melimpahkan dugaan kasus Tipikor secara diam- diam dirinya akan berkoordinasi dengan Kanit Tipikor dan mengevaluasi kinerjanya.

Peliput : Prabowo Sibela
Editor: ZI


Baca Juga

Hukum

Kasus HAORNAS, Pemuda Adat Ternate Minta Agar Tauhid Soleman Juga Ditangkap

Hukum

349 Karung Miras Asal Cina di Sita Polda Malut

Hukum

Survey Palsu, Tim KompasData Bakal Datangi Ditreskrimsus Polda Malut

Advetorial

Jumat Ini Ketua DPD Gerindra Malut Diperiksa KPK 
Foto Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Hukum

Gugatan Nasdem Diterima MK, Satu Kursi Menunggu Putusan

Headline

LBH Ansor Meminta Bawaslu Ternate Lakukan Pengawasan ke Petahana

Hukum

Muhammadiyah Anggap Tuduhan Masyarakat Kelurahan Fitu Tanpa Dasar

Hukum

Netralitas ASN, Camat Ternate Tengah Diduga Ikut Menjemput Cakada Tauhid Soleman