Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Paksa Menikah, Terancam Bui 9 Tahun

Paksa Menikah, Terancam Bui 9 Tahun

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rab, 13 Apr 2022

MAHABARI, TERNATE- Setelah disahkannya Undang- undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang disahkan DPR RI, pada Selasa (12/4/2022), yang mengatur terkait ketentuan mengenai jeratan hukum pidana bagi pelaku kekerasan seksual, termasuk di dalamnya yaitu pemaksaan perkawinan antara korban dan pelaku pemerkosaan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Maluku Utara Musrifah Alhadar kepada media Mahabari.com mengatakan, dirinya sangat mengapresiasi kepada Kemen PPPA, Kemenkumham dan DPR RI yang sudah mengesahkan UU TPKS.

Menurutnya, dengan disahkannya UU TPKS, maka DP3A daerah mempunyai sandaran hukum yg pasti terutama bagi korban kekerasan.

“Saat ini, kami dari DP3A Maluku Utara akan mengimplementasikan di daerah sehingga seluruh elemen masyarakat bisa memahami tentang UU TPKS dan menjadi sandaran hukum bagi korban kekerasan,” ungkap Kepala DP3A Maluku Utara.

Lanjut dia, sebab dalam UU TPKS memuat ada sembilan jenis kekerasan seksual yang diatur yakni pelecehan fisik, nonfisik, kekerasan berbasis elektronik, penyiksaan seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, eksploitasi seksual, pemaksaan perkawinan, dan perbudakan seks.

“Namun yang paling sering kali terjadi di daerah yaitu pemaksaan perkawinan yang masih sering kita jumpai dan temukan di wilayah- wilayah pelosok dan terjauh di maluku Utara,” ungkap dia

Sementara, Ketua Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Maluku Utara Merlita Puasa mengatakan, RUU TPKS sebenarnya sudah diusulkan sejak tahun 2016 dan bahkan sudah masuk dalam Program Badan Legislasi Nasional (Balegnas) namun hingga tahun 2022 disahkan menjadi UU TPKS.

Kata Merlita, dari sembilan jenis kekerasan seksual yang marak terjadi di daerah khususnya di wilayah Maluku Utara yaitu pemaksaan perkawinan.

“Ketentuan pidana bagi pelaku pemaksaan perkawinan tertuang di dalam UU TPKS pasal 10 UU ayat (1) yang dijelaskan, bahwa setiap orang secara sengaja melawan hukum dengan memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain, atau menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan. Maka akan dikenakan pidana penjara paling lama 9 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta,” terangnya.

Sedangkan, pada pasal 10 ayat (2) dirinci, termasuk pemaksaan perkawinan yakni perkawinan anak, pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya, dan pemaksaan perkawinan korban dengan pelaku pemerkosaan. Pemaksaan perkawinan merupakan satu dari sembilan jenis TPKS yang ketentuan pidananya diatur dalam UU TPKS. Sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual diatur di dalam pasal 4 ayat (1) UU TPKS, ujarnya.

Peliput: Faisal

Editor : uji

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Siltap Tertunggak Enam Bulan Para Kades Ancam Lumpuhkan Pelayanan di Desa

    Siltap Tertunggak Enam Bulan Para Kades Ancam Lumpuhkan Pelayanan di Desa

    • calendar_month Kam, 7 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Para Kades Hanya Diberi Janji Palsu   TOBELO-, Tunggakan Penghasilan tetap (Siltap) Pemerintah Desa (Pemdes) se Kabupaten Halmahera Utara (Halut) mendapat reaksi keras dari para Kepala Desa se Halut. Reaksi itu, para Kades mengancam bakal melumpuhkan pelayanan di Desa se Halut. Sebanyak 196 Desa se Kabupaten Halut merasa di anak tirikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) […]

  • Retribusi Parkir Bakal Naik, DPRD Kota Ternate Minta Dishub Maksimalkan Pengawasan

    Retribusi Parkir Bakal Naik, DPRD Kota Ternate Minta Dishub Maksimalkan Pengawasan

    • calendar_month Sel, 27 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Mahabari,Ternate— Pemerintah Kota Ternate (Pemkot) Melalui Dinas Perhubungan dikabarkan bakal menaikan tarif retribusi parkir yang awalnya Rp. 1.000.00 menjadi Rp. 2.000.00 pada tahun 2024 mendatangkan. Kabar kenaikan retribusi parkir ini turut dibenarkan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate Hariyanto Hanandar. Menurut Hariyanto, Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi parkir akan di […]

  • Milad Pemuda Muhammadiyah 93. PWPM Malut Gelar Donor Darah BerDoorprize

    Milad Pemuda Muhammadiyah 93. PWPM Malut Gelar Donor Darah BerDoorprize

    • calendar_month Ming, 4 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Kegiatan donor darah dengan hadiah menarik, (doorprize) yang dilaksanakan oleh Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Maluku Utara. Bertempat di Taman Nukila, Kota Ternate Tengah. Hal ini dilakukan, sebagai bagian dari memperingati Milad ke 93 Pemuda Muhammadiyah. Acara ini, diadakan berkolaborasi dengan UPTD Palang Merah Indonesia (PMI). Maluku Utara, Universitas Terbuka Ternate, Pemerintah Daerah […]

  • Dinas P3A Usul Bangun Kantor Layanan P2TP2A dan PUSPAGA Sebesar 11 Milyar

    Dinas P3A Usul Bangun Kantor Layanan P2TP2A dan PUSPAGA Sebesar 11 Milyar

    • calendar_month Kam, 11 Agu 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE– Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Ternate untuk kegiatan pada APBD Tahun Anggaran 2023. “Pada tahun 2023, kami usulkan pembangunan gedung permanen sebesar Rp 11 Milyar rupiah untuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yaitu Pusat Pelayanan […]

  • Revitalisasi Anggaran, Target PAD Anjlok: Dishub dan Disperindag Perlu Dievaluasi 

    Revitalisasi Anggaran, Target PAD Anjlok: Dishub dan Disperindag Perlu Dievaluasi 

    • calendar_month Sel, 18 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Dampak terhadap postur anggaran belanja terutama terlihat pada belanja modal dan belanja sosial. Hal ini berimplikasi pada proyeksi beberapa bulan ke depan, di mana perekonomian diperkirakan akan mengalami penurunan. Salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi adalah belanja pemerintah. Namun, jika belanja pemerintah diefisiensikan atau dibatasi, dampaknya akan terasa secara domino, baik di […]

  • SHM Dan Saiber To Mesjid, Strategi Dakwah Kaum Milenial

    SHM Dan Saiber To Mesjid, Strategi Dakwah Kaum Milenial

    • calendar_month Sen, 22 Jul 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Program amal yang dijalankan Sahril Abdurrajak bersama Timnya sejak tahun 2023 merupakan program Tim Saiber to Mesjid atau Satuan Ikhlas Bersih Toilet Mesjid. Tim Saiber to Mesjid yang beranggotakan 30 orang dengan kemampuan teknis, dibentuk pada Agustus 2023. Hampir satu tahun di lapangan, telah melakukan kerja sosial di 12 Kelurahan, dan akan […]

expand_less