Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Paksa Menikah, Terancam Bui 9 Tahun

Paksa Menikah, Terancam Bui 9 Tahun

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rab, 13 Apr 2022

MAHABARI, TERNATE- Setelah disahkannya Undang- undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang disahkan DPR RI, pada Selasa (12/4/2022), yang mengatur terkait ketentuan mengenai jeratan hukum pidana bagi pelaku kekerasan seksual, termasuk di dalamnya yaitu pemaksaan perkawinan antara korban dan pelaku pemerkosaan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Maluku Utara Musrifah Alhadar kepada media Mahabari.com mengatakan, dirinya sangat mengapresiasi kepada Kemen PPPA, Kemenkumham dan DPR RI yang sudah mengesahkan UU TPKS.

Menurutnya, dengan disahkannya UU TPKS, maka DP3A daerah mempunyai sandaran hukum yg pasti terutama bagi korban kekerasan.

“Saat ini, kami dari DP3A Maluku Utara akan mengimplementasikan di daerah sehingga seluruh elemen masyarakat bisa memahami tentang UU TPKS dan menjadi sandaran hukum bagi korban kekerasan,” ungkap Kepala DP3A Maluku Utara.

Lanjut dia, sebab dalam UU TPKS memuat ada sembilan jenis kekerasan seksual yang diatur yakni pelecehan fisik, nonfisik, kekerasan berbasis elektronik, penyiksaan seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, eksploitasi seksual, pemaksaan perkawinan, dan perbudakan seks.

“Namun yang paling sering kali terjadi di daerah yaitu pemaksaan perkawinan yang masih sering kita jumpai dan temukan di wilayah- wilayah pelosok dan terjauh di maluku Utara,” ungkap dia

Sementara, Ketua Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Maluku Utara Merlita Puasa mengatakan, RUU TPKS sebenarnya sudah diusulkan sejak tahun 2016 dan bahkan sudah masuk dalam Program Badan Legislasi Nasional (Balegnas) namun hingga tahun 2022 disahkan menjadi UU TPKS.

Kata Merlita, dari sembilan jenis kekerasan seksual yang marak terjadi di daerah khususnya di wilayah Maluku Utara yaitu pemaksaan perkawinan.

“Ketentuan pidana bagi pelaku pemaksaan perkawinan tertuang di dalam UU TPKS pasal 10 UU ayat (1) yang dijelaskan, bahwa setiap orang secara sengaja melawan hukum dengan memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain, atau menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan. Maka akan dikenakan pidana penjara paling lama 9 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta,” terangnya.

Sedangkan, pada pasal 10 ayat (2) dirinci, termasuk pemaksaan perkawinan yakni perkawinan anak, pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya, dan pemaksaan perkawinan korban dengan pelaku pemerkosaan. Pemaksaan perkawinan merupakan satu dari sembilan jenis TPKS yang ketentuan pidananya diatur dalam UU TPKS. Sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual diatur di dalam pasal 4 ayat (1) UU TPKS, ujarnya.

Peliput: Faisal

Editor : uji

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemilu 2024 Akademisi UMMU Minta KPU Dan Bawaslu Harus Netral

    Pemilu 2024 Akademisi UMMU Minta KPU Dan Bawaslu Harus Netral

    • calendar_month Kam, 16 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI TERNATE – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, KPU dan Bawaslu harus memiliki penyelenggara berkualitas, hal ini disampaikan Akademisi juga sebagai Dekan Fakuktas Ilmu Sosial dan Politik ( Fisip) UMMU Dr. Aji Deni saat ditemui di ruang kerja pada Kamis (15/02/2023) Aji Deni saat di wawancara mengatakan, bahwa Penyelenggara baik KPU maupun Bawaslu harus miliki integritas […]

  • Pemkot Ternate Bakal Berikan Lahan Pekuburan 1,6 Heaktar ke Warga Fitu

    Pemkot Ternate Bakal Berikan Lahan Pekuburan 1,6 Heaktar ke Warga Fitu

    • calendar_month Rab, 20 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE mahabari.com, Jerih payah masyarakat Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate selatan, akhirnya terjawab. Itu setelah Pemerintah kota (Pemkot) Kota Ternate bakal berikan Lahan kurang lebih 1,6 hektar kepada warga Fitu. Lahan tersebut untuk dijadikan tempat perkuburan warga. Wali Kota Ternate M.Tauhid Soleman mengatakan, terkait lahan perkuburan warga, sudah selesai di bicarakan pada minggu malam, bersama perwakilan […]

  • Rudapaksa, DP3A Malut Beri Perhatian Serius ke Masyarakat Untuk Melapor

    Rudapaksa, DP3A Malut Beri Perhatian Serius ke Masyarakat Untuk Melapor

    • calendar_month Sel, 22 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Kasus rudapaksa yang melibatkan 16 pelaku, termasuk dua oknum tenaga pendidik, menjadi perhatian serius kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Maluku Utara. Hal ini disayangkan oleh Musrifah Alhadar, Kepala DP3A Maluku Utara, dalam rangka memperingati Hari Kartini ke-147 yang berlangsung pada Senin, 21 April 2025. Yang bekerja sama dengan PKK […]

  • Ketua DPRD Ternate Imbau Warga Jangan Terpengaruh Info Hoax Pasca Gempa

    Ketua DPRD Ternate Imbau Warga Jangan Terpengaruh Info Hoax Pasca Gempa

    • calendar_month Kam, 2 Apr 2026
    • account_circle Faisal
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com – Ketua DPRD Kota Ternate, Rusdi, mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak jelas sumbernya, khususnya terkait isu gempa bumi yang belakangan beredar di tengah masyarakat. Imbauan tersebut disampaikan usai gempa bumi kuat yang mengguncang wilayah Bitung, Sulawesi Utara, hingga ke Maluku Utara. pada Kamis (2/4/2026) sekitar […]

  • Iptu Adnan Nizar: Tidak Ada Pungli Dalam Penerbitan SKBN di Polres Halsel

    Iptu Adnan Nizar: Tidak Ada Pungli Dalam Penerbitan SKBN di Polres Halsel

    • calendar_month Kam, 9 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    HALSEL Mahabari.com — Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan kembali menerima Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK), berdasarkan surat pengumuman dengan nomor: 810/3103/2024, sebanyak 1.354 dinyatakan lulus seleksi PPPK tahap 1 Tahun 2025. Berkaitan dengan kelengkapan berkas usulan penetapan Nomor Induk PPPK, Pemkab Halsel mengeluarkan surat permohonan penerbitan surat bebas Narkoba yang ditujukan kepada Polres Halmahera Selatan […]

  • Kadishub Minta BP2RD Cetak Karcis Sesuai Perda Baru

    Kadishub Minta BP2RD Cetak Karcis Sesuai Perda Baru

    • calendar_month Sab, 20 Jan 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TOBELO-Mahabari.Com, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate minta Desak memberlakukan Peraturan Daerah (Perda)  tebaru Pajak dan Retribusi yang sudah termuat dalam produk Perda No 14 Tahun 2024. Mochtar Hasim saat ditemui Awak Media setelah mengikuti Rapat Evaluasi Perdana bersama Sekretaris Kota (Sekkot) Ternate. Kamis, (18/01/2024) Mengatakan bahwa, Perda terbaru mengenai Pajak dan Retribusi itu sudah tertuang […]

expand_less