Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Paksa Menikah, Terancam Bui 9 Tahun

Paksa Menikah, Terancam Bui 9 Tahun

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rab, 13 Apr 2022

MAHABARI, TERNATE- Setelah disahkannya Undang- undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang disahkan DPR RI, pada Selasa (12/4/2022), yang mengatur terkait ketentuan mengenai jeratan hukum pidana bagi pelaku kekerasan seksual, termasuk di dalamnya yaitu pemaksaan perkawinan antara korban dan pelaku pemerkosaan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Maluku Utara Musrifah Alhadar kepada media Mahabari.com mengatakan, dirinya sangat mengapresiasi kepada Kemen PPPA, Kemenkumham dan DPR RI yang sudah mengesahkan UU TPKS.

Menurutnya, dengan disahkannya UU TPKS, maka DP3A daerah mempunyai sandaran hukum yg pasti terutama bagi korban kekerasan.

“Saat ini, kami dari DP3A Maluku Utara akan mengimplementasikan di daerah sehingga seluruh elemen masyarakat bisa memahami tentang UU TPKS dan menjadi sandaran hukum bagi korban kekerasan,” ungkap Kepala DP3A Maluku Utara.

Lanjut dia, sebab dalam UU TPKS memuat ada sembilan jenis kekerasan seksual yang diatur yakni pelecehan fisik, nonfisik, kekerasan berbasis elektronik, penyiksaan seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, eksploitasi seksual, pemaksaan perkawinan, dan perbudakan seks.

“Namun yang paling sering kali terjadi di daerah yaitu pemaksaan perkawinan yang masih sering kita jumpai dan temukan di wilayah- wilayah pelosok dan terjauh di maluku Utara,” ungkap dia

Sementara, Ketua Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Maluku Utara Merlita Puasa mengatakan, RUU TPKS sebenarnya sudah diusulkan sejak tahun 2016 dan bahkan sudah masuk dalam Program Badan Legislasi Nasional (Balegnas) namun hingga tahun 2022 disahkan menjadi UU TPKS.

Kata Merlita, dari sembilan jenis kekerasan seksual yang marak terjadi di daerah khususnya di wilayah Maluku Utara yaitu pemaksaan perkawinan.

“Ketentuan pidana bagi pelaku pemaksaan perkawinan tertuang di dalam UU TPKS pasal 10 UU ayat (1) yang dijelaskan, bahwa setiap orang secara sengaja melawan hukum dengan memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain, atau menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan. Maka akan dikenakan pidana penjara paling lama 9 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta,” terangnya.

Sedangkan, pada pasal 10 ayat (2) dirinci, termasuk pemaksaan perkawinan yakni perkawinan anak, pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya, dan pemaksaan perkawinan korban dengan pelaku pemerkosaan. Pemaksaan perkawinan merupakan satu dari sembilan jenis TPKS yang ketentuan pidananya diatur dalam UU TPKS. Sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual diatur di dalam pasal 4 ayat (1) UU TPKS, ujarnya.

Peliput: Faisal

Editor : uji

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Muhammadiyah dan Pemerintah Berbeda Dalam Penetapan Hari Raya Idul Adha

    Muhammadiyah dan Pemerintah Berbeda Dalam Penetapan Hari Raya Idul Adha

    • calendar_month Ming, 3 Jul 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE- Menjelang hari raya idul adha 1443 hijriyah, organisasi besar Islam Muhammadiyah berbeda pendapat dengan Pemerintah Republik Indonesia dalam metode penetepan. Hal ini disampaikan, Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Maluku Utara (PWM Malut) Ridwan Elyas mengatakan, mengenai penetapan hari raya Idul Adha yang berbeda itu persoalan metode saja. Kata dia, Muhammadiyah menggunakan wujudul Hilal atau […]

  • Pemasangan APK Capres Amin di Kampanye Akbar Ternate Tabrak Atura

    Pemasangan APK Capres Amin di Kampanye Akbar Ternate Tabrak Atura

    • calendar_month Jum, 26 Jan 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com -Kampanye Akbar Calon Presiden  Nomor Urut 01 Anis Baswedan di Kota Ternate berbuntut dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga (APK). Buktinya APK Capres dan Cawapres Anis – Muhaimin terpantau di ruas jalan huruf timbul taman nukila yang merupakan tempat larangan pemasangan APK. Disenyalir  APK capres Anis – Muhaimin (Amin) ditempel oleh oknum simpatisan Capres Amin […]

  • Haji Robert Sediakan Hotel Untuk Warga Terdampak Banjir Bandang, Amiruddin: ini Soal Kesehatan

    Haji Robert Sediakan Hotel Untuk Warga Terdampak Banjir Bandang, Amiruddin: ini Soal Kesehatan

    • calendar_month Sen, 26 Agu 2024
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Presiden Direktur PT. NHM, Haji Romo Nitiyudo Wachjo, atau yang biasa di sapa Haji Robert. memberikan kepedulian terhadap korban bencana banjir bandang yang terjadi di Kelurahan Rua, Kecamatan Pulau Ternate, Maluku Utara sejak Minggu, 25 Agustus 2024. Melalui Wakil Direktur PT. NHM, Amiruddin Hasyim bersama timnya. Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) […]

  • Penandatangan MOU Walikota Ternate dan AMPUH. Dalam Percepatan Pembangunan Dermaga Pulau Hiri 2023

    Penandatangan MOU Walikota Ternate dan AMPUH. Dalam Percepatan Pembangunan Dermaga Pulau Hiri 2023

    • calendar_month Rab, 1 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI TERNATE- Penandatangan MOU ini merupakan kesepakatan penting yang nantinya akan ditandatangani oleh pihak pertama walikota Ternate Dan empat orang saksi. yakni Kapolres ternate AKBP Andik Purnomo Sigit, Rizal Marsaoly kepala bapelitbanda, Rus’an M, Nur Taib Kadis PUPR Ternate, Irwan Bakar Namun untuk pihak kedua di tandatangani oleh Fanyira Soa Tomajiko, Abdul Kadir Sadik dan […]

  • Bupati Halmahera Utara Buka STQH ke-13 Tingkat Kabupaten

    Bupati Halmahera Utara Buka STQH ke-13 Tingkat Kabupaten

    • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Halut Mahabari.com – Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH) ke-13 tingkat Kabupaten Halmahera Utara, Desa Igobula, Kecamatan Galela Selatan. resmi dibuka oleh Bupati Piet Hein Babua pada Rabu malam (15/5/25). Kegiatan ini berlangsung hingga 18 Mei dan diikuti oleh 103 peserta dari 16 kecamatan. Dalam sambutannya, Bupati Piet menekankan bahwa STQH tidak hanya bertujuan melahirkan […]

  • KPU Kota Ternate Tetapkan DPT Pemilu 2024 Sebanyak 139.504 Pemilih

    KPU Kota Ternate Tetapkan DPT Pemilu 2024 Sebanyak 139.504 Pemilih

    • calendar_month Kam, 22 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Mahabari,Ternate–Komisi pemilihan umum (KPU) Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut) resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu 2024 mendatang sebanyak 139.504 pemilih. Penetapan jumlah DPT tersebut dilakukan melalui rapat pleno terbuka bertempat di Cafe Mozaik, Kelurahan Kalumata puncak, Kecamatan Ternate selatan Kota Ternate. Rabu, 21 juni 2023. Ketua KPU Kota Ternate M. Zen A. […]

expand_less