Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Paksa Menikah, Terancam Bui 9 Tahun

Paksa Menikah, Terancam Bui 9 Tahun

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rab, 13 Apr 2022

MAHABARI, TERNATE- Setelah disahkannya Undang- undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang disahkan DPR RI, pada Selasa (12/4/2022), yang mengatur terkait ketentuan mengenai jeratan hukum pidana bagi pelaku kekerasan seksual, termasuk di dalamnya yaitu pemaksaan perkawinan antara korban dan pelaku pemerkosaan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Maluku Utara Musrifah Alhadar kepada media Mahabari.com mengatakan, dirinya sangat mengapresiasi kepada Kemen PPPA, Kemenkumham dan DPR RI yang sudah mengesahkan UU TPKS.

Menurutnya, dengan disahkannya UU TPKS, maka DP3A daerah mempunyai sandaran hukum yg pasti terutama bagi korban kekerasan.

“Saat ini, kami dari DP3A Maluku Utara akan mengimplementasikan di daerah sehingga seluruh elemen masyarakat bisa memahami tentang UU TPKS dan menjadi sandaran hukum bagi korban kekerasan,” ungkap Kepala DP3A Maluku Utara.

Lanjut dia, sebab dalam UU TPKS memuat ada sembilan jenis kekerasan seksual yang diatur yakni pelecehan fisik, nonfisik, kekerasan berbasis elektronik, penyiksaan seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, eksploitasi seksual, pemaksaan perkawinan, dan perbudakan seks.

“Namun yang paling sering kali terjadi di daerah yaitu pemaksaan perkawinan yang masih sering kita jumpai dan temukan di wilayah- wilayah pelosok dan terjauh di maluku Utara,” ungkap dia

Sementara, Ketua Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Maluku Utara Merlita Puasa mengatakan, RUU TPKS sebenarnya sudah diusulkan sejak tahun 2016 dan bahkan sudah masuk dalam Program Badan Legislasi Nasional (Balegnas) namun hingga tahun 2022 disahkan menjadi UU TPKS.

Kata Merlita, dari sembilan jenis kekerasan seksual yang marak terjadi di daerah khususnya di wilayah Maluku Utara yaitu pemaksaan perkawinan.

“Ketentuan pidana bagi pelaku pemaksaan perkawinan tertuang di dalam UU TPKS pasal 10 UU ayat (1) yang dijelaskan, bahwa setiap orang secara sengaja melawan hukum dengan memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain, atau menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan. Maka akan dikenakan pidana penjara paling lama 9 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta,” terangnya.

Sedangkan, pada pasal 10 ayat (2) dirinci, termasuk pemaksaan perkawinan yakni perkawinan anak, pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya, dan pemaksaan perkawinan korban dengan pelaku pemerkosaan. Pemaksaan perkawinan merupakan satu dari sembilan jenis TPKS yang ketentuan pidananya diatur dalam UU TPKS. Sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual diatur di dalam pasal 4 ayat (1) UU TPKS, ujarnya.

Peliput: Faisal

Editor : uji

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hutang DBH Pemprov Malut Terancam Bertambah di 2026

    Hutang DBH Pemprov Malut Terancam Bertambah di 2026

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • account_circle Faisal
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com – Hutang Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut), atas Dana Bagi Hasil (DBH), kepada kabupaten/kota dipastikan berpotensi kembali bertambah pada tahun 2026. Hingga kini, realisasi pembayaran DBH yang telah dijanjikan pemerintah provinsi belum juga menunjukkan kejelasan. Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly Menegaskan bahwa, sampai saat ini belum ada tanda-tanda konkret dari Pemprov Maluku […]

  • Kios dan Rumah Milik Warga Kao Ludes Terbakar

    Kios dan Rumah Milik Warga Kao Ludes Terbakar

    • calendar_month Rab, 27 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TOBELO-Mahabari. Sejumlah kios dan rumah milik warga Desa Kao, Kecamatan Kao, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, Rabu (27/09), Ludes terbakar dilahap sijago merah. Beruntung Kebakaran itu, tidak memakan korban jiwa. Peristiwa ini terjadi tepat di Pasar Sentral Kao, sekira pukul 17:20 WIT. ada enam rumah sekaligus kios rata dengan tanah akibat kebakaran itu. Sumber api […]

  • IMM Ternate Gelar HUT ke-79 RI Dengan Semangat Nasionalisme

    IMM Ternate Gelar HUT ke-79 RI Dengan Semangat Nasionalisme

    • calendar_month Ming, 18 Agu 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Ternate, dalam rangka memperingati hari Ulang tahun ke 79 Negara Republik Indonesia, menggelar Upacara Bendera pada Sabtu 17 Agustus 2024. Upacara yang di ikuti oleh 300 peserta yang tergabung dari kader IMM Kota Ternate dan Mahasiswa Baru UMMU, berlangsung dengan khidmat di Lapangan Tembak Kelurahan Takome. Ucap Kabid […]

  • Penandatanganan PKS Kelurahan Tosa Tidore dan FIKes Ummu Ternate

    Penandatanganan PKS Kelurahan Tosa Tidore dan FIKes Ummu Ternate

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TIDORE, Mahabari.com – Fakultas Ilmu Kesehatan (FIKes) Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) resmi menjalin kerja sama dengan Kelurahan Tosa, Kota Tidore Kepulauan, melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk pengembangan Kelurahan Binaan FIKes. Kegiatan ini digelar pada Senin (11/8/2025) sebagai tindak lanjut dari identifikasi berbagai permasalahan kesehatan masyarakat yang ditemukan dalam program Pengalaman Belajar Lapangan […]

  • Pelaku Persetubuhan Keliaran, Dinas P3A Sebut Penyidik Lemah

    Pelaku Persetubuhan Keliaran, Dinas P3A Sebut Penyidik Lemah

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • account_circle Ihsan
    • 0Komentar

    SANANA, Mahabari.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Kabupaten Kepulauan Sula, menyoroti lemahnya penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara. Meski kasus tersebut telah teregistrasi di Polres Kepulauan Sula sejak Februari 2025 dan surat penetapan tersangka telah diterbitkan, hingga kini terduga pelaku berinisial […]

  • Universitas Terbuka Ternate, Wisudakan 230 Mahasiswanya 5:12 Play Button

    Universitas Terbuka Ternate, Wisudakan 230 Mahasiswanya

    • calendar_month Rab, 22 Mei 2024
    • account_circle Faisal
    • 0Komentar
expand_less