Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Usai Hadir Undangan Klarifikasi. Nurjaya Bakal Lapor Balik PT Sumber Bawang

Usai Hadir Undangan Klarifikasi. Nurjaya Bakal Lapor Balik PT Sumber Bawang

  • account_circle Admin
  • calendar_month Ming, 6 Okt 2024

TERNATE Mahabari.com – Seorang Pengusaha Bawang Asal Ternate, Nurjaya H Ibrahim merasa dirugikan oleh pemilik PT Sumber Bawang, Darwanto. Yang di titipkannya ke pengusaha asal ternate

Dari laporan polisi Darwanto, sehingga Nurjaya di periksa sejak pukul 14:00 hingga 18:00. Kuasa hukum Nurjaya. Iswanto mengatakan bahwa laporan Darwanto itu tidak sesuai dengan bukti data yang di miliki Klain kami.

Kronologis awal mulanya dihubungi Darwanto lalu memintanya menjual bawang dengan menyesuaikan harga di Maluku Utara, karena saat itu harga anjlok. Meski begitu, tidak ada kesepakatan melalui dokumen tertulis yang bisa dipertanggung jawabkan.

Menurutnya, Darwanto mengirim bawang lewat Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur di tanggal 6 Juli 2023 sebanyak 14.865 ton dan pengiriman kedua tanggal 18 di bulan yang sama berkisar 13 ton, sehingga uang hasil penjualan sudah ditransfer bertahap sebesar Rp 900 juta.

Lanjut Iswanto Kuasa Hukum Nurjaya, juga mengungkapkan pemilik supplier tidak membicarakan biaya perawatan dan upah buruh yang harusnya ditanggung bersama.

Namun Pemilik perusahaan hanya mengirimkan nota kosong, namun diketahui secara sepihak sudah dibuatkan harga pada nota yang baru.

“Dari awal nota yang dikirim ke Klain kami, belum ada harga tapi ternyata saat ini si Darwanto menulis semua nota pakai harga, berarti ada pemalsuan. Saya punya itikad baik untuk melakukan pembayaran, meski nota tidak ada dan kwitansi juga kosong,” tuturnya.

Iswanto menambahkan, bawang merah yang dikirim mengalami susut bobot sekalipun sudah melakukan perawatan secara maksimal di tempat penyimpanan maka hal itu juga harus dipikirkan oleh supplier, sebab kalau dihitung-hitung biayanya juga cukup lumayan.

“Tidak ada perjanjian tanggung susut dan busuk, gudang, perawatan dan membersihkan kulit bawang serta upah buruh. Padahal satu karung isinya 20-25 kilogram maka seminggu bisa susut mencapai 1 kilogram, dan saya transfer uang itu sesuai yang disepakati,” bebernya

“Pengiriman pertama masih ada sisa tapi Darwanto suruh ambil lagi pengiriman kedua, padahal tidak ada perjanjian pengiriman kedua. Jadi barang pertama belum sampai di Kota Ternate saya sudah transfer Rp 200 juta dan kontainer dalam perjalanan saya transfer lagi Rp 300 juta,” katanya pada Rabu (7/2/2024) lalu.

“Kontainer kedua tanpa pesan saya, Darwanto sudah pesan kontainer lebih dulu dan memaksa saya harus ambil, supaya kasih selamat bawangnya. Dan kesepakatannya disesuaikan harga yang ada di Maluku Utara, kemudian tidak ada teken kontrak, tidak ada perjanjian begitupun kwitansi,” sambungnya.

“Bulan September baru habis dijual berarti satu karung itu susutnya ada 8 kilogram, belum lagi saya sewa orang untuk bersihkan kulit bawang yang per kilogramnya dihargai Rp 2000, otomatis Darwanto terima harga sortir Rp 28.000 bukan di atas itu,” imbuhnya.

Selain itu, kontainer kedua itu bersamaan dengan bawang putih dengan harga Rp 89 juta. Semua bawang habis terjual di bulan September 2023, sehingga susutnya sudah pasti banyak dan ditambah lagi menyewa orang untuk melakukan pembersihan kulit bawang

Kuasa hukum Terlapor, Nurjaya Ibrahim telah memenuhi undangan klarifikasi bernomor B/1630/X/RES.1.11/2024/ Sat Reskrim tertanggal 3 Oktober, Minggu (6/10/2024) sore. Namun ketika dalam pencocokan bukti-bukti diketahui pelapor telah melakukan pemalsuan dokumen dan keterangan.

“Kami ke sini dipanggil dalam rangka klarifikasi laporan di Polres Ternate. Bahwa saat pemeriksaan kami mempunyai bukti-bukti yang valid mengenai percakapan di WhatsApp klien kami dan Pak Wawan (Darwanto),” Kata Kuasa Hukum Nurjaya, Iswanto kepada wartawan, Senin (7/10/2024).

Menurut kuasa hukum terlapor Nurjaya H Ibrahim bakal melapor balik ke PT Sumber Bawang, Darwanto. Iswanto menjelaskan, pihaknya melihat ada pemalsuan dokumen dalam laporan ini. Sehingga bakal melapor Bali ke pihak pelapor.

 

Peliput: Faisal

Editor: Faisal

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Minim Penerapan (HSE) PT. IWIP, Satu Orang Meninggal Dunia Dilindas Dump Truk

    Minim Penerapan (HSE) PT. IWIP, Satu Orang Meninggal Dunia Dilindas Dump Truk

    • calendar_month Jum, 7 Jun 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Kembali Terjadi Kecelakaan Maut, yang menimpah salah seorang karyawan saat menuju lokasi kerja, di Area Tambang PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP). Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara, Jum’at (07/06/24). Kejadian itu terjadi menurut salah seorang karyawan PT. IWIP yang enggan menyebutkan namanya Mengatakan bahwa, kecelakaan Maut itu terjadi sekitar pukul 06:30 […]

  • Ikan di Kota Ternate Terkontaminasi Bakteri Mikroplastik

    Ikan di Kota Ternate Terkontaminasi Bakteri Mikroplastik

    • calendar_month Rab, 26 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI TERNATE- Aksi yang dilakukan oleh Gerakan kolaborasi Samurai Malut dan Tim Ekspedisi Sungai Nusantara, atas pembebasan sampah plastik di kota Ternate, Rabu (26/10/2022) di halaman kantor Wali Kota Ternate. Dalam aksinya, Samurai Malut Rakib Badar mengatakan, sampah sudah menjadi problem andalam kota Ternate, secara kebijakan telah menjadi program 100 hari kerja TULUS, namun faktanya […]

  • DPRD Kota Ternate Minta Pemkot Fungsikan Plaza Gamalama Modern

    DPRD Kota Ternate Minta Pemkot Fungsikan Plaza Gamalama Modern

    • calendar_month Sen, 22 Agu 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE– Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate Makmur Gamgulu meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate untuk segera memfungsikan Plaza Gamalama Modern, Senin (22/8/2022) Menurutnya, Plaza Gamalama Modern kalau sudah difungsikan oleh Pemkot, maka hal ini bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ternate, sebab ini salah satu potensi yang bisa mendongkrak […]

  • Alasan Klasik Penyidik Dibongkar: Penahanan Tak Bergantung P-21

    Alasan Klasik Penyidik Dibongkar: Penahanan Tak Bergantung P-21

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • account_circle Ihsan
    • 0Komentar

    SANANA, Mahabari.com – Kepala kasi Intelijen Kejaksaan Negeri, (Kejari). Kepulauan Sula, Raimond menegaskan bahwa, penahanan tersangka dalam perkara pidana tidak harus menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum. Raimond menjelaskan, kewenangan penahanan secara hukum melekat pada penyidik, penuntut umum, dan hakim sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Penahanan […]

  • Foto Surat Suara Yang Tidak Ditandatangani KPPS Sehingga Dinyatakan Tidak Sah

    Fatal Surat Suara Sebanyak 222 Di TPS 08 Kel Tabona Dinyatakan Tidak Sah

    • calendar_month Jum, 1 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com- Ricuh Dimasa injury time pleno di tingkat kecamatan PPK Kota Ternate Selatan. Saksi partai yang mengikuti pleno di tingkat kecamatan PPK terdapat 222 surat suara yang tidak sah Sebanyak 222 surat suara dari total jumlah suara suara 291 di TPS 08 kelurahan tabona ditemukan bermasalah karena surat suara tersebut tidak ditandatangani oleh petugas […]

  • Antisipasi Berkembang Intoleransi Pro Kekerasan, Ditintelkam Polda Malut Gelar FGD

    Antisipasi Berkembang Intoleransi Pro Kekerasan, Ditintelkam Polda Malut Gelar FGD

    • calendar_month Sel, 24 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE- Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Antisipasi berkembangnya intoleransi pro kekerasan di wilayah Maluku Utara” dibuka langsung Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Risyapudin Nursin, yang digelar di Hotel Muara. Dalam sambutanya Kapolda mengatakan, keberagaman yang ada di Indonesia merupakan kekayaan dan keindahan yang dimiliki. “Keberagaman tersebut menjadi suatu kekuatan untuk bisa mewujudkan persatuan […]

expand_less