Home / Hukum

Minggu, 6 Oktober 2024 - 18:46 WIT

Usai Hadir Undangan Klarifikasi. Nurjaya Bakal Lapor Balik PT Sumber Bawang


Iswanto menjelaskan, pihaknya melihat ada pemalsuan dokumen dalam laporan. (Foto Faisal - Mahabari.com)

Iswanto menjelaskan, pihaknya melihat ada pemalsuan dokumen dalam laporan. (Foto Faisal - Mahabari.com)


TERNATE Mahabari.com – Seorang Pengusaha Bawang Asal Ternate, Nurjaya H Ibrahim merasa dirugikan oleh pemilik PT Sumber Bawang, Darwanto. Yang di titipkannya ke pengusaha asal ternate

Dari laporan polisi Darwanto, sehingga Nurjaya di periksa sejak pukul 14:00 hingga 18:00. Kuasa hukum Nurjaya. Iswanto mengatakan bahwa laporan Darwanto itu tidak sesuai dengan bukti data yang di miliki Klain kami.

Kronologis awal mulanya dihubungi Darwanto lalu memintanya menjual bawang dengan menyesuaikan harga di Maluku Utara, karena saat itu harga anjlok. Meski begitu, tidak ada kesepakatan melalui dokumen tertulis yang bisa dipertanggung jawabkan.

Menurutnya, Darwanto mengirim bawang lewat Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur di tanggal 6 Juli 2023 sebanyak 14.865 ton dan pengiriman kedua tanggal 18 di bulan yang sama berkisar 13 ton, sehingga uang hasil penjualan sudah ditransfer bertahap sebesar Rp 900 juta.

Lanjut Iswanto Kuasa Hukum Nurjaya, juga mengungkapkan pemilik supplier tidak membicarakan biaya perawatan dan upah buruh yang harusnya ditanggung bersama.

Baca Juga  Temuan Proyek Gunung Dukono, Kadis Pariwisata Halut "Stres" Saat Diwawancarai Wartawan

Namun Pemilik perusahaan hanya mengirimkan nota kosong, namun diketahui secara sepihak sudah dibuatkan harga pada nota yang baru.

“Dari awal nota yang dikirim ke Klain kami, belum ada harga tapi ternyata saat ini si Darwanto menulis semua nota pakai harga, berarti ada pemalsuan. Saya punya itikad baik untuk melakukan pembayaran, meski nota tidak ada dan kwitansi juga kosong,” tuturnya.

Iswanto menambahkan, bawang merah yang dikirim mengalami susut bobot sekalipun sudah melakukan perawatan secara maksimal di tempat penyimpanan maka hal itu juga harus dipikirkan oleh supplier, sebab kalau dihitung-hitung biayanya juga cukup lumayan.

“Tidak ada perjanjian tanggung susut dan busuk, gudang, perawatan dan membersihkan kulit bawang serta upah buruh. Padahal satu karung isinya 20-25 kilogram maka seminggu bisa susut mencapai 1 kilogram, dan saya transfer uang itu sesuai yang disepakati,” bebernya

Baca Juga  Polsek Ternate Utara Beri Penangguhan Pelaku Pencabulan Orang Tua Korban Cemas

“Pengiriman pertama masih ada sisa tapi Darwanto suruh ambil lagi pengiriman kedua, padahal tidak ada perjanjian pengiriman kedua. Jadi barang pertama belum sampai di Kota Ternate saya sudah transfer Rp 200 juta dan kontainer dalam perjalanan saya transfer lagi Rp 300 juta,” katanya pada Rabu (7/2/2024) lalu.

“Kontainer kedua tanpa pesan saya, Darwanto sudah pesan kontainer lebih dulu dan memaksa saya harus ambil, supaya kasih selamat bawangnya. Dan kesepakatannya disesuaikan harga yang ada di Maluku Utara, kemudian tidak ada teken kontrak, tidak ada perjanjian begitupun kwitansi,” sambungnya.

“Bulan September baru habis dijual berarti satu karung itu susutnya ada 8 kilogram, belum lagi saya sewa orang untuk bersihkan kulit bawang yang per kilogramnya dihargai Rp 2000, otomatis Darwanto terima harga sortir Rp 28.000 bukan di atas itu,” imbuhnya.

Selain itu, kontainer kedua itu bersamaan dengan bawang putih dengan harga Rp 89 juta. Semua bawang habis terjual di bulan September 2023, sehingga susutnya sudah pasti banyak dan ditambah lagi menyewa orang untuk melakukan pembersihan kulit bawang

Baca Juga  HUT Kabupaten Kepulauan Sula, Mangoli Raya Bakal di Mekarkan

Kuasa hukum Terlapor, Nurjaya Ibrahim telah memenuhi undangan klarifikasi bernomor B/1630/X/RES.1.11/2024/ Sat Reskrim tertanggal 3 Oktober, Minggu (6/10/2024) sore. Namun ketika dalam pencocokan bukti-bukti diketahui pelapor telah melakukan pemalsuan dokumen dan keterangan.

“Kami ke sini dipanggil dalam rangka klarifikasi laporan di Polres Ternate. Bahwa saat pemeriksaan kami mempunyai bukti-bukti yang valid mengenai percakapan di WhatsApp klien kami dan Pak Wawan (Darwanto),” Kata Kuasa Hukum Nurjaya, Iswanto kepada wartawan, Senin (7/10/2024).

Menurut kuasa hukum terlapor Nurjaya H Ibrahim bakal melapor balik ke PT Sumber Bawang, Darwanto. Iswanto menjelaskan, pihaknya melihat ada pemalsuan dokumen dalam laporan ini. Sehingga bakal melapor Bali ke pihak pelapor.

 

Peliput: Faisal

Editor: Faisal


Baca Juga

Home

Ketua BK Sakit, Kasus KDRT Oknum Anggota DPRD Kota Ternate Belum Disidangkan

Hukum

Walikota Tidak Serius, Status Lahan Perkuburan Kelurahan Fitu Dipertanyakan

Home

Temuan Proyek Gunung Dukono, Kadis Pariwisata Halut “Stres” Saat Diwawancarai Wartawan

Hukum

UPTD PPA Malut Lakukan Pendampingan Kepada Korban Kekerasan Seksual Tidore
Foto Penemuan Sesosok Pria Puru Baya Tak Bernyawa Di Atas Perahu Nelayan Miliknya.

Hukum

Sesosok Pria Paru Baya Ditemukan Tak Bernyawa Oleh Seorang Nelayan di Kelurahan Jambula

Hukum

Diduga Curi Suara Di 7 TPS, Tim Hukum Amin Buat Laporan Ke Bawaslu Kota Ternate

Hukum

Survey Palsu, Tim KompasData Bakal Datangi Ditreskrimsus Polda Malut
Foto Rusly Saraha Koordinator Devisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Maluku Utara

Hukum

Tim Sukses Minta Kembalikan Uang Caleg, Bawaslu Malut Masi Mendalami Dugaan Politik Uang