Home / Hukum / Politik / Redaksi

Senin, 19 Februari 2024 - 16:23 WIT

Tim Sukses Minta Kembalikan Uang Caleg, Bawaslu Malut Masi Mendalami Dugaan Politik Uang


Foto Rusly Saraha Koordinator Devisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Maluku Utara

Foto Rusly Saraha Koordinator Devisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Maluku Utara


TERNATE Mahabari.com – Beredar informasi beberapa caleg di Maluku Utara meminta tim sukses untuk mengembalikan uang yang telah di berikan kepada warga untuk memilih calon anggota legislatif DPRD Kota maupun kabupaten kota. Sehingga Hal ini menjadi catatan penting buat pengawasan pemilu Bawaslu provin

 

Saat di temui awak media mahabari.com di ruang kerjanya, rusly saraha menjelaskan hal ini masi dilakukan penyelidikan terkait dugaan politik uang yang dilakukan beberapa calon legislatif DPRD Kota maupun kabupaten kota di Maluku Utara

 

Namun hal ini masi dilakukan pengumpulan data terkait dugaan tersebut. Ia juga mengatakan jika hal itu benar terjadi akan dikenai sangsing yang tegas sesuai dengan UU pemilu nomor 7 tahun 2017 Pasal 523

Baca Juga  SHM Dan Saiber To Mesjid, Strategi Dakwah Kaum Milenial

 

Selain itu ada 3 hal ya Tidak bisa melakukan politik uang, pertama di masa kampanye, kedua di masa tenang. Yang ketiga di proses pemungutan dan penghitungan suara. Ujarnya

 

Rusly, Berdasarkan informasi yang sementara beredar saat ini. secara kelembagaan akan dilakukan penelusuran ke Bawaslu kabupaten/kota untuk mendalami lagi informasi terkait dugaan politik uang yang menjadi wacana saat ini

 

“Terkait ada calon atau tim sukses yang. Mendatangi warga guna Menagih kembali uangnya yang diberikan untuk memilih caleg tersebut”.

Baca Juga  Ketua DPRD Ternate Pastikan Akan Ada Utang 35-40 Miliar Untuk Program Kegiatan 2022

 

“Atas dugaan bahwa adanya Praktek politik uang sebelumnya yang dilakukan itu, Kita harus memastikan detail prosesnya seperti apa, terus kejadiannya kapan harus dideteksi lebih lanjut”. ungkapnya

 

Ia mengatakan, misalkan terbukti ada caleg melalui tim suksesnya melakukan politik uang maka akan dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di pasal 523

 

Dalam UU itu telah menerangkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau Tim Kampanye Pemilu dan masa tenang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung maupun tidak langsung diancam pidana penjara maks. 2 – 4 tahun, denda maksimal. Rp 24 – 48 juta.

Baca Juga  Ini Lima Pimpinan BAZNAS Tidore Periode 2022- 2027

 

Koordinator Devisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Malut. Mengatakan saat ini telah di telusuri kebenaran Proses politik uang seng sempat berdar dan siapa Pelakunya Apakah ada unsur ajakan untuk memilih atau tidak.

 

Kemudian juga harus Dibuktikan dengan dokumentasi yang kuat, juga keterangan dari bawah, terutama dari para pihak yang terlibat tutupnya

 

Peliput: Faisal

Editor: Kibo


Baca Juga

Lokal

BPBD Kota Ternate Imbau Agar Masyarakat Lebih Hati- Hati Dengan Cuaca Saat Ini

Lokal

Ketua DPRD Sula Akui Belum Menyerap Aspirasi Masyarakat Secara Penuh

Redaksi

Musyawarah Cabang IMM Ternate Hasilkan Dualisme Kepemimpinan

Hukum

Polisi Didesak Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Di KPU Haltim

Redaksi

Tahun 2023, Menhub RI Targetkan Bandara Loleo Tidore Segera Dibangun

Redaksi

Jelang Sail Tidore 2022, Sekda Pimpin Rapat Panitia Persiapan
Ketua IMM Bidang Hikmah Politik dan Kebijakan Publik, Sahrul Jihad Pina.

Ekonomi

Besaran Pajak Lapak Mangga Dua Toboko, PC IMM Ternate Kritisi Kebijakan Pemkot
Ketua Terpilih IMIKI Cabang Malut Kameja Kotak-kotak Bersama Wakil Walikota Tidore Muhammad Senen

Redaksi

Ayah Erik Siap Sukseskan Pelantikan IMIKI Cabang Malut