Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Tim Sukses Minta Kembalikan Uang Caleg, Bawaslu Malut Masi Mendalami Dugaan Politik Uang

Tim Sukses Minta Kembalikan Uang Caleg, Bawaslu Malut Masi Mendalami Dugaan Politik Uang

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sen, 19 Feb 2024

TERNATE Mahabari.com – Beredar informasi beberapa caleg di Maluku Utara meminta tim sukses untuk mengembalikan uang yang telah di berikan kepada warga untuk memilih calon anggota legislatif DPRD Kota maupun kabupaten kota. Sehingga Hal ini menjadi catatan penting buat pengawasan pemilu Bawaslu provin

 

Saat di temui awak media mahabari.com di ruang kerjanya, rusly saraha menjelaskan hal ini masi dilakukan penyelidikan terkait dugaan politik uang yang dilakukan beberapa calon legislatif DPRD Kota maupun kabupaten kota di Maluku Utara

 

Namun hal ini masi dilakukan pengumpulan data terkait dugaan tersebut. Ia juga mengatakan jika hal itu benar terjadi akan dikenai sangsing yang tegas sesuai dengan UU pemilu nomor 7 tahun 2017 Pasal 523

 

Selain itu ada 3 hal ya Tidak bisa melakukan politik uang, pertama di masa kampanye, kedua di masa tenang. Yang ketiga di proses pemungutan dan penghitungan suara. Ujarnya

 

Rusly, Berdasarkan informasi yang sementara beredar saat ini. secara kelembagaan akan dilakukan penelusuran ke Bawaslu kabupaten/kota untuk mendalami lagi informasi terkait dugaan politik uang yang menjadi wacana saat ini

 

“Terkait ada calon atau tim sukses yang. Mendatangi warga guna Menagih kembali uangnya yang diberikan untuk memilih caleg tersebut”.

 

“Atas dugaan bahwa adanya Praktek politik uang sebelumnya yang dilakukan itu, Kita harus memastikan detail prosesnya seperti apa, terus kejadiannya kapan harus dideteksi lebih lanjut”. ungkapnya

 

Ia mengatakan, misalkan terbukti ada caleg melalui tim suksesnya melakukan politik uang maka akan dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di pasal 523

 

Dalam UU itu telah menerangkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau Tim Kampanye Pemilu dan masa tenang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung maupun tidak langsung diancam pidana penjara maks. 2 – 4 tahun, denda maksimal. Rp 24 – 48 juta.

 

Koordinator Devisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Malut. Mengatakan saat ini telah di telusuri kebenaran Proses politik uang seng sempat berdar dan siapa Pelakunya Apakah ada unsur ajakan untuk memilih atau tidak.

 

Kemudian juga harus Dibuktikan dengan dokumentasi yang kuat, juga keterangan dari bawah, terutama dari para pihak yang terlibat tutupnya

 

Peliput: Faisal

Editor: Kibo

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Ternate Sidak Galian C Ilegal di Kalumata, Amir Hoda Izinnya Nanti Saya Bayar-bayar

    DPRD Ternate Sidak Galian C Ilegal di Kalumata, Amir Hoda Izinnya Nanti Saya Bayar-bayar

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com – Anggota DPRD Kota Ternate dari Fraksi Partai Gerindra, Nurjaya Hi Ibrahim, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas galian C ilegal di Kelurahan Kalumata, RT 19 RW 10, pada Sabtu (26/7/2025). Sidak ini dilakukan menyusul keluhan warga terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut. Saat berada di lokasi, sidak […]

  • Sebanyak 3.009 Pegawai Non PNS Kota Ternate Mulai di Uji Publik

    Sebanyak 3.009 Pegawai Non PNS Kota Ternate Mulai di Uji Publik

    • calendar_month Sel, 4 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE– Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) telah mengumumkan sebanyak 3.009 Pegawai Non PNS Kota Ternate yang telah terdata ulang berdasarkan surat dari KemenPAN-RB. Hal ini disampaikan, Kepala BKPSDMD Kota Ternate Samin Marsaoly kepada media ini mengatakan, sebanyak 3.009 Pegawai Non PNS telah diumumkan pada hari ini Senin (3/10/2022) yang telah […]

  • Pembangunan Stadion Gagal Karna Hutang Menumpuk Rp 200 Miliar APBD 2024

    Pembangunan Stadion Gagal Karna Hutang Menumpuk Rp 200 Miliar APBD 2024

    • calendar_month Kam, 23 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Shahril : Saya Setuju Stadion Halut Standar Nasional Dibangun TOBELO-Mahabari. Com, Pernyataan Wakil Bupati Halmahera Utara (Halut) Muchlis Tapi Tapi menyinggung di pangkasnya Pembangunan Stadion bertaraf Nasional di Halut dibantah Oleh Ketua Komisi IIi DPRD Halut Shahril Hi Rauf. Balasan itu, Shahril menjelaskan bahwa Gagalnya Pembangunan Stadion Halmahera Utara (Halut) bertaraf Nasional di APBD Tahun […]

  • Ketua Komisi I DPRD Ingatkan Pemda Halut Harus Taati UU Terkait Pemekaran Wilayah

    Ketua Komisi I DPRD Ingatkan Pemda Halut Harus Taati UU Terkait Pemekaran Wilayah

    • calendar_month Sen, 27 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, HALUT- Pemekaran wilayah pada dasarnya sebagai bentuk pelaksanaan otonomi daerah dan untuk memaksimalkan pemerataan pembangunan dan pengembangan wilayah. Saat Ini memasuki pertengahan tahun 2022 pemerintah Kabupaten Halmahera Utara telah melakukan 3 pemekaran wilayah menjadi kecamatan, yakni Loloda Timur, Kao Modole, dan Teluk Kao. Pemekaran kecamatan- Kecamatan tersebut sontak mendapat respon positif oleh masyarakat yg […]

  • Catatan Kritis: PWPM Malut Pertanyakan Kualitas Pendidikan Gratis, Sherly Tjoanda

    Catatan Kritis: PWPM Malut Pertanyakan Kualitas Pendidikan Gratis, Sherly Tjoanda

    • calendar_month Jum, 7 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Pidato politik perdana Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Maluku Utara pada Kamis (07/03/2025)) kemarin, mendapat respons positif dari berbagai kalangan. Salah satu kebijakan yang paling menarik perhatian adalah komitmennya dalam menggratiskan pendidikan bagi SMA, SMK, dan SLB negeri di Maluku Utara. Menanggapi Hal itu, Pimpinan Wilayah […]

  • DP3A Malut Perkuat Jejaring Penegakan Terhadap Anak Yang Terlibat Hukum

    DP3A Malut Perkuat Jejaring Penegakan Terhadap Anak Yang Terlibat Hukum

    • calendar_month Rab, 5 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE- Dalam penguatan dan penyelarasan antara jejaring aparat penegak hukum APH dalam pencegahan kekerasan dan penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum ABH, di Hotel Jati Ternate Rabu (5/10/2022) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Maluku Utara (Malut) Musrifah Alhadar mengatakan, Restorative justice merupakan suatu perubahan regulasi dalam Sistem Peradilan Pidana […]

expand_less