Home / Hukum / Politik / Redaksi

Senin, 19 Februari 2024 - 16:23 WIT

Tim Sukses Minta Kembalikan Uang Caleg, Bawaslu Malut Masi Mendalami Dugaan Politik Uang


Foto Rusly Saraha Koordinator Devisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Maluku Utara

Foto Rusly Saraha Koordinator Devisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Maluku Utara


TERNATE Mahabari.com – Beredar informasi beberapa caleg di Maluku Utara meminta tim sukses untuk mengembalikan uang yang telah di berikan kepada warga untuk memilih calon anggota legislatif DPRD Kota maupun kabupaten kota. Sehingga Hal ini menjadi catatan penting buat pengawasan pemilu Bawaslu provin

 

Saat di temui awak media mahabari.com di ruang kerjanya, rusly saraha menjelaskan hal ini masi dilakukan penyelidikan terkait dugaan politik uang yang dilakukan beberapa calon legislatif DPRD Kota maupun kabupaten kota di Maluku Utara

 

Namun hal ini masi dilakukan pengumpulan data terkait dugaan tersebut. Ia juga mengatakan jika hal itu benar terjadi akan dikenai sangsing yang tegas sesuai dengan UU pemilu nomor 7 tahun 2017 Pasal 523

Baca Juga  Pembangunan Proyek Anjungan Makassar Timur Minta Tambahan Anggaran

 

Selain itu ada 3 hal ya Tidak bisa melakukan politik uang, pertama di masa kampanye, kedua di masa tenang. Yang ketiga di proses pemungutan dan penghitungan suara. Ujarnya

 

Rusly, Berdasarkan informasi yang sementara beredar saat ini. secara kelembagaan akan dilakukan penelusuran ke Bawaslu kabupaten/kota untuk mendalami lagi informasi terkait dugaan politik uang yang menjadi wacana saat ini

 

“Terkait ada calon atau tim sukses yang. Mendatangi warga guna Menagih kembali uangnya yang diberikan untuk memilih caleg tersebut”.

Baca Juga  Hasil Survey AAN, Benny Laos Duduki Peringkat ketiga

 

“Atas dugaan bahwa adanya Praktek politik uang sebelumnya yang dilakukan itu, Kita harus memastikan detail prosesnya seperti apa, terus kejadiannya kapan harus dideteksi lebih lanjut”. ungkapnya

 

Ia mengatakan, misalkan terbukti ada caleg melalui tim suksesnya melakukan politik uang maka akan dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di pasal 523

 

Dalam UU itu telah menerangkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau Tim Kampanye Pemilu dan masa tenang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung maupun tidak langsung diancam pidana penjara maks. 2 – 4 tahun, denda maksimal. Rp 24 – 48 juta.

Baca Juga  Pemda dan DPRD Haltim Diminta Selesaikan Polemik PT. FMI

 

Koordinator Devisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Malut. Mengatakan saat ini telah di telusuri kebenaran Proses politik uang seng sempat berdar dan siapa Pelakunya Apakah ada unsur ajakan untuk memilih atau tidak.

 

Kemudian juga harus Dibuktikan dengan dokumentasi yang kuat, juga keterangan dari bawah, terutama dari para pihak yang terlibat tutupnya

 

Peliput: Faisal

Editor: Kibo


Baca Juga

Redaksi

Ini Perjalanan Karir Diandra Ariesta Pieter Atlet Peraih Mendali Emas di Sea Games

Lokal

Pekan Ini, 43 Orang CJH Halut Bertolak Dari Tobelo Menuju Ternate

Politik

Partai Gerindra Baru Berkoalisi Dengan PKB, Partai Lain Masih Sebatas Silaturahmi

Kesehatan

Dinkes Kota Ternate Masih Tunggu Inspeksi BPOM di Apotik Terkait Kasus Gagal Ginjal di Sejumlah Daerah

Advetorial

Tertibkan APK Langgar Aturan Satpol PP Tunggu Arahan Bawaslu Ternate

Redaksi

32 Perusahaan di Malut Buka 6 Ribu Loker Pada Job Fair Virtual 2022

Lokal

Resmi Mendaftarkan Bacaleg Ke KPU PKB Kota Ternate Optimis Raih 6 Kursi

Hukum

SPBU Wari Diduga Gelapkan BBM Subsidi Jenis Pertalite.