TERNATE Mahabari.com – Akademisi Hukum Universitas Khairun Ternate, Abdul Kadir Bubu Menilai, Kejaksaan Ting (Kejati) Maluku Utara dengan sengaja menutupi dugaan Kasus Korupsi Anggaran Makan Minum (MAMI).
Bukan hanya itu Dade sapaan akrab Abdul Kadir Bubu juga menilai Kejati diduga dengan sengaja tidak melanjutkan kasus perjalanan dinas Eks Wakil Gubernur Maluku Utara. Hal itu di sampaikan Karena sampai saat ini keri belum Membuka siapa saja tersangka yang terlibat di dalamnya Pada jumpa pers Jumat (11/10/2024).
Abang Dade Sapan akrab, mengatakan bahwa kasus yang ditangani oleh Kejati ini sudah cukup lama. Mirisnya Samsuddin Abdul Kadir dan sejumlah saksi lainnya yang telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejati malut
Lanjut dade, dari dugaan ini Kejati malut sudah harus mengeluarkan status dari kasus ini, karena tahapan Penyelidikan dan penyidikan telah di lakukan. Namun kejaksaan Tinggi Maluku Utara terlihat acuh tak acuh. Yang diduga melibatkan Pj. Gubernur Maluku Utara.
“Kejaksaan Tinggi Maluku Utara sudah harus memberikan status hukum atas kasus ini,” ujarnya.
Lanjutnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi jangan tinggal diam karena publik dapat melihat bahwa kasus ini sudah mulai tenggelam lantaran tak ada kepastian hukum.
“Jangan sampai ini kan tadi yang masih dalam jabatan sehingga Kejaksaan Tinggi ini mengkompromikan itu. Itu yang harus diperhatikan dengan baik.” Ucap Dade
Diketahui, kasus tersebut melekat di sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) Maluku Utara tahun 2022 senilai Rp 13,8 miliar, dengan nilai kerugian kurang lebih sebesar Rp 2 miliar. Ada kurang lebih sebanyak 20 orang saksi sudah dimintai keterangan termasuk mantan wakil gubernur M. Al Yasin Ali beserta istri dan dua anaknya. Dalam kasus ini penyidik penyidik Kejati Malut juga sudah mengantongi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK-RI.
Peliput: Faisal
Editor: Faisal