Home / Hukum

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 11:22 WIT

Diduga Kuat Skandal Korupsi, Kejati Malut Didesak Periksa Pj Gubernur Malut


Samsuddin Abdul Kadir dan sejumlah saksi lainnya yang telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejati malut. (Foto Faisal - Mahabari.com)

Samsuddin Abdul Kadir dan sejumlah saksi lainnya yang telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejati malut. (Foto Faisal - Mahabari.com)


TERNATE Mahabari.com – Akademisi Hukum Universitas Khairun Ternate, Abdul Kadir Bubu Menilai, Kejaksaan Ting (Kejati) Maluku Utara dengan sengaja menutupi dugaan Kasus Korupsi Anggaran Makan Minum (MAMI).

Bukan hanya itu Dade sapaan akrab Abdul Kadir Bubu juga menilai Kejati diduga dengan sengaja tidak melanjutkan kasus perjalanan dinas Eks Wakil Gubernur Maluku Utara. Hal itu di sampaikan Karena sampai saat ini keri belum Membuka siapa saja tersangka yang terlibat di dalamnya Pada jumpa pers Jumat (11/10/2024).

Baca Juga  Diwakili Korem 152/Baabullah Penandatanganan Naskah Kerja Sama Polda Malut Dengan Kodam XVI/Pattimura 

Abang Dade Sapan akrab, mengatakan bahwa kasus yang ditangani oleh Kejati ini sudah cukup lama. Mirisnya Samsuddin Abdul Kadir dan sejumlah saksi lainnya yang telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejati malut

Lanjut dade, dari dugaan ini Kejati malut sudah harus mengeluarkan status dari kasus ini, karena tahapan Penyelidikan dan penyidikan telah di lakukan. Namun kejaksaan Tinggi Maluku Utara terlihat acuh tak acuh. Yang diduga melibatkan Pj. Gubernur Maluku Utara.

Baca Juga  Kapolsek Wasile Selatan Ipda Nurmala Ismail bersama personil pada saat melakukan Razia Miras Di Kebun Warga Desa Minamin.

“Kejaksaan Tinggi Maluku Utara sudah harus memberikan status hukum atas kasus ini,” ujarnya.

Lanjutnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi jangan tinggal diam karena publik dapat melihat bahwa kasus ini sudah mulai tenggelam lantaran tak ada kepastian hukum.

“Jangan sampai ini kan tadi yang masih dalam jabatan sehingga Kejaksaan Tinggi ini mengkompromikan itu. Itu yang harus diperhatikan dengan baik.” Ucap Dade

Diketahui, kasus tersebut melekat di sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) Maluku Utara tahun 2022 senilai Rp 13,8 miliar, dengan nilai kerugian kurang lebih sebesar Rp 2 miliar. Ada kurang lebih sebanyak 20 orang saksi sudah dimintai keterangan termasuk mantan wakil gubernur M. Al Yasin Ali beserta istri dan dua anaknya. Dalam kasus ini penyidik penyidik Kejati Malut juga sudah mengantongi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK-RI.

Baca Juga  LBH Ansor Meminta Bawaslu Ternate Lakukan Pengawasan ke Petahana

 

Peliput: Faisal

Editor: Faisal


Baca Juga

Kantor Pengadilan Negeri Ternate

Hukum

Ketua KPPS Di Vonis 1 Tahun, Masyarakat Sesali Putusan Hakim

Hukum

DPRD Sahkan Tiga Perda Inisiasi Pemda Tidore

Advetorial

Jumat Ini Ketua DPD Gerindra Malut Diperiksa KPK 

Hukum

Kapolres Haltim Komitmen Tuntaskan Tunggakan Kasus, Termasuk Pembunuhan di Maba Selatan

Hukum

Diduga Curi Suara Di 7 TPS, Tim Hukum Amin Buat Laporan Ke Bawaslu Kota Ternate

Hukum

Putusan Mahkamah Konstitusi, Gugatan HT-MANIS di Tolak, FAM-SAH Siap Lantik

Advetorial

Diwakili Korem 152/Baabullah Penandatanganan Naskah Kerja Sama Polda Malut Dengan Kodam XVI/Pattimura 

Hukum

RSUD CB, Rawat Inap AGK: Dugaan Intervensi dan Pantauan KPK