Breaking News
light_mode
Beranda » Home » LBH Ansor, Ngeri! Catut Logo Survey KompasData Bakal di Pidana 

LBH Ansor, Ngeri! Catut Logo Survey KompasData Bakal di Pidana 

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sel, 8 Okt 2024

TERNATE Mahabari.com – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Ternate. Zulfikran Bailussy, soroti pencatutan logo KOMPASDATA untuk hasil survei yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab dalam upaya menaikkan elektabilitas salah satu pasangan calon pada kontestasi pilkada di Kota Ternate.

Jelang kampanye Walikota Ternate yang saat ini kian memanas. Pasangan calon walikota dan wakil walikota dengan timnya melakukan propaganda dalam menaikan elektabilitas dengan menggunakan hasil survey dalam memenangkan pilkada kota Ternate pada 27 November mendatang.

Zulfikran mengatakan, Dengan marak beredar survei palsu yang mencatut nama lembaga tertentu dan mendesain informasi untuk mengarahkan opini publik melalui media cetak maupun online. Survei-survei palsu dan hoaks ini sangat berbahaya, karena dapat mempengaruhi pilihan masyarakat.

Sehingga Oknum yang menyebarkan survei palsu atau berita hoaks harus dimintai pertanggungjawaban secara ilmiah dalam pandangan hukum.

Zulfikran juga menegaskan dalam Proses pengumpulan, pengolahan, dan penyampaian data hasil survei harus dilakukan dengan benar dan jujur. Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh hasil survei, mereka dapat mengadukan dugaan pelanggaran kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Ternate.

Survei harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan hukum, sesuai Peraturan KPU No.9 Tahun 2022 yang menyebutkan Lembaga survei wajib menyatakan bahwa hasil survei bebas dari kepentingan politik dan tidak bertujuan untuk mengarahkan masyarakat kepada kepentingan politik tertentu.

Lanjutnya, Jika ada oknum yang membuat survei abal-abal atau lembaga survei yang menyesatkan publik, mereka dapat dijerat dengan Pasal 55 UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja membuat informasi publik yang tidak benar atau menyesatkan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00.

Selain itu, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 juga menyebutkan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur tentang pelanggaran terhadap informasi elektronik. Jelasnya

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik dapat dikenakan sanksi hukum.

Dalam melakukan penyelidikan terkait pencatutan logo KOMPASDATA. tim kompasdata bakal mengirim Tim Hukumnya pekan depan untuk melakukan investigasi.

Untuk diketahui pencatutan logo KOMPASDATA yang di lakukan oknum tersebut untuk dua kepala daerah yakni kota Ternate dan Halmahera Selatan.

Melalui tim Litbang Kompas. Meskipun untuk calon kepala daerah Halmahera Selatan telah menepis isu survey yang mencatut logo KOMPASDATA. Itu tidak menghalangi tim Hukum kompas untuk melakukan tindakan proses hukum.

Peliput: Faisal

Editor: Faisal

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Parepare Konsultasi Perda Inisiatif Ke DPRD Kota Ternate

    DPRD Parepare Konsultasi Perda Inisiatif Ke DPRD Kota Ternate

    • calendar_month Jum, 14 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Mahabari,Ternate – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Melakukan kunjungan kerja ke Kantor DPRD Kota Ternate, Maluku Utara (Malut). Kedatangan tersebut dalam rangka berkonsultasi terkait Bapemperda inisiatif DPRD. Kamis, 13 juli 2023. Wakil Ketua  dan Kordinator Bapemperda DPRD Kota Parepare,  Ahmad Samsul mengatakan, DPRD Kota ternate menjadi pilihan dalam kunjungan kerja […]

  • Ketua IMM Bidang Hikmah Politik dan Kebijakan Publik, Sahrul Jihad Pina.

    Besaran Pajak Lapak Mangga Dua Toboko, PC IMM Ternate Kritisi Kebijakan Pemkot

    • calendar_month Rab, 5 Jun 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Kawasan yang berada di sepanjang bibir pantai di kelurahan Mangga Dua dan kelurahan Toboko menjadi Lahan tempat para pedagang ekonomi menengah kebawah untuk mengais rezeki. Dengan pendapatan perharinya yang tidak menetap Hal ini Berdasarkan informasi yang di himpun pimpinan cabang ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Ternate. Melalui Ketua IMM Bidang Hikmah Politik […]

  • Emansipasi Kartini: Perempuan Pimpin Keselamatan Hingga Lingkungan di Harita Nickel

    Emansipasi Kartini: Perempuan Pimpin Keselamatan Hingga Lingkungan di Harita Nickel

    • calendar_month Rab, 22 Apr 2026
    • account_circle Fahrun
    • 0Komentar

    HALSEL, Mahabari.com – Stigma bahwa industri tambang adalah “wilayah laki-laki” mulai runtuh di Pulau Obi. Di tengah bisingnya mesin dan tingginya risiko kerja, perempuan justru tampil sebagai pengambil kendali memimpin keselamatan, menjaga lingkungan, hingga merawat harmoni sosial. Di kawasan operasional Harita Nickel, semangat emansipasi bukan sekadar slogan peringatan Hari Kartini. Ia hidup dan bekerja di […]

  • Abu Limbah Medis B3 Diduga Dibuang ke TPA, DLH Tidak Sesuai Regulasi

    Abu Limbah Medis B3 Diduga Dibuang ke TPA, DLH Tidak Sesuai Regulasi

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • account_circle Faisal
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com – Persoalan pengelolaan limbah medis kategori B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) kembali menjadi sorotan di Kota Ternate. Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, Syarif Tjan, saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (15/9/2025), menegaskan bahwa sisa abu hasil pembakaran limbah medis tidak boleh dibuang sembarangan. Menurutnya, abu pembakaran limbah […]

  • IMM Kecam PT MTP, Diduga Langgar K3 Buruh Tanpa APD

    IMM Kecam PT MTP, Diduga Langgar K3 Buruh Tanpa APD

    • calendar_month Ming, 11 Jan 2026
    • account_circle Ihsan
    • 0Komentar

    SANANA, Mahabari.com – PT Mangoli Timber Producer (PT MTP) yang beroperasi di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, disorot tajam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kepulauan Sula. Perusahaan tersebut diduga secara terang-terangan melanggar aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan mempekerjakan karyawan tanpa Alat Pelindung Diri (APD). Dugaan pelanggaran serius ini mencuat ke ruang […]

  • Galian C Bebas Operasi Tanpa Kantongi Izin di Galela Halut

    Galian C Bebas Operasi Tanpa Kantongi Izin di Galela Halut

    • calendar_month Sab, 7 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Camat Galela Hentikan Operasi Galian C PT Sinar Putra Pratama  TOBELO-Mahabari.Com, Pemerintah Kecamatan Galela menghentikan aktivitas penambangan Galian C berupa Pasir Batu (Sirtu)  di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Kabupaten Halmahera Utara (Halut). Pasalnya penghentian aktivitas penambangan Galian C itu, karena disenyalir Perusahan PT Sinar Putra Pratama milik Tiau, diduga tidak mengantongi izin Galian C. Diduga […]

expand_less