Home / Home

Selasa, 8 Oktober 2024 - 13:36 WIT

LBH Ansor, Ngeri! Catut Logo Survey KompasData Bakal di Pidana 


Pencatutan logo KOMPASDATA untuk hasil survei Pilwako ternate dan Pilbup Halmahera Selatan.

Pencatutan logo KOMPASDATA untuk hasil survei Pilwako ternate dan Pilbup Halmahera Selatan.


TERNATE Mahabari.com – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Ternate. Zulfikran Bailussy, soroti pencatutan logo KOMPASDATA untuk hasil survei yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab dalam upaya menaikkan elektabilitas salah satu pasangan calon pada kontestasi pilkada di Kota Ternate.

Jelang kampanye Walikota Ternate yang saat ini kian memanas. Pasangan calon walikota dan wakil walikota dengan timnya melakukan propaganda dalam menaikan elektabilitas dengan menggunakan hasil survey dalam memenangkan pilkada kota Ternate pada 27 November mendatang.

Zulfikran mengatakan, Dengan marak beredar survei palsu yang mencatut nama lembaga tertentu dan mendesain informasi untuk mengarahkan opini publik melalui media cetak maupun online. Survei-survei palsu dan hoaks ini sangat berbahaya, karena dapat mempengaruhi pilihan masyarakat.

Baca Juga  Pemkot Ternate Sampaikan KUA-PPAS APBD Tahun 2024

Sehingga Oknum yang menyebarkan survei palsu atau berita hoaks harus dimintai pertanggungjawaban secara ilmiah dalam pandangan hukum.

Zulfikran juga menegaskan dalam Proses pengumpulan, pengolahan, dan penyampaian data hasil survei harus dilakukan dengan benar dan jujur. Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh hasil survei, mereka dapat mengadukan dugaan pelanggaran kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Ternate.

Survei harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan hukum, sesuai Peraturan KPU No.9 Tahun 2022 yang menyebutkan Lembaga survei wajib menyatakan bahwa hasil survei bebas dari kepentingan politik dan tidak bertujuan untuk mengarahkan masyarakat kepada kepentingan politik tertentu.

Baca Juga  Dugaan ASN Halangi Kampanye, Korsa24 dan Pemuda Moti Dukung Sahril-Makmur

Lanjutnya, Jika ada oknum yang membuat survei abal-abal atau lembaga survei yang menyesatkan publik, mereka dapat dijerat dengan Pasal 55 UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja membuat informasi publik yang tidak benar atau menyesatkan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00.

Selain itu, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 juga menyebutkan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur tentang pelanggaran terhadap informasi elektronik. Jelasnya

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik dapat dikenakan sanksi hukum.

Baca Juga  Ini Empat Prodi Di UMMU Ternate Yang Paling Diminati Camaba

Dalam melakukan penyelidikan terkait pencatutan logo KOMPASDATA. tim kompasdata bakal mengirim Tim Hukumnya pekan depan untuk melakukan investigasi.

Untuk diketahui pencatutan logo KOMPASDATA yang di lakukan oknum tersebut untuk dua kepala daerah yakni kota Ternate dan Halmahera Selatan.

Melalui tim Litbang Kompas. Meskipun untuk calon kepala daerah Halmahera Selatan telah menepis isu survey yang mencatut logo KOMPASDATA. Itu tidak menghalangi tim Hukum kompas untuk melakukan tindakan proses hukum.

Peliput: Faisal

Editor: Faisal


Baca Juga

Home

Siapkan 845 Personil “Polda Malut Dalam Pengamanan Tempat Pemungutan Suara TPS”

Home

https://mahabari.com/Slug URL

Home

Sosialisasi Eksplorasi NHM dengan Masyarakat Berjalan Interaktif

Home

Panwaslu Wasile Tengah Umumkan 8 Nama Terpilih Sebagai Anggota PKD

Home

Pemda dan DPRD Sitaro Kunker ke DPRD Halut Bahas Pajak dan Retribus

Home

DLH Kota Ternate Tidak Tau Izin Galian C CV Karunia Quardon Perkasa

Ekonomi

Pasar Sabi-Sabi Ternate Masih Sepi Pedagang dan Pembeli

Home

DPRD Soroti Konsitensi Perencanaan dan Penganggarang Pemkot Ternate