Breaking News
light_mode
Beranda » Home » LBH Ansor, Ngeri! Catut Logo Survey KompasData Bakal di Pidana 

LBH Ansor, Ngeri! Catut Logo Survey KompasData Bakal di Pidana 

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sel, 8 Okt 2024

TERNATE Mahabari.com – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Ternate. Zulfikran Bailussy, soroti pencatutan logo KOMPASDATA untuk hasil survei yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab dalam upaya menaikkan elektabilitas salah satu pasangan calon pada kontestasi pilkada di Kota Ternate.

Jelang kampanye Walikota Ternate yang saat ini kian memanas. Pasangan calon walikota dan wakil walikota dengan timnya melakukan propaganda dalam menaikan elektabilitas dengan menggunakan hasil survey dalam memenangkan pilkada kota Ternate pada 27 November mendatang.

Zulfikran mengatakan, Dengan marak beredar survei palsu yang mencatut nama lembaga tertentu dan mendesain informasi untuk mengarahkan opini publik melalui media cetak maupun online. Survei-survei palsu dan hoaks ini sangat berbahaya, karena dapat mempengaruhi pilihan masyarakat.

Sehingga Oknum yang menyebarkan survei palsu atau berita hoaks harus dimintai pertanggungjawaban secara ilmiah dalam pandangan hukum.

Zulfikran juga menegaskan dalam Proses pengumpulan, pengolahan, dan penyampaian data hasil survei harus dilakukan dengan benar dan jujur. Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh hasil survei, mereka dapat mengadukan dugaan pelanggaran kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Ternate.

Survei harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan hukum, sesuai Peraturan KPU No.9 Tahun 2022 yang menyebutkan Lembaga survei wajib menyatakan bahwa hasil survei bebas dari kepentingan politik dan tidak bertujuan untuk mengarahkan masyarakat kepada kepentingan politik tertentu.

Lanjutnya, Jika ada oknum yang membuat survei abal-abal atau lembaga survei yang menyesatkan publik, mereka dapat dijerat dengan Pasal 55 UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja membuat informasi publik yang tidak benar atau menyesatkan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00.

Selain itu, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 juga menyebutkan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur tentang pelanggaran terhadap informasi elektronik. Jelasnya

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik dapat dikenakan sanksi hukum.

Dalam melakukan penyelidikan terkait pencatutan logo KOMPASDATA. tim kompasdata bakal mengirim Tim Hukumnya pekan depan untuk melakukan investigasi.

Untuk diketahui pencatutan logo KOMPASDATA yang di lakukan oknum tersebut untuk dua kepala daerah yakni kota Ternate dan Halmahera Selatan.

Melalui tim Litbang Kompas. Meskipun untuk calon kepala daerah Halmahera Selatan telah menepis isu survey yang mencatut logo KOMPASDATA. Itu tidak menghalangi tim Hukum kompas untuk melakukan tindakan proses hukum.

Peliput: Faisal

Editor: Faisal

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Putusan Mahkamah Konstitusi, Gugatan HT-MANIS di Tolak, FAM-SAH Siap Lantik

    Putusan Mahkamah Konstitusi, Gugatan HT-MANIS di Tolak, FAM-SAH Siap Lantik

    • calendar_month Rab, 5 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    SULA Mahabari.com – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. dalam sidang gugatan pemohon HT-MANIS. Pada Rabu, 5 Februari 2025, tepat pukul 17.15 WIT. Mahkamah Konstitusi RI memutuskan Perkara No. 233/ PHPU.BUPXXIII/ 2025 dinyatakan ditolak. Dalam putusannya, hakim MK Suhartoyo menyatakan bahwa gugatan pemohon atau Paslon No. 3 Hendrata Thes – Muhammad Natsir Sangadji tidak dapat diterima. Baca […]

  • Diduga Camat Atur Warga Moti, Sahril-Makmur Dilarang Kampanye

    Diduga Camat Atur Warga Moti, Sahril-Makmur Dilarang Kampanye

    • calendar_month Jum, 8 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Kampanye Terbuka Calon Wali Kota dan Wakil Walikota Ternate, Sahril-Makmur, berlangsung di Kelurahan Jati, Kota Ternate. Dalam acara ini, Muhajirin Bailusy, selaku ketua tim kampanye, mengungkapkan kekecewaannya terkait tindakan Pemerintah Kecamatan yang menghalangi kegiatan kampanye di Pulau Moti dengan cara tidak memberikan izin lokasi, pada Jumat (08/11/2024). “Saya ingin mengingatkan kita semua, […]

  • Traffic Light Rusak Satu Orang Meninggal Dunia, IMM Sula Desak Evaluasi Kinerja Dishub

    Traffic Light Rusak Satu Orang Meninggal Dunia, IMM Sula Desak Evaluasi Kinerja Dishub

    • calendar_month Sen, 26 Jan 2026
    • account_circle Ihsan
    • 0Komentar

    SANANA, Mahabari.com – Kelalaian Dinas Perhubungan (Dishub). Kabupaten Kepulauan Sula, dalam merawat dan memperbaiki traffic light kembali memakan korban jiwa. Lampu lalu lintas yang mati atau mengalami gangguan dinilai menjadi salah satu pemicu meningkatnya kecelakaan di wilayah tersebut. Sekitar pukul 08.20 WIT, kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di simpang empat Desa Fagudu, yang selama ini […]

  • DPD Partai Gema Bangsa Sula Dukung Penuh Deklarasi Pusat

    DPD Partai Gema Bangsa Sula Dukung Penuh Deklarasi Pusat

    • calendar_month Ming, 18 Jan 2026
    • account_circle Ihsan
    • 0Komentar

    SANANA, Mahabari.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gema Bangsa (PGB) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menyatakan dukungan penuh terhadap deklarasi resmi Partai Gema Bangsa yang digelar di Jakarta pada 17 Januari 2026. Deklarasi tersebut disambut dengan antusias oleh jajaran partai di seluruh daerah di Indonesia. DPD Partai Gema Bangsa Kabupaten Kepulauan Sula secara resmi […]

  • DLH Kota Ternate Akan Berikan Sanksi Tegas Pada Hotel Yang Tidak Punya IPAL Sampai Awal 2023   

    DLH Kota Ternate Akan Berikan Sanksi Tegas Pada Hotel Yang Tidak Punya IPAL Sampai Awal 2023  

    • calendar_month Rab, 9 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI TERNATE — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate menyebutkan ada kurang lebih 25 Hotel yang belum memiliki Fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di berikan sampai 2023, maka akan di berikan sanksi Tegas. Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kota Ternate, Syarif Tjan Rabu (09/11/2022) mengatakan, pada media […]

  • Partai Gerindra Malut Masih Kekurangan Kuota Caleg Perempuan Pada Pemilu 2024

    Partai Gerindra Malut Masih Kekurangan Kuota Caleg Perempuan Pada Pemilu 2024

    • calendar_month Rab, 3 Agu 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE– Semenjak dibukanya pendaftaran pra Calon Legislatif (Caleg) yang berlangsung selama dua bulan kemarin demi kesiapan menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Maluku Utara rupanya masih mengalami kekurangan pendaftar untuk kuota keterwakilan perempuan. Menurut Juru Bicara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Malut Iki Sukardi mengatakan, setelah dibuka pendaftaran […]

expand_less