TERNATE Mahabari.com – Lahan perkebunan Milik pemerintah kota Ternate 1,5 hektar yang berada di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan sampai saat ini belum juga dilakukan Pengalihan status. Seperti yang dijanjikan Wali kota Ternate Tauhid Soleman di tahun 2023 lalu untuk dijadikan Lahan perkuburan.
Padahal penyerahan itu telah di lakukan sejak 2023 lalu. Hal ini disampaikan langsung Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Fitu Rusli Ahe, saat diwawancara di halaman Kantor Lurah, Selasa (30/07/2024).
Rusli Ahe mengatakan, status lahan perkebunan 1,5 hektar lebih sejak penyerahan di 2023 sampai samat ini belum juga dilakukan perubahan terkait status lahan sesuai janji pemkot ternate.
Mirisnya, berdasarkan status lahan tersebut dari Badan Pertanahan Kota Ternate sampai saat ini belum dilakukan Pengalihan status Menjadi lahan pekuburan. Sehingga, LPM bersama perwakilan Tokoh Agama, Masyarakat, RT/RW Serta Pemuda Kelurahan Fitu mengadakan rapat pada Sabtu 27 Juli 2024 kemarin. membahas terkait kejelasan status lahan tersebut.
“Kami minta kepada pemkot ternate secepatnya dapat menyelesaikan proses administrasi terkait lahan pekuburan kelurahan fitu. Agar lahan tersebut bisa digunakan masyarakat, baik masyarakat Fitu maupun masyarakat umum diluar Kelurahan Fitu,” Tegasnya.
Lanjut Ketua LPM, pihaknya sudah berupaya melakukan komunikasi dengan pemerintah Kota, dalam hal ini Dinas Perkim Kota Ternate untuk mempertanyakan kejelasan status lahan Yang berdasarkan Surat Persetujuan Walikota Ternate Tauhid Soleman sejak 2 Oktober 2023
Sehingga Masyarakat Fitu menganggap Pemkot Ternate lambat dan tidak ada keseriusan juga transparan kepada masyarakat dalam menyelesaikan proses alih fungsi lahan dari lahan perkebunan menjadi lahan pekuburan.
Maka dari itu, masyarakat Fitu meminta kepada Walikota Ternate agar segera
Melengkapi dokumen perubahan status melalui DISPERKIM. Dari lahan perkebunan menjadi lahan pekuburan. “Paling Lambat di pertengahan agustus sudah dapat di gunakan.” Ucap Rusli Ahe
Sekedar diketahui, Berdasarkan surat yang telah dikeluarkan wali kota ternate Nomor: 593/79/2023, pada 2 Oktober lalu tentang persetujuan pengalihan status Barang Milik Daerah (BMD). Ini akan menjadi rujukan buat kami untuk bisa melakukan pemakaman pada lokasi tersebut tanpa menunggu proses administrasi pengalihan fungsi lahan.
Kami juga minta pemkot ternate agar secepatnya membuat unit UPTD Kecamatan yang bertugas mengolah lahan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Karena Lahan ini juga bukan hanya di gunakan masyarakat Fitu, tetapi diperuntukkan untuk semua masyarakat dalam melakukan pemakaman di lokasi tersebut.
Peliput: Un
Editor: Faisal