Foto TERNATE mahabari.com- Terkait dengan adanya perbedaan rekapitulasi yang ada di form c dengan data Sirekap pada Pasangan Caper no urut Dua Prabowo-Gibran di 7 TPS kota Ternate dan pulau Ternate pada pemilihan kemari itu berbeda dengan hasil yang ada di Sirekap. ungkap M. Bahtiar Husni ketua tim hukum Capres amin.
Bahtiar “Berdasarkan dengan hasil Yang kemudian kita dapati ada beberapa hal yang perlu kita ingatkan kepada Bawaslu kota Ternate, untuk dapat menjaga marwah pemilihan umum, agar presiden yang kemudian terpilih adalah presiden yang dipilih oleh rakyat dan Lahir dari satu pemilihan yang jujur dan adil”. ungkapnya
Kepada awak media Bahtiar Husni, juga menjelaskan terkait dengan perbedaan ini hampir terjadi di seluruh Indonesia. Namun perbedaan data yang terjadi di wilayah Maluku Utara. Itu menjadi problem saat ini seperti yang terjadi. Di 7 kelurahan kota Ternate.
Seperti kelurahan Ruah, kecamatan pulau Ternate, provinsi Maluku Utara pada TPS 04 pengguna akili sebesar 152 suara. Akan tetapi dalam aplikasi sirekap suara yang diperoleh oleh paslon 02 sebanyak 836 suara.
kemudian di moti TPS 2 capres Nomor Urut Dua mendapatkan 75 suara. Akan tetapi dalam aplikasi sirekap menjadi 875. Bukan hanya itu di TPS 04. Kelurahan Gamalama Mendapatkan 103 suara. Akan tetapi di dalam aplikasi sirekap berubah menjadi 107.
Hal itu juga terjadi di Kelurahan Kayu Merah TPS 05 ada 158 suara dalam aplikasi berubah menjadi 759 suara. Dan di TPS 08 mendapatkan 83 suara. Akan tetapi dalam aplikasi sirekap menjadi 887 suara, kemudian di kelurahan mangga Dua utara kecamatan Ternate selatan, TPS 08 mendapatkan 83 suara. aplikasi sirekap berubah menjadi 887 suara.
Selain itu di kelurahan jati. TPS 08 mendapatkan 110 suara. Akan tetapi dalam aplikasi si rekap menjadi 160 suara. Kemudian di kelurahan tanah tinggi, kecamatan Ternate selatan, pada TPS 06 mendapatkan 52 suara. Namun aplikasi sirekap berubah menjadi 852 suara.
Oleh sebab itu tujuan kami datangi Bawaslu kota Ternate meminta kepada Ketua Bawaslu Kifli Sahlan bekerja lebih profesional dalam melakukan fungsi pengawasannya agar ini tidak terjadi kecurangan yang kemudian merugikan pasangan calon lain. Tegasnya
Terpisah ketua Bawaslu kota Ternate Kifli Sahlan saat di temui awak media mahabari.com mengatakan bahwa Syarat melaporkan harus ada syarat formil syarat materiil, syarat formil dan syarat materil itu diantaranya pelapornya harus ada punya identitas terlapornya, selain itu juga kejadiannya di mana buktinya apa yang paling mendasar. Namun untuk laporan hari ini nantinya akan diverifikasi dulu.
“Karena hal ini tidak serta merta harus diregister harus dipelajari dulu dikaji apakah memenuhi syarat atau tidak
Selanjutnya “akan dilakukan kajian awal kalau misalkan belum terpenuhi secara formil maupun materil sehingga kita akan menyurat lagi kepada yang bersangkutan”, Sehingga hal itu tidak langsung di terima begitu saja ujar Ketua Bawaslu kota Ternate Kifli Sahlan.
Peliput: Faisal
Editor: Kibo