TERNATE MAHABARI.com -Tertunda selama 3 bulan Orang tua korban yang didampingi Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Ternate. Melaporkan seorang oknum polisi berinisial WRA ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku Utara (Malut) Senin (22/01/2024)
Oknum polisi itu berisial WRA dilaporkan lantaran diduga telah menganiaya seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Ternate pada 30 Oktober 2023 kemarin.
soal keterlambatan melaporkan hal tersebut lantaran korban tidak mau bolak balik sehingga terlalu lama untuk diperiksa. Ungkap Devisi Humas UPTD PPA Kota Ternate, Nurdewa Safar, kepada awak media
Selain itu ibu korban masi terganggu kesehatannya, kami juga menunggu agar anak tersebut keadaanya tenang dulu baru bisa diantarkan, jelasnya.
“Jadi, bukan penyidik yang tidak respon melainkan dari korban harus enjoi dulu atau hilangkan rasa traumanya agar bisa hadapi pemeriksaan dari kepolisian,” ungkap Nurdewa.
Meski begitu, kami mendatangi SPKT Polda Malut mendampingi ibu korban dengan membawa bukti visum sesuia ketentuan namun lantaran pihak reskrim masih sibuk maka kami disuruh balik pada pukul 14:00 Wit.
Iya menambahkan, orang dewasa maupun anak dibawah umur pasca menerima kekerasan fisik pasti ada rasa trauma besar dalam dirinya maka terkait itu akan kami dampingi supaya korban bisa menghadapi proses pemeriksaan lanjutan.
Bahkan Nurdewa berjanji, bahwa kasus dugaan penganiayaan anak dibawah umur ini akan kami dampingi atau mengawal sampai dengan pada tahapan proses putusan di Pengadilan Negari (PN) Ternate.
“Kesepakatan dari keluarga korban akan mengakhiri sampai pada proses putusan hukum dan semoga keadaanya korban terus baik sampai proses di pengadilan nantinya”.
Ia menuturkan, bakal fokus pada tahapan pra peradilan dan setelah itu, kemudian bakal mengantar korban untuk dapatkan perawatan psikoterapi terkait kesehatanya.
Nurdewa berharap, supaya ada atensi dan Kapolda Malut agar kiranya memonitoring terkait dengan oknum anggota polisi yang telah diduga melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur.
“Bahkan kami dari UPTD PPA dan PA Kota Ternate sudah menyiapkan penasehat hukum korban penganiayaaan sampai ke tahap ke pengadilan nanti”.
Peliput: Faisal
Editor: Kibo