Home / Home

Jumat, 23 Februari 2024 - 04:04 WIT

Bawaslu Terbitkan Rekom PSU di Injury Time



Batas PSU Hanya Sabtu 24 Februari

TOBELO-Mahabari.com, Meski tersisa satu hari batas pemungutan suara ulang (PSU), Namun Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Jumat (23/02) pukul 00.00 WIT berhasil mengeluarkan rekomendasi PSU di Injury Time.

Rekomendasi PSU yang dikeluarkan Bawaslu Halut itu, Desa Makaeling TPS 01, Desa Gorua Selatan TPS 03, serta Desa Duma TPS 01, Rekomendasi PSU lansung diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halut.

Baca Juga  Daftar Bacaleg Golkar, Hi. Samsul Bahri Umar Optimis Raih Kursi DPRD Provinsi Malut

Pasalnya berdasarkan Undang Undang Pemilu Nomor 7 pasal 373 poin 3, dan PKPU Nomor 25 Pasal 81, memperkuat bahwa PSU hanya dapat dilaksanakan 10 hari setelah pungut hitung. Meski tersisa satu hari batas waktu PSU, Bawaslu Halut mengambil resiko merekomendasikan PSU ke KPU Halut.

Komisioner Bawaslu Halut Rusni Ibrahim membenarkan, bahwa Bawaslu telah mengeluarkan Rekomendasi PSU ke KPU Halut, Rekomendasi tersebut berdasarkan kasus pelanggaran administrasi dan pidana pemilu yang ditangani Bawaslu.

Baca Juga  DPRD Parepare Konsultasi Perda Inisiatif Ke DPRD Kota Ternate

“ Kami sudah mengeluarkan rekomendasi PSU ke KPU Halut, dan selanjutnya diputuskan oleh KPU, apakah dilaksanakan PSU atau tidak,” Ujarnya.

Sementara Komisioner KPU Halut Asmawati Marsaoli saat dikonfirmasi mengatakan, terkait rekomendasi PSU dari Bawaslu, pihak KPU bakal menindak lanjuti dengan mengkaji kemudian diputuskan.

“ Kami suda terima rekomendasi PSU dari Bawaslu, namun pihaknya bakal mengagendakan rapat internal untuk memutuskan dilaksanakan PSU atau tidak, saat ini ketersediaan Surat Suara tidak mencukupi, bahkan saat ini kami hanya mencetak Surat suara untuk PSU Desa Igobula,” Jelasnya.

Baca Juga  https://mahabari.com/wp-content/uploads/2023/10/95BA0C4B-6CB5-4207-B22F-FE0D40CC2775-scaled.jpeg

Lanjut ia, berdasarkan Undang Undang Pemilu dan PKPU Nomor 25 Tahun 2024 pelaksanaan PSU hanya memiliki batas waktu 10 hari setelah pungut hitung.

“ Kami internal KPU bakal mengkaji rekomendasi PSU, sebab batas PSU hanya pada Sabtu 24 Februari 2024,” ujarnya

Peliput M Faisal


Baca Juga

Home

Resmikan Puskesmas Labi -Labi, Bupati Ubaid : Tingkatkan Pelayanan
Foto Caleg Partai Nasdem Dapil Ternate Selatan Dan Moti (Ade Rahmat)

Home

Ade Rahmat Caleg Nasdem Berharap, MK Dapat Mengambil Putusan Tidak Merugikan Suara Rakyat

Headline

APBD Terlilit Hutang DPRD Halut Tolak Penerimaan PPPK
Foto Surat Suara Yang Tidak Ditandatangani KPPS Sehingga Dinyatakan Tidak Sah

Hedline

Fatal Surat Suara Sebanyak 222 Di TPS 08 Kel Tabona Dinyatakan Tidak Sah

Home

Upacara HUT Ke 77 Kemerdekaan RI di Tidore Berlangsung Khidmat

Ekonomi

“Selain OTT” AGK Juga Tercatat Mengobral 54 Izin IUP Di Maluku Utara 

Home

Ketua Tim BL Minta DPP NasDem Beri Sangsi Ke Tauhid Soleman

Home

Upacara HUT Ke 77 RI di Ternate Tanpa Kehadiran Wakil Wali Kota