Batas PSU Hanya Sabtu 24 Februari
TOBELO-Mahabari.com, Meski tersisa satu hari batas pemungutan suara ulang (PSU), Namun Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Jumat (23/02) pukul 00.00 WIT berhasil mengeluarkan rekomendasi PSU di Injury Time.
Rekomendasi PSU yang dikeluarkan Bawaslu Halut itu, Desa Makaeling TPS 01, Desa Gorua Selatan TPS 03, serta Desa Duma TPS 01, Rekomendasi PSU lansung diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halut.
Pasalnya berdasarkan Undang Undang Pemilu Nomor 7 pasal 373 poin 3, dan PKPU Nomor 25 Pasal 81, memperkuat bahwa PSU hanya dapat dilaksanakan 10 hari setelah pungut hitung. Meski tersisa satu hari batas waktu PSU, Bawaslu Halut mengambil resiko merekomendasikan PSU ke KPU Halut.
Komisioner Bawaslu Halut Rusni Ibrahim membenarkan, bahwa Bawaslu telah mengeluarkan Rekomendasi PSU ke KPU Halut, Rekomendasi tersebut berdasarkan kasus pelanggaran administrasi dan pidana pemilu yang ditangani Bawaslu.
“ Kami sudah mengeluarkan rekomendasi PSU ke KPU Halut, dan selanjutnya diputuskan oleh KPU, apakah dilaksanakan PSU atau tidak,” Ujarnya.
Sementara Komisioner KPU Halut Asmawati Marsaoli saat dikonfirmasi mengatakan, terkait rekomendasi PSU dari Bawaslu, pihak KPU bakal menindak lanjuti dengan mengkaji kemudian diputuskan.
“ Kami suda terima rekomendasi PSU dari Bawaslu, namun pihaknya bakal mengagendakan rapat internal untuk memutuskan dilaksanakan PSU atau tidak, saat ini ketersediaan Surat Suara tidak mencukupi, bahkan saat ini kami hanya mencetak Surat suara untuk PSU Desa Igobula,” Jelasnya.
Lanjut ia, berdasarkan Undang Undang Pemilu dan PKPU Nomor 25 Tahun 2024 pelaksanaan PSU hanya memiliki batas waktu 10 hari setelah pungut hitung.
“ Kami internal KPU bakal mengkaji rekomendasi PSU, sebab batas PSU hanya pada Sabtu 24 Februari 2024,” ujarnya
Peliput M Faisal