Home / Home

Jumat, 23 Februari 2024 - 04:04 WIT

Bawaslu Terbitkan Rekom PSU di Injury Time



Batas PSU Hanya Sabtu 24 Februari

TOBELO-Mahabari.com, Meski tersisa satu hari batas pemungutan suara ulang (PSU), Namun Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Jumat (23/02) pukul 00.00 WIT berhasil mengeluarkan rekomendasi PSU di Injury Time.

Rekomendasi PSU yang dikeluarkan Bawaslu Halut itu, Desa Makaeling TPS 01, Desa Gorua Selatan TPS 03, serta Desa Duma TPS 01, Rekomendasi PSU lansung diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halut.

Baca Juga  Prabowo Terima Kunjungan Putri Presiden ke 4 Yenny Wahid

Pasalnya berdasarkan Undang Undang Pemilu Nomor 7 pasal 373 poin 3, dan PKPU Nomor 25 Pasal 81, memperkuat bahwa PSU hanya dapat dilaksanakan 10 hari setelah pungut hitung. Meski tersisa satu hari batas waktu PSU, Bawaslu Halut mengambil resiko merekomendasikan PSU ke KPU Halut.

Komisioner Bawaslu Halut Rusni Ibrahim membenarkan, bahwa Bawaslu telah mengeluarkan Rekomendasi PSU ke KPU Halut, Rekomendasi tersebut berdasarkan kasus pelanggaran administrasi dan pidana pemilu yang ditangani Bawaslu.

Baca Juga  Upacara HUT Ke 77 RI di Ternate Tanpa Kehadiran Wakil Wali Kota

“ Kami sudah mengeluarkan rekomendasi PSU ke KPU Halut, dan selanjutnya diputuskan oleh KPU, apakah dilaksanakan PSU atau tidak,” Ujarnya.

Sementara Komisioner KPU Halut Asmawati Marsaoli saat dikonfirmasi mengatakan, terkait rekomendasi PSU dari Bawaslu, pihak KPU bakal menindak lanjuti dengan mengkaji kemudian diputuskan.

“ Kami suda terima rekomendasi PSU dari Bawaslu, namun pihaknya bakal mengagendakan rapat internal untuk memutuskan dilaksanakan PSU atau tidak, saat ini ketersediaan Surat Suara tidak mencukupi, bahkan saat ini kami hanya mencetak Surat suara untuk PSU Desa Igobula,” Jelasnya.

Baca Juga  Ketua DPW Partai Prima Jagokan Aliong Mus Jadi Gubernur Malut

Lanjut ia, berdasarkan Undang Undang Pemilu dan PKPU Nomor 25 Tahun 2024 pelaksanaan PSU hanya memiliki batas waktu 10 hari setelah pungut hitung.

“ Kami internal KPU bakal mengkaji rekomendasi PSU, sebab batas PSU hanya pada Sabtu 24 Februari 2024,” ujarnya

Peliput M Faisal


Baca Juga

Home

PT. NHM Menunggak Pajak Air Permukaan Rp.5,6 Miliar

Home

Ini Empat Prodi Di UMMU Ternate Yang Paling Diminati Camaba

Home

ASN Kota Ternate Diminta Agar Menjaga Netralitas Pada Pemilu 2024

Hedline

Bakar Sampah Dihalaman, Satu Unti Rumah Sewaan Ludes Dilahap Api

Home

Kepala DP3A Malut Minta DAK PPPA Harus Merata di Semua Kabupaten Kota di Malut

Home

DLH Kota Ternate Tidak Tau Izin Galian C CV Karunia Quardon Perkasa

Home

Gapeknas Halut Pertanyakan Pembayaran Proyek Pihak ke Tiga

Home

Bupati Halmahera Utara Hadiri Pembukaan Musda Ke IV Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Aisyiah