Pansus Sorot Reklamasi dan Limbah B3, Juga Kejelasan RTRW
- account_circle Faisal
- calendar_month Sel, 31 Mar 2026

Pansus DPRD Kota Ternate, Junaidi Bahrudin Soroti Reklamasi dan Limbah B3 serta desak kejelasan RTRW. (MahabariFoto/MF)
TERNATE, Mahabari.com – Sejumlah kebijakan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate, masih menuai sorotan tajam dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Pemerintah daerah diminta segera memperjelas poin-poin krusial, terutama terkait reklamasi dan sistem pengelolaan air limbah yang dinilai masih kabur.
Anggota DPRD Kota Ternate, Junaidi Bahrudin, menegaskan bahwa kebijakan reklamasi hingga kini belum memiliki kejelasan mendasar. Pemerintah bahkan masih meminta waktu untuk membahas secara internal, terutama terkait luas dan lokasi kawasan reklamasi yang direncanakan.
“Yang belum jelas itu luasan dan kawasannya. Apakah tetap 35 hektare, 16 hektare, atau bahkan lebih luas. Lalu apakah hanya di segmen selatan kota atau juga di kecamatan lain,” ujar Junaidi, Selasa (31/3/2026).
Selain reklamasi, Pansus juga menyoroti lemahnya pengaturan Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL) dalam draft RTRW. Saat ini, regulasi hanya menyentuh limbah non-domestik dan terbatas pada beberapa fasilitas kesehatan, tanpa mencakup seluruh rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya.
Dalam dokumen tersebut, hanya empat rumah sakit yang disebut, sementara yang lain tidak masuk dalam pengaturan. Padahal, instalasi pengolahan air limbah (IPAL) merupakan kewajiban bagi seluruh fasilitas kesehatan tanpa terkecuali.
“Kalau mau disebut, semua harus disebut. Kalau tidak, maka kebijakannya harus bersifat menyeluruh. Jangan setengah-setengah,” tegasnya.
Tak hanya itu, pengelolaan limbah domestik juga belum diatur secara jelas. Pansus mempertanyakan arah kebijakan pemerintah untuk 20 tahun ke depan, khususnya pada kawasan pusat perbelanjaan seperti Jatiland Mall, Muara Mall Ternate yang berpotensi menghasilkan limbah dalam jumlah besar.
Persoalan limbah B3 juga menjadi perhatian serius. Lokasi pengelolaan di TPA Takome hingga kini masih terkendala perizinan, tanpa kepastian kapan akan terselesaikan.
Menurut Pansus, kondisi ini berpotensi menimbulkan krisis serius jika terjadi penumpukan limbah medis. Resiko kesehatan masyarakat dinilai sangat besar, terlebih jika penanganan limbah tidak berjalan optimal dalam waktu lama.
“Kalau terjadi penumpukan sampah medis satu minggu saja, dampaknya luar biasa. Ini persoalan serius, tapi belum ada solusi konkret,” tandas Junaidi.
Sebagai langkah lanjutan, Pansus berencana melakukan peninjauan langsung (on the spot) ke sejumlah titik guna memastikan kondisi real SPAL dan IPAL di lapangan. DPRD menegaskan, RTRW sebagai dokumen jangka panjang 20 tahun harus mampu menjawab persoalan yang ada saat ini sekaligus memproyeksikan solusi ke depan secara terukur dan komprehensif.
- Penulis: Faisal
- Editor: Faisal



