Pelaku Persetubuhan Keliaran, Dinas P3A Sebut Penyidik Lemah
- account_circle Ihsan
- calendar_month Kam, 15 Jan 2026

Kepala Dinas P3A Kepulauan Sula, Sitti Faradila, (MahabariFoto)
SANANA, Mahabari.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Kabupaten Kepulauan Sula, menyoroti lemahnya penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara.
Meski kasus tersebut telah teregistrasi di Polres Kepulauan Sula sejak Februari 2025 dan surat penetapan tersangka telah diterbitkan, hingga kini terduga pelaku berinisial IS belum juga ditahan.
Kepala Dinas P3A Kepulauan Sula, Sitti Faradila, mengungkapkan pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap korban berinisial ZT sejak awal laporan. Namun demikian, proses hukum yang berjalan dinilai belum memberikan kepastian dan rasa keadilan terhadap korban.
“Pendampingan terhadap korban sudah kami lakukan. Tetapi kami juga mempertanyakan lambannya proses penanganan kasus ini di kepolisian,” kata Sitti Faradila, Kamis (15/1/2026).
Ia menyebutkan, berdasarkan informasi yang diterima Dinas P3A, lemahnya penanganan. Diduga disebabkan belum lengkapnya saksi maupun Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, menurutnya, alasan tersebut tidak seharusnya berlarut-larut, mengingat status tersangka telah ditetapkan.
“Kami berharap setiap kasus kekerasan seksual terhadap anak ditangani secara cepat dan serius. Penundaan hanya akan menambah trauma bagi korban,” tegasnya.
Sitti Faradila menegaskan, Dinas P3A akan terus memberikan pendampingan hukum dan psikologis terhadap korban, serta melakukan koordinasi intensif dengan Polres Kepulauan Sula untuk mendorong kejelasan dan percepatan penanganan kasus.
“Kami ingin ada kepastian hukum. Kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” ujarnya.
Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur di Desa Falabisahaya kembali memunculkan pertanyaan publik terkait komitmen aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan seksual terhadap anak. Publik pun mendesak Polres Kepulauan Sula agar bertindak tegas dan transparan demi melindungi hak-hak korban.
- Penulis: Ihsan
- Editor: Faisal



