HALSEL Mahabari.com – Tiga karyawan resmi melaporkan perusahaan PT. Wanatiara Persada ke Polres Halmahera Selatan atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
Tiga kariawan yang didampingi kuasa hukum Bambang Joisangadji, telah membuat laporan ke Polres Halsel dengan nomor STPL/145/III/2025/SPKT.
Berdasarkan Surat Keputusan perusahaan tiga karyawan yang di PHK adalah:
- La Endang La Hara (SK No. 118/HR-WP/SKP/V/2024, tertanggal 4 Mei 2024)
- Eko Sugianto Sangka (SK No. 117/HR-WP/SKP/V/2024, tertanggal 4 Mei 2024)
- Sardi Alham (SK No. 116/HR-WP/SKP/V/2024, tertanggal 4 Mei 2024).
Mereka mengaku telah di PHK secara sepihak. Mirisnya sampai saat ini pihak perusahaan PT. Wanatiara Persada, tidak memberikan hak ke tiga kariawan nya
“Perusahaan tutup mata. Kami tidak di berikan hak-hak, termasuk uang pesangon dan penghargaan masa kerja.” Ucap ketiga kariawan.
Total hak yang seharusnya diterima ketiga pekerja ditaksir mencapai Rp 491.824.919, namun hingga kini belum ada realisasi dari pihak P. Wanatiara Persada.
Salah satu pekerja yang di PHK, Sardi Alham, mengungkapkan kekecewaannya terhadap PT. Wanatiara Persada.
“Kami merasa sangat dirugikan. Kami sudah berupaya meminta hak kami, tetapi dari pihak perusahaan mengabaikan. Seolah pihak perusahan bisa bertindak semaunya tanpa pikirkan konsekuensi hukum,” ujar Sardi, Selasa (11/03/2025).
Ia menilai kasus ini mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap tenaga kerja yang ada di Halmahera Selatan, terutama bagi pekerja yang mengalami PHK sepihak dari perusahan di tempat bekerja.
Ditempat yang sama, kuasa hukum Bambang Joisangadji, S.H., saat di wawancara menegaskan, bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum untuk memastikan hak-hak kliennya terpenuhi.
“Kami hari ini secara resmi melaporkan PT. Wanatiara Persada ke Reskrim Polres Halsel atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan. Kalau nanti ditemukan ada unsur pidana, maka kami siap menempuh jalur hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Menurut Bambang, tindakan perusahaan yang tidak membayarkan pesangon para pekerja yang di PHK merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, perusahaan yang tidak membayarkan hak pekerja dapat dikenai. Pasal 156: Pekerja yang di-PHK berhak atas uang pesangon dan penghargaan masa kerja. Pasal 185: Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenai denda hingga Rp 400 juta atau pidana penjara maksimal 4 tahun.
“Ini bukan hanya soal hak pekerja, tetapi juga soal penegakan hukum. Jika perusahaan terus mengabaikan kewajibannya, kami akan mendorong kepolisian menindaklanjuti dengan sanksi pidana,” tegas Bambang.
Namun sampai saat ini pihak Perusahaan Belum memberikan tanggapan
Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Wanatiara Persada belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang diajukan ketiga karyawannya.
Peliput: Fahrun
Editor: Faisal