Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » PT. Wanatiara Persada PHK Tiga Kariawan Buntut Laporan Polisi

PT. Wanatiara Persada PHK Tiga Kariawan Buntut Laporan Polisi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rab, 12 Mar 2025

HALSEL Mahabari.com – Tiga karyawan resmi melaporkan perusahaan PT. Wanatiara Persada ke Polres Halmahera Selatan atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.

Tiga kariawan yang didampingi kuasa hukum Bambang Joisangadji, telah membuat laporan ke Polres Halsel dengan nomor STPL/145/III/2025/SPKT.

Berdasarkan Surat Keputusan perusahaan tiga karyawan yang di PHK adalah:

  • La Endang La Hara (SK No. 118/HR-WP/SKP/V/2024, tertanggal 4 Mei 2024)
  • Eko Sugianto Sangka (SK No. 117/HR-WP/SKP/V/2024, tertanggal 4 Mei 2024)
  • Sardi Alham (SK No. 116/HR-WP/SKP/V/2024, tertanggal 4 Mei 2024).

Mereka mengaku telah di PHK secara sepihak. Mirisnya sampai saat ini pihak perusahaan PT. Wanatiara Persada, tidak memberikan hak ke tiga kariawan nya

“Perusahaan tutup mata. Kami tidak di berikan hak-hak, termasuk uang pesangon dan penghargaan masa kerja.” Ucap ketiga kariawan.

Total hak yang seharusnya diterima ketiga pekerja ditaksir mencapai Rp 491.824.919, namun hingga kini belum ada realisasi dari pihak P. Wanatiara Persada.

Salah satu pekerja yang di PHK, Sardi Alham, mengungkapkan kekecewaannya terhadap PT. Wanatiara Persada.

“Kami merasa sangat dirugikan. Kami sudah berupaya meminta hak kami, tetapi dari pihak perusahaan mengabaikan. Seolah pihak perusahan bisa bertindak semaunya tanpa pikirkan konsekuensi hukum,” ujar Sardi, Selasa (11/03/2025).

Ia menilai kasus ini mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap tenaga kerja yang ada di Halmahera Selatan, terutama bagi pekerja yang mengalami PHK sepihak dari perusahan di tempat bekerja.

Ditempat yang sama, kuasa hukum Bambang Joisangadji, S.H., saat di wawancara menegaskan, bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum untuk memastikan hak-hak kliennya terpenuhi.

“Kami hari ini secara resmi melaporkan PT. Wanatiara Persada ke Reskrim Polres Halsel atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan. Kalau nanti ditemukan ada unsur pidana, maka kami siap menempuh jalur hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Menurut Bambang, tindakan perusahaan yang tidak membayarkan pesangon para pekerja yang di PHK merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, perusahaan yang tidak membayarkan hak pekerja dapat dikenai. Pasal 156: Pekerja yang di-PHK berhak atas uang pesangon dan penghargaan masa kerja. Pasal 185: Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenai denda hingga Rp 400 juta atau pidana penjara maksimal 4 tahun.

“Ini bukan hanya soal hak pekerja, tetapi juga soal penegakan hukum. Jika perusahaan terus mengabaikan kewajibannya, kami akan mendorong kepolisian menindaklanjuti dengan sanksi pidana,” tegas Bambang.

Namun sampai saat ini pihak Perusahaan Belum memberikan tanggapan

Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Wanatiara Persada belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang diajukan ketiga karyawannya.

 

Peliput: Fahrun

Editor: Faisal

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Air Laut Surut: Warga Batang Dua Ternate Panik, Usai Gempa

    Air Laut Surut: Warga Batang Dua Ternate Panik, Usai Gempa

    • calendar_month Kam, 2 Apr 2026
    • account_circle Faisal
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com – Gempa bumi berkekuatan Magnitudo 7,3 mengguncang wilayah Bitung, Sulawesi Utara, Kamis (2/4/2026) pukul 07.48 WIT. Berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), episenter gempa berada pada koordinat 1,21 LU – 126,25 BT atau sekitar 128 kilometer timur Bitung, dengan kedalaman 18 kilometer. Guncangan gempa dilaporkan terasa hingga sejumlah wilayah di Provinsi […]

  • Wakili Wali Kota: Kepala Bappelitbangda Buka Musrembang Kecamatan Moti

    Wakili Wali Kota: Kepala Bappelitbangda Buka Musrembang Kecamatan Moti

    • calendar_month Kam, 13 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Mewakili Wali Kota, Plt. Kepala Bappelitbangda Kota Ternate, Taufik Jauhar, secara resmi membuka pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan Pulau Moti pada hari Kamis, (13/02/25). Musrembang kali ini mengusung tema “Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Infrastruktur Dasar Pada Wilayah Bahim, Kemudahan dan Keadilan Dalam Memperoleh Energi Optimalisasi Jaminan Perlindungan Kerja Rentan.” Dalam […]

  • LPKA Ternate Belum Terima Surat Remisi 17 Agustus

    LPKA Ternate Belum Terima Surat Remisi 17 Agustus

    • calendar_month Sen, 15 Agu 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE– Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) klas II Ternate, Propinsi Maluku Utara, belum menerima surat resmi untuk remisi 17 Agustus warga binaannya, sebab LPKA Ternate sudah mengusulkan sebanyak 23 warga binaannya mendapatkan remisi. Baca Juga  Tercatat LHKPN Segini Harta Kekayaan Gubernur Maluku UtaraSaat dikonfirmasi mahabari.com Kepala LPKA Klas II.A Ternate Jayadi Kusuma diruang kerjanya, […]

  • Kemenperin RI Gelar Pelatihan Wirausaha Baru Dorong Tumbuhnya IKM Potensial

    Kemenperin RI Gelar Pelatihan Wirausaha Baru Dorong Tumbuhnya IKM Potensial

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • account_circle Fahrun
    • 0Komentar

    HALSEL, Mahabari.com – Direktorat Jenderal, Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA). Kementerian Perindustrian, Republik Indonesia menggelar kegiatan Penumbuhan dan Pengembangan Wirausaha Baru Industri Kecil di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Senin (13/10/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari program nasional Kemenperin RI untuk mendorong lahirnya pelaku usaha baru di sektor industri kecil dan menengah (IKM), […]

  • Bangkit, PD Muhammadiyah Halut Sukses Pengukuhan dan Rakerda

    Bangkit, PD Muhammadiyah Halut Sukses Pengukuhan dan Rakerda

    • calendar_month Kam, 28 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TOBELO-Mahabari.Com, Pimpinan daerah Muhammadiyah Halmahera utara (Halut) dan PD Aisiyah, Kamis (28/09) sukses gelar pengukuhan dan rapat kerja daerah (Rakerda). Membuktikan Muhammadiyah di Halut suda mulai bangkit untuk berdakwa di Halut. Bertempat Mts Muhammadiyah Galela. Pengukuhan itu, oleh Ketua Wilayah Muhammadiyah Malut Drs. Ishak Djamaludin, dihadiri Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Halut Mulan Ando, […]

  • Targetkan Peningkatan PAD, Dishub Ternate Menggunakan Sistem E-Parking

    Targetkan Peningkatan PAD, Dishub Ternate Menggunakan Sistem E-Parking

    • calendar_month Kam, 15 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE– Dalam rangka untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ternate, Dinas Perhubungan (Dishub) menggunakan Elektronik Parkir (E-Parking) untuk mengelola pembayaran retribusi parkir. Hal ini disampaikan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate Anwar Hasim mengatakan, Dishub Kota Ternate akan menggunakan pihak ketiga dalam pengelolaan pembayaran retribusi parkir dengan sistem E-Parking. Baca Juga  Dugaan Laguna Cafe […]

expand_less