Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » PT. Wanatiara Persada PHK Tiga Kariawan Buntut Laporan Polisi

PT. Wanatiara Persada PHK Tiga Kariawan Buntut Laporan Polisi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rab, 12 Mar 2025

HALSEL Mahabari.com – Tiga karyawan resmi melaporkan perusahaan PT. Wanatiara Persada ke Polres Halmahera Selatan atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.

Tiga kariawan yang didampingi kuasa hukum Bambang Joisangadji, telah membuat laporan ke Polres Halsel dengan nomor STPL/145/III/2025/SPKT.

Berdasarkan Surat Keputusan perusahaan tiga karyawan yang di PHK adalah:

  • La Endang La Hara (SK No. 118/HR-WP/SKP/V/2024, tertanggal 4 Mei 2024)
  • Eko Sugianto Sangka (SK No. 117/HR-WP/SKP/V/2024, tertanggal 4 Mei 2024)
  • Sardi Alham (SK No. 116/HR-WP/SKP/V/2024, tertanggal 4 Mei 2024).

Mereka mengaku telah di PHK secara sepihak. Mirisnya sampai saat ini pihak perusahaan PT. Wanatiara Persada, tidak memberikan hak ke tiga kariawan nya

“Perusahaan tutup mata. Kami tidak di berikan hak-hak, termasuk uang pesangon dan penghargaan masa kerja.” Ucap ketiga kariawan.

Total hak yang seharusnya diterima ketiga pekerja ditaksir mencapai Rp 491.824.919, namun hingga kini belum ada realisasi dari pihak P. Wanatiara Persada.

Salah satu pekerja yang di PHK, Sardi Alham, mengungkapkan kekecewaannya terhadap PT. Wanatiara Persada.

“Kami merasa sangat dirugikan. Kami sudah berupaya meminta hak kami, tetapi dari pihak perusahaan mengabaikan. Seolah pihak perusahan bisa bertindak semaunya tanpa pikirkan konsekuensi hukum,” ujar Sardi, Selasa (11/03/2025).

Ia menilai kasus ini mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap tenaga kerja yang ada di Halmahera Selatan, terutama bagi pekerja yang mengalami PHK sepihak dari perusahan di tempat bekerja.

Ditempat yang sama, kuasa hukum Bambang Joisangadji, S.H., saat di wawancara menegaskan, bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum untuk memastikan hak-hak kliennya terpenuhi.

“Kami hari ini secara resmi melaporkan PT. Wanatiara Persada ke Reskrim Polres Halsel atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan. Kalau nanti ditemukan ada unsur pidana, maka kami siap menempuh jalur hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Menurut Bambang, tindakan perusahaan yang tidak membayarkan pesangon para pekerja yang di PHK merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, perusahaan yang tidak membayarkan hak pekerja dapat dikenai. Pasal 156: Pekerja yang di-PHK berhak atas uang pesangon dan penghargaan masa kerja. Pasal 185: Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenai denda hingga Rp 400 juta atau pidana penjara maksimal 4 tahun.

“Ini bukan hanya soal hak pekerja, tetapi juga soal penegakan hukum. Jika perusahaan terus mengabaikan kewajibannya, kami akan mendorong kepolisian menindaklanjuti dengan sanksi pidana,” tegas Bambang.

Namun sampai saat ini pihak Perusahaan Belum memberikan tanggapan

Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Wanatiara Persada belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang diajukan ketiga karyawannya.

 

Peliput: Fahrun

Editor: Faisal

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sopir Angkot di Ternate Keluhkan Rencana Kenaikan BBM Subsidi

    Sopir Angkot di Ternate Keluhkan Rencana Kenaikan BBM Subsidi

    • calendar_month Kam, 25 Agu 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE– Rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang santer dibicarakan Pemerintah Pusat dan DPR RI, ini membuat Sopir Angkot di Ternate mengeluh. Salah satu sopir angkot Yusup saat ditemui media ini mengatakan, rencana kenaikan BBM subsidi jenis Pertalite akan menambah penderitaan masyarakat, terutama sopir angkot di Kota Ternate. Baca Juga  […]

  • Lebkesda Terkendala Reagen, Nurjaya: Agar Tidak Mubazir

    Lebkesda Terkendala Reagen, Nurjaya: Agar Tidak Mubazir

    • calendar_month Sab, 13 Sep 2025
    • account_circle Faisal
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com – Keberadaan Laboratorium Kesehatan Daerah (Lebkesda) Kota Ternate, menjadi salah satu aset penting daerah, bahkan berstandar nasional dengan peralatan canggih yang jumlahnya hanya dimiliki empat daerah di Indonesia. Namun sayangnya, fasilitas tersebut belum dimanfaatkan secara maksimal akibat terkendala reagen (bahan habis pakai) serta sarana pendukung lainnya. Kepala UPTD lebkesda Kota Ternate, Rini Ariani […]

  • UT Ternate Pastikan Distribusi Bahan Ajar Tepat Waktu

    UT Ternate Pastikan Distribusi Bahan Ajar Tepat Waktu

    • calendar_month Rab, 29 Apr 2026
    • account_circle Faisal
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com – Universitas Terbuka (UT) Ternate, melakukan kunjungan ke Kantor Pos Indonesia Cabang Ternate pada Rabu (29/04/2026), guna memastikan kelancaran distribusi bahan ajar kepada mahasiswa. Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur UT Ternate, Muhlis Hafel, yang didampingi oleh Fachria Y. Marasabessy, Azizah M. Annisa dan Iwan A Hasan,Kehadiran rombongan ini disambut oleh pihak manajemen […]

  • Temuan Belatung di Makanan Gratis, MTs Negeri 1 Ternate: Kepsek Minta Evaluasi Dapur Penyedia

    Temuan Belatung di Makanan Gratis, MTs Negeri 1 Ternate: Kepsek Minta Evaluasi Dapur Penyedia

    • calendar_month Sel, 29 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com – Siswa dan guru di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 1 Kota Ternate, Maluku Utara, dikejutkan dengan temuan seekor belatung hidup dalam sajian Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dibagikan kepada peserta didik pada Selasa (29/7/2025). Temuan ini langsung menjadi perhatian setelah sejumlah siswa kelas IX merekam kejadian tersebut dan menyebarkannya ke media sosial. Dalam […]

  • Total 55,3 Milar Dari Ratusan Aset Tidak Diketahui Pemkot, Rizal: Nanti Cek Dulu

    Total 55,3 Milar Dari Ratusan Aset Tidak Diketahui Pemkot, Rizal: Nanti Cek Dulu

    • calendar_month Kam, 22 Agu 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Sekretaris Daerah Kota Ternate Rizal Marsaoly yang di tahun 2013 hingga tahun 2016 sebagai Kepala Dinas Tata Kota dan Pertanahan Kota Ternate, itu tidak mengetahui beberapa aset yang berada di bawah pimpinannya Lanjut periode kedua pada Tahun 2016 hingga 17 Februari 2021, berkat kinerja dan loyalitasnya, Rizal Marsaoly masih menduduki di Dinas […]

  • Pemda dan DPRD Sitaro Kunker ke DPRD Halut Bahas Pajak dan Retribus

    Pemda dan DPRD Sitaro Kunker ke DPRD Halut Bahas Pajak dan Retribus

    • calendar_month Kam, 3 Agu 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Mahabari,Halut- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Siau Tagalundang Biaro (Sitaro) melakukan Kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD Kabupaten Halmahera Utara. Kunjungan terrsebut dalam rangka kordinasi dan konsultasi terkait dengan pembahasan Ranperda inisiatif DPRD tahun 2023 tentang pajak dan Retribusi daerah. Ketua DPRD Sitaro, Djon Ponto Djanis,SH mengatakan, kunjungan kerja ini merupakan silaturahmi antar perlemen. Ada […]

expand_less