Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » MK Putuskan PSU TPS 08 Tabona, Ade Rahmat Berpeluang Raih Satu Kursi 

MK Putuskan PSU TPS 08 Tabona, Ade Rahmat Berpeluang Raih Satu Kursi 

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jum, 7 Jun 2024

TERNATE Mahabari.com – Akibat tidak ditandatangani surat suara di TPS. 08 Kelurahan Tabona. Yang telah merugikan suara dari  Partai NasDem sebanyak 143 suara. Hal ini kemudian partai NasDem melakukan gugatan di mahkamah konstitusi untuk mendapatkan keadilan.

Dalam sidang sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) di Mahkamah Konstitusi (MK). yang merugikan salah satu Caleg Partai NasDem, Ade Rahmat Lamadihami itu akhirnya diterima dan diminta menghadirkan saksi dan ahli pada sidang pembuktian lanjutan tanggal 29 Mei sampai pada 07 Juni.

Sebelum putusan MK Ade Rahmat Lamadihami, Berharap dengan putusan Mahkamah Konstitusi, dapat mengembalikan surat suara yang sebelumnya tidak disahkan oleh penyelenggara pemilu. Untuk dapat disahkan kembali.

Namun Dalam gugatan tersebut MK Menimbang, terhadap permohonan Pemohon terkait dengan hasil Pileg DPRD Kota Ternate Dapil Kota Temate 2. Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan pada pokoknya Pemohon mendalilkan telah terjadi kelalaian oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS),

Dalam hal ini, Ketua KPPS di TPS 08 Kelurahan Tabona Kecamatan Ternate Selatan Tersebut  tidak menandatangani surat suara. sehingga surat suara dinyatakan tidak sah.

Lanjut, pada rapat rekapitulasi di tingkat PPK Ternate Selatan. Akibatnya, Pemohon kehilangan 143 suara karena keputusan dan ketetapan tersebut. merasa dirugikan. Pemohon mengajukan keberatan di tingkat kecamatan kota Ternate Selatan, namun tidak ditanggapi oleh Termohon.

Sehingga dalam PUTUSAN NOMOR 01-01-05-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Mahkamah Konstitusi (MK). Agar penyelenggara pemilu dapat melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dapil 2 Ternate Selatan kelurahan Tabona TPS 08.

Berdasarkan amar putusan, bahwa MK memerintahkan kepada KPU Kota Ternate untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 08 Tabona, Ternate Selatan, untuk pengisian anggota DPRD di dapil II sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu paling lama 21 hari sejak putusan diucapkan.

Namun dari putusan tersebut Ade Rahmat Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat yang saat itu sebagai Calon legislatif. mengatakan bahwa benar saya merasa  dirugikan atas hilangnya 143 suara. Karena kelalaian ketua KPPS. Sehingga Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi pada hari ini Jumat ( 07/06/24) memutuskan untuk melakukan PSU.

Namun kemudian putusan tersebut Ade Rahmat tidak merasa puas. Karena menurutnya, tidak perlu dilakukan PSU akan tetapi dikembalikan saja hak suara masyarakat yang telah memberikan hak konstitusional pada saat itu.

Ade Rahmat “Harusnya di kembalikan langsung. tapi semua kembali ke keputusan mahkamah”. Tulisnya melalui pesan singkat kepada awak media Mahabari.com Pada, Tutupnya.

Peliput: Faisal

Editor: Kibo

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • NHM Perkuat Komitmen Penerapan GMP Melalui Binwas Terpadu

    NHM Perkuat Komitmen Penerapan GMP Melalui Binwas Terpadu

    • calendar_month Jum, 24 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TOBELO-Mahabari. Com, PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) terus berkomitmen menjalankan seluruh kegiatan pertambangan di Tambang Emas Gosowong sesuai dengan Kaidah-kaidah Pertambangan yang Baik (GMP).  Hal tersebut didorong dengan penyelenggaraan Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Terpadu aspek Teknik dan Lingkungan oleh para Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kegiatan Binwas tersebut berlangsung selama tiga […]

  • Bupati Halmahera Utara Buka STQH ke-13 Tingkat Kabupaten

    Bupati Halmahera Utara Buka STQH ke-13 Tingkat Kabupaten

    • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Halut Mahabari.com – Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH) ke-13 tingkat Kabupaten Halmahera Utara, Desa Igobula, Kecamatan Galela Selatan. resmi dibuka oleh Bupati Piet Hein Babua pada Rabu malam (15/5/25). Kegiatan ini berlangsung hingga 18 Mei dan diikuti oleh 103 peserta dari 16 kecamatan. Dalam sambutannya, Bupati Piet menekankan bahwa STQH tidak hanya bertujuan melahirkan […]

  • Prodi Ilmu Pemerintahan UMMU Ternate Gelar Kuliah Birokrasi di Era 4.0

    Prodi Ilmu Pemerintahan UMMU Ternate Gelar Kuliah Birokrasi di Era 4.0

    • calendar_month Sab, 4 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE – Program Studi (Prodi) Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Ternate menggelar kuliah birokrasi, di aula Rektorat UMMU, Sabtu (4/6/2022). Ketua Prodi Ilmu Pemerintahan UMMU Ternate Rasid Pora dalam sambutannya mengatakan, kampus adalah sebagai mesin pencetak generasi intelektual. Untuk menjawab sebuah tanggung jawab yang mulia ini, Prodi Ilmu Pemerintahan UMMU Ternate menyelenggarakan […]

  • Sertifikat Tanah Milik Irsan Suharman dan Salma Pianaong Hilang

    Sertifikat Tanah Milik Irsan Suharman dan Salma Pianaong Hilang

    • calendar_month Rab, 23 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, Haltim- Dua sertifikat tanah milik Irsan Suharman dan Salma Pianaong warga Desa Saramake kecamatan wasile selatan kabupaten Halmahera timur dikabarkan hilang. Kabar hilangnya dua sertifikat tanah milik Irsan Suharman dan Salma Pianaong itu diketahui setelah Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera timur mengeluarkan surat dengan Nomor : 8/2022 dan Nomor :9/2022 tentang pengumuman sertifikat hilang. Baca […]

  • Ombudsman: Pelayanan Publik Lima Kabupaten dan Kota Di Malut Masuk Zona Merah

    Ombudsman: Pelayanan Publik Lima Kabupaten dan Kota Di Malut Masuk Zona Merah

    • calendar_month Rab, 12 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Mahabari,Ternate- Ombudsman perwakilan Maluku utara (Malut) menyebut berdasarkan hasil survei pelayanan dan informasi publik selama pertengahan tahun 2023, lima Kabupaten/Kota di Provinsi tersebut masuk  Zona merah. Kepala perwakilan Ombudsman RI Maluku Utara Sofyan Ali mengatakan, Pelayanan dan informasi publik di Pemerintah Provinsi dan sepuluh Kabupaten Kota masih tertinggal jauh dari  Daerah lainya. “ Ombudsman telah […]

  • Kadir Bubu, Masyarakat Butuh Pimpinan DPRD yang Berkompeten

    Kadir Bubu, Masyarakat Butuh Pimpinan DPRD yang Berkompeten

    • calendar_month Rab, 18 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Anggota DPRD dapil I, kota Ternate Tengah. Nurlela Syarif adalah seorang anggota DPRD yang berasal dari Kota Ternate. Ia memiliki latar belakang pendidikan yang kuat dan pengalaman selama tiga tahun di parlemen. Sebagai wakil rakyat, Nurlela berkomitmen untuk menyuarakan aspirasi dan terobosan di Duni pendidikan dan kepentingan masyarakat Ternate di lembaga legislatif. […]

expand_less