Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » MK Putuskan PSU TPS 08 Tabona, Ade Rahmat Berpeluang Raih Satu Kursi 

MK Putuskan PSU TPS 08 Tabona, Ade Rahmat Berpeluang Raih Satu Kursi 

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jum, 7 Jun 2024

TERNATE Mahabari.com – Akibat tidak ditandatangani surat suara di TPS. 08 Kelurahan Tabona. Yang telah merugikan suara dari  Partai NasDem sebanyak 143 suara. Hal ini kemudian partai NasDem melakukan gugatan di mahkamah konstitusi untuk mendapatkan keadilan.

Dalam sidang sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) di Mahkamah Konstitusi (MK). yang merugikan salah satu Caleg Partai NasDem, Ade Rahmat Lamadihami itu akhirnya diterima dan diminta menghadirkan saksi dan ahli pada sidang pembuktian lanjutan tanggal 29 Mei sampai pada 07 Juni.

Sebelum putusan MK Ade Rahmat Lamadihami, Berharap dengan putusan Mahkamah Konstitusi, dapat mengembalikan surat suara yang sebelumnya tidak disahkan oleh penyelenggara pemilu. Untuk dapat disahkan kembali.

Namun Dalam gugatan tersebut MK Menimbang, terhadap permohonan Pemohon terkait dengan hasil Pileg DPRD Kota Ternate Dapil Kota Temate 2. Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan pada pokoknya Pemohon mendalilkan telah terjadi kelalaian oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS),

Dalam hal ini, Ketua KPPS di TPS 08 Kelurahan Tabona Kecamatan Ternate Selatan Tersebut  tidak menandatangani surat suara. sehingga surat suara dinyatakan tidak sah.

Lanjut, pada rapat rekapitulasi di tingkat PPK Ternate Selatan. Akibatnya, Pemohon kehilangan 143 suara karena keputusan dan ketetapan tersebut. merasa dirugikan. Pemohon mengajukan keberatan di tingkat kecamatan kota Ternate Selatan, namun tidak ditanggapi oleh Termohon.

Sehingga dalam PUTUSAN NOMOR 01-01-05-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Mahkamah Konstitusi (MK). Agar penyelenggara pemilu dapat melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dapil 2 Ternate Selatan kelurahan Tabona TPS 08.

Berdasarkan amar putusan, bahwa MK memerintahkan kepada KPU Kota Ternate untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 08 Tabona, Ternate Selatan, untuk pengisian anggota DPRD di dapil II sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu paling lama 21 hari sejak putusan diucapkan.

Namun dari putusan tersebut Ade Rahmat Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat yang saat itu sebagai Calon legislatif. mengatakan bahwa benar saya merasa  dirugikan atas hilangnya 143 suara. Karena kelalaian ketua KPPS. Sehingga Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi pada hari ini Jumat ( 07/06/24) memutuskan untuk melakukan PSU.

Namun kemudian putusan tersebut Ade Rahmat tidak merasa puas. Karena menurutnya, tidak perlu dilakukan PSU akan tetapi dikembalikan saja hak suara masyarakat yang telah memberikan hak konstitusional pada saat itu.

Ade Rahmat “Harusnya di kembalikan langsung. tapi semua kembali ke keputusan mahkamah”. Tulisnya melalui pesan singkat kepada awak media Mahabari.com Pada, Tutupnya.

Peliput: Faisal

Editor: Kibo

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • 24 Pejabat Eselon II, III dan IV di Lingkungan Pemda Tidore Resmi Dilantik

    24 Pejabat Eselon II, III dan IV di Lingkungan Pemda Tidore Resmi Dilantik

    • calendar_month Kam, 14 Jul 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TIDORE– Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen secara resmi melantik 2 Pejabat Eselon II, 11 Pejabat Eselon III, 9 Pejabat Eselon IV, 1 Kepala Kelurahan, dan 1 Pejabat Fungsional Auditor dalam Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Lurah serta Jabatan Fungsional Auditor di Lingkungan Pemerintah Kota […]

  • Foto bersama usai pelantikan Korkom IMM tahun 2024-2025

    Pengurus Korkom IMM 22024-2024 Resmi Dilantik 

    • calendar_month Sel, 30 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Koordinator Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Periode 2024-2025 resmi dilantik di Aula Rektorat Ummu Rabu (29/04/2024). Dalam Pelantikan korkom itu mengusung tema: “Gerakan Pembaharuan, UMMU Tercerahkan”. tema ini di angkat tujuannya adalah sebagai bentuk gerakan kalaborasi dalam membantu misi kampus UMMU. Ketua Umum Korkom IMM UMMU Masud […]

  • 1.317 Pegawai Non-ASN Pemda Halut Diusulkan Untuk Ikut Seleksi PPPK

    1.317 Pegawai Non-ASN Pemda Halut Diusulkan Untuk Ikut Seleksi PPPK

    • calendar_month Kam, 4 Agu 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE– Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tentang Pendataan Pegawai Non-ASN yang bertujuan untuk mewujudkan kejelasan status, karier, dan kesejahteraan honorer, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara (Pemda Halut) melalui Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKDPSDA) telah melakukan pendataan Pegawai Non-ASN dilingkup Pemda Halut. Baca […]

  • Dispar Halut Hanya Kelola Dua Destinasi Wisata

    Dispar Halut Hanya Kelola Dua Destinasi Wisata

    • calendar_month Sel, 24 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TOBELO- Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) saat ini hanya mengelola dua destinasi wisata yang ada di Halut dari total sebanyak 26 destinasi. Masalah pengelolaan destinasi wisata ini karena sebagian besar lokasi wisata masih milik warga dan tidak diberikan untuk dilakukan perluasan oleh Pemda Halut. Kadispar Halut Syahril Djrumudi mengatakan, sampai saat ini […]

  • Bawaslu Gandeng BEM se Halut  Jadi Mitra Pengawasan Pemilu 2024

    Bawaslu Gandeng BEM se Halut Jadi Mitra Pengawasan Pemilu 2024

    • calendar_month Sen, 4 Des 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TOBELO-Mahabari.com, Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Senin (04/12) mengundang sejumlah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Halut. Undangan itu, untuk pembahasan Mitra dengan Bawaslu dalam pengawasan kampanye pemilu tahun 2024. Bertempat Kantor Bawaslu Halut. Kegiatan itu, dihadiri Ketua Bawaslu Halut, Ahmad Idris, Komisioner Bawaslu Halut Jen Fangker Lahi, perwakilan BEM Universitas Halmahera Utara, BEM Universitas hein […]

  • BNN Malut Musnahkan 5.500 Gram Barang Bukti Narkoba Jenis Ganja

    BNN Malut Musnahkan 5.500 Gram Barang Bukti Narkoba Jenis Ganja

    • calendar_month Rab, 22 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE – Badan Narkotika Nasional (BNN) Maluku Utara memusnahkan sejumlah barang temuan berupa narkoba jenis ganja sebesar 5.500 gram dari tahun 2017 hingga 2021. Hal ini disampaikan Kepala BNN Malut Brigjen Pol Wisnu Handoko, Rabu (22/6/2022), dalam rangka memperingati hari Anti Narkotika Nasional tahun 2022, pemusnahan barang bukti narkoba yang diselengarakan secara terpusat di […]

expand_less