Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » MK Putuskan PSU TPS 08 Tabona, Ade Rahmat Berpeluang Raih Satu Kursi 

MK Putuskan PSU TPS 08 Tabona, Ade Rahmat Berpeluang Raih Satu Kursi 

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jum, 7 Jun 2024

TERNATE Mahabari.com – Akibat tidak ditandatangani surat suara di TPS. 08 Kelurahan Tabona. Yang telah merugikan suara dari  Partai NasDem sebanyak 143 suara. Hal ini kemudian partai NasDem melakukan gugatan di mahkamah konstitusi untuk mendapatkan keadilan.

Dalam sidang sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) di Mahkamah Konstitusi (MK). yang merugikan salah satu Caleg Partai NasDem, Ade Rahmat Lamadihami itu akhirnya diterima dan diminta menghadirkan saksi dan ahli pada sidang pembuktian lanjutan tanggal 29 Mei sampai pada 07 Juni.

Sebelum putusan MK Ade Rahmat Lamadihami, Berharap dengan putusan Mahkamah Konstitusi, dapat mengembalikan surat suara yang sebelumnya tidak disahkan oleh penyelenggara pemilu. Untuk dapat disahkan kembali.

Namun Dalam gugatan tersebut MK Menimbang, terhadap permohonan Pemohon terkait dengan hasil Pileg DPRD Kota Ternate Dapil Kota Temate 2. Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan pada pokoknya Pemohon mendalilkan telah terjadi kelalaian oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS),

Dalam hal ini, Ketua KPPS di TPS 08 Kelurahan Tabona Kecamatan Ternate Selatan Tersebut  tidak menandatangani surat suara. sehingga surat suara dinyatakan tidak sah.

Lanjut, pada rapat rekapitulasi di tingkat PPK Ternate Selatan. Akibatnya, Pemohon kehilangan 143 suara karena keputusan dan ketetapan tersebut. merasa dirugikan. Pemohon mengajukan keberatan di tingkat kecamatan kota Ternate Selatan, namun tidak ditanggapi oleh Termohon.

Sehingga dalam PUTUSAN NOMOR 01-01-05-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Mahkamah Konstitusi (MK). Agar penyelenggara pemilu dapat melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dapil 2 Ternate Selatan kelurahan Tabona TPS 08.

Berdasarkan amar putusan, bahwa MK memerintahkan kepada KPU Kota Ternate untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 08 Tabona, Ternate Selatan, untuk pengisian anggota DPRD di dapil II sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu paling lama 21 hari sejak putusan diucapkan.

Namun dari putusan tersebut Ade Rahmat Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat yang saat itu sebagai Calon legislatif. mengatakan bahwa benar saya merasa  dirugikan atas hilangnya 143 suara. Karena kelalaian ketua KPPS. Sehingga Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi pada hari ini Jumat ( 07/06/24) memutuskan untuk melakukan PSU.

Namun kemudian putusan tersebut Ade Rahmat tidak merasa puas. Karena menurutnya, tidak perlu dilakukan PSU akan tetapi dikembalikan saja hak suara masyarakat yang telah memberikan hak konstitusional pada saat itu.

Ade Rahmat “Harusnya di kembalikan langsung. tapi semua kembali ke keputusan mahkamah”. Tulisnya melalui pesan singkat kepada awak media Mahabari.com Pada, Tutupnya.

Peliput: Faisal

Editor: Kibo

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jadi Irup di Peringatan HSN, Bupati Halsel Bacakan Amanat Menag RI

    Jadi Irup di Peringatan HSN, Bupati Halsel Bacakan Amanat Menag RI

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    HALSEL Mahabari. com – Peringati Hari Santri Nasional Tahun 2025 Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba, bertindak sebagai inspektur upacara (Irup) yang digelar di Lapangan MTs Al Khairaat, Desa Labuha, Kecamatan Bacan, Rabu, (22/10/2025). Upacara peringatan hari santri ini diselenggarakan oleh MTs Al Khairaat Halmahera Selatan. Turut hadir dalam kegiatan tersebut. Forkopimda Halsel, […]

  • Rabu Warga Muhammadiyah Halut Pawai Ta’aruf

    Rabu Warga Muhammadiyah Halut Pawai Ta’aruf

    • calendar_month Sel, 26 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Silaturahmi Jelang Pengukuhan PDM dan Aisiyah Halut. TOBELO-Mahabari.Com, Meriahkan pengukuhan dan Rapat kerja daerah (Rakerda) Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Aisiyah Halmahera Utara (Halut), Rabu (27/09), Warga Muhammadiyah se Halut bakal gelar pawai Ta’aruf. Dipusatkan di Soasio Kecamatan Galela. Baca Juga  Bawaslu Taliabu Minta Masyarakat Tidak Terprovokasi Isu Negatif Jelang PSUKetua Panitia Rifai Sadoki mengatakan, bahwa […]

  • Dinsos Mulai Salurkan BLT BBM di Empat Kelurahan di Kota Ternate

    Dinsos Mulai Salurkan BLT BBM di Empat Kelurahan di Kota Ternate

    • calendar_month Sen, 5 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE– Dalam mengantisipasi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berdampak langsung kepada masyarakat, untuk itu Dinas Sosial (Dinsos) Kota Ternate mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat di Kota Ternate yang merupakan pengalihan dari BBM Bersubsidi ke BLT. Saat ditemui Mahabari.com, Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinsos Kota Ternate Moh Irvan Gaus […]

  • Sekwan Ternate Cuek Status Kadaluarsa Mobil Dinas Wakil DPRD

    Sekwan Ternate Cuek Status Kadaluarsa Mobil Dinas Wakil DPRD

    • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com – Sekretaris DPRD Kota Ternate, Aldhy Ali, memastikan bahwa seluruh pajak kendaraan dinas di lingkungan DPRD Ternate telah dilunasi. Namun, terdapat kendala dalam proses perpanjangan STNK dua kendaraan dinas pimpinan DPRD karena dokumen BPKB yang hilang. “Pajak seluruh kendaraan dinas DPRD, termasuk dua mobil pimpinan, sudah diajukan dan dilunasi. Namun, proses perpanjangan STNK […]

  • Akademisi : Pengangkutan Limba B3 DLH Ada Inovatif

    Akademisi : Pengangkutan Limba B3 DLH Ada Inovatif

    • calendar_month Jum, 8 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TOBELO-Mahabari.Com, Pengangkutan Limba B3 diambil alih oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mendapat sorotan dari Akademisi Universitas Halmahera (UNIRA). Sorotan itu, Tindakan DLH mengambil alih pengangkutan Limba B3 merupakan tindakan inovatif. Pasalnya meski DLH bertindak inplusif merupakan tindakan yang egoisme, Impulsif sebuah perilaku yang ditandai ketika seseorang melakukan sesuatu tanpa memikirkan akibatnya dan dilakukan secara berulang-ulang. […]

  • IPMAL Bongkar Dugaan Material Ilegal di Proyek Panggung MTQ Kayoa Utara

    IPMAL Bongkar Dugaan Material Ilegal di Proyek Panggung MTQ Kayoa Utara

    • calendar_month Rab, 8 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    HALSEL, Mahabari.com – Proyek pembangunan panggung Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) 2026 di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, kini diseret ke pusaran dugaan pelanggaran hukum serius. Ikatan Pelajar Mahasiswa Laromabati (IPMAL) secara terbuka menuding proyek tersebut menggunakan material ilegal. Sorotan tajam ini disampaikan langsung Ketua Umum IPMAL, Sahrul R. Bakri. Rabu (08/04/2026). Ia […]

expand_less