Home / Hukum / Politik

Jumat, 7 Juni 2024 - 19:24 WIT

MK Putuskan PSU TPS 08 Tabona, Ade Rahmat Berpeluang Raih Satu Kursi 


Hakim Saldi Isra Saat Membacakan Amar Putusan MK Terkait Gugatan Partai NasDem Untuk TPS 08 Kelurahan Tabona Yang Akan Dilakukan PSU

Hakim Saldi Isra Saat Membacakan Amar Putusan MK Terkait Gugatan Partai NasDem Untuk TPS 08 Kelurahan Tabona Yang Akan Dilakukan PSU


TERNATE Mahabari.com – Akibat tidak ditandatangani surat suara di TPS. 08 Kelurahan Tabona. Yang telah merugikan suara dari  Partai NasDem sebanyak 143 suara. Hal ini kemudian partai NasDem melakukan gugatan di mahkamah konstitusi untuk mendapatkan keadilan.

Dalam sidang sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) di Mahkamah Konstitusi (MK). yang merugikan salah satu Caleg Partai NasDem, Ade Rahmat Lamadihami itu akhirnya diterima dan diminta menghadirkan saksi dan ahli pada sidang pembuktian lanjutan tanggal 29 Mei sampai pada 07 Juni.

Sebelum putusan MK Ade Rahmat Lamadihami, Berharap dengan putusan Mahkamah Konstitusi, dapat mengembalikan surat suara yang sebelumnya tidak disahkan oleh penyelenggara pemilu. Untuk dapat disahkan kembali.

Baca Juga  Tertibkan APK Langgar Aturan Satpol PP Tunggu Arahan Bawaslu Ternate

Namun Dalam gugatan tersebut MK Menimbang, terhadap permohonan Pemohon terkait dengan hasil Pileg DPRD Kota Ternate Dapil Kota Temate 2. Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan pada pokoknya Pemohon mendalilkan telah terjadi kelalaian oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS),

Dalam hal ini, Ketua KPPS di TPS 08 Kelurahan Tabona Kecamatan Ternate Selatan Tersebut  tidak menandatangani surat suara. sehingga surat suara dinyatakan tidak sah.

Lanjut, pada rapat rekapitulasi di tingkat PPK Ternate Selatan. Akibatnya, Pemohon kehilangan 143 suara karena keputusan dan ketetapan tersebut. merasa dirugikan. Pemohon mengajukan keberatan di tingkat kecamatan kota Ternate Selatan, namun tidak ditanggapi oleh Termohon.

Baca Juga  Djasman Tumbang! Ade Rahmat, 135 Itu Suara Kemarin

Sehingga dalam PUTUSAN NOMOR 01-01-05-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Mahkamah Konstitusi (MK). Agar penyelenggara pemilu dapat melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dapil 2 Ternate Selatan kelurahan Tabona TPS 08.

Berdasarkan amar putusan, bahwa MK memerintahkan kepada KPU Kota Ternate untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 08 Tabona, Ternate Selatan, untuk pengisian anggota DPRD di dapil II sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu paling lama 21 hari sejak putusan diucapkan.

Namun dari putusan tersebut Ade Rahmat Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat yang saat itu sebagai Calon legislatif. mengatakan bahwa benar saya merasa  dirugikan atas hilangnya 143 suara. Karena kelalaian ketua KPPS. Sehingga Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi pada hari ini Jumat ( 07/06/24) memutuskan untuk melakukan PSU.

Baca Juga  Lebih Mendekatkan Diri Kepada Masyarakat, Polres Haltim Gelar Jum'at Curhat

Namun kemudian putusan tersebut Ade Rahmat tidak merasa puas. Karena menurutnya, tidak perlu dilakukan PSU akan tetapi dikembalikan saja hak suara masyarakat yang telah memberikan hak konstitusional pada saat itu.

Ade Rahmat “Harusnya di kembalikan langsung. tapi semua kembali ke keputusan mahkamah”. Tulisnya melalui pesan singkat kepada awak media Mahabari.com Pada, Tutupnya.

Peliput: Faisal

Editor: Kibo


Baca Juga

Politik

Nota Kesepakatan Perubahan KUA- PPAS 2022 Kota Tidore Resmi Ditandatangani

Hukum

Diduga Kuat Skandal Korupsi, Kejati Malut Didesak Periksa Pj Gubernur Malut

Politik

Didukung Warga Sulamadaha, AHM Siap Bertarung Di Pilgub Malut

Politik

Kuker ke Malut, Komisi VI DPR RI Minta BUMN Perkuat Industri Baterai

Politik

Sashabila Terima B1KWK. Ketua Pimda PKN Malut Minta Kader Partai Kerja Keras

Nasional

Gerindra Tidak Terima Koalisi Dua Parpol, PDIP dan PKS

Headline

Tetapkan 6.526 Pemilih, PPK Pulau Minta Masyarakat Aktif Berikan Masukan DPS

Home

Pecah, Tiga Desa Komitmen Menangkan Bassam-Helmi dan MK-BISA