Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » MK Putuskan PSU TPS 08 Tabona, Ade Rahmat Berpeluang Raih Satu Kursi 

MK Putuskan PSU TPS 08 Tabona, Ade Rahmat Berpeluang Raih Satu Kursi 

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jum, 7 Jun 2024

TERNATE Mahabari.com – Akibat tidak ditandatangani surat suara di TPS. 08 Kelurahan Tabona. Yang telah merugikan suara dari  Partai NasDem sebanyak 143 suara. Hal ini kemudian partai NasDem melakukan gugatan di mahkamah konstitusi untuk mendapatkan keadilan.

Dalam sidang sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) di Mahkamah Konstitusi (MK). yang merugikan salah satu Caleg Partai NasDem, Ade Rahmat Lamadihami itu akhirnya diterima dan diminta menghadirkan saksi dan ahli pada sidang pembuktian lanjutan tanggal 29 Mei sampai pada 07 Juni.

Sebelum putusan MK Ade Rahmat Lamadihami, Berharap dengan putusan Mahkamah Konstitusi, dapat mengembalikan surat suara yang sebelumnya tidak disahkan oleh penyelenggara pemilu. Untuk dapat disahkan kembali.

Namun Dalam gugatan tersebut MK Menimbang, terhadap permohonan Pemohon terkait dengan hasil Pileg DPRD Kota Ternate Dapil Kota Temate 2. Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan pada pokoknya Pemohon mendalilkan telah terjadi kelalaian oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS),

Dalam hal ini, Ketua KPPS di TPS 08 Kelurahan Tabona Kecamatan Ternate Selatan Tersebut  tidak menandatangani surat suara. sehingga surat suara dinyatakan tidak sah.

Lanjut, pada rapat rekapitulasi di tingkat PPK Ternate Selatan. Akibatnya, Pemohon kehilangan 143 suara karena keputusan dan ketetapan tersebut. merasa dirugikan. Pemohon mengajukan keberatan di tingkat kecamatan kota Ternate Selatan, namun tidak ditanggapi oleh Termohon.

Sehingga dalam PUTUSAN NOMOR 01-01-05-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Mahkamah Konstitusi (MK). Agar penyelenggara pemilu dapat melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dapil 2 Ternate Selatan kelurahan Tabona TPS 08.

Berdasarkan amar putusan, bahwa MK memerintahkan kepada KPU Kota Ternate untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 08 Tabona, Ternate Selatan, untuk pengisian anggota DPRD di dapil II sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu paling lama 21 hari sejak putusan diucapkan.

Namun dari putusan tersebut Ade Rahmat Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat yang saat itu sebagai Calon legislatif. mengatakan bahwa benar saya merasa  dirugikan atas hilangnya 143 suara. Karena kelalaian ketua KPPS. Sehingga Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi pada hari ini Jumat ( 07/06/24) memutuskan untuk melakukan PSU.

Namun kemudian putusan tersebut Ade Rahmat tidak merasa puas. Karena menurutnya, tidak perlu dilakukan PSU akan tetapi dikembalikan saja hak suara masyarakat yang telah memberikan hak konstitusional pada saat itu.

Ade Rahmat “Harusnya di kembalikan langsung. tapi semua kembali ke keputusan mahkamah”. Tulisnya melalui pesan singkat kepada awak media Mahabari.com Pada, Tutupnya.

Peliput: Faisal

Editor: Kibo

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bimtek Membaca Nyaring Dorong Budaya Literasi di Ternate

    Bimtek Membaca Nyaring Dorong Budaya Literasi di Ternate

    • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Dispersip) Kota Ternate, menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek). Membaca Nyaring bagi guru, pegiat literasi, dan orang tua. Selasa (24/06/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan literasi, khususnya dalam membaca dan berbicara di depan umum, serta membangun kepercayaan diri peserta. Kepala Bidang Perpustakaan Dispersip Kota Ternate. Diana Joisangadji, menjelaskan […]

  • GPM Malut Desak Polda dan Kejati Usut Dugaan Kasus Korupsi Proyek Air Bersih di Taliabu

    GPM Malut Desak Polda dan Kejati Usut Dugaan Kasus Korupsi Proyek Air Bersih di Taliabu

    • calendar_month Rab, 19 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE- Aksi demonstrasi yang dilakukan Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara didepan kantor Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Malut, terkait kasus dugaan korupsi proyek Air Bersih atau pembangunan jaringan perpipaan SPAM IKK di Desa Limbo, Kecamatan Taliabu Barat. Rabu (19/10/2022) Ketua GPM Malut Sartono Halek dalam orasinya mengatakan, sejumlah permasalahan yang tidak mampu diselesaikan […]

  • UMMU Berdakwah di Fluk Obi Selatan, Halmahera Selatan

    UMMU Berdakwah di Fluk Obi Selatan Selama Ramadhan 1445 H/2024 M

    • calendar_month Sel, 16 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    HALSEL Mahabari.com – Kegiatan mubaligh hijrah Ramadhan menjadi agenda tahunan Prodi Komunikasi Penyiaran Islam Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Maluku Utara. Agenda tahunan ini juga sebagai realisasi visi misi universitas dengan falsafah dasar dakwah berbasis kepulauan. Pada agenda mubaligh hijrah Ramadhan kali ini UMMU kembali mengirim dai /daiyahnya berjumlah 10 orang terdiri dari 8 orang […]

  • DPRD Bakal ke Kemen ESDM, Cabut Izin PT. IMS Jika Dokumen Tak Lengkap

    DPRD Bakal ke Kemen ESDM, Cabut Izin PT. IMS Jika Dokumen Tak Lengkap

    • calendar_month Jum, 14 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    HALSEL Mahabari.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, bakal turun meninjau langsung wilayah operasi PT. Intim Mining Sentosa (IMS) di Desa Bobo dan Fluk, Kecamatan Obi Selatan. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi warga Desa Bobo, yang menyatakan menolak kehadiran PT. IMS untuk beroperasi sebagai perusahaan tambang nikel. […]

  • Perkuat Kekompakan Tim, UT Ternate Gelar Capability Building

    Perkuat Kekompakan Tim, UT Ternate Gelar Capability Building

    • calendar_month Sen, 2 Des 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    HALBAR Mahabari.com – Universitas Terbuka (UT) Ternate menggelar kegiatan Capability Building di Kabupaten Halmahera Barat, tepatnya di tempat wisata Bobanehena, Kecamatan Jailolo. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai UT berlangsung selama dua hari yang pada Mulai dari Sabtu (30/11) hingga ditutup oleh Direktur Universitas Terbuka Ternate, M. Tahir Karapesina, pada Minggu (1/12/2024) kemarin. Dalam kegiatan […]

  • Cemari Perkebunan Warga, PT. STS Diminta Bertanggung Jawab

    Cemari Perkebunan Warga, PT. STS Diminta Bertanggung Jawab

    • calendar_month Sel, 27 Des 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, Haltim- PT. Sembaki Tambang Sentosa yang beroperasi di Desa Baburino Kecamatan Maba Kabupaten Halmahera timur diminta untuk bertanggung jawab. Pasalnya, operasi produksi perusahaan nikel tersebut tengah mencemari perkebunan warga setempat. Barce Batawi salah satu warga Desa Geltoli mengatakan, Kehadiran PT. STS sejak tahun 2009 hingga saat ini tengah mencemari perkebunan kelapa milik warga kurang […]

expand_less