MAHABARI, TERNATE- Terkait kasus korupsi anggaran kegiatan Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) Kota Ternate tahun 2018, kini Sekretaris Panitia Haornas inisial SH telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan nomor: TAP-03/Q.2.10/F.d/07/2022, tertanggal 26 Juli 2022.
Terdapat temuan sebesar Rp. 633.200 juta lebih itu pada dana pendamping, dan dana tersebut dikeluarkan oleh Pemkot Ternate melalui Dispora Ternate yang ditransfer langsung ke Kemenpora lewat Event Organizer sebesar Rp 1,5 Milyar dengan bukti transfer yang masih ada.
Untuk itu, sehingga Aliansi Pemuda Adat Kota Ternate merasa keberatan dan melakukan aksi untuk meminta agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate segera menangkap Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua Panitia HAORNAS di Ternate.
Koordinator Aksi Adam Basirun mengatakan, dalam kasus HAORNAS ini M. Tauhid Soleman yang selaku ketua panitia kenapa bisa lolos dalam dugaan korupsi.
“Mengingat orang yang mengendalikan jalannya kegiatan kenapa hanya sekretaris panitianya yang di jadikan tersangka,” ucap dia.
Saat pertemuan bersama dengan keterwakilan 10 masa aksi, Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Abdullah mengatakan, penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur terkait siapa yang disangkakan.
Abdullah juga menambahkan bahwa panitia HAORNAS itu bukan satu lembaga yang mempunyai legalitas, karena panitia pelaksana itu hanya bersifat sementara.
Peliput: Faisal
Editor: ZI