Breaking News
light_mode
Beranda » Ekonomi » “Selain OTT” AGK Juga Tercatat Mengobral 54 Izin IUP Di Maluku Utara 

“Selain OTT” AGK Juga Tercatat Mengobral 54 Izin IUP Di Maluku Utara 

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kam, 21 Des 2023

TERNATE MAHABARI.com -Pegiat Jaringan Advokasi Tambang (JATAM). Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK),

Dalam dugaan korupsi yang melibatkan AGK sesungguhnya tidak hanya sebatas pelelangan jabatan dan pengadaan barang dan jasa, selain itu juga terkait dengan proses penerbitan izin tambang, pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), hingga pembiaran operasi perusahaan tambang yang melanggar regulasi.

Selama dua periode menjabat sebagai gubernur Maluku Utara, AGK tercatat mengobral 54 Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Pada periode pertama berkuasa (2014 – 2019), dari seluruh izin tambang yang diterbitkan AGK, sebanyak 26 IUP diduga abal-abal. Puluhan izin tambang itu diduga melanggar UU Minerba No 4 Tahun 2009 (sebelum direvisi menjadi UU No 3 Tahun 2020) dan PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Menteri ESDM No 25 Tahun 2015 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sebagaian besar Izin-izin tambang yang bermasalah itu, empat di antaranya dikeluarkan kepada PT Halmahera Jaya Mining, PT Budhi Jaya Mineral, CV Orion Jaya, dan PT Kieraha Tambang Sentosa. PT Budhi Jaya Mineral merupakan anak perusahaan Harita Group yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan.

Lalu pada momentum sebelum dan pasca Pilkada 2018 lalu, dimana AGK ikut berkontestasi dan terpilih, juga mengobral 36 izin tambang. Penerbitan izin tambang pada tahun politik ini diduga sebagai bagian dari praktik ijon politik, dimana AGK berkepentingan mendapatkan dana operasional kampanye, sementara perusahaan berkepentingan mendapat jaminan hukum atas keberlanjutan investasi.

Selain itu, pada 2022 lalu, AGK juga merekomendasikan ke Kementerian ESDM untuk memunculkan 13 IUP di aplikasi MODI dan MOMI Kementerian ESDM. Langkah ini patut dibaca sebagai bagian dari transaksi gelap antara kepentingan perusahaan tambang dan Gubernur AGK.

Sebagaimana diketahui, selain AGK, terdapat enam orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Satu di antaranya atas nama Stevi Thomas (ST). ST merupakan orang penting di Harita Group, salah satu perusahaan tambang nikel terbesar yang beroperasi di Desa Kawasi, Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara.

ST tercatat sebagai Direktur Hubungan Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk, anak perusahaan Harita Group. Selain itu, ST juga menjabat sebagai Komisaris di PT Gane Tambang Sentosa, yang juga merupakan anak perusahaan Harita Group.

Dalam operasionalnya, perusahaan-perusahaan dibawa Harita Group ini tercatat mencaplok lahan-lahan warga, mencemari sumber air dan perairan laut, melakukan intimidasi dan kekerasan serta kriminalisasi terhadap warga, hingga terganggunya kesehatan warga yang diduga akibat operasi pembangkit listrik tenaga batubara di kawasan industri Harita.

Keterlibatan ST hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka diduga karena telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap kepada AGK, untuk kepentingan pembangunan jalan tambang milik Harita Group di Pulau Obi, Halmahera Selatan.

Dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan AGK dan ST menunjukkan pratik pengelolaan pertambangan di Maluku Utara yang penuh dengan transaksional. Elit politik lokal dan pengusaha tambang justru bersekongkol, mengeruk kekayaan tambang untuk kepentingan diri dan kelompok.

Praktik korupsi di sektor pertambangan ini diduga tidak hanya terkait antara AGK dengan petinggi Harita, tetapi juga diduga dengan perusahaan-perusahaan tambang lainnya, yang izinnya diterbitkan selama AGK menjabat sebagai gubernur.

Selain itu juga iya meminta kepada lembaga Anti Rasua agar dapat mengusut kasus korupsi di wilayah pertambangan yang Tercatat Mengobral 54 Izin IUP di Maluku Utara tegasnya.

Sehingga, kami meminta dengan tegas kepada KPK juga segera menyasar praktik korupsi di sektor pertambangan yang telah lama mengendap tanpa penegakan hukum, ungkap Melky Nahar Koordinator JATAM

Proses hukum atas AGK dan para tersangka lainnya juga mesti menjangkau aspek kerugian negara, termasuk yang dialami oleh warga, tempat di mana perusahaan-perusahaan beroperasi. Salah satunya terkait rencana operasi perusahaan tambang nikel PT Priven Lestari. Konsesi perusahaan yang mencapai hampir 5000 hektar ini, mencaplok lahan dan mengancam saru-satunya sumber air warga di Kecamatan Buli, Halmahera Timur.

Konsesi perusahaan ini juga berada di kawasan hutan. Rencana penambangan yang berlangsung di tengah derasnya penolakan warga ini, sarat dengan politik transaksional. Salah satu indikasinya melalui otak-atik RTRW Halmahera Timur untuk mengalokasikan ruang tambang di ruang hidup warga. Jelasnya

 

 

Peliput: Faisal

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kadis PMD Halut Dampingi Bacaleg Golkar Bagi Bantuan

    Kadis PMD Halut Dampingi Bacaleg Golkar Bagi Bantuan

    • calendar_month Kam, 14 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Bawaslu Tidak Temukan Pelanggaran Netralitas ASN TOBELO -Mahabari.Com, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Halmahera Utara (Halut) Naftali Gita diduga turut kampanyekan Bakal calon Legislatif (Bacaleg) Partai Golkar Daerah Pemilihan IV Christina Lesnusa. Buktinya Naftali ikut mendampingi Bacaleg tersebut pembagian bantuan kepada Masyarakat Ngidiho Galela Barat. Bertempat di Kantor Desa Ngidiho Kecamatan Galela Barat Kabupaten […]

  • Pertamax Melambung Tinggi, Stok Pertalite Terbatas, Supir Angkot dan Ojek Menjerit

    Pertamax Melambung Tinggi, Stok Pertalite Terbatas, Supir Angkot dan Ojek Menjerit

    • calendar_month Sab, 2 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI – Tak tanggung-tanggung harga Pertamax melambung tinggi, dari harga Rp. 9.000 per liter naik menjadi 12.750. Hal tersebut dibenarkan saat dikonfirmasi mahabari.com di salah satu SPBU di kota Ternate atas kenaikan harga pertamax. Kenaikan harga BBM jenis Pertamax tentu memberikan dampak yang sangat besar bagi masyarakat. Keresahan datang dari supir angkot dan juga pengemudi […]

  • Ikatan Alumni Univeritas Terbuka Beri Bantuan Suku Togutil

    Ikatan Alumni Univeritas Terbuka Beri Bantuan Suku Togutil

    • calendar_month Sab, 26 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    HALTIM,  Momentum peringatan Hari Lahir Universitas Terbuka ke 32, Pengurus Wilayah Ikatan Alumni (IKA) Universitas Terbuka (UT)  Maluku Utara,   membagikan sembako kepada suku Togutil Sabtu (26/03/22) di Aula Hotel Kartika Buli Kabupaten Halmahera Timur. Peringatan Harlah IKA UT ke 32 tahun ini dimeriahkan dengan  Bakti sosial, pemberian beasiswa, peduli lingkungan, donor darah, donasi sembako, dan […]

  • KEWALAHAN KAPAL MOTOR KAYU MELAYANI PENUMPANG TERNATE-TIDORE

    KEWALAHAN KAPAL MOTOR KAYU MELAYANI PENUMPANG TERNATE-TIDORE

    • calendar_month Sab, 2 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI – Suasana di pelabuhan Bastiong pada Sabtu, 2 April 2022 terlihat antrian panjang kendaraan bermotor untuk naik ke kapal motor kayu rute Ternate-Rum. Antrian tersebut sampai menggangu aktifitas bongkar muat, keluar masuk kendaraan dipelabuhan. Kenaikan jumlah penumpang kapal motor kayu khususnya pengguna kendaraan bermotor disebabkan banyaknya warga masyarakat yang kembali ke Tidore untuk melaksanakan […]

  • Menunggu Enam Kabupaten. Empat Kabupaten Kota Telah Selesai Di Pleno

    Menunggu Enam Kabupaten. Empat Kabupaten Kota Telah Selesai Di Pleno

    • calendar_month Rab, 6 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Rapat pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi Maluku Utara pada Pemilu 2024. Terus berlangsung Dalam pleno terbuka, Ketua KPU Provinsi Maluku Utara Puja Sutamat saat ditemui awak media mengatakan, sampai saat ini sudah menyelesaikan Kota Tidore, Kota Ternate, kabupaten Halmahera Timur dan kabupaten Pulau Taliabu. “Selama dua hari ini […]

  • Bahaya Covied-19

    Bahaya Covied-19

    • calendar_month Sel, 29 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    COVID-19 dapat menyebabkan gejala ringan hingga berat. Sekitar 80% kasus dengan gejala ringan (pilek, sakit tenggorokan, batuk, dan demam) dapat pulih tanpa perlu perawatan khusus. Namun, sekitar 1 dari setiap 5 orang mungkin akan menderita sakit yang parah, seperti disertai pneumonia atau kesulitan bernafas, yang biasanya muncul secara bertahap. Orang yang berusia lanjut, dan orang-orang […]

expand_less