Home / Hukum / Nasional / Politik / Redaksi

Senin, 4 Maret 2024 - 16:54 WIT

Soal TPS 08 Tabona, Partai Nasdem Ternate Warning ke  Penyelenggara



TERNATE Mahabari.com- Dalam Memperjuangkan hak konstitusional masyarakat yang terjadi pada Kasus TPS 08 Kelurahan tabona yang dinyatakan batal atau tidak sah karena surat suara yang tidak ditandatangani KPPS. berdasarkan PKPU nomor 25 tahun 2023 dan UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu

Surat suara yang berada dalam TPS 08 Kelurahan Tabona sebanyak 222 yang sah hanya 1 surat suara hal itu menjadi kejanggalan. Menurut saksi partai Nasdem

Saksi partai Nasdem saat ditemui awak media mahabari.com Senin (04/03/2024)  Nurlela Syarif Mengatakan proses rekapitulasi yang terjadi di tingkat kecamatan PPK Kota Ternate Selatan akan menjadi celah di pemilu kedepannya. Sehingga hal itu akan menjadi momok pesta demokrasi Indonesia.

Baca Juga  Ketua KPU Kota Ternate Minta Masyarakat Aktif Kawal Tahapan Pemilu 2024

“Kejadian di TPS 08 telah Melalui Proses Pemilu coblos hitung dan hak demokrasi dalam proses coblos hitung itu menjadi juga hak demokrasi orang ketika mengetahui hasil.” Ungkapnya

Foto Surat Suara Yang Tidak Ditandatangani KPPS Sehingga Dinyatakan Tidak Sah

Foto Surat Suara Yang Tidak Ditandatangani KPPS Sehingga Dinyatakan Tidak Sah

Akan Tetapi dalam 222 surat suara itu dianulir dan proses penganuliran ini juga secara mekanismenya. Saksi partai telah menyangsikan tahapannya. Sampai pada tingkat pleno PPK di tingkat kecamatan.

Namun berdasarkan hasil konsultasi dari pihak pengawas Pemilu dan penyelenggaraan Pemilu dalam hal ini Bawaslu dan KPU. berdasarkan aturan yang ada bahwa 1 surat suara yang dinyatakan sah dari 222 surat suara yang di tps 08 tabona ini tidak diakui sebagai suara sah karena human error. Ucapnya

Baca Juga  Haltim Batal, PWI Malut Alihkan UKW PWI Pusat Di Ternate

Sedangkan Kesalahan administratif yang dilakukan oleh ketua KPPS yang telah menyatakan dalam bentuk surat pernyataan bahwa surat suara tersebut tidak sah. Hal ini menjadi problem karena masyarakat telah menyalurkan hak konstitusional untuk melakukan pemilu.

“Meskipun dalam Undang undang Pemilu atau PKPU bahwa syarat sah coblos itu harus ada tanda tangan di kertas surat suara.”

Menurutnya kejadian ini bisa menjadi contoh yang buruk di Pemilu kedepannya. Sehingga Hal Ini harus segera terselesaikan, Karena ketakutan kami dari partai Nasdem yang selalu memperjuangkan hak konstitusional masyarakat.

Baca Juga  LBH- Advokasi Peduli Bangsa Soroti Ilegal Mining di Halmahera Timur

Ketakutan kami ketika kesalahan ini dibenarkan dalam Pemilu ke depan, maka di pilwako dan Pilgub. Bisa saja akan dilakukan hal yang sama. Seperti kejadian di TPS 08 Kelurahan Tabona. Tegasnya

Menurutnya semua surat suara dianulir bahaya menurutnya karena ini merupakan kejadian luar biasa yang mencederai demokrasi dan hak konstitusi.

Sehingga partai Nasdem akan melakukan pengawalan di tingkat KPU kota dan KPU provinsi sampai pada tingkat mahkamah konstitusi. Dalam memperjuangkan hak masyarakat yang telah memberikan hak suaranya melalui proses pemilu. Tutupnya

Peliput: Faisal

Editor: Kibo


Baca Juga

Home

Tauhid-Nasri Dukung Sahril-Makmur Dengan Simbol Empat Program Bersinar

Headline

Haji Robert Sediakan Hotel Untuk Warga Terdampak Banjir Bandang, Amiruddin: ini Soal Kesehatan

Politik

GEMIRA Usulkan Pengisian Posisi Menag Dengan Kader Gerindra

Redaksi

Sri Hatary: Aplikasi Simoreklikbang Dapat Monitor Isu Ekonomi di Malut

Redaksi

Dishub, Lonjakan Penumpang Jelang Idul Fitri: Jadwal Rute Kapal Veri Bastiong, Rum, Sofifi Di Tambah

Redaksi

SPN Malut Silaturahmi Bersama Dinaskertrans Untuk Bicara Soal Buruh

Redaksi

BKN XI Award 2022, Pemda Tidore Peroleh Dua Penghargaan

Redaksi

IMM Sula Angkat Bicara Terkait Penanganan Pemerintah Paska Banjir Desa Baleha