Home / Hukum

Senin, 20 Juni 2022 - 11:05 WIT

349 Karung Miras Asal Cina di Sita Polda Malut


Barang Bukti sitaan Miras dari Cina

Barang Bukti sitaan Miras dari Cina


MAHABARI, TERNATE – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) berhasil mengamankan sebanyak 349 karung minum keras (Miras) yang berasal dari Negara Cina pada Minggu 19 Juni 2022. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, Polda Malut berhasil amankan miras yang berasal dari Cina.

Menurut dia, miras asal negara cina ini diamankan Polda Malut berdasarkan informasi dan laporan yang diperoleh dari masyarakat, maka dengan informasi itulah tim langsung diturukan ke lapangan.

Baca Juga  Kondisi Melemah, Karutan: Hari ini AGK Dirujuk ke RSUD Chasan Boesoirie

“Tim patroli Subdit Gasum Dit Samapta Polda Malut berhasil mengamankan 349 karung berisi minuman keras berasal dari negara Cina,” ungkap Kabid Humas, Senin (20/06/2022).

Razia miras ini berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada satu unit mobil truk warna merah nomor polisi DG 9191 K, terparkir di pelabuhan Ferry yang akan menyeberang ke Sofifi, tujuan nantinya minuman keras ini akan di bawakan ke Perusahan IWIP, Weda, Kabupaten Halmahera Tengah.

Tim Patroli Subdit Gasum Dit Samapta Polda Malut yang di pimpin Kanit Tim IPTU Zulkifli Machmud langsung bergerak cepat menuju Lokasi Pelabuhan Fery Bastiong Ternate dan menemukan mobil yang dimaksud.

Baca Juga  Program Ceria Dinas P3A Malut Fokus di Kabupaten Tinggi Pernikahan Dini

Tim langsung melakukan pemeriksan di Mobil dan menemukan 349 karung minuman keras yang berasal dari negara Cina dengan jenis Miras Snow Bir (Biru) 169 karung dan jenis Tsingtao (Hijau) 180 karung.

“Barang bukti miras dan Supir truk langsung dibawah Ke Mako Dit Samapta Polda Malut untuk di mintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga  Kapolres Haltim Komitmen Tuntaskan Tunggakan Kasus, Termasuk Pembunuhan di Maba Selatan

Untuk menciptakan wilayah Malut bersih tanpa minuman keras, Polda Malut akan terus melakukan razia untuk mencegah peredaran minuman keras yang marak terjadi.

“Masyarakat bisa berperan aktif dalam memberantas minuman keras, dengan memberikan informasi kepada petugas Kepolisian terdekat jika mengetahui adanya peredaran miras atau tindakan melawan hukum lainnya, karena dengan laporan masyarakat maka akan direspon cepat oleh Tim,” harapnya.

Peliput: Fahrun
Editor: ZI


Baca Juga

Hukum

Paksa Menikah, Terancam Bui 9 Tahun

Hukum

Polsek Maba Selatan Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Haltim

Hukum

Polres Halsel Serahkan Tersangka Penyalahgunaan Obat Keras ke JPU

Headline

Satnarkoba Polres Ternate Kembali Amankan 10 Sachet Ganja Dari Seorang Pria Berinisial RA

Hukum

Pjs Kades Dan Bendahara Jojame, Diduga Sekongkol Gelapkan DD Rp 180 Juta

Hukum

Seorang Advokat Di Ternate Telah Dianiaya Pemuda Mabuk

Home

Seorang Siswa SMA Negeri 2 Ternate Dianiaya Oknum Polisi “DP3A Lambat”

Hukum

232 Orang Napi Lapas Klas II.A Ternate Dapat Remisi