Home / Hukum

Senin, 20 Juni 2022 - 11:05 WIT

349 Karung Miras Asal Cina di Sita Polda Malut


Barang Bukti sitaan Miras dari Cina

Barang Bukti sitaan Miras dari Cina


MAHABARI, TERNATE – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) berhasil mengamankan sebanyak 349 karung minum keras (Miras) yang berasal dari Negara Cina pada Minggu 19 Juni 2022. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, Polda Malut berhasil amankan miras yang berasal dari Cina.

Menurut dia, miras asal negara cina ini diamankan Polda Malut berdasarkan informasi dan laporan yang diperoleh dari masyarakat, maka dengan informasi itulah tim langsung diturukan ke lapangan.

Baca Juga  Danpos Halsel Langsumg Dicopot, Gegara Seorang Jurnalis Dianiaya Dua Anggota TNI-AL

“Tim patroli Subdit Gasum Dit Samapta Polda Malut berhasil mengamankan 349 karung berisi minuman keras berasal dari negara Cina,” ungkap Kabid Humas, Senin (20/06/2022).

Razia miras ini berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada satu unit mobil truk warna merah nomor polisi DG 9191 K, terparkir di pelabuhan Ferry yang akan menyeberang ke Sofifi, tujuan nantinya minuman keras ini akan di bawakan ke Perusahan IWIP, Weda, Kabupaten Halmahera Tengah.

Tim Patroli Subdit Gasum Dit Samapta Polda Malut yang di pimpin Kanit Tim IPTU Zulkifli Machmud langsung bergerak cepat menuju Lokasi Pelabuhan Fery Bastiong Ternate dan menemukan mobil yang dimaksud.

Baca Juga  HUT Kabupaten Kepulauan Sula, Mangoli Raya Bakal di Mekarkan

Tim langsung melakukan pemeriksan di Mobil dan menemukan 349 karung minuman keras yang berasal dari negara Cina dengan jenis Miras Snow Bir (Biru) 169 karung dan jenis Tsingtao (Hijau) 180 karung.

“Barang bukti miras dan Supir truk langsung dibawah Ke Mako Dit Samapta Polda Malut untuk di mintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga  Tim Hukum Tiga Paslon: Hitung Cepat di Markas Sherly-Sarbin Picu Konflik

Untuk menciptakan wilayah Malut bersih tanpa minuman keras, Polda Malut akan terus melakukan razia untuk mencegah peredaran minuman keras yang marak terjadi.

“Masyarakat bisa berperan aktif dalam memberantas minuman keras, dengan memberikan informasi kepada petugas Kepolisian terdekat jika mengetahui adanya peredaran miras atau tindakan melawan hukum lainnya, karena dengan laporan masyarakat maka akan direspon cepat oleh Tim,” harapnya.

Peliput: Fahrun
Editor: ZI


Baca Juga

Hukum

Nikah Tanpa Izin, Munira Husen Akan Laporkan JS dan IT

Hukum

Sukses Gelar Bimtek, PPK Selatan Gunakan SIDALIH dan E-Coklit Untuk Pemutahiran Data Pemilih

Hukum

Tegas Bawaslu Malut, Bakal Periksa KPU Dan Bawaslu Halsel

Ekonomi

OKP Cipayung Kecewa Wali Kota Ternate di Luar Daerah

Advetorial

Diwakili Korem 152/Baabullah Penandatanganan Naskah Kerja Sama Polda Malut Dengan Kodam XVI/Pattimura 

Hukum

Jadikan Anak Sebagai Korban, WK Minta Gati Rugi Miliaran Rupiah

Hukum

Kasus Kriminalitas Di Haltim Tahun 2022 Naik 16,2 Persen

Hukum

Komentar Kuasa Hukum Tergugat M Tauhid Soleman Di Media Soal Hutang Piutanga Kata Tomy Karundeng Itu Tidak Benar