Mahabari, Haltim- Dalam rangka lebih mendekatkan diri kepada Masyarakat Kepolisian Resort Haltim terus menggelar Jum’at curhat. Kalian ini, giat tersebut dilaksanakan di Desa Tewil Kecamatan Maba Kabupaten halmahera timur yang di pimpin Langsung oleh Kapolres.
Dalam kesempatan itu, Masyarakat yang turut hadir langsung menyampaikan kondisi kamtibmas di wilayah setempat kepada kapolres.
Adewati Min Radja Salah satu Warga Desa Tewil Mengatakan, Kasus pembunuhan yang terjadi Di Desa Gotowasi Kecamatan Maba Selatan di tahun 2022 kemarin tengah berdampak terhadap masyarakat Desa Tewil.
” Dengan kasus tersebut beredar isu ada keterlibatan Warga Desa Tewil sehingga aktivitas masyarakat dalam berkebun maupun melaut sangat terganggu” Ungkapnya.
Ia berharap, ada ada pihak yang bisa memfasilitasi pertemuan warga kedua Desa tersebut, sehingga bisa meredam keresahan warga Desa Tewil.
Sementara itu, Kapolres Halmahera timur AKBP Setyo Agus Hermawan, S.I.K, M. A. P mengatakan, Kasus penyerangan oleh orang tidak di kenal (OTK) yang mengakibatkan Warga Desa Gotowasi meninggal dunia serta dampak yang timbul atas inseden itu pihak kepolisian sudah mengambil langkah.
” Melakukan penyelidikan guna ungkap pelaku kejahatan dimana kasus tersebut kami masih kerja di lapangan tentu kami memohon dukungan kerja sama dan doa masyarakat agar terungkap serta informasi masyarakat penting dalam pengungkapan dimana kasus ini dikatagorikan kasus sulit karna kejadian berada di kebun dan minim saksi saksi” Ujar Kapolres melalui Kasi Humas IPTU Masqun Abdkish, Jum’at 27 Januari 2023.
Dikatakan, Kapolres Halmahera timur tengah menginstruksikan kepada Polsek Maba selatan bersama Bhabinkamtibmas terus melalukan sosialisasi sehingga memberi ketenangan ke warga agar tidak terprovokasi atas isu yang dapat menganggu dan meresahkan.
” Bahwa Langka Ibu Pendeta bersama para pihak itu sangat mulia dalam rangka memberi pelajaran berharga, dengan langka itu telah redam pihak lain main hakim sendiri baik pihak keluarga atau kelompok lain yg mau balas dendam ke Tersangka ” Jelasnya.
Bila kemudian hari ada kasus serupa di desa maka peran masyarakat terutama kelompok Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di Desa dapat berkoordinasi dengan 3 Pilar (Kades, Bhabin dan Babinsa) bahas dan melakukan upaya pendampingan korban anak untuk di antar ke Unit PPA Sat Reskrim Polres.
” guna mendapatkan pelayanan hukum serta dapat bekerja sama dengan Dinas KB bagian P2KBP3A Haltim untuk dilakukan kerja sama pendampingan dan bantuan Fhiskologi atau Konseling pada korban anak, dengan kerja sama saya yakin tidak ada lagi tekanan atau intimidasi ke Ibu Pendetan atau pihak lain yg bantu korban ” Pungkasnya.
Sekedar diketahui, kegiatan jum’at curhat sudah menjadi agenda rutinitas pihak polres haltim. Hal ini dilakukan dalam rangka mengimplentasi program Kapolri. (Rian).