Setahun Berkeliaran, Kasus Persetubuhan Anak Belum Tuntas
- account_circle Ihsan
- calendar_month Sel, 13 Jan 2026

Persetubuhan Anak Dibawah Umur (ilustrasi/MahabariFoto)
SANANA, Mahabari.com – Penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan korban hamil di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, hingga kini belum juga tuntas meski telah berjalan hampir satu tahun.
Korban dalam perkara tersebut berinisial ZT, sementara terduga pelaku berinisial IS. Kasus ini pertama kali dilaporkan ke pihak kepolisian pada Desember 2024 melalui Polsek setempat, kemudian dilimpahkan ke Polres Kepulauan Sula pada Januari 2025.
Saat ini, penanganan perkara berada di tangan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula. IS telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga Selasa (13/1/2026), belum dilakukan penahanan.
Kepala Unit Pembinaan Operasional (KBO) Satreskrim Polres Kepulauan Sula, Ipda Deni Wibowo, mengatakan berkas perkara masih berada pada tahap I dan tengah menunggu hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Belum dilakukan penahanan karena tersangka kooperatif. Kasus ini masih tahap satu dan berkas masih berstatus P19,” ujar Ipda Deni saat ditemui wartawan.
Ia menjelaskan, penyidik saat ini masih melengkapi seluruh petunjuk yang diberikan jaksa, baik secara formil maupun materil, agar berkas perkara dapat segera dinyatakan lengkap.
“Kami sementara memenuhi petunjuk jaksa. Jika seluruh petunjuk terpenuhi dan berkas dikirim kembali, kemungkinan akan dinyatakan P21,” jelasnya.
Terkait kemungkinan penahanan terhadap tersangka, Ipda Deni menegaskan hal tersebut menjadi kewenangan pihak kejaksaan setelah proses tahap II.
“Setelah berkas dinyatakan lengkap dan dilakukan tahap II, penahanan atau tidak sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa,” katanya.
Pelimpahan perkara tahap II ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, lanjut dia, hanya dapat dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara lengkap.
“Jika sudah P21, kami pasti limpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat karena menyangkut dugaan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang berujung pada kehamilan korban, sementara proses hukum masih terus berjalan tanpa penahanan terhadap tersangka.
- Penulis: Ihsan
- Editor: Faisal


