DPD IMM Malut Desak Kapolda Evaluasi Polres Sula Terkait Dugaan Pungli Oknum Penyidik UI
- account_circle Admin
- calendar_month Sab, 26 Jul 2025

Kabid Hukum dan HAM DPD IMM Maluku Utara, Alfian Ali, mengecam keras dugaan praktik pungli di lingkup kepolisian kepulauan Sula. (MahabariFoto)
SULA, Mahabari.com – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Maluku Utara mendesak Kapolda Maluku Utara untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Polres Kepulauan Sula. Sabtu (26/07/2025).
Desakan ini disampaikan menyusul dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan salah satu oknum penyidik di institusi tersebut.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa seorang terpidana berinisial ST, yang kini tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Sanana, mengaku dimintai uang sebesar Rp15 juta, oleh oknum penyidik berinisial IU. Uang tersebut diduga diminta dengan iming-iming akan diberikan keringanan hukum dalam proses penyidikan yang dijalaninya.
Kabid Hukum dan HAM DPD IMM Maluku Utara, Alfian Ali, mengecam keras dugaan praktik pungli tersebut. Ia menyatakan bahwa pungli merupakan tindakan melawan hukum dan tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.
“Pungli adalah bagian dari tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 ayat (1) yang mencakup pemerasan dan gratifikasi,” tegas Alfian.
Menurut Alfian, praktik seperti ini tidak hanya merugikan masyarakat secara langsung, tetapi juga mencoreng marwah institusi kepolisian yang semestinya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum.
Ia menambahkan, kepercayaan publik terhadap Polri akan terus merosot jika praktik-praktik seperti ini tidak segera ditindak. Untuk itu, DPD IMM Maluku Utara mendesak Kapolda Maluku Utara agar segera memerintahkan Kapolres Kepulauan Sula untuk menjatuhkan sanksi tegas terhadap oknum yang diduga terlibat.
“Sanksi harus diberikan sesuai dengan pelanggaran kode etik profesi Polri, termasuk sanksi administrasi hingga pemecatan jika terbukti,” pungkasnya.
DPD IMM berharap agar kepolisian tidak menutup mata atas persoalan ini dan segera melakukan langkah-langkah penindakan guna menjaga marwah institusi serta memastikan keadilan bagi masyarakat.
Kontributor
Editor: Faisal
- Penulis: Admin



