Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Pelaku Persetubuhan Anak, Jaksa Vs Polisi Beda Pendapat Soal Penahan

Pelaku Persetubuhan Anak, Jaksa Vs Polisi Beda Pendapat Soal Penahan

  • account_circle Ihsan
  • calendar_month Ming, 18 Jan 2026

SANANA, Mahabari.com – Penanganan dugaan kasus kekerasan Persetubuhan (seksual), terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Memunculkan perbedaan pandangan antara pihak kejaksaan dan kepolisian terkait penahanan tersangka Iskandar alias IS.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari), Kepulauan Sula, Raimond Noya, menegaskan bahwa kewenangan penahanan secara hukum berada pada penyidik, penuntut umum, dan hakim. Hal itu disampaikannya saat dikonfirmasi pada Sabtu (17/01/2026).

Menurut Raimond, seseorang dapat dilakukan penahanan apabila memenuhi dua syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, yakni syarat subjektif dan syarat objektif.

“Syarat subjektif sebagaimana Pasal 21 ayat (1) KUHAP, yaitu adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Sedangkan syarat objektif sebagaimana Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP, yakni tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih,” jelas Raimond.

Ia menegaskan, apabila penyidik menilai kedua syarat tersebut terpenuhi, maka tersangka dapat ditahan tanpa harus menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.

“Setelah berkas perkara disempurnakan oleh penyidik, selanjutnya diserahkan kepada jaksa untuk diteliti. Jika telah dilengkapi sesuai petunjuk jaksa dalam P-19, maka jaksa akan menerbitkan P-21,” ujarnya.

Setelah P-21 diterbitkan, lanjut Raimond, akan dilakukan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum. Pada tahap ini, kewenangan penahanan beralih ke jaksa.

“Dalam perkara persetubuhan anak, setelah Tahap II biasanya jaksa pasti melakukan penahanan terhadap terdakwa,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Sula saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa pihaknya menghormati pandangan kejaksaan dan saat ini penyidik masih berupaya melengkapi petunjuk jaksa sebagaimana tertuang dalam P-19.

“Terkait penetapan tersangka dan penahanan adalah dua hal yang berbeda. Penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti permulaan yang cukup, sedangkan penahanan memerlukan pertimbangan lanjutan sesuai karakteristik perkara,” jelas Kapolres.

Ia menambahkan, belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka merupakan bagian dari strategi penyidikan agar proses penyidikan berjalan lebih hati-hati dan kuat saat dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

“Saat ini pengawasan terhadap tersangka tetap dilakukan melalui mekanisme wajib lapor,” katanya.

Kapolres juga memaparkan perkembangan perkara tersebut. Ia menyebutkan bahwa berkas perkara tersangka IS telah diserahkan ke jaksa (Tahap I) pada 14 November 2025. Namun, pada 15 Desember 2025, jaksa mengembalikan berkas tersebut karena belum lengkap disertai petunjuk P-19.

“Sampai saat ini, berkas perkara masih dalam proses penyempurnaan oleh penyidik sesuai petunjuk jaksa,” tutup Kapolres.

  • Penulis: Ihsan
  • Editor: Faisal

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sebanyak 217 Narapidana Mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus

    Sebanyak 217 Narapidana Mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus

    • calendar_month Sab, 27 Jul 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – berdasarkan resume usulan pemberian remisi umum 17 Agustus tahun 2024. dengan Penghuni LAPAS Kelas IIA Ternate pada Tanggal. 23 Juli 2024 Berjumlah 286 Orang. Namun 69 diantaranya tidak masuk dalam usulan tersebut. Hal itu berdasarkan Surat Pit. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.05.04-1184 Tanggal 21 Juni 2024 Tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi Umum dan […]

  • Dirut RSUD Serahkan DLH Halut Take Over Limba B3 Rumah Sakit

    Dirut RSUD Serahkan DLH Halut Take Over Limba B3 Rumah Sakit

    • calendar_month Rab, 6 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TOBELO-Mahabari.Com, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), bertindak inplusif. Hal itu Kepala Dinas DLH Yhudhihart Noya bersekongkol dengan Dirut RSUD Tobelo take over Limba B3 dibawah ke Ternate. Tindakan itu diduga tidak sesuai prosedur penanganan Limba B3. Pasalnya Penanganan Limba B3 yang merupakan bahan berbahaya dan beracun itu, harusnya sesuai prosedur ditangani pihak […]

  • NHM Menuju Beyond Compliance, Pakar Lingkungan Takjub Hijaunya Gosowong

    NHM Menuju Beyond Compliance, Pakar Lingkungan Takjub Hijaunya Gosowong

    • calendar_month Jum, 1 Des 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TOBELO-Mahabari.Com, PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) terus berkomitmen meningkatkan upaya pengelolaan lingkungan di semua lini operasional Tambang Emas Gosowong sebagai bagian dari tanggung jawab Perusahaan terhadap lingkungan. Pasalnya berdasarkan regulasi yang berlaku sekaligus berupaya memenuhi standar PROPER Hijau Beyond Compliance atau melampaui kriteria-kriteria minimum yang diwajibkan. Baru-baru ini, apa yang dilakukan NHM dalam rangka menuju […]

  • Ketua Terpilih IMIKI Cabang Malut Kameja Kotak-kotak Bersama Wakil Walikota Tidore Muhammad Senen

    Ayah Erik Siap Sukseskan Pelantikan IMIKI Cabang Malut

    • calendar_month Jum, 10 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Muhammad Sinen, Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan siap sukseskan kegiatan Pelantikan Ikatan Mahasiswa Ilmu Komunikasi Indonesia (IMIKI) Cabang Maluku Utara periode 2024-2026. Kegiatan Pelantikan IMIKI Maluku Utara yang rencananya bakal berlangsung di Kota Ternate, Maluku Utara pada awal bulan Juni 2024 mendatang, mendapat respon positif atau lampu hijau oleh salah satu kepala […]

  • Gawat BBM Pertalite, Solar dan Tarif Listrik direncanakan Naik

    Gawat BBM Pertalite, Solar dan Tarif Listrik direncanakan Naik

    • calendar_month Jum, 15 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE- Belum sampai sebulan kenaikan harga BBM jenis Pertamax dari harga Rp 9.000 menjadi Rp 12.750 membuat sebagian besar pelaku usaha dan supir angkot menjerit. Sehingga pada senin, (11/4/2022) lalu memicu aksi besar-besaran serentak yang terjadi di seluruh Indonesia. Namun, kini pernyataan dari Menteri Energi Dan Sumber daya Mineral (ESDM) Indonesia, Arifin Tasrif. Berdasarkan […]

  • Jumlah Penduduk Terbesar, Kuota Haji 2025 Halsel Menurun

    Jumlah Penduduk Terbesar, Kuota Haji 2025 Halsel Menurun

    • calendar_month Sen, 6 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    HALSEL Mahabari.com — Kuota Haji Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara di tahun 2025 mengalami penurunan dibandingkan dengan Kuota Haji pada tahun 2024. Awalnya, kuota Haji Halsel ditetapkan sebanyak 198, namun berdasarkan hasil rapat dengan seluruh kepala seksi haji, bersama Kakanwil Maluku Utara dan Kabit Haji, kuota tersebut dikurangi menjadi 180. Kepala Seksi Haji dan […]

expand_less