Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Pelaku Persetubuhan Anak, Jaksa Vs Polisi Beda Pendapat Soal Penahan

Pelaku Persetubuhan Anak, Jaksa Vs Polisi Beda Pendapat Soal Penahan

  • account_circle Ihsan
  • calendar_month Ming, 18 Jan 2026

SANANA, Mahabari.com – Penanganan dugaan kasus kekerasan Persetubuhan (seksual), terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Memunculkan perbedaan pandangan antara pihak kejaksaan dan kepolisian terkait penahanan tersangka Iskandar alias IS.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari), Kepulauan Sula, Raimond Noya, menegaskan bahwa kewenangan penahanan secara hukum berada pada penyidik, penuntut umum, dan hakim. Hal itu disampaikannya saat dikonfirmasi pada Sabtu (17/01/2026).

Menurut Raimond, seseorang dapat dilakukan penahanan apabila memenuhi dua syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, yakni syarat subjektif dan syarat objektif.

“Syarat subjektif sebagaimana Pasal 21 ayat (1) KUHAP, yaitu adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Sedangkan syarat objektif sebagaimana Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP, yakni tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih,” jelas Raimond.

Ia menegaskan, apabila penyidik menilai kedua syarat tersebut terpenuhi, maka tersangka dapat ditahan tanpa harus menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.

“Setelah berkas perkara disempurnakan oleh penyidik, selanjutnya diserahkan kepada jaksa untuk diteliti. Jika telah dilengkapi sesuai petunjuk jaksa dalam P-19, maka jaksa akan menerbitkan P-21,” ujarnya.

Setelah P-21 diterbitkan, lanjut Raimond, akan dilakukan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum. Pada tahap ini, kewenangan penahanan beralih ke jaksa.

“Dalam perkara persetubuhan anak, setelah Tahap II biasanya jaksa pasti melakukan penahanan terhadap terdakwa,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Sula saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa pihaknya menghormati pandangan kejaksaan dan saat ini penyidik masih berupaya melengkapi petunjuk jaksa sebagaimana tertuang dalam P-19.

“Terkait penetapan tersangka dan penahanan adalah dua hal yang berbeda. Penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti permulaan yang cukup, sedangkan penahanan memerlukan pertimbangan lanjutan sesuai karakteristik perkara,” jelas Kapolres.

Ia menambahkan, belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka merupakan bagian dari strategi penyidikan agar proses penyidikan berjalan lebih hati-hati dan kuat saat dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

“Saat ini pengawasan terhadap tersangka tetap dilakukan melalui mekanisme wajib lapor,” katanya.

Kapolres juga memaparkan perkembangan perkara tersebut. Ia menyebutkan bahwa berkas perkara tersangka IS telah diserahkan ke jaksa (Tahap I) pada 14 November 2025. Namun, pada 15 Desember 2025, jaksa mengembalikan berkas tersebut karena belum lengkap disertai petunjuk P-19.

“Sampai saat ini, berkas perkara masih dalam proses penyempurnaan oleh penyidik sesuai petunjuk jaksa,” tutup Kapolres.

  • Penulis: Ihsan
  • Editor: Faisal

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sejumlah Paket Pekerjaan Terancam Temuan

    Sejumlah Paket Pekerjaan Terancam Temuan

    • calendar_month Jum, 6 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TOBELO-Mahabari.Com, Sejumlah paket proyek pekerjaan di Kabupaten Halmahera Utara (Halut), disenyalir terancam temuan. Buktinya sejumlah paket pekerjaan berpotensi tidak selesai, lantaran pembiayaan hanya 50 Persen. Pasalnya Pemda Halut berinisiasi bersepakat untuk pembiayaan paket pekerjaan Proyek di APBD Halut tahun 2023 dibiayai hanya 50 persen, dan sisanya 50 persen bakal masuk di Peluncuran APBD 2024. Itu […]

  • PT. Sinergi, Siap Ganti Rugi Dua Unit Rumah Yang Terbakar: Ada 4 Tahapan

    PT. Sinergi, Siap Ganti Rugi Dua Unit Rumah Yang Terbakar: Ada 4 Tahapan

    • calendar_month Rab, 12 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    HALSEL Mahabari.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halmahera Selatan menggelar rapat mediasi terkait peristiwa kebakaran yang terjadi di Desa Amasing Kota, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan pada Kamis, 27 Februari 2025 lalu. Dimana kebakaran diduga terjadi akibat adanya percikan api dari mesin pompa milik PT. Sinergi yang menyuplai BBM jenis minyak tanah ke salah […]

  • Alifait Bailusy Siswa SMA Negeri 1 Ternat Ikut Program KL-YES di New York Amerika

    Alifait Bailusy Siswa SMA Negeri 1 Ternat Ikut Program KL-YES di New York Amerika

    • calendar_month Jum, 3 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE- Salah satu siswa SMA Negeri 1 Ternate mengikuti program Kennedy Lugar- Youth Exchange and Study (KL- YES) yang telah di wisuda Irondequoit High School (IHS), New York, Amerika Serikat. KL- YES adalah program beasiswa penuh yang diberikan oleh U.S. Department of State kepada siswa SMA atau sederajat, yang bertujuan menjembatani pemahaman dan saling […]

  • Pembangunan Stadion Gagal Karna Hutang Menumpuk Rp 200 Miliar APBD 2024

    Pembangunan Stadion Gagal Karna Hutang Menumpuk Rp 200 Miliar APBD 2024

    • calendar_month Kam, 23 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Shahril : Saya Setuju Stadion Halut Standar Nasional Dibangun TOBELO-Mahabari. Com, Pernyataan Wakil Bupati Halmahera Utara (Halut) Muchlis Tapi Tapi menyinggung di pangkasnya Pembangunan Stadion bertaraf Nasional di Halut dibantah Oleh Ketua Komisi IIi DPRD Halut Shahril Hi Rauf. Balasan itu, Shahril menjelaskan bahwa Gagalnya Pembangunan Stadion Halmahera Utara (Halut) bertaraf Nasional di APBD Tahun […]

  • Nasrun A Kadir Terpilih Sebagai Ketua Pemuda Kelurahan Jati Perumnas

    Nasrun A Kadir Terpilih Sebagai Ketua Pemuda Kelurahan Jati Perumnas

    • calendar_month Sab, 13 Jul 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Pemilihan Ketua Pemuda Kelurahan Jati Perumnas yang di laksanakan di kantor kelurahan pada Jum’at (12/07/2024) itu berjalan lancar. Pesta demokrasi kepemudaan dalam menentukan ketua pemuda dengan masa bakti 2024-2029. Terdapat tiga orang kandidat diantaranya 1. Usman Tukang, 2. Raden K Hamdja, 3. Nasrun A. Kadir, yang mendapat rekomendasi dari tiap RT untuk […]

  • Jelang Sail Tidore 2022, Sekda Pimpin Rapat Panitia Persiapan

    Jelang Sail Tidore 2022, Sekda Pimpin Rapat Panitia Persiapan

    • calendar_month Sen, 17 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TIDORE- Setelah Launching Sail Tidore beberapa hari yang lalu Pemerintahan Kota Tidore Kepulauan mengadakan rapat persiapan Sail Tidore yang berkaitan tentang Panitia Persiapan pelaksanaan Sail Tidore Tahun 2022 sesuai Surat Keputusan Wali Kota Nomor 45.1 Tahun 2022 yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo diruang rapat apat Wali Kota, Senin (17/10/2022). […]

expand_less