Pelaku Persetubuhan Anak, Jaksa Vs Polisi Beda Pendapat Soal Penahan
- account_circle Ihsan
- calendar_month Ming, 18 Jan 2026

Tarik ulur antar Polres Sula dan kejaksaan Negeri soal penahanan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak dibawah umur, (MahabariFoto)
SANANA, Mahabari.com – Penanganan dugaan kasus kekerasan Persetubuhan (seksual), terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Memunculkan perbedaan pandangan antara pihak kejaksaan dan kepolisian terkait penahanan tersangka Iskandar alias IS.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari), Kepulauan Sula, Raimond Noya, menegaskan bahwa kewenangan penahanan secara hukum berada pada penyidik, penuntut umum, dan hakim. Hal itu disampaikannya saat dikonfirmasi pada Sabtu (17/01/2026).
Menurut Raimond, seseorang dapat dilakukan penahanan apabila memenuhi dua syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, yakni syarat subjektif dan syarat objektif.
“Syarat subjektif sebagaimana Pasal 21 ayat (1) KUHAP, yaitu adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Sedangkan syarat objektif sebagaimana Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP, yakni tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih,” jelas Raimond.
Ia menegaskan, apabila penyidik menilai kedua syarat tersebut terpenuhi, maka tersangka dapat ditahan tanpa harus menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.
“Setelah berkas perkara disempurnakan oleh penyidik, selanjutnya diserahkan kepada jaksa untuk diteliti. Jika telah dilengkapi sesuai petunjuk jaksa dalam P-19, maka jaksa akan menerbitkan P-21,” ujarnya.
Setelah P-21 diterbitkan, lanjut Raimond, akan dilakukan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum. Pada tahap ini, kewenangan penahanan beralih ke jaksa.
“Dalam perkara persetubuhan anak, setelah Tahap II biasanya jaksa pasti melakukan penahanan terhadap terdakwa,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Sula saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa pihaknya menghormati pandangan kejaksaan dan saat ini penyidik masih berupaya melengkapi petunjuk jaksa sebagaimana tertuang dalam P-19.
“Terkait penetapan tersangka dan penahanan adalah dua hal yang berbeda. Penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti permulaan yang cukup, sedangkan penahanan memerlukan pertimbangan lanjutan sesuai karakteristik perkara,” jelas Kapolres.
Ia menambahkan, belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka merupakan bagian dari strategi penyidikan agar proses penyidikan berjalan lebih hati-hati dan kuat saat dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
“Saat ini pengawasan terhadap tersangka tetap dilakukan melalui mekanisme wajib lapor,” katanya.
Kapolres juga memaparkan perkembangan perkara tersebut. Ia menyebutkan bahwa berkas perkara tersangka IS telah diserahkan ke jaksa (Tahap I) pada 14 November 2025. Namun, pada 15 Desember 2025, jaksa mengembalikan berkas tersebut karena belum lengkap disertai petunjuk P-19.
“Sampai saat ini, berkas perkara masih dalam proses penyempurnaan oleh penyidik sesuai petunjuk jaksa,” tutup Kapolres.
- Penulis: Ihsan
- Editor: Faisal



