Home / Home

Kamis, 23 November 2023 - 10:18 WIT

Pembangunan Stadion Gagal Karna Hutang Menumpuk Rp 200 Miliar APBD 2024


Foto Ketua Komisi III Syahril Hi Rauf

Foto Ketua Komisi III Syahril Hi Rauf


Shahril : Saya Setuju Stadion Halut Standar Nasional Dibangun

TOBELO-Mahabari. Com, Pernyataan Wakil Bupati Halmahera Utara (Halut) Muchlis Tapi Tapi menyinggung di pangkasnya Pembangunan Stadion bertaraf Nasional di Halut dibantah Oleh Ketua Komisi IIi DPRD Halut Shahril Hi Rauf.

Balasan itu, Shahril menjelaskan bahwa Gagalnya Pembangunan Stadion Halmahera Utara (Halut) bertaraf Nasional di APBD Tahun 2024 itu, Lantaran Keuangan Daerah APBD Halut Tahun 2024 Sudah terlilit hutang yang menumpuk.

“sangat penting untuk pengembangan potensi generasi pesepakbola Halmahera Utara.sayang pemerintah daerah Halmahera Utara baru menganggarkan di APBD tahun 2024 di tengah kondisi  ke uangan  daerah yang sedang tidak  sehat.” Ujar Syahril Kamis (23/11).

Lanjut Shahril mengatakan, Pembangunan Stadion Halut itu, dirinya sangat setujuh Jika Halut memiliki Stadion bertaraf Nasional seperti Kabupaten lain. Namun dirinya meminta agar dimemaklumi kondisi keuangan Daerah.

“saya sangat setuju untuk Halut punya stadion ber skala nasional  seperti  kabupaten yang  lain di Indonesia .tapi semua orang harus memaklumi kondisi ke uangan kita.” Ujanrnya

Ia membeberkan, bahwa Potret ke uangan daerah sangat kritis, lantaran masih punya utang bawaan dari tahun 2022 sampai sekarang belum lunas. Di tahun APBD 2023 utang atau kewajiban Pemda setiap bulan berjalan masih tertunggak diantaranya SILTAP atau gaji aparatur desa,BPJS, TKD, dll.

“Kategori utang yang lain adalah program kegiatan atau proyek di beberapa SKPD  yang sudah di kerjakan  tapi belum bayar, yang di taksir utang bawaan nanti di atas 200 Miliar dan akan menjadi bawaan ke tahun anggaran APBD 2024.” Jelasnya

“ini tinggal satu bulan uang yang pasti masuk ke KASDA kurang lebih hanya di angkat 27 M  sumberdaya dari DAU. bayar gaji di kisaran 21 M  dan belanja rutin lain pasti tidak cukup apalagi mau bayar utang. Kita berharap selain dari DAU 27 M  sampai taggal 3o Desember atau 29 Desember di hari Jumat  nanti  ada sumber dana yang lain bisa masuk diantaranya utang pemerintah Provinsi DBH  yang belum bayar. jika sampai tahun anggaran tidak lunas maka pemerintah provinsi menyumbang Defisit APB Halut.”

Baca Juga  Ketua BK Sakit, Kasus KDRT Oknum Anggota DPRD Kota Ternate Belum Disidangkan

Lebih Lanjut, Politisi Hanura itu mengatakan, Apa hubungannya dengan APBD 2024 secara umum dan khusus rencana pembangunan Stadion  dengan pagu 10 Miliar, disini publik ingin tahu dan kita semua wajib tahu.

“Kalau utang tahun 2022 belum lunas kemudian bawaan utang dari APBD 2023 yang di proyeksikan berdasarkan fakta cukup besar maka di pastikan  APBD tahun 2024 juga tidak sehat.” Jelasnya.

Menurut Syahril, Untuk mengukur ini, harus punya data fiskal di sektor pendapatan sebagai alas berfikir primer sehingga bisa  memproyeksikan program dan kegiatan  di setiap tahun berjalan.

“Di induk APBD tahun 2023  di rancang sbb: 1.130963.378.364. Triliun di perubahan di angka 1.313.626855.973 Triliun

Belanja Daerah sebelum perubahan 1.219.567.650.051 Triliun setelah perubahan 1.298.854.980.470Triliu skema atau desain di defisit di angka 79.286.449.419M

Di rancangan APBD 2024 berdasarkan dokumen rancangan APBD THN 2024   di angka 1.117M dan rancang belanja 1.066 M  denga skema desain surplus 51M  angka APBD di bahas di tingkat komisi dengan mitra OPD ( SKPD).” Jelasnya

Ketua Hanura itu menuturkan, Tuntas dan melahirkan DIM di antaranya adalah mengeluarkan atau mendrop Belanja Stadion di PU se nilai 10 M dasarnya PU sudah kelola dari DAU  peruntukan sebesar 6.357.504.000 sementara terdapat kegiatan yang di sebutkan bersumber dari DAU terpisah dari DAU peruntukan se besar 61.115.051.608.00 M, yang di dalamnya terdapat 10 M untuk belanja Stadion tersebut.” Ujarnya

Menurut Ia, Di tingkat Banggar dengan TAPD  Dim ini tidak di soal , tidak di bantah  dari pihak TAPD menunjukkan setuju hal yang sama anggota Banggar tidak ada yang tolak atau pertimbangan soal ini.

“Makanya untuk tingkat konsistensi ber anggaran saya sebagai ketua komisi 3 memperpertegas agar apa yang sudah tertuang dalam DIM itu keputusan final termasuk di drop belanja Stadion.hal yang sama saya tegaskan di forum paripurna sebagai forum instansi pengambilan keputusan akhir sebelum di bawah ke provinsi untuk di evaluasi.”

“Bagaimana dengan potret pendapatan Halmahera Utara, untuk tahun 2023 belum bisa di ukur  karena belum tutup buku anggaran, nanti di taggal 30 Desember baru ada gambaran jelas berapa ril realisasi pendapatan dari pusat ,berapa ril PAD,berapa piutang dan berapa utang bawaan Karena untuk mengukur istimasi pendapatan,belanja , pembiayaan utang dan piutang bisa kita pakai data Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ( LKPJ) tahun anggaran APBD 2022. Maret 2023.

Baca Juga  APBD Terlilit Hutang DPRD Halut Tolak Penerimaan PPPK

APBD tahun anggaran 2022

target  1.336.337.336.137. Triliun, realisasi 1.126.711.238.897.Triliun. selisih  210.626.997.239.22M dengan rincian sbb;

PAD rancang 128.980.452.851M terealisasi 95.350.878.326M. capaian 73,93% terdiri dari Capaian pajak 19.163.821.412M dari  47.783.177.009  = 40.11 persen %

Retribusi realisasi hanya 1. 553. 971. 673. 00M dari target 47.783.177.000 M = 13,95% persen Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang di pisahkan  terealisasi 1.008.789.017 dari target 1.500.000.000 = 67,25%

Lain lain PAD yang sah

Target 68.560.275.851. terealisasi 73. 569.275.851. = 107,34%

Sumber data BKAD kab. Halmahera Utara 2022 sebelum audit BPK RI

Dari pendekatan data BKAD ini menjadi dasar dasar pertimbangan ber anggaran khususnya dalam desain program yang berkonsekuensi ke Belanja, Di tahun 2024 jika data yang saya sajikan ini benar maka pemerintah daerah Halmahera Utara menyusun program dan belanja berdasarkan rasio pendapatan dan kewenangan beranggaran.

“Khusus untuk dana transfer dari pusat di kisaran 935.729.855.000 atau data yang di sajikan di paripurna diangka  kurang lebih  1 Triliun lebih sedikit Tapi yang perlu adalah kita samakan  data yang mana yang menjadi hak kewenangan  pengelolaan dari sumber transfer pusat itu.” Jelasnya

Walaupun ini masih bersifat makro tapi bisa di jadikan dasar beristimasi.

Sebaiknya kita paham dulu posisi DAU . DAU di tahun anggaran di angka 503.106.961.000M pertahun.

Pemerintah daerah punya hak kelola yang di sebutkan transfer alokasi umum tidak di tentukan penggunaannya  sebesar 383.019.465. 000M per tahun  di bagi 12 bulan  = 31,918  M  di kurangi kurang lebih  21M Gaji  tersisa 10 ,98 M di dalam  masih ada belanja BPJS dll.dan kalau di hitung maka habis, bagaimana dengan desain PU di ploting anggaran dari DAU sebesar 61.115.951.608 M termasuk di dalamnya 10M untuk belanja Stadion. Sementara dari DAU 503 M PU sudah dapat DAU peruntukan sebesar 6.357.594.000M

Dari sajian yang bersifat deskriptif ini pemerintah daerah jika mengakomodir Belanja stadion maka tidak mesti melekat di di DAU karena ini langka Abunawas dalam beranggaran. Yang kedua DPRD mendukung pembangunan Stadion setelah pemerintah daerah menghitung rel pendapatan di luar DAU.

Baca Juga  PT. NHM Menunggak Pajak Air Permukaan Rp.5,6 Miliar

yang ketiga komisi 3 ingin  bergandengan tangan menemui kementerian pemuda dan olahraga republik Indonesia untuk membicarakan betapa pentingnya pembangunan Stadion di Halmahera Utara untuk mengembangkan potensi dan minat generasi pesepakbola yang jika di optimalkan dan di seriusi  Halmahera Utara bisa menyumbangkan generasi  pesepakbola Halmahera Utara untuk Indonesia yang mumpuni.

Sekiranya perencanaan pembangunan Stadion di Halmahera Utara,di Tobelo sudah di rencanakan sejak awal di tahun 2016 sampai THN 2019  di masa kepemimpinan  Bupati dan wakil Bupati Halut maka terwujud sudah harapan generasi muda, harapan pemerintah daerah dan harapan  kita semua.

“Supaya tuntas dan tidak menjadi penafsir liar mari kita pahami bersama posisi DAU

Transfer dana  alokasi umum ( DAU) untuk tahun anggaran APBD 2024, kewenangan dan peruntukan nya.” Bebernya

DAU tersebut  sebesar 503.106.961.000M

Alamat belanja dan kewenangan Transfer DAU tidak di tentukan penggunaannya , maksudnya kewenangan belanja di serahkan ke PEMDA sebesar Rp. 383.019.465.009 DAU peruntukan untuk PPPK 33.278.976.000 ini di kendalikan pemerintah pusat  artinya pemerintah pusat hanya bisa melepaskan nilai dari 33 M sesuai dengan jumlah PPPK yang sudah dinyatakan  lolos seleksi.

Sisa anggaran tidak terpakai pemerintah pusat punya kewenangan menahan alias tidak mengirimkan lagi ke KASDA contoh di tahun 2023 DAU peruntukan PPPK sebesar 47.838.256.000 dan yang bisa di kirim kisaran 6 milyar selebihnya kurang lebih 40M  masih menjadi kewenangan pemerintah pusat.ini juga kita berharap pemerintah pusat bisa kembalikan ke hak penerimaan penggunaannya pemerintah daerah

DAU peruntukan untuk pendidikan sebesar 53.257.511. 000M

DAU peruntukan untuk Bid. Kesehatan 27.193.595.000 dan DAU peruntukan untuk Bid. Pekerjaan Umum sebesar 6.357.594.000.

“Berharap  APBD tahun anggaran 2024  berjalan bisa lancar sesuai target baik pada aspek pendapatan, belanja maupun pembiayaan Sehingga untuk stadion selain mencari solusi melalui jalur pendanaan dari kementerian pemuda dan olahraga republik Indonesia,juga  apabila pendapatan asli daerah membaik dan utang pemerintah daerah Halmahera Utara atas bawaan terlunasi maka skema perubahan APBD nanti bisa di akomodir belanja pembangunan Stadion,” akhirinya


Baca Juga

Home

Kodim 1508 Tobelo Launching Kampung Pancasila di Desa Ta’aga Paca

Headline

Kios dan Rumah Milik Warga Kao Ludes Terbakar

Home

Jumar Dari Jurnalist dan Aktivis Pemuda Muhammadiyah Menuju Parlemen

Home

Pemda dan DPRD Halut Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2022
Foto Aliong Mus Saat Kampanye Akbar Capres Prabowo-Gibran Yang Dihadiri 3000 Masa Pendukung

Home

Kampanye Akbar Capres Prabowo Gibran Di Ternate Dihadiri 3000 Masa Pendukung

Home

Makna Sakral Angka 4 Sahril-Makmur Cawako Ternate

Home

Gubernur Dan 6 Orang Ditetapkan Tersangka 1 Orang Diminta Serahkan Diri

Home

Kadir Bubu, Masyarakat Butuh Pimpinan DPRD yang Berkompeten