TERNATE-Mahabari.Com, Dokumen Izin Galian C Kelurahan Sulamadaha Kota Ternate CV Karunia Quardon Perkasa Disenyalir tidak diketahui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate.
Buktinya, Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Yuliasultana saat di temui awak media mahabari.com Selasa (21/11) membenarkan bahwa izin yang dilakukan CV Darago atau yang suda dialihkan ke CV Karunia Quardon Perkasa itu hanya memiliki izin pemerataan namun soal galian C, tidak di ketahui pihak DLH.
“untuk sementara ini pengelolaan pemerataan yang di kelolah oleh CV Karunia Quardon Perkasa itu sementara ini telah di hentikan atas permintaan warga karena diketahui melakukan galian C,” ungkapnya.
“Soal izin CV Dragon diduga tidak memiliki izin pengelolaan Galian C. Tapi pemerataan” Parahnya meski pengalihan dari CV Dragon ke CV Karunia Quadron Perkasa juga tidak mengantongi Izin. Galian C,” tegasnya
Ia menjelaskan, bahwa dari pihak CV Karunia Quardon Perkasa, DLH, DPMPTSP dan PUPR kota Ternate telah melakukan mediasi dengan warga untuk pembuatan talut berdasarkan permintaan warga
“namun pihak perusahaan mau masukan matrial ke lokasi pembuatan talut namun warga tidak mengijinkan pihak perusahaan untuk masuk membuka plang jalan untuk pihak perusahaan masukan matrial ke lokasi pembuatan talut” jelasnya
“ bahwa sampai saat ini dari pihak konsultan dan DPMPTSP bersama PUPR kota Ternate Masi belum tau langkah apa yang harus di lakukan, sehingga sampai saat ini lokasi tersebut Masi di tutup untuk pengerjaan pemerataan dari CV Karunia Quardon Perkasa” Akhirinya.
Peliput M Faisal