Pemuda Muhammadiyah Morotai Nilai Penetapan Tersangka Kasus Kayu Ilegal Penuh Kejanggalan
- account_circle Faisal
- calendar_month Sel, 28 Okt 2025

Pemuda Muhammadiyah Morotai mendesak agar Ditpolairud Polda Maluku Utara membuka hasil gelar perkara secara terbuka dan melibatkan ahli kehutanan (Ilustrasi/MahabariFoto)
MOROTAI, Mahabari.com – Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Pulau Morotai menyoroti penetapan tersangka terhadap Saudara H, kader aktif Pemuda Muhammadiyah Kecamatan Morotai Utara, dalam kasus dugaan perdagangan kayu ilegal oleh Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara. Penetapan tersebut dinilai sarat kejanggalan dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang semestinya.
Dalam pernyataan resminya yang dirilis Selasa (27/10/2025), Pemuda Muhammadiyah Morotai menyebut bahwa H merupakan pengusaha kayu olahan yang memiliki izin resmi pengelolaan Hutan Hak, bukan pelaku penebangan liar sebagaimana disangkakan aparat.
“Proses penyidikan terhadap Saudara H tidak disertai klarifikasi menyeluruh terhadap status perizinan, asal-usul kayu, serta dokumen administrasi niaga kehutanan. Ini menunjukkan adanya indikasi pengambilan kesimpulan yang terburu-buru,” ujar Ketua Pemuda Muhammadiyah Pulau Morotai, Ali Akbar Djaguna, M.I.Kom.
Ali menilai, langkah hukum yang diambil penyidik Ditpolairud Polda Malut berpotensi mencederai prinsip keadilan dan kepastian hukum. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum seharusnya tidak digunakan sebagai alat untuk membungkam pengusaha kecil-menengah lokal yang berusaha secara sah.
“Saudara H adalah pelaku usaha muda yang berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat Morotai Utara. Karena itu, kami menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap pelaku usaha berizin,” tegasnya.
Pemuda Muhammadiyah Morotai juga mendesak agar Ditpolairud Polda Maluku Utara membuka hasil gelar perkara secara terbuka dan melibatkan ahli kehutanan independen demi menjamin obyektivitas penyidikan. Jika terdapat pelanggaran administratif, organisasi ini menilai seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pembinaan, bukan kriminalisasi hukum pidana.
Selain itu, Pemuda Muhammadiyah Pulau Morotai berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum kepada Saudara H melalui Lembaga Hukum dan HAM Muhammadiyah (LHKP), agar hak-haknya sebagai warga negara tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.
- Penulis: Faisal
- Editor: Faisal


