Breaking News
light_mode
Beranda » Ekonomi » Kejari Halsel Pulihkan Keuangan Daerah 32,5 Miliar

Kejari Halsel Pulihkan Keuangan Daerah 32,5 Miliar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sab, 22 Mar 2025

HALSEL Mahabari.com – Capaian Kejari Halmahera Selatan pada tahun 2025, berhasil memulihkan keuangan daerah, kurang lebih 32,5 miliar rupiah dalam waktu singkat, dari Januari hingga Februari 2025.

Keberhasilan ini diraih melalui upaya. Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.

Jumlah ini adalah yang tertinggi dari seluruh Kejaksaan Negeri yang  ada di Maluku Utara, ungkap Kajari Halmahera Selatan, Ahmad Patoni, pada Jumat (21/03/2025).

Menurut Ahmad, pemulihan keuangan daerah ini berasal dari negosiasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. mengenai Dana Bagi Hasil (DBH) Halmahera Selatan yang tertunggak.

DBH itu meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BPNKB), Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Rokok, dan Pajak Air Permukaan yang belum disetorkan sejak tahun 2022 hingga 2024.

Lanjutnya. Selama periode Januari hingga Februari 2025, kami telah melakukan upaya signifikan dalam memulihkan keuangan daerah sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kinerja, tegasnya.

Hal Ini juga merupakan wujud komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sambil menegakkan hukum dan keadilan di wilayah Halsel, tambah Ahmad.

Ahmad menjelaskan, prestasi pemulihan keuangan daerah ini menunjukkan capaian kinerja Kejari Halsel dalam berbagai bidang, termasuk seksi Pidana Umum (Pidum), Pidana Khusus (Pidsus), Intelijen, Pemulihan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, Perdata, dan Tata Usaha Negara.

Sebagai institusi terdepan dalam penegakan hukum, Kejaksaan akan terus berupaya membangun kepercayaan publik serta mendukung program pemulihan ekonomi nasional, ujaranya.

Selain pemulihan keuangan daerah, Ahmad juga menyampaikan bahwa seksi Pidum Kejari Halsel kini berada pada tahap penuntutan perkara penganiayaan yang melibatkan Kepala Desa Foya Tobaru, Yunus Sulasi, dengan 15 orang tersangka.

“Ada 15 orang tersangka dalam perkara ini, dan kami sedang menunggu proses penuntutan. Kami berharap bisa menuntaskan masalah ini secepatnya,” tutupnya.

 

Peliput: Fahrun

Editor: Faisal

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cemari Perkebunan Warga, PT. STS Diminta Bertanggung Jawab

    Cemari Perkebunan Warga, PT. STS Diminta Bertanggung Jawab

    • calendar_month Sel, 27 Des 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, Haltim- PT. Sembaki Tambang Sentosa yang beroperasi di Desa Baburino Kecamatan Maba Kabupaten Halmahera timur diminta untuk bertanggung jawab. Pasalnya, operasi produksi perusahaan nikel tersebut tengah mencemari perkebunan warga setempat. Barce Batawi salah satu warga Desa Geltoli mengatakan, Kehadiran PT. STS sejak tahun 2009 hingga saat ini tengah mencemari perkebunan kelapa milik warga kurang […]

  • Bupati Halteng Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan Gratis

    Bupati Halteng Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan Gratis

    • calendar_month Kam, 2 Apr 2026
    • account_circle Faisal
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com – Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangadji, menegaskan bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) pemerintah daerah setiap tahun pada dasarnya bersifat normatif, termasuk dalam hal efisiensi anggaran. “Efisiensi pasti ada pengaruh, tapi semuanya tergantung bagaimana pemerintah daerah mengelola. Jangan sampai lebih besar pasak daripada tiang,” ujar Ikram, Kamis (2/4/2026). Ia menjelaskan, kebijakan efisiensi tidak […]

  • Peternakan Babi Jadi Isu Strategi, Petani Holtikultura Bakal Terabaikan

    Peternakan Babi Jadi Isu Strategi, Petani Holtikultura Bakal Terabaikan

    • calendar_month Sel, 21 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Rencana yang diusulkan oleh Plt. Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara, Asrul Gailea, terkait peternakan babi di wilayah tersebut merupakan isu yang cukup sensitif. Saat di wawancara melalui pesan singkat pada Senin (20/01/2025). Akademisi Bidang Agribisnis Fakultas Pertanian dan Perikanan Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Dr. Munawir Muhammad, SP. M. Agr mengatakan bahwa, […]

  • Sahkan UU PPP, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kecewa Dengan Sikap DPR RI

    Sahkan UU PPP, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kecewa Dengan Sikap DPR RI

    • calendar_month Rab, 25 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE- Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) merasa kecewa dengan langkah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang telah mengesahankan Rancangan Undang- Undang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (RUU PPP) menjadi UU PPP. Hal ini disampaikan, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Andi Gani Nena Wea yang dilansir dari laman Kompas.com mengatakan, kecewa dengan […]

  • Jelang Pemilu 2024, Polda Malut Terus Lakukan Pemeriksaan Rutin Kendaraan

    Jelang Pemilu 2024, Polda Malut Terus Lakukan Pemeriksaan Rutin Kendaraan

    • calendar_month Sen, 6 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE- Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara terus melakukan pemeriksaan rutin kesiapan kendaraan menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal ini dilakukan langsung oleh Dir Samapta Polda Malut Kombes Pol Sukron saat turun melakukan pemeriksaan rutin kendaraan baik roda dua, roda empat dan roda enam di jalan raya taman Tobohoko, Ternate. Kombes Pol Sukron saat dikonfirmasi […]

  • 10 Perusahan Tambang Di Haltim Tidak Memiliki Dokumen Andalalin

    10 Perusahan Tambang Di Haltim Tidak Memiliki Dokumen Andalalin

    • calendar_month Jum, 13 Jan 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, HALTIM- Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera timur (Haltim) melalui Dinas Perhubungan mencatat setidaknya terdapat 10 perusahan tambang yang beroperasi di haltim tidak memiliki dokumen Analisa Dampak Lalulintas ( Andalalin). Kepala Dinas Perhubungan Haltim, Dwi Cahyono mengatakan, Andalalin merupakan kepentingan bersama bukan hanya kepentingan Perhubungan karena kaitannya dampak daripada lalu lintas yang terjadi ketika perusahan beraktivitas. […]

expand_less