HALSEL Mahabari.com – Capaian Kejari Halmahera Selatan pada tahun 2025, berhasil memulihkan keuangan daerah, kurang lebih 32,5 miliar rupiah dalam waktu singkat, dari Januari hingga Februari 2025.
Keberhasilan ini diraih melalui upaya. Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.
Jumlah ini adalah yang tertinggi dari seluruh Kejaksaan Negeri yang ada di Maluku Utara, ungkap Kajari Halmahera Selatan, Ahmad Patoni, pada Jumat (21/03/2025).
Menurut Ahmad, pemulihan keuangan daerah ini berasal dari negosiasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. mengenai Dana Bagi Hasil (DBH) Halmahera Selatan yang tertunggak.
DBH itu meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BPNKB), Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Rokok, dan Pajak Air Permukaan yang belum disetorkan sejak tahun 2022 hingga 2024.
Lanjutnya. Selama periode Januari hingga Februari 2025, kami telah melakukan upaya signifikan dalam memulihkan keuangan daerah sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kinerja, tegasnya.
Hal Ini juga merupakan wujud komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sambil menegakkan hukum dan keadilan di wilayah Halsel, tambah Ahmad.
Ahmad menjelaskan, prestasi pemulihan keuangan daerah ini menunjukkan capaian kinerja Kejari Halsel dalam berbagai bidang, termasuk seksi Pidana Umum (Pidum), Pidana Khusus (Pidsus), Intelijen, Pemulihan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, Perdata, dan Tata Usaha Negara.
Sebagai institusi terdepan dalam penegakan hukum, Kejaksaan akan terus berupaya membangun kepercayaan publik serta mendukung program pemulihan ekonomi nasional, ujaranya.
Selain pemulihan keuangan daerah, Ahmad juga menyampaikan bahwa seksi Pidum Kejari Halsel kini berada pada tahap penuntutan perkara penganiayaan yang melibatkan Kepala Desa Foya Tobaru, Yunus Sulasi, dengan 15 orang tersangka.
“Ada 15 orang tersangka dalam perkara ini, dan kami sedang menunggu proses penuntutan. Kami berharap bisa menuntaskan masalah ini secepatnya,” tutupnya.
Peliput: Fahrun
Editor: Faisal