Komisi I DPRD Malut Dorong Perda P4GN dan Perketat Tes Urine ke 34 Ribu WNA
- account_circle Faisal
- calendar_month Kam, 4 Des 2025

Kunjungan kerja Komisi I ke kantor BNNP Maluku Utara. (MahabariFoto)
Ia menyebutkan bahwa dari tujuh rancangan perda yang diajukan pemerintah daerah sebelumnya, tidak satu pun terkait P4GN, sehingga pembahasannya diproyeksikan masuk pada tahun 2026 untuk kemudian disahkan pada 2027.
Komisi I memastikan bahwa selain mendorong pembentukan Perda, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan lintas komisi, termasuk Komisi IV, terkait fasilitas rehabilitasi dan penanganan korban penyalahgunaan narkotika.
“Perda ini bukan hanya soal disahkan atau tidak. Tapi bagaimana efektif dijalankan dan menjawab permasalahan narkotika di Maluku Utara,” tegas Nazlatan.
Kunjungan tersebut menjadi langkah awal DPRD dan BNNP untuk memperkuat sinergi serta memastikan Maluku Utara memiliki instrumen hukum yang kuat dalam menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di masa mendatang.
- Penulis: Faisal
- Editor: Faisal



