Breaking News
light_mode
Beranda » Home » Mengurangi Peredaran Narkotika Di Malut, BNN Malut Musnahakan 16,73 Kg Ganja

Mengurangi Peredaran Narkotika Di Malut, BNN Malut Musnahakan 16,73 Kg Ganja

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rab, 7 Feb 2024

TERNATE MAHABARI.com -Dalam rangka meredam penyakit masyarakat dalam penggunaan narkotika di kota Ternate, melalui BNN Maluku Utara melakukan Operasi Nataru 2023-2024 Bersinar,

Dalam konferensi pers yang di sampaikan kepala BNN Provinsi Maluku Utara Deni Dharmapala Mengatakan bahwa telah berhasil meringkus tiga tersangka penyalahguna dan pengedar Narkotika dengan tersangka MK (28 Tahun), TA (31 Tahun) dan RK (51 Tahun).

Selain itu Deni Dharmapala juga menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam pengedaran narkoba di kota Ternate yaitu tersangka (MK), sebagai pengambil paket di ekspedisi,

Selanjutnya tersangka (TA) sebagai pengontrol kiriman paket Narkotika, melakukan transaksi pembelian Narkotika lewat jaringan Jakarta dan Pengedar, dan tersangka (RK) sebagai pembeli narkotika. Ungkapnya

Selain tiga tersangka yang telah diamankan juga terdapat Barang bukti yang disita, berupa Barang bukti Narkotika jenis Methamfetamine (Sabu) dengan berat bruto 50.53 Gram.

Juga terdapat Barang Bukti Non Narkotika yang berhasil disita adalah, satu buah Handphone merk Nokia warna Hitam dan kartu. satu buah Handphone merk Samsung warna Hitam dan kartu. satu buah Handphone merk realme warna Grey dan kartu, satu buah Dus beserta Nomor Resi, satu buah Celana panjang Hitam, satu buah celana panjang Abu-abu, satu pasang sendal warna hitam.

Kepala BNN juga menambahkan. dalam Operasi Nataru (Natal dan tahun Baru) Bersinar (Bersih Narkoba) jelang tahun baru (Desember 2023 sampai bulan Januari 2024) Tim Pemberantasan BNNP Malut juga berhasil mengamankan 7 (tujuh) paket Narkotika golongan I jenis ganja yang dikirim melalui jasa pengiriman dengan tujuan Maluku Utara.

Paket-paket Narkotika tersebut memiliki keterkaitan antara satu sama lain sehingga Tim Pemberantasan melakukan Penyelidikan pengembangan dengan membuntuti Paket pengiriman sampai berhasil mengamankan seluruh paket Narkotika tersebut, Adapun paket-paket yang berhasil diamankan Narkotika dengan rincian:

1. Paket Narkotika golongan I jenis Ganja dengan berat Bruto 2,9 kg, paket dari Medan tujuan kota Tidore kepulauan Maluku Utara.

2. Paket Narkotika golongan I jenis Ganja dengan berat Bruto 4,3 kg dari Medan tujuan kota ternate Maluku Utara, Kerja sama dengan Bea Cukai Ternate.

3. Paket Ganja seberat 3,5 kg dari Medan tujuan kota Tidore Kepulauan.

4. Paket Ganja 1,8 kg dari Medan tujuan Bacan Halmahera Selatan.

5. Paket Ganja 3,1 kg dari Medan tujuan Bacan Halmahera selatan.

6. Paket Ganja 1 kg dari Medan tujuan kota ternate.

7. Penyerahan 59 gram dan 71 gram Ganja kering hasil temuan dari pihak Lapas Jambula kelas II-A Ternate.

Seluruh paket ganja tersebut sudah ditimbang dan dibuatkan Berita Acara oleh kantor UPTD Metrologi Kota Ternate dengan total seberat bruto 16,73 Kg atau 16.730 gram yang telah diamankan di kantor BNNP Maluku Utara,

Deni Dharmapala juga menjelaskan. Adapun modus pengiriman Narkotika seluruhnya menggunakan alamat dan identitas palsu, dan tersangka pemilik paket tersebut sampai saat ini masih dalam penyelidikan Tim Pemberantasan BNNP Malut.

Adapun Ancaman Pidana Dari ungkap kasus Narkotika jenis Sabu (amphetamine) Tersangka MK dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Tersangka TA dan RK juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I sebagaimana di maksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram,

Sehingga pelaku di Pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kepala BNN Maluku Utara Deni Dharmapala berharap dengan dimusnakan Barang bukti ini Rabu, (07/02/2024) di halaman kantor BNNP dapat mengurangi peredaran narkotika di Maluku Utara. Tutupnya

Peliput: Faisal

Editor: Kibo

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dugaan Hasil Palak Karyawan PT PLN: Igo, Rp 9 Juta Masuk Kantong Atasan

    Dugaan Hasil Palak Karyawan PT PLN: Igo, Rp 9 Juta Masuk Kantong Atasan

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com – Seorang karyawan tetap PT PLN, berinisial IR alias Igo, diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli), terhadap mitra resmi PT Solusi Bersama Sejahtera (SDS), perusahaan penyedia jasa transportasi yang bekerja sama dalam proyek operasional PT PLN dan PT Antam. Dugaan pungli ini terkuak setelah salah satu perwakilan PT SDS mengungkapkan bahwa, pihaknya […]

  • Gawat BBM Pertalite, Solar dan Tarif Listrik direncanakan Naik

    Gawat BBM Pertalite, Solar dan Tarif Listrik direncanakan Naik

    • calendar_month Jum, 15 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE- Belum sampai sebulan kenaikan harga BBM jenis Pertamax dari harga Rp 9.000 menjadi Rp 12.750 membuat sebagian besar pelaku usaha dan supir angkot menjerit. Sehingga pada senin, (11/4/2022) lalu memicu aksi besar-besaran serentak yang terjadi di seluruh Indonesia. Namun, kini pernyataan dari Menteri Energi Dan Sumber daya Mineral (ESDM) Indonesia, Arifin Tasrif. Berdasarkan […]

  • Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke 95 UPT Kemen PUPR Gelar Upacara Bendera Di Balai Wilayah Sungai Maluku Utara

    Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke 95 UPT Kemen PUPR Gelar Upacara Bendera Di Balai Wilayah Sungai Maluku Utara

    • calendar_month Sab, 28 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI TERNATE- Dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda ke 95 tanggal 28 Oktober Tahun 2023 Maka Unit Pelaksana Teknik (UPT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang berada di Provinsi Maluku Utara menggelar Upacara Bendera, Dalam upacara itu diikuti Pejabat Struktural dan Pejabat Perbendaharaan Balai Wilayah Sungai Maluku Utara, Karyawan dan Karyawati Balai Wilayah Sungai […]

  • Diduga Kosleting Motor, Seorang Ibu dan Anak di Sanana Nyaris Terbakar

    Diduga Kosleting Motor, Seorang Ibu dan Anak di Sanana Nyaris Terbakar

    • calendar_month Sel, 10 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, SANANA- Sebuah kendaraan bermotor merk beat dengan plat nomor polisi DG 3450 R tiba-tiba terbakar saat dikendarai oleh seorang ibu bersama anaknya yang masih dibawah umur. Kejadian ini terjadi di desa Mangon, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Propinsi Maluku Utara, Selasa (10/5/2022) Pengendara motor Raina menceritakan kronologis kejadian, saat dirinya bersama anaknya yang masih […]

  • Pertanda Kemenangan, Warga Jiko Sambut Bassam-Helmi Dengan Adat Mohoka

    Pertanda Kemenangan, Warga Jiko Sambut Bassam-Helmi Dengan Adat Mohoka

    • calendar_month Sel, 15 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Kampanye terakhir pasangan calon Bassam-Helmi di Pulau Mandioli berlangsung meriah di desa Jiko. Ribuan warga histeris menyambut kedatangan pasangan ini dengan prosesi adat Mohoka. Upacara ini diselenggarakan untuk menghormati istri dari Bassam Kasuba sebagai putri mantu keluarga besar Togale. Kampanye kali ini sangat istimewa karena bertepatan dengan Upacara Adat Togale. Warga Jiko […]

  • Ketua DPRD Bantah Tudingan Abner Nones

    Ketua DPRD Bantah Tudingan Abner Nones

    • calendar_month Sab, 23 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Terkait DPRD Menolak Penambahan PPPK Ini Penjelasan Janlis Kitong   TOBELO-Mahabari.Com, Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Utara, (Halut) Janlis. G . Kitong, membantah pernyataan Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Halut Abner Nones melalui siaran lansung TikTok, yang menyebutkan DPRD keliru dan salah hitung, terkait penolakan perekrutmen PPPK. Ketua DPRD Halut Janlis G Kitong mengatakan pihaknya sangat […]

expand_less