Breaking News
light_mode
Beranda » Home » Mengurangi Peredaran Narkotika Di Malut, BNN Malut Musnahakan 16,73 Kg Ganja

Mengurangi Peredaran Narkotika Di Malut, BNN Malut Musnahakan 16,73 Kg Ganja

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rab, 7 Feb 2024

TERNATE MAHABARI.com -Dalam rangka meredam penyakit masyarakat dalam penggunaan narkotika di kota Ternate, melalui BNN Maluku Utara melakukan Operasi Nataru 2023-2024 Bersinar,

Dalam konferensi pers yang di sampaikan kepala BNN Provinsi Maluku Utara Deni Dharmapala Mengatakan bahwa telah berhasil meringkus tiga tersangka penyalahguna dan pengedar Narkotika dengan tersangka MK (28 Tahun), TA (31 Tahun) dan RK (51 Tahun).

Selain itu Deni Dharmapala juga menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam pengedaran narkoba di kota Ternate yaitu tersangka (MK), sebagai pengambil paket di ekspedisi,

Selanjutnya tersangka (TA) sebagai pengontrol kiriman paket Narkotika, melakukan transaksi pembelian Narkotika lewat jaringan Jakarta dan Pengedar, dan tersangka (RK) sebagai pembeli narkotika. Ungkapnya

Selain tiga tersangka yang telah diamankan juga terdapat Barang bukti yang disita, berupa Barang bukti Narkotika jenis Methamfetamine (Sabu) dengan berat bruto 50.53 Gram.

Juga terdapat Barang Bukti Non Narkotika yang berhasil disita adalah, satu buah Handphone merk Nokia warna Hitam dan kartu. satu buah Handphone merk Samsung warna Hitam dan kartu. satu buah Handphone merk realme warna Grey dan kartu, satu buah Dus beserta Nomor Resi, satu buah Celana panjang Hitam, satu buah celana panjang Abu-abu, satu pasang sendal warna hitam.

Kepala BNN juga menambahkan. dalam Operasi Nataru (Natal dan tahun Baru) Bersinar (Bersih Narkoba) jelang tahun baru (Desember 2023 sampai bulan Januari 2024) Tim Pemberantasan BNNP Malut juga berhasil mengamankan 7 (tujuh) paket Narkotika golongan I jenis ganja yang dikirim melalui jasa pengiriman dengan tujuan Maluku Utara.

Paket-paket Narkotika tersebut memiliki keterkaitan antara satu sama lain sehingga Tim Pemberantasan melakukan Penyelidikan pengembangan dengan membuntuti Paket pengiriman sampai berhasil mengamankan seluruh paket Narkotika tersebut, Adapun paket-paket yang berhasil diamankan Narkotika dengan rincian:

1. Paket Narkotika golongan I jenis Ganja dengan berat Bruto 2,9 kg, paket dari Medan tujuan kota Tidore kepulauan Maluku Utara.

2. Paket Narkotika golongan I jenis Ganja dengan berat Bruto 4,3 kg dari Medan tujuan kota ternate Maluku Utara, Kerja sama dengan Bea Cukai Ternate.

3. Paket Ganja seberat 3,5 kg dari Medan tujuan kota Tidore Kepulauan.

4. Paket Ganja 1,8 kg dari Medan tujuan Bacan Halmahera Selatan.

5. Paket Ganja 3,1 kg dari Medan tujuan Bacan Halmahera selatan.

6. Paket Ganja 1 kg dari Medan tujuan kota ternate.

7. Penyerahan 59 gram dan 71 gram Ganja kering hasil temuan dari pihak Lapas Jambula kelas II-A Ternate.

Seluruh paket ganja tersebut sudah ditimbang dan dibuatkan Berita Acara oleh kantor UPTD Metrologi Kota Ternate dengan total seberat bruto 16,73 Kg atau 16.730 gram yang telah diamankan di kantor BNNP Maluku Utara,

Deni Dharmapala juga menjelaskan. Adapun modus pengiriman Narkotika seluruhnya menggunakan alamat dan identitas palsu, dan tersangka pemilik paket tersebut sampai saat ini masih dalam penyelidikan Tim Pemberantasan BNNP Malut.

Adapun Ancaman Pidana Dari ungkap kasus Narkotika jenis Sabu (amphetamine) Tersangka MK dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Tersangka TA dan RK juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I sebagaimana di maksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram,

Sehingga pelaku di Pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kepala BNN Maluku Utara Deni Dharmapala berharap dengan dimusnakan Barang bukti ini Rabu, (07/02/2024) di halaman kantor BNNP dapat mengurangi peredaran narkotika di Maluku Utara. Tutupnya

Peliput: Faisal

Editor: Kibo

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Milad ke 22 Ilmu Komunikasi, Literasi Media Sosial di Tahun Politik

    Milad ke 22 Ilmu Komunikasi, Literasi Media Sosial di Tahun Politik

    • calendar_month Rab, 24 Jul 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Ternate Menggelar Milad yang ke 22, Tahun 2024. Dengan tema “Literasi Media Sosial di Tahun Politik”. Dalam kegiatan ini dihadiri tiga narasumber yakni, Wahyuni Bailussy selaku Dosen Ilmu Komunikasi UMMU Ternate, Rusly Saraha Komisioner Bawaslu Malut, dan Aji Deni Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu […]

  • Jelang Idul Fitri, Pendapatan Penjual Daun Ketupat Meningkat

    Jelang Idul Fitri, Pendapatan Penjual Daun Ketupat Meningkat

    • calendar_month Ming, 1 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE- Bulan Ramadan membawa berkah bagi setiap orang termasuk penjual daun ketupat apa lagi menjelang idul fitri, penjualan daun ketupat justru meningkat drastis atas permintaan dan kebutuhan masyarakat. Meski banyaknya pedagang daun ketupat yang menjajakan dagangannya di sepanjang trotoar depan pasar higenis Kota Ternate, tidak mengurungkan niat Jahra salah seorang pedagang yang datang dari […]

  • Tower Telekomunikasi Tersebar di 30 Kecamatan, Bacan dan Makian Terbanyak

    Tower Telekomunikasi Tersebar di 30 Kecamatan, Bacan dan Makian Terbanyak

    • calendar_month Sen, 26 Jan 2026
    • account_circle Fahrun
    • 0Komentar

    HALSEL, Mahabari.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Halmahera Selatan merilis data sebaran infrastruktur tower telekomunikasi di 30 kecamatan yang ada di wilayah Halmahera Selatan. Data tersebut disampaikan oleh Sekretaris Diskominfo Halmahera Selatan, Iskandar Alam, pada Senin (26/1/2026). Berdasarkan data Diskominfo Halsel, jumlah tower terbanyak terdapat di Kecamatan Bacan dan Pulau Makian, masing-masing sebanyak […]

  • Beni Laos Gelar Syukuran Bersama 900 Orang Anak Yatim di Malut

    Beni Laos Gelar Syukuran Bersama 900 Orang Anak Yatim di Malut

    • calendar_month Sen, 8 Agu 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE- Beni Laos (BL) menggelar syukuran kelahirannya yang ke 50 tahun bersama 900 orang Anak Yatim dan seluruh staf Bela Grub, di Sahid Hotel, Senin (8/8/2022) Beni Laos dalam sambutannya mengatakan, kepada seluruh Anak Yatim yang hadir pada hari ini, agar tidak berkecil hati dan terus bersemangat. Baca Juga  Seorang Siswa SMA Negeri 2 […]

  • 349 Karung Miras Asal Cina di Sita Polda Malut

    349 Karung Miras Asal Cina di Sita Polda Malut

    • calendar_month Sen, 20 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) berhasil mengamankan sebanyak 349 karung minum keras (Miras) yang berasal dari Negara Cina pada Minggu 19 Juni 2022. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, Polda Malut berhasil amankan miras yang berasal dari Cina. Menurut dia, miras asal negara cina ini […]

  • Foto bersama bersama Aliong Mus rompi Kuning. Ketua DPW Partai Prima Mansur Abdul Fatah. Jas biru muda

    Cagub Terkuat Aliong Mus, Resmi Didaftarkan Di Partai Demokrat

    • calendar_month Sel, 16 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Resmi didaftarkan ke DPD Partai Demokrat Maluku Utara, Aliong Mus ikut bertarung pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) periode 2024-2029. Aliong Mus langsung didaftarkan untuk ikut bertarung pada momentum Pilgub 2024 mendatang. Saat Pembukaan pendaftaran bakal calon Gubernur Maluku Utara di Partai Demokrat tepatnya pada hari ini Tanggal 16 April 2024. Melalui LO nya […]

expand_less