Breaking News
light_mode
Beranda » Home » Mengurangi Peredaran Narkotika Di Malut, BNN Malut Musnahakan 16,73 Kg Ganja

Mengurangi Peredaran Narkotika Di Malut, BNN Malut Musnahakan 16,73 Kg Ganja

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rab, 7 Feb 2024

TERNATE MAHABARI.com -Dalam rangka meredam penyakit masyarakat dalam penggunaan narkotika di kota Ternate, melalui BNN Maluku Utara melakukan Operasi Nataru 2023-2024 Bersinar,

Dalam konferensi pers yang di sampaikan kepala BNN Provinsi Maluku Utara Deni Dharmapala Mengatakan bahwa telah berhasil meringkus tiga tersangka penyalahguna dan pengedar Narkotika dengan tersangka MK (28 Tahun), TA (31 Tahun) dan RK (51 Tahun).

Selain itu Deni Dharmapala juga menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam pengedaran narkoba di kota Ternate yaitu tersangka (MK), sebagai pengambil paket di ekspedisi,

Selanjutnya tersangka (TA) sebagai pengontrol kiriman paket Narkotika, melakukan transaksi pembelian Narkotika lewat jaringan Jakarta dan Pengedar, dan tersangka (RK) sebagai pembeli narkotika. Ungkapnya

Selain tiga tersangka yang telah diamankan juga terdapat Barang bukti yang disita, berupa Barang bukti Narkotika jenis Methamfetamine (Sabu) dengan berat bruto 50.53 Gram.

Juga terdapat Barang Bukti Non Narkotika yang berhasil disita adalah, satu buah Handphone merk Nokia warna Hitam dan kartu. satu buah Handphone merk Samsung warna Hitam dan kartu. satu buah Handphone merk realme warna Grey dan kartu, satu buah Dus beserta Nomor Resi, satu buah Celana panjang Hitam, satu buah celana panjang Abu-abu, satu pasang sendal warna hitam.

Kepala BNN juga menambahkan. dalam Operasi Nataru (Natal dan tahun Baru) Bersinar (Bersih Narkoba) jelang tahun baru (Desember 2023 sampai bulan Januari 2024) Tim Pemberantasan BNNP Malut juga berhasil mengamankan 7 (tujuh) paket Narkotika golongan I jenis ganja yang dikirim melalui jasa pengiriman dengan tujuan Maluku Utara.

Paket-paket Narkotika tersebut memiliki keterkaitan antara satu sama lain sehingga Tim Pemberantasan melakukan Penyelidikan pengembangan dengan membuntuti Paket pengiriman sampai berhasil mengamankan seluruh paket Narkotika tersebut, Adapun paket-paket yang berhasil diamankan Narkotika dengan rincian:

1. Paket Narkotika golongan I jenis Ganja dengan berat Bruto 2,9 kg, paket dari Medan tujuan kota Tidore kepulauan Maluku Utara.

2. Paket Narkotika golongan I jenis Ganja dengan berat Bruto 4,3 kg dari Medan tujuan kota ternate Maluku Utara, Kerja sama dengan Bea Cukai Ternate.

3. Paket Ganja seberat 3,5 kg dari Medan tujuan kota Tidore Kepulauan.

4. Paket Ganja 1,8 kg dari Medan tujuan Bacan Halmahera Selatan.

5. Paket Ganja 3,1 kg dari Medan tujuan Bacan Halmahera selatan.

6. Paket Ganja 1 kg dari Medan tujuan kota ternate.

7. Penyerahan 59 gram dan 71 gram Ganja kering hasil temuan dari pihak Lapas Jambula kelas II-A Ternate.

Seluruh paket ganja tersebut sudah ditimbang dan dibuatkan Berita Acara oleh kantor UPTD Metrologi Kota Ternate dengan total seberat bruto 16,73 Kg atau 16.730 gram yang telah diamankan di kantor BNNP Maluku Utara,

Deni Dharmapala juga menjelaskan. Adapun modus pengiriman Narkotika seluruhnya menggunakan alamat dan identitas palsu, dan tersangka pemilik paket tersebut sampai saat ini masih dalam penyelidikan Tim Pemberantasan BNNP Malut.

Adapun Ancaman Pidana Dari ungkap kasus Narkotika jenis Sabu (amphetamine) Tersangka MK dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Tersangka TA dan RK juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I sebagaimana di maksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram,

Sehingga pelaku di Pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kepala BNN Maluku Utara Deni Dharmapala berharap dengan dimusnakan Barang bukti ini Rabu, (07/02/2024) di halaman kantor BNNP dapat mengurangi peredaran narkotika di Maluku Utara. Tutupnya

Peliput: Faisal

Editor: Kibo

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wali Kota Tidore Buka Rakor Penanggulangan Bencana

    Wali Kota Tidore Buka Rakor Penanggulangan Bencana

    • calendar_month Rab, 8 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE- Wali Kota Tidore Kepulauan Ali Ibrahim membuka secara resmi Rapat Koordinasi Penanggulangan Bencana yang diselenggarakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Tidore Kepulauan, di Aula SMA Negeri 1 Kota Tidore, Rabu (8/6/2022). Wali Kota Tidore Ali Ibrahim mengatakan, berdasarkan perintah Presiden Republik Indonesia dalam Rakornas Penanggulangan Bencana Tahun 2022 yang berlangsung di Kota […]

  • Sembako Nataru, Diduga Ditimbun Oknum DPRD Provinsi Partai Hanura

    Sembako Nataru, Diduga Ditimbun Oknum DPRD Provinsi Partai Hanura

    • calendar_month Ming, 18 Jan 2026
    • account_circle Ihsan
    • 0Komentar

    SANANA, Mahabari.com – Bantuan sembako yang rencananya dibagikan oleh Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara (Malut) pada momentum perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), hingga kini belum juga terealisasi. Bantuan tersebut diduga kuat ditimbun oleh salah satu anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dari Partai Hanura berinisial YP. Salah seorang warga Sanana berinisial WU mengaku sangat kecewa […]

  • Bappelitbangda Kota Ternate Telah Rampungkan RPJPD 2025-2045

    Bappelitbangda Kota Ternate Telah Rampungkan RPJPD 2025-2045

    • calendar_month Sel, 18 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Bappelitbangda Kota Ternate resmi merampungkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Ternate tahun 2025-2045. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bappelitbangda Kota Ternate, Taufik Djauhar, menyatakan bahwa RPJPD Kota Ternate untuk dua dekade mendatang telah dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Baca Juga  NHM Hadiri Sosialisasi Kominfo Ternate“Sekarang tinggal menunggu proses register untuk […]

  • Unkhair Ternate Dapat Hibah Tanah 5 Hektar Dari Pemda Tidore

    Unkhair Ternate Dapat Hibah Tanah 5 Hektar Dari Pemda Tidore

    • calendar_month Rab, 6 Jul 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TIDORE– Wali Kota Tidore Kepulauan Ali Ibrahim menyerahkan sertifikat hibah tanah seluas 5 hektar kepada Rektor Universitas Khairun Ternate M. Ridha Ajam dalam acara serah terima hibah barang milik daerah dan penyerahan sertifikat tanah dari Pemerintah Kota Tidore Kepulauan kepada Universitas Khairun Ternate yang berlangsung di Aula Sultan Nuku Kantor Wali Kota, Rabu (6/7/2022) […]

  • Wakil Ketua DPRD Halut Kecam Kepala UPTD Samsat

    Wakil Ketua DPRD Halut Kecam Kepala UPTD Samsat

    • calendar_month Sel, 31 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Terkait Pernyataan Kepala Samsat Halut Tunggakan Pajak Kendaraan TOBELO-Mahabari.Com, Wakil Ketua DPRD Halmahera Utara (Halut) Hi Samsul Bahri Umar geram dengan pernyataan Kepala UPTD Samsat Halut Mariyanto Ilsyas. Samsul mengecam Kepala UPTD yang membandingkan hak dan kewajiban Pemda Halut. Pasalnya pernyataan Kepala Samsat Halut terkait hutang pajak 686 kendaraan roda dua dan roda empat Pemda […]

  • BPIP Dan Mabesad Kunjungi Kampung Pancasila Desa Talaga Paca

    BPIP Dan Mabesad Kunjungi Kampung Pancasila Desa Talaga Paca

    • calendar_month Sab, 21 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TOBELO-Mahabari.com, Kodim 1508 Tobelo  menerima kunjungan tim peninjauan dan penilaian Terkait Offline Lomba Kampung Pancasila Tahun 2023 dari BPIP dan Staf Teritorial Angkatan Darat (Sterad). Bertempat di Desa Talaga Paca Kecamatan Tobelo Selatan Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Jumat (20/10/2023). Kunjungan Tim peninjauan dan penilaian Offline Lomba Kampung Pancasila ini bertujuan untuk meninjau dan menilai langsung […]

expand_less