Breaking News
light_mode
Beranda » Home » Mengurangi Peredaran Narkotika Di Malut, BNN Malut Musnahakan 16,73 Kg Ganja

Mengurangi Peredaran Narkotika Di Malut, BNN Malut Musnahakan 16,73 Kg Ganja

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rab, 7 Feb 2024

TERNATE MAHABARI.com -Dalam rangka meredam penyakit masyarakat dalam penggunaan narkotika di kota Ternate, melalui BNN Maluku Utara melakukan Operasi Nataru 2023-2024 Bersinar,

Dalam konferensi pers yang di sampaikan kepala BNN Provinsi Maluku Utara Deni Dharmapala Mengatakan bahwa telah berhasil meringkus tiga tersangka penyalahguna dan pengedar Narkotika dengan tersangka MK (28 Tahun), TA (31 Tahun) dan RK (51 Tahun).

Selain itu Deni Dharmapala juga menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam pengedaran narkoba di kota Ternate yaitu tersangka (MK), sebagai pengambil paket di ekspedisi,

Selanjutnya tersangka (TA) sebagai pengontrol kiriman paket Narkotika, melakukan transaksi pembelian Narkotika lewat jaringan Jakarta dan Pengedar, dan tersangka (RK) sebagai pembeli narkotika. Ungkapnya

Selain tiga tersangka yang telah diamankan juga terdapat Barang bukti yang disita, berupa Barang bukti Narkotika jenis Methamfetamine (Sabu) dengan berat bruto 50.53 Gram.

Juga terdapat Barang Bukti Non Narkotika yang berhasil disita adalah, satu buah Handphone merk Nokia warna Hitam dan kartu. satu buah Handphone merk Samsung warna Hitam dan kartu. satu buah Handphone merk realme warna Grey dan kartu, satu buah Dus beserta Nomor Resi, satu buah Celana panjang Hitam, satu buah celana panjang Abu-abu, satu pasang sendal warna hitam.

Kepala BNN juga menambahkan. dalam Operasi Nataru (Natal dan tahun Baru) Bersinar (Bersih Narkoba) jelang tahun baru (Desember 2023 sampai bulan Januari 2024) Tim Pemberantasan BNNP Malut juga berhasil mengamankan 7 (tujuh) paket Narkotika golongan I jenis ganja yang dikirim melalui jasa pengiriman dengan tujuan Maluku Utara.

Paket-paket Narkotika tersebut memiliki keterkaitan antara satu sama lain sehingga Tim Pemberantasan melakukan Penyelidikan pengembangan dengan membuntuti Paket pengiriman sampai berhasil mengamankan seluruh paket Narkotika tersebut, Adapun paket-paket yang berhasil diamankan Narkotika dengan rincian:

1. Paket Narkotika golongan I jenis Ganja dengan berat Bruto 2,9 kg, paket dari Medan tujuan kota Tidore kepulauan Maluku Utara.

2. Paket Narkotika golongan I jenis Ganja dengan berat Bruto 4,3 kg dari Medan tujuan kota ternate Maluku Utara, Kerja sama dengan Bea Cukai Ternate.

3. Paket Ganja seberat 3,5 kg dari Medan tujuan kota Tidore Kepulauan.

4. Paket Ganja 1,8 kg dari Medan tujuan Bacan Halmahera Selatan.

5. Paket Ganja 3,1 kg dari Medan tujuan Bacan Halmahera selatan.

6. Paket Ganja 1 kg dari Medan tujuan kota ternate.

7. Penyerahan 59 gram dan 71 gram Ganja kering hasil temuan dari pihak Lapas Jambula kelas II-A Ternate.

Seluruh paket ganja tersebut sudah ditimbang dan dibuatkan Berita Acara oleh kantor UPTD Metrologi Kota Ternate dengan total seberat bruto 16,73 Kg atau 16.730 gram yang telah diamankan di kantor BNNP Maluku Utara,

Deni Dharmapala juga menjelaskan. Adapun modus pengiriman Narkotika seluruhnya menggunakan alamat dan identitas palsu, dan tersangka pemilik paket tersebut sampai saat ini masih dalam penyelidikan Tim Pemberantasan BNNP Malut.

Adapun Ancaman Pidana Dari ungkap kasus Narkotika jenis Sabu (amphetamine) Tersangka MK dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Tersangka TA dan RK juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I sebagaimana di maksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram,

Sehingga pelaku di Pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kepala BNN Maluku Utara Deni Dharmapala berharap dengan dimusnakan Barang bukti ini Rabu, (07/02/2024) di halaman kantor BNNP dapat mengurangi peredaran narkotika di Maluku Utara. Tutupnya

Peliput: Faisal

Editor: Kibo

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Abdul Malik Silia, Sekretaris DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maluku Utara

    Sekertaris DPW PKB Malik Silia, Tidak Ada Batasan Pendaftaran Bacagub Di PKB

    • calendar_month Jum, 26 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.Com – Sejak tim penjaringan membuka pendaftaran bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Maluku Utara, sejauh ini sudah ada 7 kandidat yang telah mendaftarkan diri. Sekertaris Wilayah DPW PKB Abdul Malik Silia, mengataka bahwa, dari 7 nama kandidat yang ikut mendaftar. ada satu […]

  • Rocky Nilai Anis Salah Tinggalkan AHY

    Rocky Nilai Anis Salah Tinggalkan AHY

    • calendar_month Kam, 21 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
  • Ketua Komisi I DPRD Ingatkan Pemda Halut Harus Taati UU Terkait Pemekaran Wilayah

    Ketua Komisi I DPRD Ingatkan Pemda Halut Harus Taati UU Terkait Pemekaran Wilayah

    • calendar_month Sen, 27 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, HALUT- Pemekaran wilayah pada dasarnya sebagai bentuk pelaksanaan otonomi daerah dan untuk memaksimalkan pemerataan pembangunan dan pengembangan wilayah. Saat Ini memasuki pertengahan tahun 2022 pemerintah Kabupaten Halmahera Utara telah melakukan 3 pemekaran wilayah menjadi kecamatan, yakni Loloda Timur, Kao Modole, dan Teluk Kao. Pemekaran kecamatan- Kecamatan tersebut sontak mendapat respon positif oleh masyarakat yg […]

  • Pemda dan DPRD Sitaro Kunker ke DPRD Halut Bahas Pajak dan Retribus

    Pemda dan DPRD Sitaro Kunker ke DPRD Halut Bahas Pajak dan Retribus

    • calendar_month Kam, 3 Agu 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Mahabari,Halut- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Siau Tagalundang Biaro (Sitaro) melakukan Kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD Kabupaten Halmahera Utara. Kunjungan terrsebut dalam rangka kordinasi dan konsultasi terkait dengan pembahasan Ranperda inisiatif DPRD tahun 2023 tentang pajak dan Retribusi daerah. Ketua DPRD Sitaro, Djon Ponto Djanis,SH mengatakan, kunjungan kerja ini merupakan silaturahmi antar perlemen. Ada […]

  • Pemuda Muhammadiyah Gandeng PMI Gelar Donor Darah

    Pemuda Muhammadiyah Gandeng PMI Gelar Donor Darah

    • calendar_month Rab, 30 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Dalam rangka merayakan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang bertepatan dengan Milad Pemuda Muhammadiyah ke-93 pada 2 Mei, Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Maluku Utara akan mengadakan kegiatan Donor Darah. Acara kemanusiaan ini diselenggarakan bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Maluku Utara dan didukung oleh Pemkot Ternate serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku […]

  • Perkuat Layanan Warga, RSUD Obi Gandeng BPJS Halsel

    Perkuat Layanan Warga, RSUD Obi Gandeng BPJS Halsel

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle Fahrun
    • 0Komentar

    HALSEL, Mahabari.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Obi resmi menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU), yang berlangsung di ruang kerja Bupati Halmahera Selatan, Senin (12/1/2026). Penandatanganan kerja sama ini disaksikan langsung oleh Bupati Halmahera Selatan. Hasan Ali Bassam […]

expand_less