Breaking News
light_mode
Beranda » Home » Mengurangi Peredaran Narkotika Di Malut, BNN Malut Musnahakan 16,73 Kg Ganja

Mengurangi Peredaran Narkotika Di Malut, BNN Malut Musnahakan 16,73 Kg Ganja

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rab, 7 Feb 2024

TERNATE MAHABARI.com -Dalam rangka meredam penyakit masyarakat dalam penggunaan narkotika di kota Ternate, melalui BNN Maluku Utara melakukan Operasi Nataru 2023-2024 Bersinar,

Dalam konferensi pers yang di sampaikan kepala BNN Provinsi Maluku Utara Deni Dharmapala Mengatakan bahwa telah berhasil meringkus tiga tersangka penyalahguna dan pengedar Narkotika dengan tersangka MK (28 Tahun), TA (31 Tahun) dan RK (51 Tahun).

Selain itu Deni Dharmapala juga menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam pengedaran narkoba di kota Ternate yaitu tersangka (MK), sebagai pengambil paket di ekspedisi,

Selanjutnya tersangka (TA) sebagai pengontrol kiriman paket Narkotika, melakukan transaksi pembelian Narkotika lewat jaringan Jakarta dan Pengedar, dan tersangka (RK) sebagai pembeli narkotika. Ungkapnya

Selain tiga tersangka yang telah diamankan juga terdapat Barang bukti yang disita, berupa Barang bukti Narkotika jenis Methamfetamine (Sabu) dengan berat bruto 50.53 Gram.

Juga terdapat Barang Bukti Non Narkotika yang berhasil disita adalah, satu buah Handphone merk Nokia warna Hitam dan kartu. satu buah Handphone merk Samsung warna Hitam dan kartu. satu buah Handphone merk realme warna Grey dan kartu, satu buah Dus beserta Nomor Resi, satu buah Celana panjang Hitam, satu buah celana panjang Abu-abu, satu pasang sendal warna hitam.

Kepala BNN juga menambahkan. dalam Operasi Nataru (Natal dan tahun Baru) Bersinar (Bersih Narkoba) jelang tahun baru (Desember 2023 sampai bulan Januari 2024) Tim Pemberantasan BNNP Malut juga berhasil mengamankan 7 (tujuh) paket Narkotika golongan I jenis ganja yang dikirim melalui jasa pengiriman dengan tujuan Maluku Utara.

Paket-paket Narkotika tersebut memiliki keterkaitan antara satu sama lain sehingga Tim Pemberantasan melakukan Penyelidikan pengembangan dengan membuntuti Paket pengiriman sampai berhasil mengamankan seluruh paket Narkotika tersebut, Adapun paket-paket yang berhasil diamankan Narkotika dengan rincian:

1. Paket Narkotika golongan I jenis Ganja dengan berat Bruto 2,9 kg, paket dari Medan tujuan kota Tidore kepulauan Maluku Utara.

2. Paket Narkotika golongan I jenis Ganja dengan berat Bruto 4,3 kg dari Medan tujuan kota ternate Maluku Utara, Kerja sama dengan Bea Cukai Ternate.

3. Paket Ganja seberat 3,5 kg dari Medan tujuan kota Tidore Kepulauan.

4. Paket Ganja 1,8 kg dari Medan tujuan Bacan Halmahera Selatan.

5. Paket Ganja 3,1 kg dari Medan tujuan Bacan Halmahera selatan.

6. Paket Ganja 1 kg dari Medan tujuan kota ternate.

7. Penyerahan 59 gram dan 71 gram Ganja kering hasil temuan dari pihak Lapas Jambula kelas II-A Ternate.

Seluruh paket ganja tersebut sudah ditimbang dan dibuatkan Berita Acara oleh kantor UPTD Metrologi Kota Ternate dengan total seberat bruto 16,73 Kg atau 16.730 gram yang telah diamankan di kantor BNNP Maluku Utara,

Deni Dharmapala juga menjelaskan. Adapun modus pengiriman Narkotika seluruhnya menggunakan alamat dan identitas palsu, dan tersangka pemilik paket tersebut sampai saat ini masih dalam penyelidikan Tim Pemberantasan BNNP Malut.

Adapun Ancaman Pidana Dari ungkap kasus Narkotika jenis Sabu (amphetamine) Tersangka MK dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Tersangka TA dan RK juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I sebagaimana di maksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram,

Sehingga pelaku di Pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kepala BNN Maluku Utara Deni Dharmapala berharap dengan dimusnakan Barang bukti ini Rabu, (07/02/2024) di halaman kantor BNNP dapat mengurangi peredaran narkotika di Maluku Utara. Tutupnya

Peliput: Faisal

Editor: Kibo

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lantik 8 Pejabat, Bupati Halsel: Jabatan Bukan Hak, Tapi Amanah

    Lantik 8 Pejabat, Bupati Halsel: Jabatan Bukan Hak, Tapi Amanah

    • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
    • account_circle Fahrun
    • 0Komentar

    HALSEL, Matahari.com – Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, resmi melantik delapan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II B) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Selasa (13/1/2026). Pelantikan berlangsung di Aula Kantor Bupati Halsel. Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 821.22/K/01/2026 tertanggal 13 Januari 2026, yang mengacu pada rekomendasi Badan Kepegawaian […]

  • “Sengketa Pilkades Loid” Bupati Halmahera Selatan Kalah Di PT.TUN Manado

    “Sengketa Pilkades Loid” Bupati Halmahera Selatan Kalah Di PT.TUN Manado

    • calendar_month Kam, 14 Des 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE MAHABARI.com -Rustam Herman, selaku Kuasa Hukum Terbanding atau Penggugat (Muhdin M. Saleh) setelah dikomfirmasi, ia membenarkan hal tersebut dengan menyampaikan bahwa “benar, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, telah memberikan putusannya terkait upaya hukum banding dalam perkara Desa Loid yang diajukan oleh Bupati Halsel atau Tergugat, Selaku pihak yang kalah dalam sengketa a quo […]

  • Warga Taduma: Cagub Malut, Sherly-Sarbin Pemimpin Merakyat

    Warga Taduma: Cagub Malut, Sherly-Sarbin Pemimpin Merakyat

    • calendar_month Jum, 8 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Kampanye terbuka pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda dan Sarbini Sehe. di Fala Soa, Kelurahan Afe Taduma, Kecamatan Pulau Ternate, pada Jumat (08/11/2024). Juga dihadiri Isteri Sultan Ternate Alwia Husen Syah. Kehadiran Calon Gubernur Sherly Tjoanda dan Sarbini Sehe di sambut dengan tarian soya-soya. Selain itu juga ritual […]

  • Rapat Pansus, Plt Kadis Ditransker Kewalahan Sajikan Data Tenang Kerja

    Rapat Pansus, Plt Kadis Ditransker Kewalahan Sajikan Data Tenang Kerja

    • calendar_month Ming, 16 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    HALSEL Mahabari.com – Rapat bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD mengenai Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati untuk tahun anggaran 2024, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Ditransker) Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, tidak dapat menyajikan data tenaga kerja lokal. Rapat tersebut berlangsung pada Sabtu malam (15/03/2025) di Ruang Rapat kantor DPRD. DPRD menilai bahwa Ditransker tidak […]

  • Kepala DP3A Malut Minta DAK PPPA Harus Merata di Semua Kabupaten Kota di Malut

    Kepala DP3A Malut Minta DAK PPPA Harus Merata di Semua Kabupaten Kota di Malut

    • calendar_month Jum, 20 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia I Gusti Ayu Bintang Darmawati melakukan kunjungan kerja dan penandatanganan perasasti gedung Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) di kelurahan Takome, Kota Ternate. Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman mengatakan, Pemerintah Kota Ternate telah memberikan ruang untuk anak terus tumbuh dan berkembang, ini dapat dilihat […]

  • Makna Sakral Angka 4 Sahril-Makmur Cawako Ternate

    Makna Sakral Angka 4 Sahril-Makmur Cawako Ternate

    • calendar_month Rab, 25 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Calon Walikota dan Wakil Walikota Ternate, Sahril Abdurrajak dan Makmur Gamgulu, mengusung empat program prioritas yang disingkat menjadi “BERSINAR”, yaitu Bersih, Sehat, Indah, dan Pintar. Pengambilan nomor urut untuk bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan oleh KPU Kota Ternate. Dari empat kandidat, nomor urut 1 diisi oleh Santrani-Bustamin, nomor urut 2 […]

expand_less