MAHABARI, TERNATE- Rancangan Undang- undang Hak Masyarakat Hukum Adat yang telah diperjuangkan oleh Mantan Anggota DPD RI Dapil Maluku Utara Almarhum Mudaffar Sjah sampai saat ini rupanya belum juga diundangkan.
Hal ini disesalkan, Sultan Ternate Hidayatullah Sjah kepada media Mahabari.com mengatakan, padahal rancangan UU tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, tetapi belum juga diundangkan.
“Sekarang RUU tersebut sudah masuk dalam Prolegnas prioritas, tetapi Anggota DPD RI Dapil Malut yang berada di senayan malah tidak bisa memperjuangkan untuk segera diundangkan,” sesal Sultan Ternate Hidayatullah Sjah.
Terpisah, Anggota DPD RI Dapil Malut Ikbal Hi Djabid mengatakan, jika dirinya tidak mengetahui terkait RUU Hak Masyarakat Hukum Adat tersebut.
Untuk itu, dirinya tidak bisa memberikan komentar terkait RUU Hak Masyarakat Hukum Adat. Tetapi, dirinya berjanji untuk selalu mendukung RUU tersebut sebab hal itu berkaitan dengan kepentingan masyarakat adat Malut.
Peliput: Faisal
Editor: ZI