Home / Hukum / Politik

Kamis, 13 Oktober 2022 - 17:31 WIT

Anggota DPD RI Dapil Malut Tidak Tahu Ada RUU Hak Masyarakat Hukum Adat



MAHABARI, TERNATE- Rancangan Undang- undang Hak Masyarakat Hukum Adat yang telah diperjuangkan oleh Mantan Anggota DPD RI Dapil Maluku Utara Almarhum Mudaffar Sjah sampai saat ini rupanya belum juga diundangkan.

Hal ini disesalkan, Sultan Ternate Hidayatullah Sjah kepada media Mahabari.com mengatakan, padahal rancangan UU tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, tetapi belum juga diundangkan.

Baca Juga  Zimli Karim, Organisasi Poros Muda Golkar Itu Gaib

“Sekarang RUU tersebut sudah masuk dalam Prolegnas prioritas, tetapi Anggota DPD RI Dapil Malut yang berada di senayan malah tidak bisa memperjuangkan untuk segera diundangkan,” sesal Sultan Ternate Hidayatullah Sjah.

Baca Juga  Bawaslu Halmahera Timur Ingatkan ASN Jaga Netralitas

Terpisah, Anggota DPD RI Dapil Malut Ikbal Hi Djabid mengatakan, jika dirinya tidak mengetahui terkait RUU Hak Masyarakat Hukum Adat tersebut.

Untuk itu, dirinya tidak bisa memberikan komentar terkait RUU Hak Masyarakat Hukum Adat. Tetapi, dirinya berjanji untuk selalu mendukung RUU tersebut sebab hal itu berkaitan dengan kepentingan masyarakat adat Malut.

Baca Juga  Diduga Aniaya Anak 15 Tahun UPTD PPA Ternate Harap Ada Atensi Kapolda Malut Terhadap Oknum Polisi

Peliput: Faisal
Editor: ZI


Baca Juga

Lokal

Komisi II DPRD Ternate Minta Inspektorat Audit Pengelola Gedung Duafa Center

Home

Tauhid-Nasri Dukung Sahril-Makmur Dengan Simbol Empat Program Bersinar

Politik

Achmad Hatari Cegat Husni Bopeng Berkantor di DPW NasDem

Ekonomi

DPD PKS Haltim Tolak Kenaikan Harga BBM

Headline

Nasrun A Kadir Terpilih Sebagai Ketua Pemuda Kelurahan Jati Perumnas

Hukum

Kondisi Melemah, Karutan: Hari ini AGK Dirujuk ke RSUD Chasan Boesoirie

Politik

Malik: Tidak Penuhi Panggilan, Fraksi PKB DPRD Kota Ternate Akan Diberi Sanksi

Hukum

Kapolsek Ternate Utara Minta Pengawasan Kampus Perlu Ditingkatkan