MAHABARI, TERNATE- Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) merasa kecewa dengan langkah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang telah mengesahankan Rancangan Undang- Undang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (RUU PPP) menjadi UU PPP.
Hal ini disampaikan, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Andi Gani Nena Wea yang dilansir dari laman Kompas.com mengatakan, kecewa dengan sikap DPR RI yang mengesahkan revisi Rancangan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP) menjadi Undang-undang.
“Saya sangat kecewa dengan DPR karena tetap mengesahkan UU PPP yang ditolak kalangan buruh dan masyarakat,” kata Andi Gani.
Dirinya meyakini, UU PPP yang disahkan ini akan menjadi landasan hukum sekaligus memuluskan jalan bagi Undang- undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Karena alasan inilah, dirinya kembali mengingatkan kepada DPR untuk selalu mendengar aspirasi rakyat,” tegas Andi.
Sementara, Ketua SPSI Maluku Utara Ike Masita Tunas saat dikonfirmasi Mahabari.com mengatakan, dirinya belum bisa berkomentar banyak, sebab masih menunggu arahan dari Dewan Pimpinan Pusat SPSI terkait langkah selanjutnya yang akan dilakukan setelah disahkan RUU PPP menjadi UU PPP.
Peliput: Faisal
Editor: ZI