Komisi I DPRD Malut Dorong Perda P4GN dan Perketat Tes Urine ke 34 Ribu WNA
- account_circle Faisal
- calendar_month Kam, 4 Des 2025

Kunjungan kerja Komisi I ke kantor BNNP Maluku Utara. (MahabariFoto)
Tercatat terdapat lebih dari 34.600 WNA yang masuk melalui berbagai perusahaan dan aktivitas investasi. Namun pelaksanaan deteksi dini bagi WNA masih terkendala aturan teknis dan koordinasi dengan Imigrasi.
Pelaksana Tugas Kepala BNNP Malut, Kombes Pol. Taryono Raharja, menyampaikan apresiasi atas kunjungan Komisi I. Ia menegaskan bahwa Perda P4GN sangat dibutuhkan sebagai payung hukum pelaksanaan program BNN di daerah.
“Ada empat kabupaten/kota yang sudah memiliki perda. PR kami adalah menghadirkan Perda Narkotika di tingkat provinsi sebagai penghubung agar sinkronisasi program P4GN bisa berjalan,” jelas Taryono.
BNNP berharap agar DPRD segera pembahasan Perda P4GN ini pada 2026 dan disahkan pada 2027. Salah satu kendala besar yang disampaikan BNN adalah belum optimalnya penanganan tes urine bagi tenaga kerja asing di perusahaan tambang dan sektor strategis lainnya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Malut, Farida Djama, menjelaskan bahwa Perda Narkotika masuk dalam kategori urgen dan harus segera didorong.
“Dasar pembentukan perda itu bisa berasal dari perintah undang-undang atau kebutuhan masyarakat. Dalam kasus ini, urgensi P4GN sangat jelas. Karena itu kami akan komunikasikan dengan Kesbangpol apakah perda ini diusulkan pemerintah atau menjadi inisiatif DPRD,” jelas Farida.
- Penulis: Faisal
- Editor: Faisal



