Home / Hukum / Politik

Selasa, 27 September 2022 - 21:35 WIT

DPRD Sahkan Tiga Perda Inisiasi Pemda Tidore



MAHABARI, TIDORE– Tiga Buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tidore Kepulauan resmi disetujui dan selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan.

Hal ini terungkap saat Wali Kota Tidore Kepulauan Ali Ibrahim menghadiri rapat Paripurna ke-10 masa persidangan I tentang Pembicaraan tingkat II atas tiga buah Ranperda Kota Tidore Kepulauan Tahun 2022 di Gedung DPRD Kota Tidore Kepualaun, Selasa (27/9/22).

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ahmad Ishak, diikuti 22 dari 25 anggota DPRD Kota Tidore, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, Forkopimda Kota Tidore, Staf Ahli Wali Kota, Asisten Sekda, Pimpinan OPD, Camat, Lurah dan Insan Pers.

Sesuai dengan Keputusan DPRD Kota Tidore Kepulauan Nomor : 170/17/02/2022 tentang Persetujuan Terhadap 3 (Tiga) buah Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan yang menetapkan menerima dan menyetujui 3 (tiga) buah Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan ditetapkan oleh Ketua DPRD Kota Tidore Ahmad Ishak di Tidore 27 September 2022.

Baca Juga  Wabup Halut Sampaikan KUA-PPAS 2023 Pada Rapat Paripurna DPRD

Persetujuan ini ditandai dengan Penandatangan Nota Kesepakatan bersama oleh Wali Kota Tidore dan Pimpinan DPRD Kota Tidore dan dilanjutkan dengan Penyerahan oleh Ketua DPRD Kepada Wali Kota Tidore Kepulauan.

Walikota Tidore Kepulauan Ali Ibrahim menyampaikan, Ranperda tersebut diinisiasi oleh Pemerintah Daerah dan telah diajukan secara resmi pada rapat Paripurna ke-4 masa persidangan III DPRD, tanggal 17 Mei 2022.

“Ranperda tersebut diinisiasi oleh Pemerintah Daerah dan telah diajukan secara resmi pada rapat Paripurna ke-4 masa persidangan III DPRD, tanggal 17 Mei 2022,” ucap Ali Ibrahim

Setelah itu sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku maka DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang ditugaskan untuk melaksanakan rapat pembahasan atas Rancangan Peraturan Daerah yang telah diajukan oleh Pemerintah Daerah.

Dia juga menyampaikan, apresiasi kepada dan penghargaan serta ucapan terima kasih Kepada pimpinan DPRD, anggota DPRD, dan Tim Pansus karena telah bekerja keras menguras tenaga dan pikiran untuk menyelesaikan ketiga Rancangan Peraturan Daerah tersebut sehingga pada rapat paripurna pembahasan ketiga Rancangan Peraturan Daerah tersebut dapat disetujui, dan selanjutnya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Baca Juga  DPRD Pastikan Kenaikan Tarif Air Minum Baru Rencana

“Kami sampaikan apresiasi dan penghargaan serta ucapan terima kasih kepada Pimpinan DPRD dan para Anggota teristimewa Ketua dan anggota Pansus DPRD, yang telah bekerja keras menguras tenaga dan pikiran untuk menyelesaikan ketiga Rancangan Peraturan Daerah sehingga Peraturan Daerah dimaksud dapat disetujui, dan selanjutnya ditindaklanjuti untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ungkap Ali.

Adapun final laporan Pansus A yang disampaikan Jubir Elvri Conoras tentang Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan No 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan menyampaikan mendapat akhir dari masing-masing Fraksi yaitu Fraksi PDI-P Menerima dan Menyetujui untuk diteruskan ke Pembicaraan Tingkat II, Fraksi PKB Menerima dan Menyetujui Ranperda tersebut, Fraksi Nasdem memandang perlu dan setuju untuk Ranperda ini selanjutnya diteruskan pada Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II, Fraksi Demokrat Sejahtera menyetujui tanpa catatan dan dapat ditindaklanjuti pada Tahapan Pembahasan selanjutnya, Fraksi pada dasarnya menyetujui namum terdapat beberapa catatan penting.

Baca Juga  Fatal Surat Suara Sebanyak 222 Di TPS 08 Kel Tabona Dinyatakan Tidak Sah

Laporan Pansus B yang disampaikan Jubir Husain Ibrahim tentang Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat menyampaikan bahwa kelima Fraksi DPRD menerima dan menyetujui Ranperda tersebut dan diteruskan ke Pembicaraan Tingkat II dengan beberapa catatan.

Penutup Laporan ini disampaikan oleh Jubir Malik Muhammad dari Pansus C tentang Raperda tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh juga menyampaikan bahwa kelima Fraksi yang sama menerima dan menyetujui Ranperda tersebut dan diteruskan ke Pembicaraan Tingkat II dengan diberikan beberapa catatan.

Peliput: Kru
Editor: ZI


Baca Juga

Politik

PIRA Malut Ajak Masyarakat Kota Ternate Jaga Kebersihan Lingkungan

Hukum

Usai Hadir Undangan Klarifikasi. Nurjaya Bakal Lapor Balik PT Sumber Bawang

Politik

Tauhid Soleman Nyalahi Aturan Partai, Husni Bopeng Bakal Sampaikan ke Ketua DPW
Foto Tauhid Soleman Saat Pengembalian Formulir Yang Diterima Ketua DPC PDIP Merlisa Marsaoli

Politik

Kembalikan Formulir, Tauhid Siapa Menangkan Pilwako Bersama PDIP

Headline

Sesama Staf KPU Malut Nyaris Adu Jotos, Seorang Wartawan Kena Intimidasi

Politik

Saksi Keberatan Penyesuaian Data. Kejar Waktu, KPU Malut Lanjutkan Pleno
Foto Calon Bupati Halmahera Tengah Edi Langkara, usai Pengambilan formulir pendaftaran Partai Hanura

Politik

Maju Pikada Halteng Edi Langkara Optimis Dapat Rekomendasi Hanura
Foto Calon Walikota Ternate Firman Mudaffar Sjah Bersama tim dan Kedua Orang Panelis

Politik

Usai Di Fit Hanura, Firman Siap Bertarung Di Pilwako Ternate