Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » DPRD Sahkan Tiga Perda Inisiasi Pemda Tidore

DPRD Sahkan Tiga Perda Inisiasi Pemda Tidore

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sel, 27 Sep 2022

MAHABARI, TIDORE– Tiga Buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tidore Kepulauan resmi disetujui dan selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan.

Hal ini terungkap saat Wali Kota Tidore Kepulauan Ali Ibrahim menghadiri rapat Paripurna ke-10 masa persidangan I tentang Pembicaraan tingkat II atas tiga buah Ranperda Kota Tidore Kepulauan Tahun 2022 di Gedung DPRD Kota Tidore Kepualaun, Selasa (27/9/22).

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ahmad Ishak, diikuti 22 dari 25 anggota DPRD Kota Tidore, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, Forkopimda Kota Tidore, Staf Ahli Wali Kota, Asisten Sekda, Pimpinan OPD, Camat, Lurah dan Insan Pers.

Sesuai dengan Keputusan DPRD Kota Tidore Kepulauan Nomor : 170/17/02/2022 tentang Persetujuan Terhadap 3 (Tiga) buah Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan yang menetapkan menerima dan menyetujui 3 (tiga) buah Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan ditetapkan oleh Ketua DPRD Kota Tidore Ahmad Ishak di Tidore 27 September 2022.

Persetujuan ini ditandai dengan Penandatangan Nota Kesepakatan bersama oleh Wali Kota Tidore dan Pimpinan DPRD Kota Tidore dan dilanjutkan dengan Penyerahan oleh Ketua DPRD Kepada Wali Kota Tidore Kepulauan.

Walikota Tidore Kepulauan Ali Ibrahim menyampaikan, Ranperda tersebut diinisiasi oleh Pemerintah Daerah dan telah diajukan secara resmi pada rapat Paripurna ke-4 masa persidangan III DPRD, tanggal 17 Mei 2022.

“Ranperda tersebut diinisiasi oleh Pemerintah Daerah dan telah diajukan secara resmi pada rapat Paripurna ke-4 masa persidangan III DPRD, tanggal 17 Mei 2022,” ucap Ali Ibrahim

Setelah itu sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku maka DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang ditugaskan untuk melaksanakan rapat pembahasan atas Rancangan Peraturan Daerah yang telah diajukan oleh Pemerintah Daerah.

Dia juga menyampaikan, apresiasi kepada dan penghargaan serta ucapan terima kasih Kepada pimpinan DPRD, anggota DPRD, dan Tim Pansus karena telah bekerja keras menguras tenaga dan pikiran untuk menyelesaikan ketiga Rancangan Peraturan Daerah tersebut sehingga pada rapat paripurna pembahasan ketiga Rancangan Peraturan Daerah tersebut dapat disetujui, dan selanjutnya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Kami sampaikan apresiasi dan penghargaan serta ucapan terima kasih kepada Pimpinan DPRD dan para Anggota teristimewa Ketua dan anggota Pansus DPRD, yang telah bekerja keras menguras tenaga dan pikiran untuk menyelesaikan ketiga Rancangan Peraturan Daerah sehingga Peraturan Daerah dimaksud dapat disetujui, dan selanjutnya ditindaklanjuti untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ungkap Ali.

Adapun final laporan Pansus A yang disampaikan Jubir Elvri Conoras tentang Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan No 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan menyampaikan mendapat akhir dari masing-masing Fraksi yaitu Fraksi PDI-P Menerima dan Menyetujui untuk diteruskan ke Pembicaraan Tingkat II, Fraksi PKB Menerima dan Menyetujui Ranperda tersebut, Fraksi Nasdem memandang perlu dan setuju untuk Ranperda ini selanjutnya diteruskan pada Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II, Fraksi Demokrat Sejahtera menyetujui tanpa catatan dan dapat ditindaklanjuti pada Tahapan Pembahasan selanjutnya, Fraksi pada dasarnya menyetujui namum terdapat beberapa catatan penting.

Laporan Pansus B yang disampaikan Jubir Husain Ibrahim tentang Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat menyampaikan bahwa kelima Fraksi DPRD menerima dan menyetujui Ranperda tersebut dan diteruskan ke Pembicaraan Tingkat II dengan beberapa catatan.

Penutup Laporan ini disampaikan oleh Jubir Malik Muhammad dari Pansus C tentang Raperda tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh juga menyampaikan bahwa kelima Fraksi yang sama menerima dan menyetujui Ranperda tersebut dan diteruskan ke Pembicaraan Tingkat II dengan diberikan beberapa catatan.

Peliput: Kru
Editor: ZI

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Halut Berhasil Ringkus Dua Mafia Narkoba

    Polres Halut Berhasil Ringkus Dua Mafia Narkoba

    • calendar_month Jum, 8 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TOBELO-Mahabari.Com, Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara (Halut) sejak Selasa (05/09) meringkus dua pelaku diduga mafia Narkoba jenis Ganja. Pelaku tersebut berinisial AHS Loku alias Burex (34) ZH alias Canga (40). Kedua pelaku lansung ditahan di Rutan Mapolres Halut. Pengungkapan penangkapan pelaku pengedar Narkoba Jenis ganja melalui  press conference kasus Tindak pidana pengedaran dan kepemilikan narkotika […]

  • [Klarifikasi] Kepsek SDN 214 Halsel Tepis Tudingan Tak Berkantor 4 bulan

    [Klarifikasi] Kepsek SDN 214 Halsel Tepis Tudingan Tak Berkantor 4 bulan

    • calendar_month Jum, 14 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    HALSEL Mahabari.com – Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 214 Tabamoi, Kecamatan Mandioli, Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), Julfa Hi. Musa, memberikan klarifikasi tudingan dirinya tak aktif sekolah selama 4 bulan. Dia mengatakan, bahwa ketidakaktifan dirinya bukan karena tidak disiplin atau lari dari tugas, melainkan sedang mengikuti tahapan Pendidikan Profesi Guru (PPG). […]

  • Sebanyak 217 Narapidana Mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus

    Sebanyak 217 Narapidana Mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus

    • calendar_month Sab, 27 Jul 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – berdasarkan resume usulan pemberian remisi umum 17 Agustus tahun 2024. dengan Penghuni LAPAS Kelas IIA Ternate pada Tanggal. 23 Juli 2024 Berjumlah 286 Orang. Namun 69 diantaranya tidak masuk dalam usulan tersebut. Hal itu berdasarkan Surat Pit. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.05.04-1184 Tanggal 21 Juni 2024 Tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi Umum dan […]

  • Launching Sail Tidore 2022 Kembali Diundur Dari Jadwal

    Launching Sail Tidore 2022 Kembali Diundur Dari Jadwal

    • calendar_month Sab, 1 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TIDORE- Rencana Launching Sail Tidore 2022 yang semula dijadwalkan pada tanggal 4 Oktober, diundur ke tanggal 11 Oktober 2022, pengunduran waktu launching ini dikarenakan pada tanggal 4 Oktober 2022, para Menteri menghadiri rapat persiapan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G.20 di Bali. Hal ini dibahas dalam rapat koordinasi, melalui Zoom Meeting di Ruang Rapat Wali […]

  • Koalisi Perubahan Bangun Konsuldasi Anis – Amin di Malut

    Koalisi Perubahan Bangun Konsuldasi Anis – Amin di Malut

    • calendar_month Jum, 29 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE, Tiga partai pengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden Anis Basweda-Muhaimin Iskandar yang bergabung dalam Koalisi Perubahan dan Persatuan (KPP) yakni NasDem, PKS dan PKB menggelar konsolidasi. Konsulidasi terpusat dipusatkan di lantai III kantor DPW Partai NasDem Maluku Utara, di Kota Ternate, dihadiri langsung pimpinan tiga partai dan seluruh fungsionaris, yakni Ketua DPW Partai […]

  • Burhan Ancam Lapor Balik Kuasa Hukum Bupati Halsel

    Burhan Ancam Lapor Balik Kuasa Hukum Bupati Halsel

    • calendar_month Rab, 25 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Berjanji Menyerahkan Ijazah SMP Miliknya Untuk Diuji TERNATE-Mahabari.com, Pimpinan poskomalut.com Burhan Ismail, mengancam akan melaporkan kuasa Hukum Bupati Halsel, Rahim Yasin atas tuduhan fitnah yang keji dan tidak bertanggung jawab. Burhan mengatakan, tuduhan kuasa hukum Bupati Halsel mengada ngada dan terkesan mengarang. Ia menegaskn dirinya tidak pernah menemui Kepsek SMP N Kayoa di Guruapin, apalgi […]

expand_less